Rabu, 29 Maret 2017

Relevansi Makar pada Era Reformasi

Relevansi Makar pada Era Reformasi
Tjipta Lesmana  ;   Pengamat Politik;  Anggota Komisi Konstitusi MPR 2004
                                                      JAWA POS, 25 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEDIKITNYA 10 tokoh aktivis ditangkap dan ditahan kepolisian sehari sebelum aksi demo besar-besaran 2 Desember (212) berlangsung. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, penangkapan mereka terkait dugaan makar dengan menunggani aksi demo 212.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, penangkapan para aktivis atas tuduhan makar bukan perkara main-main. Sebab, sesuai KUHP, hukumannya bisa sampai hukuman mati. Sebaliknya, kalangan dari DPR menuding bahwa tuduhan makar itu hanya mengada-ada. Sri Bintang Pamungkas, salah seorang tokoh yang ditangkap, berkilah kelompoknya hanya ingin menyerahkan semacam petisi kepada pimpinan MPR, mendesak MPR segera menggelar sidang istimewa untuk menjatuhkan pemerintah Jokowi karena berbagai alasan.

Bukankah tindakan seperti itu masuk ranah makar?

Secara sederhana, makar adalah upaya terorganisasi dari kekuatan politik tertentu untuk menjatuhkan/menggulingkan pemerintahan yang konstitusional. Makar beda dengan revolusi. Oxford Dictionary mendefinisikan revolusi ’’A forcible overthrow of a government or social order, in favour of a new system’’. Gerakan (bisa dengan kekerasan, bisa juga secara damai) untuk mengganti sebuah pemerintahan yang sah atau mengubah sistem pemerintahan. Sedangkan makar dilakukan secara ’’kasak-kusuk”, penuh kerahasiaan, dan intrik-intrik antara sejumlah kekuatan politik. Makar bisa juga dilancarkan, biasanya digerakkan, oleh koalisi berbagai kekuatan politik dengan mengandalkan kekuatan massa.

Revolusi bisa berlangsung dengan kekerasan, bisa juga secara damai. Aksi rakyat Filipina menjatuhkan rezim Marcos pada 22–25 Februari 1986 di bawah kepemimpinan Corazon Aquino adalah revolusi (damai). Revolusi Rakyat (People Power Revolution) tentu didahului aksi-aksi menggoyang pemerintahan Marcos yang dipicu pembunuhan Senator Aquino karena ketakutan Marcos bahwa kekuatan populer Senator Aquino dapat menumbangkan kekuasaannya. Aksi-aksi unjuk rasa massa di hampir semua kota besar Mesir yang dimulai pada 25 Januari 2011 merupakan sebuah revolusi juga. Puncak aksi People Poweritu terjadi ketika kerumunan massa ratusan ribu bergerak dan berorasi diTahrir Square (Kairo) pada 8 Februari 2011. Revolusi selama 18 hari itu berhasil memaksa Presiden Hosni Mubarak mengundurkan diri.

Bagaimana dengan gerakan mahasiswa menjatuhkan rezim Orde Baru pada Mei 1998? Revolusi atau makar?

Pernyataan Jenderal Tito Karnavian ketika itu banyak ditanggapi secara sinis. Mana ada lagi relevansi berbicara tentang makar pada era reformasi atau era demokrasi sekarang? Bukankah konstitusi kita (khususnya pasal 2 UUD 1945) mengatur secara jelas bagaimana presiden dan/atau wapres dijatuhkan. Di luar mekanisme itu, upaya menjatuhkan presiden dan/atau wapres ’’tidak ada ceritanya’’ alias bullshit!

Politik, apa?

Hendaknya semua pihak menyadari betul apa sesungguhnya politik itu.

Politik adalah the art of the possibility, seni berkemungkinan. Dalam politik, tidak ada yang tidak mungkin. Yang tidak mungkin bisa jadi mungkin. Sebaliknya, yang mungkin bisa jadi tidak mungkin. Itulah politik! Maka, permainan politik adakalanya susah ’’setengah mati’’ untuk diprediksi, banyak liku-liku, banyak intrik. Yang kawan bisa jadi lawan, yang sebetulnya teman tiba-tiba bisa berubah menohok kita dari belakang.

Secara konstitusional, pintu untuk menjatuhkan presiden/pemerintah digembok kuat oleh UUD 1945. Namun, di luar mekanisme konstitusional, tetap saja terbuka peluang untuk menjatuhkan pemerintah. Karena ini urusan politik, dan dalam politik tidak ada yang mustahil.

Tuduhan makar yang dilontarkan pimpinan Polri, menurut hemat saya, berdasar data intelijen yang kuat. Dan, orang-orang intelijen membuat analisis demikian, antara lain, berdasar persepsi. Dalam sosiologi dan ilmu komunikasi diajarkan bahwa manusia berpikir, berpandangan, dan bertindak, terutama, berdasar persepsi.

Pada kasus aksi 411, penyelenggara demo menjamin demo akan berlangsung tertib dan damai. Tujuannya hanya satu: memproses dan menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena tuduhan menghina agama Islam. Mereka juga sudah membuat kesepakatan dengan pihak Polri bahwa demo akan berlangsung sampai pukul 18.00, lokasi unjuk rasa di depan Istana, dan sekitarnya. Namun realitasnya, aksi menjurus anarkistis, dan ada aksi bakar-bakaran (meski lokal) di Jalan Merdeka Barat. Dan, di daerah Jakarta Utara tiba-tiba meledak aksi penjarahan. Sebagian aksi unjuk rasa berlangsung hingga pukul 3–4 pagi, sebagian massa berkumpul di gedung DPR/MPR, menolak membubarkan diri sebelum bertemu dan berdialog bersama pimpinan DPR dan MPR. Bukankah pemandangan ini bisa dipersepsikan mirip dengan situasi di gedung DPR/MPR menjelang jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto?

Semua kejadian tersebut benar-benar di luar skenario yang disepakati. Semua itu, tentu, mengundang persepsi negatif di benak para pimpinan Polri, TNI, dan aparat intelijen. Ada apa sesungguhnya? Maka, keluarlah ucapan Presiden Jokowi pada 5 November sekitar pukul 00.30. ’’Tapi, kita menyesalkan kejadian bakda isya yang seharusnya sudah bubar tetapi menjadi rusuh dan ini kita lihat telah ditunggangi oleh aktor-aktor politik yang memanfaatkan situasi.”

Terkait aksi 212, pagi hari 2 Desember 2016, masyarakat melihat Kapolri Tito tampil di layar televisi. Menurut Kapolri Tito dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, ada laporan intelijen yang menunjukkan demo anti-Ahok 2 Desember 2016 telah disusupi aktor-aktor yang ingin makar atas pemerintahan yang sah. Strategi mereka: menduduki gedung DPR/MPR.

Di luar persepsi (negatif) yang ada di benak pimpinan penegak hukum dan intelijen, ada juga kondisi subjektif dan objektif yang dapat menimbulkan kecurigaan bakal terjadinya makar. Belakangan ini cukup banyak berita yang menggambarkan sisi negatif pemerintahan Jokowi-JK. Misalnya, kesenjangan ekonomi yang makin lebar, daya beli rakyat yang menurun, dan utang luar negeri yang kian membengkak. Memang pemerintah yang baru berumur 2,5 tahun mustahil bisa mengerjakan semua PR warisan yang begitu berat.

Mengenai kondisi subjektif, sampai hari ini tampaknya masih ada pihak-pihak yang kalah dalam Pilpres 2014 yang masih tidak legawa menerima kekalahannya. Beberapa politikus dan anggota DPR tetap saja sangat vokal. Praktis, kebijakan apa pun yang diambil pemerintah selalu dikritik, bahkan dikecam.

Seorang politikus Prancis Jean Monnet (1988) pernah mengatakan: tujuan politisi memang selalu mengejar kekuasaan. Untuk apa kekuasaan dan bagaimana memecahkan permasalahan bangsa tidak jarang dilupakan.

Nah, demi menggapai kekuasaan, bisa saja politisi menempuh cara apa pun, termasuk mengabaikan ketentuan konstitusi sebagaimana diajarkan oleh Antonio Machavelli. ●

Haqqul Yakin, Korupsi E-KTP Ada

Haqqul Yakin, Korupsi E-KTP Ada
Moh Mahfud MD  ;   Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN; Ketua MK (2008-2013)
                                                  KORAN SINDO, 25 Maret 2017


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KALAU kita menduga dan mengemukakan ke publik bahwa telah terjadi korupsi dan seseorang telah melakukannya, jangan dikatakan itu melanggar asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah bukanlah asas yang melarang orang menduga seseorang telah melakukan kejahatan.

Orang yang menduga seseorang telah melakukan korupsi karena ada indikasi yang kuat, misalnya, itu boleh saja dan tidak melanggar hukum. Asas praduga tak bersalah adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang yang belum divonis bersalah oleh pengadilan tidak boleh diperlakukan seperti orang yang telah bersalah, misalnya disebut terpidana, dipaksa membayar denda, dicabut hak-hak tertentunya, dan sebagainya.

Adapun menduga seseorang telah melakukan kejahatan, misalnya menduga seseorang telah mencuri atau membunuh atau melakukan korupsi, itu boleh saja dan tidak melanggar hukum.

Sesungguhnya proses peradilan pidana pun secara normal selalu dimulai dari “dugaan” yang kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup dilanjutkan dengan “sangkaan” dan seterusnya. Jelasnya, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) juga memulai kerja-kerjanya dengan “praduga” dan “prasangka” bersalah. 

Dengan demikian tidak ada yang salah kalau kita menduga dan percaya telah terjadi korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dan mengemukakan dugaan dan keyakinan itu kepada publik. Sampai sejauh ini kita boleh yakin bahwa korupsi e-KTP yang spektakuler itu benar-benar terjadi. Hal-hal yang meyakinkan, sekurang-kurangnya, ada tiga.

Pertama, para terdakwa menerima dakwaan dan tidak melakukan eksepsi di persidangan. Kedua, beberapa saksi yang dihadirkan mengaku memang telah menerima dana yang disebutkan dalam dakwaan meskipun ada yang mengatakan tidak tahu bahwa dana itu dari proyek e-KTP atau mengatakan bahwa dana itu adalah pinjaman pribadi. Ketiga, ada 14 orang yang ketika korupsi e-KTP itu mulai diselidiki buru-buru mengembalikan dana itu melalui KPK.

Itu semua meyakinkan bahwa korupsi yang gila-gilaan dalam hal besarnya uang dan jamaahnya itu benar-benar terjadi secara haqqul yakin. Bahwa dalam kenyataannya banyak dari mereka yang membantah, ya, biasa saja.

Sejak dulu mereka yang diduga dan disangka korupsi itu selalu begitu, membantah, marah-marah, dan mengaku dizalimi serta difitnah, tetapi kemudian di pengadilan terbukti bersalah dan dihukum. Meski begitu memang benar juga ada beberapa bagian dari dakwaan itu yang agak meragukan, yakni yang menyangkut penyebutan nama-nama orang yang mata rantainya tidak jelas saat menerima.

Saya sendiri, misalnya, agak meragukan kebenaran penyebutan nama Ganjar Pranowo, Almuzammil Yusuf, dan Yasona Laoly sebagai orang-orang yang ikut menerima dana haram itu karena tak dijelaskan kapan menerima, di mana menerima, siapa yang menyerahkan, dan melalui siapa serta melalui rekening yang mana kalau ditransfer melalui bank.

Saya kenal baik mereka saat kami sama-sama duduk sebagai anggota DPR periode 2004–2009. Mereka ini, dalam pengenalan saya, termasuk yang tegas antikorupsi.

Diskusi-diskusi saya dengan Ganjar Pranowo yang mengutuk korupsi di DPR, misalnya, bukan hanya kami lakukan di Gedung DPR, tetapi sampai di pesawat udara atau saat duduk bersama di meja makan. Bahkan saya ragu juga kalau Gamawan Fauzi yang pernah mendapat anugerah Hatta Award sebagai tokoh antikorupsi itu juga mendapat bagian dari pesta pora haram proyek e-KTP ini.

Namun pengakuannya bahwa dirinya pernah meminjam uang dari orang yang dinyatakan terlibat e-KTP untuk membeli tanah itu tak sulit untuk dilacak. Itu tinggal dilihat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), apakah ia memang pernah melaporkan membeli tanah dan apakah melaporkan berutang saat menjabat.

Begitu juga tinggal dicek ketentuannya di Kementerian Keuangan, apakah pejabat yang berceramah untuk sosialisasi itu mendapat honor sebesar Rp10.000.000 setiap satu jam ataukah tidak. Sejauh pengalaman saya, honorarium ceramah untuk 2 jam hanya sebesar Rp2.720.000 setelah dipotong pajak.

Terkait dengan ini, pengakuan saksi Miriyam S Hariyani pada sidang Kamis (23/3/2017) bahwa dirinya mencabut kesaksiannya di dalam BAP karena diancam saat diperiksa penyidik KPK tidak sulit untuk dijernihkan. Sejauh yang saya dengar dari mereka yang pernah diperiksa di ruang penyidikan KPK, tak pernah ada pengancaman atau pemaksaan.

Semua yang diperiksa KPK selalu diperlakukan dengan baik, diberi waktu rehat untuk salat, disediakan makan, dan diberi uang transpor dan penginapan bagi mereka yang dari luar kota. Pengakuan Miriyam S Haryani agak mengagetkan karena kalau itu benar, berarti telah terjadi perubahan dari prosedur ramah ke prosedur kasar dalam pemeriksaan di KPK.

Tapi ini pun bisa dijernihkan di pengadilan, jangan-jangan Miriyam bukan diancam oleh penyidik KPK, tetapi diancam oleh sindikat korupsi e-KTP untuk menyatakan begitu di pengadilan. Pengadilan tinggal memanggil penyidik untuk bersaksi dan menghadirkan rekaman CCTV, sebab setahu saya pemeriksaan di KPK direkam dengan CCTV bukan hanya dari satu sudut, tetapi lebih dari itu.

Korupsi harus diperangi dan pelakunya harus dihukum tanpa pandang bulu. Tapi pengadilan juga harus adil, tak boleh sembarangan menghukum orang yang mungkin hanya dicatut namanya sehingga tak ada mata rantainya yang bisa meyakinkan.

Sejauh ini keterlibatan mereka yang disebut-sebut dalam dakwaan kasus e-KTP ada yang meyakinkan dan ada yang meragukan. Adalah tugas pengadilan untuk memilah dan menegakkan keadilan bagi mereka. ●