Sabtu, 31 Januari 2015

Polisi dan Hak atas Keadilan

Polisi dan Hak atas Keadilan

Mimin Dwi Hartono  ;  Anggota Staf Komnas HAM
KOMPAS, 31 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

KONDISI penegakan hak asasi manusia sepanjang 2014 masih belum beranjak ke tahap yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut setidaknya bisa dilihat dari sekitar 7.000 berkas pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepanjang 2014. Pengaduan terbanyak terkait dengan indikasi pelanggaran hak atas keadilan (right to justice).

Dari ribuan pengaduan hak atas keadilan, 2.200 di antaranya terkait dengan kepolisian. Selama beberapa tahun terakhir, kepolisian berada di posisi pertama yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM. 

Tentu bukan tanpa sebab jika kepolisian tidak beranjak dari posisinya sebagai pihak yang paling banyak diadukan. Kepolisian memegang kewenangan dan otoritas yang sangat besar baik dalam ranah penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, maupun ketertiban masyarakat. Kewenangan yang besar tersebut diduga sebagai faktor pemicu banyaknya pengaduan dugaan pelanggaran hak atas keadilan yang ditujukan terhadap kepolisian.

Legalistik-normatif

Pengaduan hak atas keadilan tersebut di antaranya terkait dengan due process of law, yaitu penangkapan dan penahanan secara semena-mena, tersangka yang tidak disediakan pendamping hukum,  penyelidikan/penyidikan yang diskriminatif, dan tindakan semena-mena dalam proses pemeriksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka.

Terpenuhinya hak atas keadilan adalah fondasi bagi terwujudnya masyarakat yang berbasis pada tatanan yang berdasarkan pada hukum (rule of law). Dalam bangunan rule of law, kepolisian adalah aktor penting dalam criminal justice system. Kepolisian berada di garda terdepan dalam criminal justice system, selain kejaksaan, advokat, pengadilan, Mahkamah Agung, dan lembaga pemasyarakatan.

Sebagai lembaga yang berada di hulu penanganan kasus, kepolisian dituntut profesional sehingga selektif dalam menyelidiki/menyidik kasus berdasarkan pada fakta yuridis, sosiologis, dan keadilan. Jadi bukan berdasarkan atas interpretasi hukum secara sepihak sehingga bisa melanggar hak atas keadilan.

Namun, kepolisian hanyalah salah satu lembaga dalam sistem dan alur penegakan hukum pidana. Kepolisian adalah lembaga pelaksana atau eksekutor undang-undang yang disusun legislatif. Dengan demikian, secara langsung kinerja kepolisian terkait erat dengan kualitas UU dan bagaimana kepolisian menginterpretasikannya.

Dalam banyak peristiwa, interpretasi UU secara legalistik dan normatif jadi permasalahan awal dalam penegakan hukum. Polisi sering hanya memahami pasal secara tekstual dan normatif, serta hanya melihat pada saat peristiwa dugaan tindak pidana terjadi. Polisi kurang melihat pada hulu atau akar masalah atau konteks. Misalnya, dalam kasus masyarakat adat yang memanfaatkan hutan adatnya yang telah bertahan-tahun dikuasai oleh perusahaan, dianggap sebagai bentuk pendudukan kawasan hutan negara sehingga melanggar UU tentang Kehutanan.

Padahal, jika ditelisik secara saksama dan cermat, persoalannya adalah minimnya keberpihakan dan perlindungan negara terhadap masyarakat adat atas hutannya. Ketika masyarakat adat mengklaim kembali hutannya, meskipun hanya untuk mengambil tanaman obat, mereka dianggap sebagai pelaku kriminalitas atau penjahat. Kriminalisasi ini berlanjut sampai pada proses hukum selanjutnya di kejaksaan dan hakim di pengadilan, yang juga sering berperspektif legalistik dan normatif dengan mengabaikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.          

Harus berbasis keadilan

Jika tidak ada langkah mendasar untuk merombak perspektif dan paradigma penegakan hukum sehingga berbasis pada keadilan bagi masyarakat, kondisi HAM tidak akan membaik. Polisi  berdalih bahwa mereka hanya melaksanakan undang-undang dan harus menindaklanjuti laporan masyarakat. Demikian pula halnya dengan kejaksaan yang bertugas meneliti kelengkapan berkas secara yuridis formal dan hakim memutuskan berdasarkan pada fakta-fakta yuridis dan sesuai bunyi undang-undang.

Karena itu, kita sangat mendukung pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo terhadap aktivis agraria, Eva Bande, pada 22 Desember 2014. Eva Bande divonis bersalah oleh pengadilan dan mendekam di penjara selama beberapa bulan karena membela hak-hak rakyat melawan perusahaan sawit di Sulawesi Tengah. Grasi tersebut adalah sebuah terobosan pada saat sistem penegakan hukum pidana yang belum berpihak pada keadilan bagi masyarakat.

 Banyak orang yang terpaksa berhadapan dengan hukum, ditangkap, dan ditahan berbulan- bulan, tetapi kemudian divonis bebas tidak bersalah oleh pengadilan. Orang tersebut telah dirugikan secara sosial dan ekonomi, serta di mata publik. Namun, belum ada mekanisme yang adil dan komprehensif untuk memulihkan hak-hak korban kriminalisasi berikut kompensasi sosial dan ekonomi atas kerugian yudisial yang dialaminya. Mekanisme tersebut harus digagas, dibangun, dan diimplementasikan agar lembaga-lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian, akan lebih berhati-hati dalam mengeksekusi kewenangannya.

 Untuk itu, langkah untuk membenahi institusi kepolisian sebagai garda terdepan dalam criminal justice system menjadi pekerjaan utama Presiden Joko Widodo. Presiden perlu mengkaji, merumuskan, dan memutuskan mekanisme kontrol dan pengawasan yang efektif dan akuntabel bagi kepolisian agar kewenangannya yang sangat besar bisa dijalankan secara baik, benar, dan akuntabel.

Mekanisme pengawasan internal saat ini dinilai belum cukup memadai untuk melakukan kontrol dan pengawasan anggota kepolisian secara efektif. Diperlukan adanya kontrol eksternal yang bersifat eksekutorial—bukan rekomendatif—agar kewenangan kepolisian bisa lebih terukur dan akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan. ●

Gebrakan Houthi di Yaman

Gebrakan Houthi di Yaman

Ibnu Burdah  ;  Pemerhati Timur Tengah dan Dunia Islam;
Dosen UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
KOMPAS, 31 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

DI tengah-tengah perhatian dunia yang tertuju kepada perang terhadap NIIS di Irak dan Suriah, kelompok Syiah Houthi mencuri perhatian. Mereka membuat gebrakan di ibu kota Yaman, Sana’a. Milisi bersenjata mereka berhasil menguasai ibu kota, termasuk tempat-tempat strategis negara itu dan wilayah yang luas di Yaman, tanpa ada perlawanan berarti dari tentara Yaman.

Kelompok ini diklaim sejumlah sumber di Iran telah menguasai 14 provinsi di seantero Yaman. Dengan situasi sekarang, tak berlebihan jika beberapa televisi Timur Tengah membuat judul pemberitaan menghebohkan sejak beberapa bulan lalu, seperti ”Yaman dalam Genggaman Houthi”.

Yaman, yang dua tahun terakhir penuh optimistis dan dengan bangga membangun konsolidasi nasional dengan menyelenggarakan dialog nasional secara masif, tiba-tiba menghadapi ujian tak kalah hebat dari negara-negara musim semi Arab yang lain. Selama ini, mereka berkeyakinan jalan sejarah ”musim semi” mereka akan jauh lebih baik dan damai dibandingkan negara Arab yang lain. Bahkan, sebagian besar lapisan masyarakat Yaman menganggap negeri itu akan jadi percontohan proses transisi menuju demokrasi bagi negara Arab lain. Faktanya ternyata tidak demikian.

Unsur kudeta

Sejumlah analis Yaman menyebutkan, peristiwa ini merupakan kudeta bersenjata dari kelompok sektarian. Houthi adalah kelompok Syiah yang memiliki wilayah tradisional di utara Yaman, tepatnya di Sha’dah. Tak bisa dimungkiri bahwa gerakan yang dilakukan Houthi beberapa waktu terakhir memang tak ubahnya sebuah kudeta.

Mereka sejak tahun 2011 telah membangun pemerintahan yang independen dari Yaman kendati mereka tidak menyebutnya sebagai negara merdeka. Pemerintahan itu juga memiliki angkatan bersenjata sendiri yang terpisah dari angkatan bersenjata Yaman. Pasukan inilah yang kini mengontrol sebagian besar ibu kota Yaman, bahkan kota-kota yang lain.

Namun, mereka tak mengambil alih kekuasaan secara penuh sebagaimana kudeta militer pada umumnya. Mereka tak mengambil alih kekuasaan politik di Yaman. Mereka sadar, tak akan mudah minoritas itu memerintah mayoritas yang Sunni. Namun, mereka sepertinya menginginkan peran sentral dalam pemerintahan Yaman ke depan, tetapi secara tidak langsung.

Kelompok ini menyebut peristiwa ini dengan tsaurah, yaitu kemenangan revolusi rakyat terhadap kekuasaan diktator sebagaimana keberhasilan rakyat Yaman menjatuhkan Ali Abdullah Saleh, atau yang dilakukan rakyat Mesir, Tunisia, dan Libya, untuk menjatuhkan Hosni Mubarak, Zaenal Abidin bin Ali, dan Moammar Khadafy. Iran juga dengan bangga menyebutnya sebagai kemenangan Revolusi Islam di negeri itu. Bagi negara itu, menguasai Yaman, negeri halaman belakang Arab Saudi, musuh nomor satu mereka saat ini, tentu dipandang sangat strategis dalam persaingan historis mereka di kawasan ini.

Gerakan ”milisi” untuk menguasai ibu kota ini pada mulanya didahului oleh gerakan protes rakyat dalam skala luas dengan tuntutan utama pencabutan kebijakan yang menarik subsidi BBM. Gerakan protes ini membawa sejumlah korban meninggal dan luka akibat represi aparat keamanan Yaman dan perlawanan mereka.

Namun, pada kenyataannya, celupan sektarian begitu kuat dalam rangkaian peristiwa itu. Mereka yang melakukan protes besar-besaran adalah orang-orang Houthi atau pendukung mereka terutama dari Sha’dah. Milisi yang kini menguasai Yaman itu juga adalah tentara Houthi.

Bagaimanapun, peristiwa itu lebih tepat disebut sebagai gerakan rakyat Houthi daripada gerakan rakyat Yaman. Masyarakat Yaman di luar kelompok itu diperkirakan sedikit sekali yang terlibat. Padahal, gerakan kelompok itu, setidaknya secara verbal, menyuarakan agenda-agenda nasional rakyat Yaman, termasuk agenda dialog nasional yang diselenggarakan secara masif sejak jatuhnya Presiden Ali Abdullah Saleh.

Lebih berperan

Setelah peristiwa ini, kelompok Houthi kemungkinan besar berperan penting dalam pemerintahan Yaman mendatang. Mereka tak mungkin diabaikan seperti terjadi selama ini. Sebab, mereka memegang kontrol keamanan di wilayah yang sangat luas, terutama di ibu kota.

Sementara musuh utama mereka, yaitu kelompok ”Wahabi” dukungan Arab Saudi dan kelompok tentara dan kabilah Ali Muhsin al-Ahmar, kemungkinan akan terpinggirkan dalam kancah politik nasional Yaman. Tak tertutup kemungkinan kelompok- kelompok itu akan jadi sasaran kelompok ”penguasa baru” ini.

Gerakan Wahabi di Yaman memiliki jaringan begitu luas, terutama dalam penguasaan masjid dan lembaga-lembaga pendidikan agama. Mereka begitu membenci kaum Syiah. Kita berharap, aksi balas dendam tak dilakukan kelompok ini kendati aksi saling balas, terutama pembunuhan keluarga pemimpin kedua kubu, sudah sering terjadi. ●