Sabtu, 30 November 2013

Ironi Demokrasi

Ironi Demokrasi
Abdul Ghopur  ;  Intelektual Muda NU;
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Bangsa
KOMPAS,  29 November 2013
  


AKANKAH kita sampai ke konsolidasi demokrasi pada Pemilu Presiden 2014? Tidak mudah menjawabnya. Kenyataannya, rakyat yang dalam teori politik menjadi subyek utama dalam pemilu justru terempas, tidak ikut memiliki-menikmati demokrasi gara-gara politisi jadi-jadian. Inilah kualitas demokrasi yang dibangun berdasarkan obsesi kepentingan sesaat.

Politisi jadi-jadian takut ide-ide segar, takut pada beragamnya kultur dalam membangun politik. Maka, perbedaan menjadi musuh bersama mereka.
Namun, karena para pemimpin nasional terlalu takut bertindak menyelamatkan bangsa dan rakyat, jadilah kita negeri tanpa nasib. Krisis kepemimpinan ini melahirkan penyakit-penyakit turunan: perekonomian nasional tidak kunjung membaik, kemiskinan, pengangguran, dan kekerasan (separatisme dan terorisme).

Sesungguhnya produk terbesar pemerintahan era Reformasi hanyalah rasa terasing. Orang mulai terasing dari negara, lingkungan, nilai-nilai dasar kemanusiaan, dan akar tradisi budayanya. Terasing karena ketidakhadiran pemerintah di tengah deru penderitaan rakyat.

Pemerintah hasil reformasi ternyata belum memiliki rencana besar buat bangsa ini agar sampai pada cita-cita dasarnya: keadilan sosial dan kesejahteraan.

Dengan kata lain, pemerintah hasil reformasi belum menegakkan amanat dan cita-cita proklamasi.

Gelombang besar reformasi politik baru menghasilkan ”mediokrasi/
kedangkalan” berpolitik dan ”political broker” bengis.

David Hill (1987) menulis bahwa ketika suatu negara lebih berambisi pada menata politik, nalar harus sadar bahwa politik akan selalu menemukan logikanya sendiri.

Politik sebagai panglima akan menyeret tenaga, pikiran, dan terkadang menenggelamkan cita-cita masyarakat sejahtera. Yang tersisa adalah bagaimana kekuasaan dipertahankan dengan segala cara dengan menafikan cita-cita lain.

Dalam krisis kebangsaan ini, rakyat kehilangan kepercayaannya terhadap pengelola negara dan melahirkan masyarakat yang apolitis alias golongan putih (golput).

Fenomena golput

Bangsa Indonesia sepanjang 1955-2009 sudah melaksanakan 10 kali pemilu legislatif. Faktanya, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih terus meningkat setiap pemilu.

Fenomena golput sebenarnya sudah terjadi sejak pemilu pertama tahun 1955 akibat ketidaktahuan atau kurangnya informasi tentang penyelenggaraan pemilu.

Golput populer pada era Orde Baru karena diartikan sebagai gerakan moral untuk memprotes penerapan sistem pemilu yang tidak demokratis saat itu.
Namun, pada era Reformasi yang seharusnya lebih demokratis, golput cenderung meningkat. Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 1999 angka golput 6,4 persen, Pileg 2004 menjadi 15,9 persen, dan Pileg 2009 mencapai 29,1 persen (Bismar Arianto).

Sebenarnya, di negara yang sistem demokrasinya sudah berlangsung lebih panjang, pemilu yang ”hanya” diikuti 60 persen pemilih sudah biasa. Di Amerika Serikat, menurut Federal Election Commission, angka partisipasi dalam pilpres 2004 hanya 55,3 persen.

Pileg 2006 hanya mendapat 36,5 persen suara pemilih. Tidak apa-apa tidak ikut memilih karena tidak akan terjadi perubahan yang fundamental.
Lain halnya dengan negara yang sistem demokrasinya baru dibangun. 
Penguasa (incumbent) dengan segala cara mendorong rakyat menggunakan hak pilih karena golput dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem.
Istilah golput muncul pada era Orde

Baru ketika kekuasaan semakin semena-mena. Sekelompok intelektual muda yang merasa memiliki andil dalam perjuangan meruntuhkan rezim Orde Lama, dipelopori Arif Budiman, mendirikan kelompok Golongan Putih (kemudian lebih dikenal sebagai Golput).

Golput adalah perlawanan, dalam bentuk satire, dengan memunculkan lambang segi lima di atas bidang warna putih tanpa gambar. Sasarannya jelas ditujukan kepada Golkar yang juga berlambang segi lima dan bergambar beringin di tengahnya. Reaksi penguasa terhadap golput cukup keras sehingga masyarakat takut terang-terangan menyatakan dirinya golput.

Kini, di era yang (katanya) paling demokratis, golput kembali marak. Gejala meningkatnya ketidakpedulian masyarakat terhadap pemilu menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan karena rendahnya partisipasi rakyat atas pemilu merupakan indikator ketidakpercayaan rakyat atas sistem yang berlaku.

Di mana letak kesalahan? Apabila dicermati, agaknya telah terjadi kesalahan yang fundamental, kesalahan dalam memaknai politik bahwa ”politik itu kotor”. Premis yang selama 32 tahun terus diembuskan Orde Baru. Karena kotor, standar norma etika dalam berpolitik bukan lagi ukuran. Pemilu berada dalam ranah politik, wajar saja kalau ada rekayasa.

Ironi demokrasi

Akankah bangsa ini sampai ke konsolidasi demokrasi dalam ”jiwa-roh keindonesiaan” pada Pilpres 2014? Beberapa langkah penting harus dilakukan.

Langkah itu harus mengarah pada perbaikan dan penguatan bangsa di bidang sosial, hukum, budaya, politik, dan ekonomi kerakyatan. Semuanya mutlak bersumber dari manajemen negara yang bersih (tidak korup), adil, sejahtera, dan merata.

Negara harus dimerdekakan untuk yang kedua kalinya dari kaki tangan neoliberal. Politik baru harus punya cetak biru yang berkarakter kuat dan memihak rakyat. Politik baru harus berangkat dari kesadaran dan usaha untuk menuntaskan hubungan negara dan rakyat, membentuk formasi sosial sipil baru, mengentaskan orang miskin, dan memeratakan pendidikan.

Maka, kita perlu mendekonstruksi wilayah teritorial, personal (antikultus), dan keberpihakan pada nilai, perdamaian abadi, dan penuntasan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. ●

Jati Diri Ekonomi Nasional

Jati Diri Ekonomi Nasional
Bernhard Limbong  ;  Doktor Hukum Pertanahan; Magister Hukum Bisnis
KOMPAS,  28 November 2013
  


BANGUNAN ekonomi Indonesia ambruk tatkala badai krisis menimpa negeri ini pada 1997-1998. Fondasi ekonomi konglomerasi berbasis KKN itu hancur begitu Rp 600 triliun dana para konglomerat terbang ke luar negeri. Tak ada pilihan kecuali minta bantuan kepada IMF.

Indonesia bisa bertahan berkat kerja keras petani, nelayan, peternak, petambak, perajin, petenun, tukang, guru, pedagang, perawat, usaha mikro, dan koperasi. Realitas itu menyadarkan semua pihak bahwa jati diri ekonomi Indonesia sesungguhnya adalah ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi konglomerasi.

Namun, globalisasi ekonomi di bawah rezim neoliberalisme justru semakin mengimpit perekonomian kita. Indonesia ibarat rumah tanpa daun jendela: modal dan produk asing bebas masuk-keluar. Aset-aset ekonomi strategis didominasi asing. Pertumbuhan investasi mempercepat perusakan hutan dan daerah pesisir, menyulut konflik agraria di mana-mana. Kekayaan sumber daya alam pun terkonsentrasi pada segelintir orang.

Semua tertutup pertumbuhan ekonomi yang menembus 6 persen sejak 2005. Pemerintah berbangga diri merujuk semua indikator ekonomi makro yang positif. Kelas menengah bertambah besar. Investasi terus bertumbuh pesat dan konsumsi meningkat tajam. Pendapatan negara (APBN) terus memecahkan rekor hingga mencapai Rp 1.500 triliun tahun 2013 (Rp 1.663 triliun dalam RAPBN 2014).

Akan tetapi, mengapa kita kembali panik ketika krisis menerpa tahun 2008? Mengapa pula hari-hari ini kita cemas menghadapi guncangan ekonomi Amerika? Sampai kapan rakyat terus menderita akibat kenaikan harga BBM, harga barang, dan biaya hidup? Sampai kapan kita berdaulat dalam bidang ekonomi, memiliki keamanan pangan, energi, devisa?

Jawabannya karena pertumbuhan berbasis investasi kapital dan stabilitas pasar finansial sejak 2004 sebetulnya mitos. Jenis pertumbuhan seperti ini amat rapuh terhadap guncangan krisis karena berorientasi keuntungan jangka pendek di pasar modal dan finansial. Jenis pertumbuhan ini tidak pernah menghasilkan kesejahteraan rakyat jangka panjang karena tidak terjadi pertumbuhan total faktor produksi berupa penyerapan tenaga kerja.

Jati diri kita

Kerapuhan perekonomian nasional bersumber pada persoalan mendasar, yaitu pergeseran fondasi ekonomi Pancasila ke ekonomi kapitalisme neoliberalisme, ekonomi konglomerasi. Padahal, jati diri ekonomi NKRI adalah ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya alam (agraris dan maritim).

Ekonomi kerakyatan berorientasi pada nilai-nilai fundamental ideologi dan dasar negara Pancasila (ekonomi Pancasila), seperti keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan. Kerangka bangunan ekonomi kerakyatan ialah Pasal 33 UUD 1945 (Ayat 1, 2, dan 3).

Untuk melaksanakan tugas konstitusional tersebut, kewenangan dan tanggung jawab negara sangat besar dan menentukan komponen sosial-ekonomi dasar, seperti standardisasi harga-harga, upah minimum, jasa layanan sosial (pendidikan, kesehatan masyarakat, jaminan sosial), mencegah praktik monopoli, jaminan pelestarian lingkungan, partisipasi ekonomi rakyat, perlindungan nilai-nilai lokal, dan penghargaan etika.

Paham negara kesejahteraan (welfare state) dalam Pancasila yang dijabarkan dalam UUD 1945 lahir dari pergulatan sejarah bangsa di bawah kolonialisme-imperialisme, kesadaran akan sumber daya alam yang melimpah, kondisi riil sosial-ekonomi mayoritas rakyat Indonesia yang miskin dan hidup di desa-desa, serta budaya masyarakat Nusantara yang agraris, maritim, dan gotong royong. Dengan demikian, pengabaian terhadap nilai-nilai moral Pancasila dan tiga patokan dasar UUD 1945 berarti pengingkaran terhadap jati diri ekonomi NKRI.

Fondasi yang rapuh menyebabkan struktur bangunan ekonomi Indonesia sangat rentan terhadap gejolak ekonomi dunia. Ekspor Indonesia masih mengandalkan komoditas berbasis sumber daya alam. Industri hilir berjalan lambat. Industri produsen barang modal dan bahan baku minim. Daya saing rendah karena infrastruktur dan teknologi tepat guna minim dan tidak merata.

Selain itu, aset-aset ekonomi strategis 70 persen dikuasai asing sehingga sangat rentan jika terjadi arus balik modal ataupun repatriasi laba perusahaan. Defisit perdagangan kita semakin melebar karena besarnya impor minyak akibat kesalahan pengelolaan energi nasional. Dampak dari semua itu, pengangguran bertambah, devisa tergerus, dan nilai rupiah melemah.

Kita memang tidak bisa menghindari liberalisasi ekonomi dunia. Yang harus dan bisa kita hindari adalah ketergantungan pada ekonomi global: investasi asing, produk asing, teknologi, dan tenaga asing. Satu-satunya cara adalah mengembalikan kedaulatan dan kemandirian ekonomi dengan menegakkan jati diri ekonomi nasional. Itu sangat bisa kita lakukan karena modal kita luar biasa: kaya sumber daya tambang, lautan dan hutan yang luas, jumlah penduduk besar, dan demokrasi yang terus bertumbuh.

Akan tetapi, semua itu masih bersifat potensial. Untuk mengaktualisasikan potensi atau modal-modal besar itu, kita membutuhkan modal besar yang lain, yaitu nasionalisme ekonomi yang dilandasi spirit patriotisme. Dalam era globalisasi, nasionalisme juga mengental di negara-negara maju, seperti Eropa, AS, Jepang, Australia, hingga China dan Korea Selatan. Wujudnya adalah proteksi ekonomi dalam negeri.

Wujud nasionalisme ekonomi Indonesia pertama-tama adalah meletakkan ekonomi Pancasila dan ekonomi kerakyatan di garda terdepan pembangunan ekonomi domestik sekaligus mengatasi berbagai dampak globalisasi ekonomi. Dalam ekonomi kerakyatan, rakyat, seperti petani, nelayan, buruh, tukang, serta usaha mikro dan menengah, menjadi subyek sentral dan aset pembangunan.

Dengan ekonomi kerakyatan, pertanian dan perikanan kita akan dikenal sebagai pemasok pangan dan energi dunia. ●