Sabtu, 30 Juni 2012

Politik Lokal dan Tirani Modal


Politik Lokal dan Tirani Modal
Israr Iskandar ; Dosen Sejarah Politik Universitas Andalas Padang
REPUBLIKA, 29 Juni 2012


Berbagai proses politik di daerah hingga kini masih `meniscayakan' hegemoni modal finansial di atas kekuatan visi, kapabilitas, integritas, dan rekam jejak positif para aktor demokrasi lokal. Tidak mengherankan jika saat ini pejabat publik yang terpilih di daerah, khususnya di legislatif dan eksekutif, lebih banyak dari kalangan bermodal kuat, baik modal sendiri maupun sponsor.

Becermin dari hasil Pemilu Legislatif 2009 lalu, misalnya, mesin partai politik sering dikatakan tidak berjalan baik, tapi uang bisa `menggantikan' sebagian fungsinya. Dengan kekuatan uang, ketokohan untuk calon anggota legislatif lokal (DPRD) bisa diciptakan dan dimunculkan di ruang-ruang media dan bahkan dijajakan di pinggir jalan dalam wujud spanduk dan baliho.

Begitu pula dalam banyak pemilihan kepala daerah. Kandidat berkantong tebal memiliki peluang lebih besar untuk terpilih dalam pemilukada. Dalam pemilukada dengan sistem langsung, kandidat dengan kekuatan dana besar bisa `membeli' partai dan bahkan dapat `memblokade' kompetitor, seperti terjadi pada Pemilukada DKI Jakarta lima tahun silam.

Hegemoni uang inilah ihwal malapetaka pelbagai proses demokrasi di daerah hingga saat ini. Nilai-nilai kedaulautan rakyat tereduksi oleh kedaulatan modal. Aktualisasi visi dan misi yang mesti ditonjolkan aktor-aktor politik berganti dengan pelbagai bentuk transaksi ekonomi politik jangka pendek. Akibatnya tentu sangat buruk, tidak hanya bagi kepentingan rakyat, tapi juga upayaupaya konsolidasi demokrasi di daerah.

Anggota DPRD yang terpilih semata-mata mengandalkan kekuatan uang dan popularitas rekaan (absurd) dibandingkan visi (termasuk rekam jejak yang positif) untuk kepentingan rakyat, tentu sulit diharapkan akan memperjuangkan kepentingan publik. Anggota legislatif semacam ini justru berpotensi melahirkan atau menjustifikasi berbagai kebijakan antipublik di daerah.

Hal sama berlaku pada kepala daerah yang hanya mengandalkan kekuatan modal, tapi minus visi, kapabilitas, dan integritas atau rekam jejak yang positif.
Bahkan, jika dana politiknya bersumber dari sponsor, kepala daerah terpilih tentu akan sibuk dengan urusan `balas budi' selama memangku jabatan. Jika sponsornya pengusaha (korup), balas budi bisa berwujud kompensasi proyekproyek APBD atau izin pengelolaan hasil kekayaan alam, seperti pertambangan, hasil hutan, atau laut. Jika sponsornya birokrat korup, kompensasinya sering berupa pemberian jabatan-jabatan birokrasi lebih tinggi sekalipun tak sesuai dengan kapabilitasnya.

Tidak mengherankan bila kinerja pejabat publik di berbagai daerah, khususnya eksekutif dan legislatif, masih banyak mengecewakan publik. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan lebih separuh gubernur dan puluhan bupati dan wali kota tersangkut kasus hukum, terutama kasus korupsi.

Dampak ikutannya berupa pelambatan pembangunan di banyak daerah, termasuk daerah hasil pemekaran. Data Kementerian Negara Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT) bahkan menyebutkan masih banyak kabupaten di Indonesia masuk kategori daerah tertinggal, baik dari segi perekonomian masyarakat, SDM, infrastruktur, kemampuan keuangan, maupun aksesibilitas daerah.

Politik Pengabdian

Politik sejatinya arena pengabdian bagi kepentingan rakyat dan negara. Politik semestinya pekerjaan mulia, dedikatif, dan sekaligus aktualisasi tanggung jawab moral dari lapisan elite di masyarakat. Sebab, sebagai pemegang otoritas (kewenangan) dalam memimpin dan mengelola urusan publik, mereka semestinya dapat mengagregasi atau mewujudkan kepentingan rakyat.

Terkait itu, posisi politisi di daerah menjadi sangat penting. Secara fisik, politisi dan pejabat publik di daerah lebih mengetahui, lebih merasakan, dan lebih dekat dengan (masalah-masalah) rakyat. Mereka semestinya bisa menyerap dan bahkan memecahkan secara langsung masalah-masalah yang dihadapi masyarakatnya.

Sebaliknya, apabila politisi, termasuk di daerah, lebih banyak menjadikan politik sebagai arena menumpuk keuntungan pragmatis, oportunistik dan jangka pendek, seperti kecenderungan belakangan ini, yang rusak bukan hanya citra politisi dan politik sebagai arena pengabdian, melainkan kans demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, jika proses demokrasi di daerah kian bermartabat dan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat dan kualitas pembangunan di daerah, praktik demokrasi liberal kapitalistik ini harus dieliminasi.

Dalam konteks pemilukada, sejauh ini sistem pemilukada langsung dianggap biang masalah dan pemerintah kini hendak menggantinya dengan pemilihan di DPRD, khususnya dalam pemilihan gubernur, seperti tertuang dalam RUU Pemilukada yang kini dibahas di DPR. Namun, hal ini bukan solusi tepat. Sistem pemilukada di DPRD sekalipun tetap berpotensi besar memunculkan proses korup dan hasil yang buruk selama tidak ada sistem yang transparan, terukur, tepercaya, dan terawasi dengan baik oleh masyarakat sipil.

Selain itu, sebagai sumber kepemimpinan politik, partai-partai politik sampai ke tingkat lokal semestinya mereformasi dirinya. Jika sistem akuntabilitas keuangan dan rekrutmen kader di internal partai berjalan baik, proses demokrasi dan pemerintahan di daerah dan nasional akan makin dipercaya karena sejalan dengan aspirasi dan kepentingan riil rakyat. ●

Tumpang-Tindih Lahan: Siapa yang Salah?

Tumpang-Tindih Lahan: Siapa yang Salah?
Todung Mulya Lubis ; Senior Partner, Lubis, Santosa & Maramis Law Firm
KORAN TEMPO, 29 Juni 2012


Pernah Komisi Pemberantasan Korupsi membuat pernyataan bahwa ada 4.000-an tumpang-tindih lahan tambang, khususnya batu bara dan nikel. Saya tak tahu jumlah persisnya berapa, tetapi saya melihat dengan mata kepala sendiri betapa banyak kasus tumpang-tindih lahan tambang ini terjadi. Beberapa klien saya, termasuk BUMN yang menurut nalar hukum saya akan aman dari serbuan tumpang-tindih lahan, ternyata tak juga aman. Tak kurang dari PT Antam Tbk dan PT Bukit Asam Tbk yang lahannya juga digerus karena tumpang-tindih lahan tambang di kawasan yang mereka miliki. Beberapa perusahaan asing sudah mulai frustrasi dengan hilangnya lahan mereka karena diambil oleh perusahaan lain. Sebagian kasus sudah masuk ke pengadilan dan ada pula yang masuk ke arbitrase internasional.

Potret runyam tumpang-tindih lahan tambang ini bermuara pada beberapa sebab. Pertama, penyalahgunaan wewenang oleh bupati yang mengeluarkan “izin usaha pertambangan” atau IUP (dulu kuasa pertambangan) di atas lahan yang sudah ada “izin usaha pertambangan” atau IUP. Alasannya klasik, yaitu lahan tambang yang ada itu tak didayagunakan, dan daerah membutuhkan pemasukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), di samping stimulasinya terhadap pengembangan sektor informal. Untuk sebagian, alasan ini masuk akal. Tetapi, dalam banyak kasus yang ditemui, “izin usaha pertambangan” itu dikeluarkan justru di atas lahan yang sedang akan didayagunakan atau tengah didayagunakan.

Dalam kasus-kasus di mana lahan tambang tersebut belum dimanfaatkan, pertanyaannya adalah: kenapa belum ada pendayagunaan? Perlu diketahui bahwa menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP itu terdiri atas IUP eksplorasi dan IUP eksploitasi. IUP eksplorasi terdiri atas penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Sedangkan IUP eksploitasi terdiri atas kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan (pasal 36). Bupati perlu meneliti sedang dalam tahap apa sebuah IUP dan nilailah secara proporsional. Semua IUP tersebut akan ada masa berlakunya. Dan jika masa berlakunya masih belum selesai, pencabutan IUP tak boleh dilakukan. Tetapi justru banyak IUP baru yang dikeluarkan di atas IUP yang sedang berjalan di mana sedang ada kegiatan.

Bisa saja ada IUP yang tak didayagunakan sama sekali meski sudah mendapat peringatan berkali-kali. Di sini mekanisme hukumnya juga mesti jelas, transparan, dan akuntabel. Semua pemilik IUP harus diberi kesempatan melaksanakan IUP-nya sebelum ada tindakan pencabutan IUP. Itu pun dengan catatan bahwa bupati harus siap menghadapi semua gugatan hukum di pengadilan dan atau arbitrase, nasional maupun internasional. Semua pemberian dan pencabutan IUP semata-mata haruslah berlandaskan hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Kedua, kewenangan bupati dalam memberikan dan mencabut IUP haruslah sesuai dengan hukum dan tak boleh sama sekali bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Seperti kita ketahui, berdasarkan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, bupati diberi kewenangan memberikan dan mencabut IUP. Ini esensi dari otonomi daerah. Tetapi karena daerah itu berada dalam lingkungan negara hukum republik Indonesia, bupati juga mesti menghormati semua produk hukum lain yang berlaku. Dalam banyak kasus, para bupati sudah bertindak sebagai “raja kecil” yang tak tunduk pada hukum negara yang lebih tinggi. Bukankah para bupati harus tunduk pada asas-asas pemerintahan yang baik sebagai landasan memerintah (governance)?

Kita tidak sedang memutar jarum jam ke belakang, karena otonomi daerah itu merupakan “a point of no return”. Kita tak menghendaki kembali ke pemerintahan yang sentralistik. Tetapi banyak orang yang sudah gerah dan mengatakan bahwa otonomi daerah sekarang ini sudah kebablasan. Dalam beberapa hal memang terlihat sudah kebablasan, tetapi bukan pemerintahan sentralistik jawabannya. Kita semua mesti memperbaiki governance di daerah, sehingga supremasi hukum itu menjadi rujukan dari semua keputusan pemerintahan daerah. Para bupati adalah penegak hukum nomor satu, bukan pelanggar hukum nomor satu.

Ketiga, dari segi politik, pemilihan bupati itu mahal dan penuh dengan money politics. Untuk ikut dalam pilkada, dibutuhkan investasi yang tidak kecil, karena mengikuti semua tahapan pilkada sudah membutuhkan puluhan atau ratusan miliar rupiah, tergantung di mana kabupaten tersebut berada. Apakah para calon bupati punya dana sebesar itu? Banyak calon bupati yang tak punya modal cukup dan akhirnya harus mengemis pada pemodal yang umumnya adalah pengusaha. Di sinilah “ijon politik” itu dimulai. Pemodal melakukan investasi dengan harapan bahwa investasinya akan membuahkan hasil.

Ketika pilkada berakhir dan bupati baru terpilih atau bupati lama terpilih kembali, maka hitung-hitungan itu dimulai. Di sinilah diinventarisasi kekayaan daerah dan yang mana yang bisa dijadikan sebagai pembayaran utang politik itu. Tentu pembayarannya tidak tunai (cash). Pembayaran itu dilakukan melalui IUP, termasuk yang sebetulnya berada di atas lahan perusahaan lain yang masih belum mati. Bupati tahu mengenai hal ini, tetapi tak kuasa menolak permintaan pemodal yang memberikannya modal politik. Inilah jerat politik demokrasi yang meruntuhkan nilai-nilai hukum, meruntuhkan tatanan hukum yang berlaku. Dari satu daerah ke lain daerah, kita menemukan persoalan yang sama, baik yang menyangkut lahan perkebunan, tambang, maupun perikanan.

Adalah gampang untuk mengatakan bahwa hukum harus ditegakkan. Penyalahgunaan hukum oleh bupati mesti ditindak. Tetapi ini tidak mungkin dilakukan kalau kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan para advokat berkolusi satu sama lain menegakkan yang salah. Pemerintah pusat pun tak bisa melempar handuk dengan mengatakan bahwa itu semua persoalan otonomi daerah. Pemerintah pusat pertama-tama dan yang utama yang mempunyai kewajiban untuk mengoreksi tumpang-tindih lahan yang semakin menggurita ini. Jangan biarkan soal tumpang-tindih lahan ini jadi bom waktu yang akan merugikan kita semua. ●