Senin, 17 September 2018

Pancasila dan Agama

Pancasila dan Agama
Asep Salahudin  ;  Staf Ahli Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Wakil Rektor Bidang Akademik IAILM Suryalaya, Tasikmalaya
                                                    KOMPAS, 03 September 2018



                                                           
Tentu saja Pancasila itu bukan agama dan dilahirkan tidak berpretensi menggeser apalagi mengganti posisi wujud formalisme agama. Pancasila adalah ideologi negara yang lahir, salah satunya, untuk menjadi payung bagi seluruh umat beragama. Dengan begitu, mereka bisa mengamalkan keyakinannya  sesuai agama masing-masing dengan tenang dan penuh penghayatan.

Kata Bung Karno, ”Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhan-nya sendiri…. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhan-nya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara berkebudayaan,  yakni dengan tiada ’egoisme agama’.”

Maka, kalau diperhatikan secara saksama, dari lima silanya tidak ada satu pun yang bertentangan dengan agama. Semua agama memiliki basis legitimasi teologis untuk mengokohkan visi metafisis dan sosiologis setiap sila.

Semua sila malah melambangkan upaya pembumian nilai-nilai agama dalam kehidupan bernegara secara koheren dan simultan.  Satu sila dengan lainnya saling menguatkan dan berkelindan, tidak bisa dipisahkan secara parsial-pragmentaris. Kalau kita memiliki cita-cita, menerapkan ajaran Islam misalnya, maka bumikanlah Pancasila secara kafah.

Nilai universal

Nilai-nilai Pancasila itulah yang bersifat universal. Melintasi batas-batas agama formal dan bahkan menampung seluruh kearifan yang terbentang sepanjang garis khatulistiwa sehingga kehadirannya diterima semua kalangan. Pancasila mampu tampil memberikan jawaban memuaskan baik bagi kelompok sekuler maupun religius, bagi kalangan sosialis ataupun nasionalis.

Kalau menating diksi mukjizat, harus saya katakan Pancasila merupakan mukjizat ideologis terbesar yang Allah turunkan untuk bangsa Indonesia sebagai hadiah kemerdekaan. Hanya Pancasila yang memiliki kemampuan daya rekat keragaman etnik, budaya, dan agama, sekaligus yang paling berpeluang membuktikan klaim rahmatan lil alamin dan damai kasih yang menjadi modus utama kelahiran setiap agama.

Pancasila jalan tengah dari pancawarna ideologi  yang dicari sejak awal abad ke-20 oleh manusia pergerakan. Dan, ideologi seperti inilah— diakui atau tidak—yang tidak dimiliki masyarakat Muslim Timur Tengah sehingga nyaris setiap saat selalu terjadi bentrok berdarah, baik antarnegara maupun di dalam negara itu sendiri: antara masyarakat dan penguasanya. Mereka bersengketa di samping alasan disparitas ekonomi juga dikeruhkan persoalan ideologi negara yang masih terus mencari bentuk—belum lagi tafsir agama yang seolah tak menemukan titik temunya—yang belum selesai mendapatkan format ideal hubungan agama dan negara. Satu sama lain melakukan pendakuan dan beranggapan di luar dirinya sebagai keliru, kafir, dan menyesatkan.

Pancasila-lah yang memberi kepastian tampil ke depan mengingatkan kelirunya kelompok radikal kanan dan ekstrem kiri yang hendak memaksakan pendiriannya, yang sesungguhnya tak mengakar di jantung kultural masyarakat Indonesia. Baik Islamisme (Darul Islam/NII) maupun komunisme (Partai Komunis Indonesia) gagal total bukan karena gerakannya menggunakan jalur kekerasan saja, melainkan juga ideologi yang ditawarkannya sama sekali tidak mengakar dan tidak bisa menawarkan  penjelasan memadai tentang konsep bernegara relasinya dengan masyarakat multikultural. Yang satu membayangkan fantasi arkaik-utopis Islam Abad Pertengahan yang hidup di dataran gurun Timur Tengah, satunya lagi merujuk kepada negara Uni Soviet ciptaan Stalin-Lenin tanpa penafsiran kreatif. Hari ini Uni Soviet malah bubar mengalami balkanisasi, dan Timur Tengah juga tak henti didera konflik ”musim semi” berkepanjangan.

Mengaktifkan ingatan

Tentu saja Pancasila tidak lahir dari ruang hampa kebudayaan. Ia bukan turun dari langit secara tiba-tiba sebagaimana ketika Nabi menerima wahyu Tuhan. Justru kelebihan Pancasila karena digali dari lipatan sejarah bangsanya, dari sumur kultural masyarakatnya. Dalam istilah ”digali”, seperti diperkenalkan Bung Karno sendiri, tersembul sebuah fakta betapa nilai-nilai Pancasila itu telah tumbuh-hidup dalam laku dan alam pikiran serta kesadaran warga Nusantara jauh sebelum Indonesia diproklamasikan.

Dalam frasa ”digali” ada sebuah pengakuan jujur sekaligus penghormatan luhur terhadap para leluhur. Ada upaya penahbisan bahwa bangsa Indonesia punya riwayat yang panjang, memiliki ladang kearifan perenial, baik diturunkan dari ajaran Tuhan maupun dari tradisi lokal yang hidup di tengah masyarakat. Kata Soekarno, Pancasila diambil dari proses akulturasi budaya India (Hindu-Buddha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Apalagi dalam usulan Bung Karno pada 1 Juni 1945 tersebutlah kata, ”Ketuhanan yang berkebudayaan”.  Tuhan itu ketika dibahasakan  dalam bumi kemanusiaan  maka akan berwujud gerakan  kebudayaan. Semacam kebudayaan yang diacukan pada roh ketuhanan dan ketuhanan yang menjadi  pandu kebudayaan. Antara yang mistik dan teknik—meminjam istilah Van Peursen—dipersatukan. Transformasi dari pemahaman kebudayaan dan agama ”abu” menjadi ”api”.

Perdebatan alot di Gedung Konstituante pada rentang 1 Juni-18 Agustus 1945 tentang bentuk dasar negara sesungguhnya adalah jalan mengaktifkan ingatan tentang semua itu. Setelah ingatan itu diaktifkan, kemudian oleh para pendiri bangsa  dirumuskan dalam lima sila. Tersebutlah Pancasila yang dikatakannya sebagai philosophische grondslag (dasar filsafat) dan weltsanchauung (pandangan dunia), pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung ”Indonesia Merdeka yang Kekal dan Abadi”. Muhammad Yamin dalam Proklamasi dan Konstitusi (1951) mengatakan, ”Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini.”

Hari ini

Kalau hari ini di tengah warga negara Indonesia ada yang menolak Pancasila dan atau diam-diam menggerogoti ideologi negara, sesungguhnya mereka tak hanya buta terhadap perjalanan bangsanya,  juga tidak pernah mau belajar dari bangsa-bangsa lain yang tak pernah berhenti bersengketa. Tidak ada keraguan, la raiba fih: mereka rabun baik dalam beragama maupun bernegara. Belum mendapatkan hidayah kultural, religius, ataupun fitrah kebangsaan. Mereka masih tersaruk-saruk di jalan menyimpang sambil tak henti mewiridkan sistem khilafah yang tak jelas dan ahistoris.

Kita tidak menutup mata bahwa Pancasila dalam langgam sejarah bangsa pernah dibelokkan hanya untuk mengabdi  kepentingan  penguasa, penafsirannya dimonopoli sekadar melayani rezim sebuah orde. Namun, pengalaman getir  ini tidak kemudian menjadi alasan untuk bersama-sama menguburkan Pancasila, justru ia menjadi tantangan tersendiri bagaimana penguasa hari ini  dan seterusnya dalam sistem demokrasi mampu membuktikan bahwa Pancasila itu ”sakti” benar adanya dan setiap silanya adalah rajah mujarab untuk menyembuhkan problem keindonesiaan. Pancasila menjadi sebuah kebenaran tidak saja secara verbal, tetapi memberikan inspirasi bagi penguasa untuk selekasnya membuktikan tujuan kita dalam berbangsa dan bernegara.

Institusi semacam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bukan sekadar mengkhotbahkan Pancasila dan memperbanyak kegiatan  seremonial saja, tetapi bisa menanamkan nilai-nilai Pancasila menjadi oksigen kehidupan. Ia menjadi hemoglobin yang mengalirkan  sel darah merah yang menyebar ke segenap warga. Melahirkan para pemimpin Pancasilais yang layak diteladani dalam segenap hal, sehingga ketika seseorang meminta contoh siapa sesungguhnya yang Pancasilais itu, kita dengan mudah menunjuk orang-orangnya. Dan, bukankah pendidikan lewat keteladanan adalah cara paling ampuh? Memimpin lewat keteladanan adalah jalan mulia kenabian. ●

”Quo Vadis” Penistaan Agama?

”Quo Vadis” Penistaan Agama?
Muhammad Fatahillah Akbar  ;  Dosen Pidana Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada
                                                    KOMPAS, 01 September 2018



                                                           
Summum Jus, Summa Injuria”. Adagium tersebut bermakna keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan yang setinggi-tingginya. Memahami postulat tersebut tidak sederhana, tetapi dengan penjelasan yang cukup sederhana, penegak hukum harus berhati-hati karena letak ketidakadilan sangat dekat dengan keadilan itu sendiri.

Dalam hal ini, putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang menjatuhkan vonis penistaan agama terhadap seorang wanita yang melakukan protes terhadap kerasnya suara azan menjadi pembelajaran tidak hanya di Tanjung Balai, tetapi juga seluruh wilayah di Indonesia.

Kasus protes terhadap azan tersebut sempat menimbulkan kerusuhan yang berakibat pula pada perusakan wihara. Perbuatan protes terhadap pengeras suara azan dipidana atas penistaan agama dengan satu tahun dan enam bulan penjara dan pembakaran wihara dipidana dengan pasal perusakan barang dengan pidana tidak lebih dari tiga bulan penjara.

Perbedaan penjatuhan pidana tersebut tentu dapat didasarkan pada banyak faktor, tetapi dalam hal ini menjadi pertanyaan kapan dan dalam hal apa pasal penistaan agama dapat dijatuhkan terhadap sebuah kasus yang berdekatan dengan agama. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penting untuk melihat pasal penistaan agama di Indonesia dan bagaimana seharusnya aplikasi pasal tersebut.

Pengaturan penistaan agama pada dasarnya merupakan perubahan parsial KUHP. Sebelum ada Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (UU PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama, Pasal 156 KUHP hanya mengatur penghinaan terhadap golongan. Konsep tersebut bersifat umum.

Kemudian, Pasal 4 UU Penistaan Agama menambahkan Pasal 156A yang merupakan kriminalisasi terhadap penistaan agama. Blasphemy law atau hukum penistaan agama dibentuk untuk menjaga keberagaman di Indonesia. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, merupakan keniscayaan di Indonesia memiliki berbagai agama dan kepercayaan. Hal ini bahkan diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui ”kepercayaan” sebagai pengganti ”agama”
pada kolom identitas penduduk Indonesia.

Oleh karena itu, UU Penistaan Agama dimaksudkan untuk mencegah adanya konflik yang terjadi jika terjadi penghinaan ataupun penodaan untuk agama yang dianut oleh penduduk Indonesia. Paling tidak hal inilah yang termuat dalam Penjelasan Umum UU Penistaan Agama.

Inkonsistensi MK

Apakah saat ini penerapannya mencegah atau malah menimbulkan konflik lainnya?

UU Penistaan Agama paling tidak pernah diuji ke MK dan mendapatkan keputusan MK yang sama, yakni Pasal Pidana Penistaan Agama adalah konstitusional dan penting untuk mencegah adanya konflik beragama. Dalam Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 84/PUU-X/2012 bisa ditemukan bahwa pemohon selalu menunjukkan bahwa terjadi diskriminasi dan perbedaan dalam penegakan hukum.

Dalam kedua putusan tersebut, MK sama-sama berpendapat bahwa permasalahan perbedaan penerapan UU Penistaan Agama adalah ”masalah dalam penerapan, bukan masalah konstitusionalitas”. Jawaban ini merupakan jawaban yang janggal dalam sebuah sistem peradilan pidana.

Menurut Barda Nawawi Arief, sistem peradilan pidana terdiri dari tahapan formulasi (legislasi), aplikasi, dan eksekusi, di mana setiap tahapan memiliki pengaruh satu sama lain. Dalam hal ini, pada tahapan formulasi UU Penistaan Agama tentu sangat berpengaruh pada aplikasinya.

Dengan demikian, jika terjadi penerapan yang salah berkali- kali, hal ini merupakan kesalahan formulasi, bukan sekadar penerapan semata. Terlebih, MK menyatakan, sekalipun sebagian besar ahli hukum pidana dalam persidangan menyatakan bahwa UU Penistaan Agama harus direvisi untuk mencapai kepastian hukum, MK menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengubah redaksional dan hanya mampu memutus terkait masalah konstitusionalitas semata.

Hal ini kembali menjadi inkonsistensi MK yang banyak melakukan putusan conditionally constitutional dengan mengubah redaksi suatu pasal dalam berbagai putusannya.

Mengapa terjadi perbedaan dalam penerapan pasal pidana penistaan agama, dapat disebabkan beberapa hal. Pertama, Indonesia tidak mengenal binding force of precedent, di mana hakim terikat putusan hakim lainnya sehingga setiap rumusan delik dalam hukum pidana harus dapat diukur dan memiliki nilai obyektivitas yang tinggi karena jika tidak, akan terjadi perbedaan dalam penerapan hukumnya. Dalam hal ini, jika merujuk pada Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013, MK menyatakan, inkonstitusionalitas frasa ”tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 KUHP didasarkan pada nilai subyektivitas pasal tersebut. Dalam putusan MK terkait penistaan agama, MK menyadari nilai subyektivitas pada Pasal 156A KUHP, tetapi hanya memberikan definisi dan menyerahkan kepada pihak legislatif untuk melakukan perubahan yang hingga saat ini belum dilakukan.

Kedua, permasalahan lain adalah penegak hukum yang sejak awal menerapkan pasal yang berbeda. Dalam kasus Tanjung Balai, obyek yang diserang—baik dalam protes terhadap pengeras suara azan maupun pembakaran wihara—adalah sama-sama berkaitan dengan suatu agama yang dianut di Indonesia.

Namun, dalam kasus pengeras suara azan dijatuhkan pasal penistaan agama, dan dalam kasus perusakan wihara dijatuhkan pasal perusakan barang. Banyak kasus pembakaran Al Quran ataupun perusakan masjid yang kemudian dijatuhi pasal penistaan agama. Hal ini karena pada dasarnya perbuatan-perbuatan tersebut jelas memenuhi rumusan delik (tatbestanmassigkeitI), selain itu penegak hukum harus mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut memenuhi maksud pembentuk undang-undang (wessensau).

Jika wessensau tidak terpenuhi, sudah sepantasnya tidak dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Selain itu, obyektivitas penegakan hukum penting untuk memberikan kepastian hukum yang adil dalam melindungi keberagaman agama di Indonesia.

Karena itu, berdasarkan dua permasalahan itu, perlu ada revisi blasphemy law di Indonesia dan penegakan hukum yang didasarkan pada perlindungan terhadap keberagaman beragama. ●