Kamis, 30 Juni 2016

Kiai Sadrach

Kiai Sadrach

Sarlito Wirawan Sarwono ;   Guru Besar Psikologi UI; 
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Persada Indonesia YAI
                                                   KORAN SINDO, 26 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Jika kita mendengar nama Kiai Sadrach, yang terbayang dalam benak kita adalah seorang ulama Islam dengan peci atau sorban, berbaju lengan panjang dan bersarung, sementara di bahunya tersampir sebuah kain atau sajadah yang terlipat rapi.

Pokoknya tipikal ulama NU yang banyak kita temui di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kita tidak membayangkan seorang kiai sebagai ulama Jawa Barat karena di Jawa Barat ulama dipanggil “Ajengan”, juga tidak di Lombok karena di sana ulama disebut “Tuan Guru”, dan memang benar Kiai Sadrach adalah seorang ulama yang dilahirkan di daerah Karesidenan Jepara (sumber lain ada yang mengatakan dia lahir di Karesidenan Demak) dan meninggal di Purworejo, 14 November 1924 dalam usia 89 tahun.

Tetapi, Kiai Sadrach bukan ulama Islam, melainkan ulama Kristen. Dia adalah penginjil besar di masanya, tetapi nama kelahirannya adalah Radin, dan saat dia berguru di pesantren daerah Jombang namanya bertambah menjadi Radin Abas. Tetapi, setelah belajar di Jombang ia hijrah ke Semarang dan bertemu seorang penginjil Belanda yang bernama Hoezoo dan kemudian Radin Abas pun ikut kelas Katekisasi yang diajar oleh Hoezoo tersebut sampai akhirnya pada usia 26 tahun ia dibaptis dan mendapat nama baptisan Sadrach.

Sejak itu dia tidak menggunakan nama Radin lagi, melainkan menggunakan nama Sadrach. Dari sudut pandang Islam, dia bisa dinamakan murtadin (orang yang meninggalkan Islam).

Karangjasa, yang terletak 25 km dari Purworejo, adalah desa pertama tempat Sadrach mendirikan sebuah jemaat Kristen Jawa setempat. Awalnya Sadrach menggunakan rumahnya sendiri sebagai tempat berkumpulnya jemaat, tetapi pada 1871 didirikanlah gedung gereja pertama di Desa Karangjasa sehingga jemaat tidak perlu lagi mengadakan perjalanan ke Purworejo setiap hari Minggu untuk melakukan kebaktian.

Bukan hanya itu, pusat kekristenan Jawa bahkan berpindah dan berkembang dari Tuksanga, Purworejo ke Karangjasa. Ini membuktikan bahwa Sadrach merupakan seorang Kiai Kristen Jawa yang sangat berpengaruh. Hanya dalam waktu 2-3 tahun Kiai Sadrach berhasil membaptis 2.500 orang. Jauh lebih banyak daripada zending Belanda yang sudah berdakwah lebih dari 100 tahun (pada waktu itu) di tanah Jawa. Hal ini ditandai pula dengan penambahan nama “baru”-nya menjadi Radin Abas Sadrach Surapranata.

Pesatnya ekspansi jemaat Sadrach membuat pemerintah setempat (Karesidenan Bagelen) dan kalangan gereja (Indische Kerk) curiga dan merasa terancam (sehingga Kiai Sadrach pernah ditangkap dan dipenjarakan oleh Pemerintah Belanda, tetapi dilepas kembali karena tidak ada bukti-bukti makar), namun di sisi lain juga ingin mengatur dan mengawasi jemaat tersebut dengan berbagai alas an baik politis maupun alasan misi (mencegah aliran sesat), dan juga karena ingin mengumpulkan “petobat” dengan cepat dan mudah. Tetapi, upaya penguasa (pemerintah) maupun gereja pada waktu itu gagal karena umat tetap lebih memilih sebagai pengikut Kiai Sadrach daripada bergabung dengan Indische Kerk.

Yang menarik untuk dipelajari dari sudut ilmu dakwah adalah bagaimana caranya Kiai Sadrach bisa mengkristenkan begitu banyak orang di tengah-tengah masyarakat yang mayoritas muslim. Jawabannya adalah bahwa Kiai Sadrach adalah mantan muslim dan tidak menanggalkan atribut-atribut muslimnya ketika ia menyebarkan Injil. Kiai Sadrach berbusana layaknya ulama Islam yang lain, bahkan waktu itu pun dia sudah berjenggot seperti jenggot ISIS zaman sekarang. Bukan itu saja, ia mempunyai pertemuan-pertemuan jemaat yang dalam tradisi Islam disebut “majelis taklim”.

Seperti juga majelis taklim, majelisnya Kiai Sadrach juga duduk di lantai seperti orang selamatan. Gereja yang didirikannya di Karangjasa bahkan berarsitektur Islam dengan ornamen senjata “cakra” milik tokoh wayang Kresna di puncaknya. Senjata cakra ini, yang bentuknya bulat, lebih mirip bulan sabit daripada tanda salib.

Di samping itu, Kiai Sadrach juga tampaknya memang seorang yang sangat cerdas yang mampu menaklukkan siapa pun dalam berdebat yang bisa sampai berhari-hari. Tetapi, di balik itu semua, yang paling utama yang mendasari keberhasilan Kiai Sadrach adalah banyaknya persamaan antara dua agama, Islam dan Kristen, karena dua-duanya berasal dari satu rumpun agama samawi (termasuk agama Yahudi juga). Yang kedua, agama Islam di Pulau Jawa sudah berakulturasi dengan kepercayaan lokal yang merupakan campuran antara tradisi animisme, dinamisme, Hindu, dan Buddha yang sudah lebih dahulu ada di tanah Jawa, menjadi apa yang dikenal sebagai mistisisme.

Salah satu contohnya senjata cakra milik Kresna itu tadi. Semua ini kemudian secara alamiah dan naluriah dimanfaatkan oleh Kiai Sadrach dan terasa pas betul dengan alam pikiran orang Jawa pada waktu itu sehingga Kiai Sadrach cepat mendapat pengikut. Berbeda dengan misionaris-misionaris Belanda yang selalu saja menggunakan pendekatan Barat, yang tidak berakar di kalangan masyarakat Jawa.

Teknik yang sama (pendekatan sosial-budaya) digunakan juga oleh para Wali Songo sehingga Islam menyebar luas dengan cepat dan bisa menembus sampai pusat Kerajaan Mataram di pedalaman Jawa, dan melahirkan Kerajaan Mataram yang Islam, menggantikan Kerajaan Mataram lama yang Hindu. Sayangnya, pendekatan berbasis sosial-budaya ini justru ditinggalkan oleh pendakwah-pendakwah masa kini yang puritan dan radikal.

Dampaknya nanti memang sebagian akan menjadi puritan juga, bahkan mungkin radikal, tetapi yang terbanyak justru akan meninggalkan Islam itu sendiri dan menjadi murtadin, bukan ke agama lain, melainkan ke budaya-budaya pop, termasuk K-Pop, Pop Corn, dan Pop Porn. ●

Menguji Kewenangan Pembatalan Perda

Menguji Kewenangan Pembatalan Perda

Oce Madril  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
                                                   KORAN SINDO, 25 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah telah membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda). Menteri dalam negeri (Mendagri) sebagai pihak yang berwenang dalam pembatalan ribuan perda ini beralasan bahwa perda-perda tersebut telah mengganggu iklim ekonomi dan investasi. Tercatat bahwa ini merupakan pembatalan perda secara masif dari sisi kuantitas yang pernah dilakukan oleh pemerintah. Namun, pembatalan ribuan perda ini telah menimbulkan perdebatan.

Banyak pihak mempertanyakan aspek konstitusionalitas kewenangan mendagri untuk membatalkan perda-perda tersebut. Bahkan menurut Mahfud MD, mekanisme pembatalan perda itu keliru secara hukum. Dalam tulisannya di koran ini, Mahfud berpendapat bahwa seharusnya upaya yang ditempuh untuk membatalkan perda-perda yang dianggap bermasalah itu melalui mekanisme judicial review  ke Mahkamah Agung (MA), bukan melalui mendagri. Sementara di sisi lain, pemerintah bersikukuh bahwa pembatalan perda ini semata-mata dilakukan karena memang dibenarkan oleh UU Pemerintahan Daerah.

Polemik perihal kewenangan mendagri ini muncul lantaran tidak sinkronnya berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini ada dua UU yang saling bertabrakan, yaitu UU Pemda dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian, UU Pemda juga dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya mengenai mekanisme pengujian terhadap perda.

Rezim Pengawasan 

Dari perspektif hukum pemda, mekanisme pembatalan perda bukanlah hal baru. Mekanisme ini telah diperkenalkan sejak era pemerintahan orde lama melalui UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut bermetamorfosa hingga saat ini. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang digunakan saat ini juga memuat aturan serupa.

UU Pemda menggunakan pendekatan executive review atau pengujian sebuah aturan yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini yang melakukan pengujian atas Perda adalah kementerian dalam negeri. Seolah-olah, pemerintah pusat menjadi hakim yang melakukan review  atas produk hukum daerah. Dalam perspektif hukum pemda, pembatalan perda merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pusat atas daerah.

Ada dua model pengawasan yang dilakukan. Pertama, pengawasan represif (repressief toezicht) dan kedua, pengawasan preventif (preventief toezicht). Kedua model pengawasan ini dilakukan sebagai mekanisme kontrol pusat atas produk hukum daerah, baik berupa perda maupun peraturan kepala daerah, sehingga setiap penyusunan regulasi di daerah harus dikonsultasikan ke pemerintah pusat dan jika ditemukan perda yang dianggap bermasalah maka pemerintah pusat berwenang membatalkannya.

Kewenangan pembatalan perda ini telah secara tegas diatur dalam UU Pemda. Akan tetapi memang tidak ada pengaturan lebih rinci bagaimana kewenangan pembatalan itu dilakukan. UU hanya mengatur bahwa ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar pembatalan, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.

Bertentangan dengan kepentingan umum meliputi; terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, dan gender.

Alasan-alasan yang digunakan sebagai dasar pembatalan masih sangat umum-abstrak sehingga memberikan ruang penafsiran yang sangat luas bagi pemegang kewenangan ini.

Rezim Judicial Review

Berbeda dengan UU Pemda, konstitusi menganut rezim judicial review  atau pengujian melalui mekanisme peradilan bagi peraturan yang diduga melanggar konstitusi atau peraturan di atasnya. Dalam Pasal 24A dan 24C ditegaskan bahwa bagi UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 diuji di MK, sementara peraturan di bawah UU diuji di MA.

Pengaturan ini ditegaskan lagi dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dengan UU, pengujiannya dilakukan oleh MA.

Menurut ketentuan Pasal 7 UU 12/2011, perda merupakan salah satu jenis aturan dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang posisinya berada di bawah UU. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, hanya MA-lah yang berwenang menguji sebuah perda. Sehingga dari sudut pandang konstitusi, ketentuan pembatalan perda yang dilakukan oleh mendagri jelas bertentangan secara vertikal dengan UUD 1945 dan secara horizontal dengan UU 12/2011.

Hak pemda untuk membuat perda dilindungi oleh konstitusi. Ditegaskan dalam Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Ini artinya, kewenangan pemda dalam membuat perda bersumber langsung dari konstitusi.

Di samping itu, kita juga harus ingat bahwa penyusunan perda bukanlah perkara sederhana. Ada berbagai tahapan yang harus dilalui, termasuk konsultasi dengan pemerintah pusat. Perda tidak hanya disusun oleh pemda dan DPRD saja. Ada banyak stakeholder  yang terlibat melalui partisipasi masyarakat. Bahkan ada perda yang memang diinisiasi oleh kelompok masyarakat sipil. Secara biaya, penyusunan sebuah perda bisa memakan ratusan juta rupiah dana APBD. Karenanya, pembatalan sebuah perda harus betul-betul melalui pertimbangan yang matang.

Selain berpotensi melanggar konstitusi, mekanisme pembatalan perda ini juga masih menyisakan banyak pertanyaan. Misalnya bagaimana mekanisme yang digunakan kementerian dalam negeri dalam mengkaji perda-perda yang diduga bermasalah itu? Apakah pembatalan dilakukan terhadap keseluruhan perda atau hanya sebagian pasal saja? Bagaimana akibat hukum atas kebijakan yang lahir atas dasar perda yang dibatalkan? Upaya hukum apa yang tersedia jika pemda dan/atau masyarakat daerah merasa dirugikan karena pembatalan perda itu?

Tidak ada pengaturan yang lebih lanjut yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Minimnya pengaturan memberikan kewenangan yang sangat luas bagi mendagri. Luasnya diskresi mendagri ini sayangnya tidak diikuti dengan adanya mekanisme kontrol. Di sinilah rentan terjadi penyalahgunaan wewenang.

Ke depan, perdebatan ini bisa dibawa ke hadapan Mahkamah Konstitusi. Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kewenangan pembatalan perda ini, bisa mengajukan judicial review atas UU Pemda. MK akan memberikan kata final atas pertanyaan-pertanyaan terkait konstitusionalitas kewenangan pemerintah untuk membatalkan perda. ●