Selasa, 31 Mei 2016

Usul Geram Impor Hakim

Usul Geram Impor Hakim

Moh Mahfud MD ;    Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN): Ketua MK-RI 2008-2013
                                                    KORAN SINDO, 28 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Selasa lalu sahabat saya Elman Saragih mengusulkan agar Indonesia mengimpor hakim dari luar negeri saja. Melalui dialog interaktif di sebuah televisi, Elman mengusulkan itu dengan alasan hakim-hakim di Indonesia sudah sangat bobrok dan tidak bisa diharapkan untuk menegakkan hukum.

Jauh sebelum ini, pada awal-awal reformasi, saya pernah mendengar juga Faisal Basri mengusulkan hal yang sama: sebaiknya Indonesia mengimpor hakim saja. Ada yang menertawai usulan tersebut sebagai usul yang konyol karena jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tapi kita tak perlu menilai Elman dan Faisal tidak tahu hukum Indonesia.

Mereka tahu pasti bahwa hakim di Indonesia berdasarkan UU yang berlaku haruslah warga negara Indonesia, tak mungkin diimpor. Usul itu dikemukakan hanya untuk menunjukkan betapa mereka geram terhadap dunia peradilan dan banyak hakimnya yang sangat korup. Meski begitu, apa yang diusulkan oleh keduanya bukan tidak ada contohnya dalam teori dan dunia hukum.

Guru besar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengakui ada pengalaman negara lain yang benar-benar mengimpor hakim, yakni Georgia. Negara Georgia pernah melakukan kebijakan lustrasi yang disusul dengan mengimpor hakim dari luar negeri. Tak lama setelah lepas dari Uni Soviet, untuk mengakhiri mafia dan korupsi yang sangat parah di lembaga peradilan, Georgia membuat kebijakan lustrasi, yakni memberhentikan para hakim dengan kriteria tertentu secara serentak.

Istilah populernya, kalau di Indonesia, adalah potong generasi dan menggantinya dengan generasi baru: semua hakim diberhentikan untuk kemudian diangkat hakim baru yang bersih. Langkah Georgia yang memberhentikan para hakimnya secara serentak itu tentu menimbulkan masalah terkait dengan perkara yang penanganannya sedang berjalan.

Kalau hanya untuk menangani perkara-perkara baru tentu bisa diselesaikan oleh hakim-hakim baru pula. Tapi bagaimana menyelesaikan perkara yang sedang ditangani oleh hakim-hakim yang sudah diberhentikan karena lustrasi? Itulah problem serius yang dihadapi Georgia pada saat itu. Georgia kemudian mengambil langkah mengimpor hakim.

Georgia mengimpor hakim-hakim dari Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat dengan tugas khusus menangani perkara-perkara yang sedang ditangani hakim yang diberhentikan dengan kebijakan lustrasi itu. Keadaan menjadi beres, kebijakan itu cukup berhasil, dan Georgia sekarang mempunyai lembaga peradilan yang lebih kredibel.

Jadi usul mengimpor hakim itu sudah ada rujukannya dalam pengalaman berhukum di negara lain yang ternyata cukup berhasil. Meski mungkin tidak serius untuk benar-benar mengusulkan dilakukannya impor hakim, ekspresi kemarahan Elman dan Faisal mewakili kemarahan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia sekarang. Reformasi peradilan termasuk salah satu yang paling gagal, padahal paling diharapkan keberhasilannya.

Sebenarnya untuk membenahi dunia peradilan yang di era Orde Baru banyak diwarnai mafia dan berada di bawah ketiak eksekutif, proses reformasi sudah memilih cara yang baik. Mula-mula, melalui UU No 35 Tahun 1999, dilakukan kebijakan penyatuatapan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA) dengan maksud agar hakim-hakim bisa bebas dalam melaksanakan tugasnya di bawah pembinaan MA tanpa bisa diintervensi pemerintah.

Tapi pemberian kebebasan itu malah menjadi pukulan balik karena dalam banyak kasus para hakim menjadi lebih bebas pula untuk menjualbelikan perkara. Mafia peradilan makin banyak terjadi dan banyak hakim serta pegawai pengadilan yang ditangkap dan dipenjarakan karena menjualbelikan kasus. Langkah lain yang juga agak gagal adalah pembentukan Komisi Yudisial (KY).

KY dibentuk sebagai lembaga negara dengan maksud bisa mengawasi hakim-hakim dari tindakan tercela. UU tentang KY sudah dibentuk sedemikian rupa agar KY bisa menjadi mitra MA dalam mengawasi para hakimnya. Tapi kemudian banyak hakim agung yang mengeroyok KY ini sehingga kewenangan-kewenangannya dikurangi sedikit demi sedikit sampai akhirnya seperti sekarang, lebih banyak berfungsi sebagai administrator dalam perekrutan hakim agung saja.

Pelemahan terhadap KY dilakukan melalui pengujianpengujian yudisial (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi atas UU KY di legislatif. Sebelum menjadi hakim MK saya menyatakan protes keras atas putusan MK yang memereteli kewenangan KY itu.

Begitu pula setelah selesai tugas di MK saya sudah memberikan masukan dalam sidang resmi agar MK tidak memasuki ranah opened legal policy dengan melarang-larang KY ikut menyeleksi calon hakim yang kewenangannya sudah diberikan UU secara benar. Tapi tetap saja MK memereteli kewenangan KY sehingga hakim-hakim malah bisa bersimaharajalela.

Melihat perkembangan yang semakin buruk kiranya semua pihak harus segera sadar, sekarang diperlukan langkah radikal untuk membenahi lembaga peradilan. Kalau keadaan terus-menerus begini, atau, kalau misalnya grand corruption seperti yang dikatakan oleh komisioner KPK dibiarkan berlanjut, maka masa depan negara ini sangat terancam dan negara bisa hancur.

Kalau hukum (baik pembuatannya maupun penegakannya) bisa dibeli oleh cukong-cukong, tidak ada seorang pun yang bisa merasa aman, termasuk cukong-cukong itu sendiri. Sebab jika ada pergantian pejabat dan hakim dan mereka bermain dengan cukong baru, cukong lama akan juga terancam. Sekurangnya akan terjadi perang antarcukong yang akan membuat kacau dunia penegakan hukum.

Kalau hukum sudah dikuasai cukong, rakyat akan jadi korban dan jika rakyat jadi korban, masa depan eksistensi negara pun menjadi pertaruhan. Jadi kebijakan hukum yang radikal memang diperlukan. ●

Korupsi Peradilan

Korupsi Peradilan

Marwan Mas ;    Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar
                                                    KORAN SINDO, 28 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi menangkap tangan (OTT) lima orang terkait transaksi suap di ruang gelap Senin (23/5). Tiga orang yang kena jerat OTT itu dari lingkungan peradilan.

Lebih celakanya lagi, karena ketiganya berasal dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang seharusnya lebih terjaga kredibilitasnya. Dua hakim di antaranya dari Pengadilan Tipikor dan satunya lagi Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dua kalangan swasta yang menyuap adalah pejabat keuangan salah satu rumah sakit di Bengkulu, yang ternyata menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina di rumah sakit itu tahun anggaran 2011. Tujuan penyuapan sebesar Rp650 juta itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Ini yang kesekian kali KPK menangkap pejabat dan hakim di lingkungan peradilan. Masih hangat dalam pembicaraan di ruang publik, Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung(MA) Andri Tristianto Sutrisna menjadi salah satu yang tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari pengusaha dan oknum pengacara yang juga diduga terkait sekretaris MA. Tahun lalu majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang sedang mengadili keputusan soal dana bansos juga kena OTT KPK saat menerima suap dari oknum pengacara.

Lagi-lagi arahnya bagaimana putusan hakim dimainkan sesuai kehendak pelaku korupsi. Ada juga yang bertujuan agar MA memperlambat penerbitan salinan putusan kasasi terhadap terdakwa Ichsan supaya eksekusi putusan tidak segera dilaksanakan oleh kejaksaan. Padahal, yang bersangkutan divonis bersalah sejak 2014 dalam kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur (KORAN SINDO, 16/ 2/2016).

Sudah bukan rahasia lagi, pola permainan putusan agar diputus bebas atau ditunda penerbitannya sebagai salah satu bentuk permainan oknum pegawai MA dan hakim.

Merusak Wibawa Hakim

Bukan rahasia lagi, setiap tahapan jalannya perkara di pengadilan memberi ruang bagi oknum pegawai pengadilan dan hakim melakukan permainan untuk memperoleh sesuatu dari pencari keadilan. Rangkaian perilaku korup di lingkungan peradilan, bahkan di puncak peradilan MA, laksana bola salju yang terus menggelinding liar. Semakin jauh menggelinding, akan semakin membesar.

Kenyataan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa perbaikan dan tindakan tegas sebab pengadilan adalah benteng terakhir suatu perkara diputuskan untuk mencapai tujuan hukum. Rangkaian perilaku korup di dunia peradilan Indonesia telah merusak wibawa hakim. Publik bisa saja tidak percaya pada kinerja hakim yang dianggap sebagai wakil Tuhan didunia.

MA sebagai puncak peradilan perlu banyak belajar dalam membenahi pegawai dan hakimnya. Tidak boleh lagi menutup diri yang kadang berlindung dari posisi hakim sebagai pengadil yang independen sehingga amat sulit pengawas eksternal melakukan intersep ke dalam lingkungan MA. Ketertutupan MA dalam mengawasi pegawai dan hakim telah mengonfirmasi bahwa pengawasan internal tidak efektif dan efisien menjaga integritas hakim.

MA harus lebih terbuka terhadap Komisi Yudisial (KY) dan KPK dalam menyikapi sejumlah skandal korupsi dan mafia peradilan. Kalau pimpinan MA selalu tertutup dari pengawasan KY terhadap perilaku hakim karena menjaga wibawa, semua usaha untuk memberantas korupsi dilingkungan peradilan tak akan optimal. Pimpinan MA perlu mengambil langkah progresif dalam membina dan mengawasi perilaku pegawai dan hakim.

Jika pun ada yang beranggapan bahwa berbagai kasus korupsi yang terjerat OTT bukan gambaran umum lembaga peradilan, publik sudah punya jawaban sendiri. Secara kasatmata, perilaku korup sejumlah hakim yang sepertinya tidak gentar pada ketegasan KPK menjadi ukuran penilaian publik bahwa reformasi di tubuh peradilan belum berjalan maksimal.

Langkah penting saat ini memberi porsi yang lebih besar pada KY dalam membenahi integritas pegawai dan para hakim. Bukan semata-mata menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai perintah Pasal 24B UUD 1945. KY perlu diperluas kewenangannya untuk mengawasi dan menegakkan martabat dan perilaku pegawai pengadilan sejak rekrutmen sampai pada pelaksanaan tugas.

Boleh jadi, permainan putusan yang melibatkan pegawai pengadilan laksana gunung es. Hanya puncaknya yang tersentuh, tetapi begitu diseruduk ke bawah akan jauh lebih banyak boroknya. Profesionalitas hakim tidak akan mungkin berjalan baik apabila integritas tidak hadir di dalamnya. Profesi yang mulia itu harus dijauhkan dari orang-orang yang sejak awal integritasnya diragukan.

Maka itu, rekrutmen hakim di tingkat pengadilan negeri sudah waktunya melibatkan peran KY. Bukan hanya dalam memilih hakim agung sebab yang paling banyak merusak citra hakim ada pada pengadilan di tingkat bawah yang tersebar di provinsi dan kabupaten/ kota.

Selalu Ada Harganya?

Penangkapan dan penetapan tersangka sejumlah hakim bukan tidak mungkin memengaruhi kredibilitas hakim agung yang layak diakui memberi progresivitas dalam putusannya. Terutama pada perkara korupsi, tidak sedikit putusan pengadilan di bawahnya dilipatgandakan hukumannya saat tiba di kamar Majelis Hakim Tipikor MA.

Paling tidak, pembenahan dimulai pada perbaikan informasi administrasi perkara secara transparan. Ia dapat menutup celah permainan salinan putusan melalui transaksi suap sekaligus mencegah oknum pengacara berhubungan langsung dengan majelis hakim. Kalau hanya mencopot dari jabatannya atau memberhentikan jika terbukti bersalah di pengadilan, sepertinya tidak cukup lantaran tidak memberi efek jera atau menimbulkan rasa takut bagi yang lain.

Buktinya, sekian kali KPK menangkap pegawai pengadilan dan hakim, kemudian membawanya ke ruang tahanan, setiap kali ada yang terjerat OTT. Perlu menjatuhkan sanksi lebih berat sebagai tanggung jawab agar menjadi contoh dalam merefleksi proses peradilan yang transparan, objektif, dan berkeadilan.

Apabila ruang-ruang pengadilan terkontaminasi perilaku korup secara liar, dipastikan persoalan keadilan akan semakin jauh dari jangkauan publik. Betapa tidak, bukan hanya perkara perdata yang sering terdengar ada permainannya. Tetapi, perkara korupsi pun yang seharusnya membuat nurani hakim tergerak memeriksa dan memvonisnya dengan tegas lantaran merampas hak-hak ekonomi dan sosial rakyat, justru juga terkontaminasi korupsi.

Betul-betul luar biasa. Sehingga, korupsi layak disebut sebagai ”nenek moyangnya” semua kejahatan. Hampir semua perkara yang masuk dalam ranah proses hukum amat berpotensi melahirkan korupsi dalam bentuk suap. Institusi pelaksana criminal justice system tidak ada yang betul-betul kebal dari godaan korupsi. Ada oknum penyidik, penuntut umum, pengacara, dan hakim meringkuk di penjara karena menjadikan perkara hukum yang ditanganinya sebagai barang komoditas.

Hampir semua tingkatan proses hukum selalu ada harganya karena bisa diperdagangkan. Gurita korupsi yang begitu sistematis menembus institusi peradilan di negeri ini, bukan tidak mungkin akan membuat publik beralih kepercayaannya pada peradilan yang dibuatnya sendiri. Rakyat yang merasa menjadi korban korupsi bisa mendesain sendiri dengan melakukan ”self help” atau menolong diri sendiri dengan membuat peradilan sendiri terhadap para koruptor.

Sesuatu yang tidak kita kehendaki karena belum tentu akan menyelesaikan substansi persoalan. Perang melawan korupsi sepertinya akan panjang, apalagi kalau integritas para pengadil tidak mampu dibenahi secara progresif. Gagasan Presiden Jokowi melalui ”revolusi mental” bagi hakim dan pegawai pengadilan layak di implementasikan.

Tentu dilakukan secara bersinergi antara MA, KY, dan KPK yang memiliki tugas pencegahan korupsi seperti dimaksud dalam Pasal 6 huruf-d UU Nomor 30/ 2002 tentang KPK. Hanya dengan sistem yang kuat dengan melibatkan berbagai komponen bangsa yang dapat mencegah, atau paling tidak mengurangi perilaku korup di lingkungan peradilan. ●