Kamis, 31 Maret 2016

ISO 37001, Sertifikasi Anti Korupsi

ISO 37001, Sertifikasi Anti Korupsi

Dedi Haryadi ;  Deputi Sekjen Transparansi Internasional Indonesia
                                                       KOMPAS, 31 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhir tahun ini, gerakan anti korupsi akan menemukan momentum dan amunisibaru, yaitu dengan dipublikasikannya ISO 37001 tentang standar sistem manajemen anti suap. ISO 37001 didesain sebagai instrumen untuk membantu organisasi mengembangkan, mengimplementasikan, merawat, dan memperbaiki programanti suap.

Instrumen ini isinya serangkaian tindakan dan kontrol yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap. Standar ini sudah didesain sefleksibel mungkin sehingga bisa digunakan oleh berbagai jenis dan skala organisasi, juga berbagai konteks budaya. Standar manajemen anti suap ini juga dirancang adaptif sehingga mudah diintegrasikan ke dalam sistem manajemen lain yang sudah ada dalam sebuah organisasi.

Siap terbit

Preparasi penerbitan instrumen ini sudah sangat maju. Tinggal dua langkah lagi saja, yaitu 1) resolusi Draft Internasional Standard (DIS) oleh komite teknis pada April 2016 dan 2) pemungutan suaraoleh 119 anggota penuh International Organizationfor Standardization (ISO) pada akhir 2016. Anggota ISO adalah lembaga standardisasi dari setiap negara.

Satu negara hanya boleh diwakili satu lembaga standardisasi. Ada tiga jenis keanggotaan dalam ISO, yakni anggota penuh (119 lembaga), anggota koresponden (39 lembaga), dan anggota pelanggan (empat lembaga). Yang mempunyai hak suara adalah anggota penuh. Kalau mereka setuju dengan standar ini, jadilah ISO 37001 sebagai standarsistem manajemen anti suap. Besar kemungkinan disetujui karena korupsi sudah jadi problem global.Untuk mengatasinya perlu komitmen dan aksi global. Munculnya standar ini merepresentasikan komitmen dan aksi global tersebut.

Inisiatifmengembangkan IS0 37001 ini sudah mengkristal pada 2013 ketikaISO memutuskanmembentukKomite Proyek 278 yang terdiri dari 45 negara dan tujuh kantor perwakilan. Komite proyek inisudah mendesain draf standar ISO 37001dalam rangkaian pertemuan, dimulaidariLondon (Juni 2013),Madrid (Maret 201), Miami (September 201), Paris (Maret 2015), sampai Kuala Lumpur (September 2015).

Sekretariat komite untuk standar anti suap ini digawangi oleh British Standard Institution (BSI). Maklum, ISO 37001 ini sebenarnya diturunkan dari UK bribery Act dan British Standard 10500 tentang anti suap.

Mungkin Badan Standardisasi Nasional (BSN),yang menjadi anggota ISO dari Indonesia—kurang sensitif terhadap isu anti korupsi sehingga tidak ambilbagian penting dalam komite ini. Sebenarnya, BSN cukup aktif. Sejauh ini, BSN sudah terlibat dalam 230 komite teknis ISO baik sebagai partisipan maupun sebagai pengamat. Sebagai anggota penuhdalam ISO, BSN bisa terlibat dalam semua urusan ISO, dimulai dariformulasi kebijakan, pemungutan suara, sampaisoal teknis standardisasi.

Belum terlambat bagi BSN untuk ambil bagian penting dalam perumusan proses standardisasi manajemen anti suap. Dalam waktu yang tersisa, sekarang ini BSN bisa memberikan masukan dan proposal yang berarti pada draf sehingga desain ISO 37001 relevan dengan konteks Indonesia kekinian. Selain itu, dalam pemungutan suara nanti sebaiknya BSN mendukung dan oke dengan standar ini. Sebab standar ini relevan dengan kebutuhan kita saat ini. Risiko korupsidalam berbagai organisasi, khususnya organisasibisnis di Tanah Air, masih sangat tinggi.

Standar ini cukup menjanjikan. Mereka yang menerapkan standar manajemen ini potensial bisa menyelesaikan suap yang dilakukan oleh organisasi atau personalia organisasi atau asosiasi bisnis yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungan organisasi. Selain itu, jugasuap yang dilakukan oleh organisasi atau personalia organisasi atau asosiasi bisnis dalam kaitannya dengan kegiatan organisasi.

Suap bisa dicegah, dideteksi, dan diatasijikaorganisasi melakukanserangkaian tindakan dan kontrol, di antaranya adalahmemiliki kebijakan, prosedur dan kontrol anti suap, komitmen dan tanggung jawab manajer puncak tentang anti suap, pengawasan manajer senior, pelatihan anti suap,penilaian risiko suap, due diligence proyek-proyek dan anggota asosiasi bisnis, pelaporan, monitoring, investigasi dan review, tindakan korektif dan langkah perbaikan yang terus-menerus.

Pasar sertifikasi anti suap

ISO 37001 masuk standar Tipe A yang berarti harus disertifikasi dan diaudit. ISO 19600 tentang sistem manajemen kepatuhan yang saat inidrafnyajuga sedang dibahas termasukTipe B. Ia standar saja, yang dirancangsekadar memberikan petunjuk bagaimana menegakkan kepatuhan.Terkait dengan hal itu, maka ada beberapa implikasi penting dari penerbitanISO 73001 ini nantinya munculnya pasar sertifikasi dan audit manajemen anti suap. Memang salah satu pertimbangan pentingmengapa anti suap di-ISO-kan karena ada potensi pasar yang besar di dalamnya.

Sertifikasi ISO 73001 tidak dilakukan oleh ISO, tetapi oleh pihak ketiga.Ini berarti membutuhkanlembaga yang kredibel mengeluarkan sertifikat anti suap. Ia bisa memunculkan lembaga sertifikasi baru, atau lembaga sertifikasi yang ada menambah area kompetensinya. Pada saat yang sama ordersertifikasi anti suap dari berbagi organisasi terutama korporasi akan menguat.

Mengapa? Sangat mungkin akan banyak organisasi bisnis dan nonbisnis yang tertarik menerapkan standar ini karena, 1) memiliki manajemen anti suap bisa menjadi benchmark organisasi, yang distingtif terhadap organisasi lain, 2) memberikan jaminan padamanajemen, investor, pekerja, pelanggan, dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang lainbahwa organisasi sudah mengambil langkah untuk mengendalikan risiko suap, dan 3) merupakan bukti bahwa organisasisudah mengambil langkahrasional mengendalikan risiko suap.

Ketika sertifikat anti suap ini diberikan kepada sebuah organisasi, harus dilakukan penilaian (audit) kepatuhan dariwaktu ke waktu apakah standar ini diterapkan secara baik dan menyeluruh atau tidak.Inilah yang akan mendorong munculnya pasar audit kepatuhan.

Tidak menutup kemungkinan dua pasar baru ini terdistorsi juga —seperti munculnya lembaga sertifikasi dan asesor abal-abal, suap-menyuap dalam penerbitan sertifikat, rekayasa hasil audit, dan lain-lain—sehingga menjadi ladang korupsi (suap) baru. Kalau terjadi demikian, IS0 73001 bukannya menyelesaikan, melainkan malah memperumit keadaan.

Untuk memastikan sertifikasi anti suap tidak menjadi ladang suap baru, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan program pengawasan sertifikasi dan audit kepatuhan ISO 73001. Di sini, KPK perlu membuat instrumen baru untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi risiko suap dalam sertifikasi anti suap.

Bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi,pilihannyalebih banyak, bisamemantau risiko korupsi dalam sertifikasi anti suap, ataubermetamorfosis menjadi lembagasertifikasi anti suap atau aktivis anti korupsinya menjadi penilai dalam proses sertifikasi anti suap.

Bagaimanapun ISO 73001 merupakan produk baru yang mungkin akan menjadikan sebagian besar orang dan organisasi, termasuk KPK dan LSM pegiat anti korupsi sekalipun, sebagai mualaf (pemula). Ini berartiada kebutuhan mendesak untuk mengembangkan program melek sertifikasi anti suap. ●

Uber, Inovasi, dan Persaingan Usaha

Uber, Inovasi, dan Persaingan Usaha

Yose Rizal Damuri ;  Kepala Departemen Ekonomi
Centre for Strategic and International Studies
                                                       KOMPAS, 30 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Drama yang terjadi beberapa waktu belakangan dalam permasalahan antara armada transportasi umum, khususnya taksi, dengan penyedia transportasi umum berbasis aplikasi, seperti Uber dan Go-Jek, tampak begitu kompleks dan melibatkan berbagai aspek ekonomi serta kemajuan teknologi.

Kejadian ini sebenarnya bisa dilihat sebagai contoh klasik dari meningkatnya persaingan usaha pada sektor yang selama ini menikmati perlindungan dari kompetisi. Persaingan yang selama ini mampu ditahan, terutama dengan mengandalkan aturan dari pemerintah, kini tidak lagi dapat dibendung. Teknologi baru dengan basis internet dan informasi, memungkinkan munculnya pemain baru yang tidak lagi memedulikan berbagai aturan yang ada.

Para pelaku usaha lama tergopoh-gopoh dalam menanggapi kompetisi yang selama ini dapat diredam. Sementara pemerintah tampak kebingungan untuk mengambil keputusan mengenai apa yang harus dilakukan. Di satu sisi, regulator sektor tersebut berusaha ingin mempertahankan kemapanan yang membatasi persaingan. Di sisi lain, pemerintah juga ingin bersifat akomodatif terhadap kemajuan teknologi.

Situasi persaingan usaha

Studi terbaru dari CSIS (2016), menunjukkan bahwa selama 15 tahun terakhir berbagai indikator persaingan usaha di Indonesia terlihat memburuk. Kemunduran persaingan tersebut sangat terlihat pada sektor-sektor jasa, seperti transportasi, keuangan, serta telekomunikasi. Lebih jauh lagi, studi tersebut juga mengungkapkan bahwa kemunduran situasi persaingan banyak difasilitasi oleh kebijakan dan regulasi yang ditetapkan.

Regulasi penetapan batas bawah tarif merupakan contoh kebijakan yang banyak diterapkan dalam sektor transportasi ataupun asuransi. Pelaku usaha tidak lagi dapat menetapkan tarif sesuai dengan struktur biaya yang mereka punyai. Pelaku usaha ”dipaksa” untuk menetapkan harga yang tinggi, meskipun mereka sudah bisa mendapatkan keuntungan dengan harga di bawah batas tersebut. Kebijakan tersebut kemudian disertai dengan regulasi yang membatasi jumlah pelaku usaha atau jumlah armada yang boleh beroperasi.

Bermacam alasan dikemukakan sebagai rasional dari kebijakan tersebut. Faktor keselamatan, misalnya, menjadi alasan dalam penetapan tarif bawah untuk transportasi udara. Perlindungan konsumen merupakan justifikasi yang diberikan dalam pembatasan dan pemberian izin operasi. Skala ekonomi dan kewajiban untuk universal coverage juga sering dikemukakan dalam memberikan hak monopoli dan penjualan eksklusif.

Namun, sering berbagai alasan tersebut tidak dapat diwujudkan, karena memang kebijakan yang diambil tidak langsung menyentuh permasalahan. Keselamatan penerbangan, misalnya, tentu lebih tepat diselesaikan dengan inspeksi dan pengawasan yang lebih ketat, bukan dengan penerapan batas bawah harga tiket. Pembatasan pelaku usaha bahkan membuat pemberi jasa tidak berusaha untuk meningkatkan kualitas dan pemberian perlindungan konsumen.

Yang pasti berbagai kebijakan tersebut memperburuk kondisi persaingan usaha di sektor tersebut. Konsumen menjadi pihak yang dirugikan karena produk dan jasa tidak tersedia secara cukup, sementara kualitasnya rendah. Mereka juga harus membayar harga yang lebih tinggi. Selain itu berbagai regulasi dan kebijakan tadi juga menghambat munculnya pelaku usaha baru yang biasanya membawa inovasi dalam sektor tersebut. Akibat dari regulasi yang tidak pro persaingan, banyak sektor ekonomi yang cenderung stagnan dan tidak dinamis. Kemunculan pelaku usaha baru yang membawa perubahan dalam kinerja industri jarang terjadi, karena ketatnya aturan yang memberikan proteksi bagi pelaku usaha lama.

Namun, perkembangan teknologi telekomunikasi dan informasi telah mengubah lanskap dari model usaha, yang juga berdampak pada persaingan usaha. Teknologi informasi memberikan peluang bagi unit operasi yang lebih terdesentralisasi. Koordinasi tidak lagi hanya dapat dilakukan oleh suatu organisasi besar, tetapi dapat dijalankan secara independen melalui bantuan aplikasi berbasis internet. Akibatnya pelaku usaha tidak lagi perlu mengambil bentuk sebagai perusahaan besar, tetapi cukup dilakukan oleh individual ataupun kelompok kecil.

Ini menyebabkan pemerintah sering tidak mampu untuk mengatur sektor usaha yang semakin tidak terkonsentrasi. Berbagai aturan yang sebelumnya membatasi persaingan, tidak lagi menjadi efektif, karena pelaku usaha baru cenderung tidak memerhatikan hal tersebut. Pemerintah tentunya tak tinggal diam menghadapi ini. Kementerian Perhubungan, misalnya, telah berusaha melarang jasa transportasi berbasis aplikasi, ataupun memaksa para pelaku baru mengikuti aturan yang telah ada. Ada wacana pula bahwa pelaku usaha transportasi baru juga harus menerapkan tarif sesuai dengan aturan batas bawah yang berlaku.

Namun, sekali lagi teknologi telah mengubah situasi persaingan usaha. Dan, teknologi yang digunakan relatif dengan mudah dapat direplikasi. Bahkan jika pemerintah dapat memaksa pelaku usaha baru, seperti Uber dan Grab Car untuk mengikuti aturan pemberlakuan batas bawah tarif, akan muncul banyak pelaku usaha baru lain yang mungkin tak akan mengikuti aturan itu. Akibatnya berbagai aturan yang membatasi persaingan menjadi tak efektif lagi.

Aturan pemerintah

Saat ini, teknologi informasi telah mengubah persaingan dalam sektor transportasi. Namun, ke depannya, persaingan dalam sektor-sektor lain juga akan dapat berubah. Sektor kesehatan, khususnya jasa dokter, juga merupakan salah satu bidang yang sangat tertutup dan menikmati proteksi dari aturan yang ada. Teknologi informasi yang semakin canggih mempunyai potensi untuk mengubah situasi ini.

Teknologi akan memungkinkan seorang pasien untuk dapat berkonsultasi dengan dokternya, tanpa harus berada pada satu tempat. Dokter juga akan bisa memberikan diagnosis berdasarkan informasi yang dikirimkan melalui telekomunikasi. Pada saatnya, tenaga medis lokal akan menghadapi persaingan yang selama ini mampu dibendung oleh aturan yang berlaku.

Langkah terbaik yang dapat dilakukan pemerintah sebenarnya adalah mengurangi berbagai aturan yang selama ini membelenggu persaingan. Tanpa adanya aturan tersebut, pelaku usaha lama dapat bersaing dengan lebih baik. Mungkin keuntungan yang mereka dapatkan tidak lagi akan setinggi sebelumnya, tetapi ini akan merangsang munculnya inovasi dan cara-cara baru untuk meningkatkan efisiensi.

Tentu saja aturan mengenai perlindungan konsumen dan kelayakan kendaraan tetap harus dijalankan. Namun, ini semua harus dijalankan melalui mekanisme yang lebih tepat sasaran, bukan lagi yang membelenggu persaingan. ●