Jumat, 01 Mei 2015

Pembatalan Putusan Arbitrase Sering Mengada-Ada

Pembatalan Putusan Arbitrase Sering Mengada-Ada

Frans H Winarta  ;  Arbitrer ICC, SIAC, BANI, dan KLRC;
Dosen Arbitrase Perdagangan Fakultas Hukum UPH
KORAN SINDO, 29 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saat ini perkembangan bisnis dan perdagangan antarnegara tidak dapat dibatasi oleh siapa pun. Para pelaku bisnis bebas untuk menjalankan transaksi bisnis secara nasional dan internasional.

Transaksi bisnis yang tidak terbatas tersebut menimbulkan persaingan usaha baik antarpelaku bisnis domestik maupun antara pelaku bisnis domestik dan pelaku bisnis asing. Aktivitas transaksi bisnis yang terjadi ini sangat rentan menimbulkan sengketa bisnis di mana masing-masing pelaku bisnis memiliki kepentingan yang dilindungi berdasarkan bisnis yang mereka jalankan.

Di sini arbitrase perdagangan menjadi salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat digunakan pelaku bisnis karena sifatnya yang rahasia (non-publication), win-win solution, serta putusan yang final dan mengikat para pihak. Namun, di lain sisi, Indonesia telah lama dianggap sebagai unfriendly state against commercial arbitration atau negara yang tidak ramah terhadap arbitrase perdagangan.

Ini karena terus terjadi pengabaian yurisdiksi arbitrase atas sengketa-sengketa bisnis yang mempunyai klausul arbitrase dalam sebuah perjanjian kerja sama antara pihak yang bersengketa (arbitration clause) dan alasan yang mengada-ada.

Pengabaian yurisdiksi arbitrase ini mengakibatkan ketidakpastian hukum di Indonesia yang mana hal tersebut akhirnya dapat menyulitkan iklim investasi di Indonesia. Apalagi pada era di mana banyak pelaku bisnis yang memasukkan klausul arbitrase dalam perjanjian kerja sama dalam menjalankan bisnisnya.

Pembatalan Putusan Arbitrase

Dalam proses arbitrase banyak ihwal yang dilakukan para pihak dalam suatu perkara arbitrase untuk menghambat terjadi proses arbitrase yang sedang berjalan.

Pertama, pihak yang tidak kenal dengan proses arbitrase akan mengajukan keberatan atas yurisdiksi (jurisdictional challenge) yang dimiliki oleh majelis arbitrase (tribunal) dengan membawa perkara ke pengadilan negeri dan mereka akan mengajukan gugatan baru di pengadilan negeri, untuk mencari pembenaran bahwa pengadilan negerilah yang mempunyai yurisdiksi atas perkara tersebut, dan bukan majelis arbitrase (tribunal) yang sebenarnya telah dipilih oleh para pihak dalam klausul arbitrase (party autonomy).

Setelah gagal pada tahap yurisdiksi, upaya untuk menghambat berjalan proses arbitrase tidak berhenti di sini. Dalam proses pemeriksaan, para pihak yang tidak paham akan proses arbitrase akan mencari kesalahan arbitrer yang sedang menjalankan tugasnya untuk dijadikan dasar pengajuan hak ingkar (challenge). Ini bertujuan menghambat dan membatalkan proses arbitrase.

Setelah yurisdiksi dan hak ingkar gagal, pihak lawan akan menunggu putusan dari majelis. Apabila putusan dari majelis merugikan, mereka akan mengajukan permohonan pembatalan putusan dengan dasar yang mengada-ada antara lain bahwa majelis arbitrase (tribunal) tidak mempunyai wewenang memeriksa perkara tersebut dan arbitrer telah bertindak tidak adil sehingga putusannya merugikan hak mereka.

Padahal, permohonan pembatalan putusan arbitrase (award) dibatasi oleh UU Arbitrase dalam tiga hal yang telah diatur secara limitatif di dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Terkait dengan permohonan pembatalan putusan arbitrase, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase (UU Arbitrase) telah mengatur secara limitatif perihal permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan para pihak dalam sebuah sengketa bisnis.

Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur yaitu:

Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Tiga unsur yang terdapat dalam Pasal 70 UU Arbitrase inilah yang seharusnya secara tegas dijadikan alasan oleh para pihak yang bersengketa untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Namun, akhir-akhir ini yang terjadi, banyak permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan oleh pihak yang tidak paham atau antiarbitrase perdagangan dengan menggunakan alasan di luar Pasal 70 UU Arbitrase.

Misalnya alasan benturan kepentingan (conflict of interests) arbitrer atau alasan putusan arbitrase melawan ketertiban umum (public policy) yang dengan jelas tidak terdapat dalam alasan pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70 UU Arbitrase.

Terkait dengan hal tersebut, putusan-putusan pengadilan yang dijatuhkan untuk membatalkan putusan arbitrase namun tidak sesuai dengan alasan pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70 UU Arbitrase dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Padahal, berdasarkan party autonomy para pihak sudah sepakat menyelesaikan sengketa mereka melalui arbitrase (Pasal 1 ayat (3) UU Arbitrase). Alasan melawan ketertiban umum (public policy) seharusnya merupakan alasan yang digunakan untuk menghambat atau menunda exequatur (perintah untuk melaksanakan putusan arbitrase oleh pengadilan).

Sedangkan alasan benturan kepentingan (conflict of interests) arbitrer dengan para pihak seharusnya diselesaikan dengan mengganti arbitrer yang bersangkutan (recuse) sehingga tidak tepat jika dijadikan dasar alasan pembatalan (derail) putusan arbitrase karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase.

Pun seringkali, alasan pembatalan putusan dalam Pasal 70 UU Arbitrase dijadikan dasar bagi pihak yang kurang paham mekanisme arbitrase untuk membatalkan putusan arbitrase internasional. Padahal, untuk putusan arbitrase internasional, yaitu putusan yang dijatuhkan di wilayah negara lain, berlaku hukum arbitrase negara yang bersangkutan (lex arbitri) sehingga tidak dapat dibatalkan menurut hukum Indonesia (UU Arbitrase).

Apalagi sifat dari putusan arbitrase adalah final dan mengikat. Dengan begitu, seharusnya putusan arbitrase tersebut merupakan satu-satunya putusan yang menyelesaikan sengketa para pihak karena sudah dipilih para pihak (party autonomy) melalui klausul arbitrase.

Forum Pilihan Pelaku Bisnis

Adalah kecenderungan di seluruh dunia saat ini bahwa arbitrase telah menjadi pilihan favorit para pelaku bisnis yang bersengketa. Hal ini disebabkan para pelaku bisnis ingin menyelesaikan sengketa bisnis mereka secara cepat dan tuntas dalam waktu singkat.

Banyaknya insiden pembatalan putusan arbitrase di Indonesia telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang menambah keraguan para pelaku bisnis, khususnya investor asing, untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia. Untuk itu, harus ada jaminan penegakan hukum di Indonesia sehingga para pelaku bisnis tidak berpaling ke negaranegara tujuan investasi lain yang lebih menawarkan kepastian hukum.

Pelaku bisnis cenderung akan ragu menanamkan modalnya di suatu negara apabila risiko investasi tinggi. Yang pertama ditanya investor adalah pangsa pasar, daya beli, bahan baku, dan tenaga kerja.

Tetapi rule of law, penegakan hukum, dan kepastian hukum akan menentukan apakah minat mereka berinvestasi akan diwujudkan. Rendahnya persentase perwujudan investasi di Indonesia menandakan lemahnya penegakan hukum.

Yang paling penting, jangan sampai Indonesia tetap dikategorikan sebagai unfriendly state against commercial arbitration, karena tentunya hal tersebut akan merugikan perekonomian di Indonesia ke depan, khususnya iklim investasi akan terganggu. Minat investasi yang besar dari investor asing tidak diimbangi dengan pelaksanaannya. ●

Menghindari Jebakan Poros Maritim

Menghindari Jebakan Poros Maritim

Shofwan Al Banna Choiruzzad  ;  Sekretaris Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI; Pengajar di Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIP UI
KORAN SINDO, 29 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ungkapan klise ”di antara dua benua dan dua samudera” yang menunjukkan nilai strategis Indonesia tidak pernah serelevan hari ini dan beberapa dekade mendatang.

Jika paruh pertama abad ke-20 didefinisikan oleh Eropa (Perang Dunia I dan II) dan paruh akhir abad ke-20 ditentukan oleh Atlantik (Perang Dingin), para pengamat meyakini bahwa abad ke-21 akan ditentukan oleh dua samudera besar yang mengapit Indonesia: Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.

Lanskap maritimlah yang akan menentukan wajah masa depan. Dus, tekad Presiden Joko Widodo untuk berhenti ”memunggungi lautan” patut didukung. Meski demikian, gagasan ”poros maritim” (”global maritime fulcrum”) tidak boleh diterapkan dengan tergesa-gesa dan melupakan pertimbangan strategis.

Upaya mencapai ”quick wins” ala Jokowi tidak boleh menutup mata para pengambil kebijakan dari perencanaan jangka panjang yang komprehensif. Jika tidak berhati-hati, Indonesia bisa menjadi korban dari persaingan kekuatan-kekuatan besar dunia yang samasama melihat Samudera Pasifik dan Samudera Hindia sebagai arena perebutan pengaruh.

Poros Maritim dan Jalur Sutera Maritim

Gagasan Poros Maritim yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada masa kampanye kini telah menjadi salah satu warna yang paling kuat dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Gayung pun bersambut. China adalah salah satu kekuatan utama dunia yang menyambut gembira gagasan poros maritim ini.

Dalam lawatan Presiden Jokowi ke negara itu bulan lalu, China menawarkan dana bantuan hingga USD40 miliar dari ”Maritime Silk Fund” untuk merealisasikan visi ”Poros Maritim Dunia.” China meletakkan ”poros maritim” Indonesia sebagai sesuatu yang sejalan dengan gagasan Beijing untuk membangun kembali Jalur Sutera Maritim.

Yang menarik, gagasan ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Xi Jinping dalam kunjungannya ke Indonesia pada Oktober 2013. Meski secara resmi disebut sebagai ”The 21st Century Maritime Silk Route Economic Belt” (”Sabuk Ekonomi Jalur Sutera Maritim Abad Ke-21”), banyak pengamat meyakini bahwa kebijakan China ini bukan semata soal ekonomi.

Meski tidak ada yang dapat memastikan niat Beijing yang sebenarnya, sebagian pengamat di Amerika Serikat dan India mengkhawatirkan bahwa proyek ini hanya kelanjutan dari strategi ”Stringof-Pearls” yang merupakan langkah Beijing untuk membangun pelabuhan-pelabuhan besar dan fasilitas maritim lain di sekitar Samudera Hindia, mulai dari Gwadar (yang dapat digunakan untuk mengawasi lalu lintas laut di Selat Hormuz) dan Pasni di Pakistan, Hambantota di Sri Lanka, Chittagong di Bangladesh, hingga ke Burma.

Langkah ini tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, namun juga memberikan nilai strategis bagi China karena pelabuhan-pelabuhan ini dapat berfungsi ganda sebagai fasilitas sipil maupun militer. Sebenarnya, kalaupun kecurigaan tersebut benar, hal tersebut dapat dimaklumi mengingat nilai strategis dua samudera besar tersebut.

China tentu tidak ingin mengulangi sejarah buruk dengan membiarkan jalur strategis itu dikendalikan orang lain. Dominasi China mulai merosot saat Portugis menaklukkan Malaka pada 1511 (Kaplan, 2010). Seperti dituturkan oleh Kaplan, kawasan yang akan dihubungkan oleh Jalur Sutera Maritim tersebut jalur utama pengangkutan minyak dan titik-titik penting dalam perdagangan dunia, mulai dari Bab El Mandeb, Hormuz, hingga Malaka.

Empat puluh persen minyak mentah dunia yang diangkut melalui laut harus melalui Selat Hormuz, sementara separuh armada perdagangan dunia melalui Selat Malaka. China, India, Jepang, Korea, dan tentu saja Amerika Serikat memiliki kepentingan besar di kawasan ini. Ini pulalah yang membuat India dan Amerika Serikat cenderung mencurigai maksud China di balik gagasan ”Jalur Sutera Maritim” itu.

Data kunjungan Angkatan Laut China sejak 1985-2013 membuat kekhawatiran itu semakin beralasan (Baxter, 2015). Pada periode tersebut, Angkatan Laut China melakukan 127 misi kunjungan ke pelabuhan-pelabuhan asing, terutama di kawasan yang akan dihubungkan oleh Jalur Sutera Maritim dengan jumlah pengiriman kapal mencapai 237.

Kunjungan kapal seberat 7.000 ton tentu sebuah tindakan simbolik yang menunjukkan kapasitas militer Beijing sekaligus fungsi ganda dari pelabuhan yang dikunjungi. India sangat bergantung pada kawasan Samudera Hindia. Seiring dengan pertumbuhan ekonominya yang pesat, kebutuhan energinya akan melonjak. Mayoritas suplai energi tersebut akan datang dari Teluk Persia melalui Laut Arab.

Sementara itu, Amerika Serikat sedang berupaya keras untuk meningkatkan kehadirannya di kawasan ini seperti ditunjukkan dengan beberapa inisiatifnya misalnya Trans Pacific Partnership (TPP) yang tidak memasukkan China.

Menjaga Visi Nasional

Tentu saja, mendekat pada China bukan sesuatu yang salah, apalagi jika diwujudkan dalam bentuk kerja sama yang konkret dan menguntungkan Indonesia. Meski demikian, penting untuk mengingat adagium hubungan internasional bahwa ”tidak ada makan siang yang gratis.”

Indonesia harus betul-betul cermat menghitung manfaat dan harga dari ”makan siang” itu, yang kebanyakan berupa pembiayaan infrastruktur maritim. Setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa dukungan China ini tidak menjadi perangkap bagi kepentingan nasional Indonesia pada masa yang akan datang. Yang pertama, Indonesia harus memasukkan pertimbangan strategis dalam pembangunan infrastruktur maritim.

Tidak boleh hanya menggunakan kacamata ekonomi. Jangan tergesa-gesa menyepakati pembangunan pelabuhan tertentu hanya karena ia menguntungkan secara ekonomi sebelum kita memasukkan pertimbangan dampak strategisnya. Kedua, Indonesia harus menghindari ketergantungan dengan kekuatan besar dunia yang mana pun, baik itu Amerika Serikat maupun China.

Langkah mendukung pendirian Asian Infrastructure Investment Bank yang diinisiasi Beijing misalnya harus dilihat dalam kerangka ”memperbanyak alternatif,” bukan meninggalkan Jepang dan Amerika Serikat. Ketiga,penting untuk mengimbangi kerja sama Jalur Sutera Maritim ini dengan membangun arsitektur regional yang bersifat multilateral.

Salah satu karakter menarik dari diplomasi China kontemporer adalah penekanannya yang kuat pada diplomasi bilateral, yang memberikan keuntungan pada Beijing sebagai negara yang lebih kuat. Untuk menjaga supaya hubungan Indonesia-China tidak menjadi hubungan yang sangat timpang dan membatasi kebebasan Indonesia, penting untuk mendukung multilateralisme di kawasan.

Poros maritim global harus menjadi pengungkit bagi kepentingan nasional Indonesia, bukan jungkat-jungkit yang digunakan oleh kekuatan-kekuatan besar dunia.  ●