Minggu, 01 Februari 2015

Urgensi Revisi UU Kepailitan

Urgensi Revisi UU Kepailitan

Aco Nur  ;  Doktor Hukum Bisnis Lulusan Universitas Jayabaya, Penulis buku “Hukum Kepailitan Perbuatan Melawan Hukum oleh Debitor”
MEDIA INDONESIA, 31 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

DALAM laporannya pada 2012, McKinsey Global Institute yang bermarkas di Amerika Serikat meramalkan pada 2030 kekuatan perekonomian Indonesia akan berada di posisi ketujuh dunia. Jumlah kelas menengah kita akan meningkat dua kali lipat dari 45 juta menjadi 90 juta orang. Yang juga sudah di depan mata, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mulai berlaku akhir tahun ini.Tentu, dalam menghadapi MEA dan ramalan Kinsey, perusahaan swasta nasional ataupun asing juga akan kian pesat pertumbuhannya.Untuk itu, problem hukum antarperusahaan dan para pihak, misalnya problem kepailitan, juga akan kian tak bisa dihindari. Dalam menghadapi kemungkinan itu, tentu perlu produk hukum yang memadai.

Sementara itu, jika kita cermati, tidak semua perbuatan-melawan-hukum yang dilakukan debitor diatur dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan). Yang diatur hanya perbuatan satu tahun sebelum putusan kepailitan diucapkan. Adapun yang lebih dari satu tahun ataupun setelah putusan kepailitan diucapkan tidak diatur dalam UU tersebut.

Itu salah satu kendala dalam penerapan UU Kepailitan. Selain itu, tentu masih banyak kendala lain. Ada beraneka ragam perbuatan debitor yang tergolong perbuatan-melawan-hukum. Setiap perbuatan debitor yang dapat merugikan kreditor dapat dianggap sebagai perbuatan-melawanhukum. Itu sebabnya, sebelum kita menghadapi kian banyak persoalan menyangkut sengketa kepailitan, revisi UU tersebut jadi amat mendesak.

Beda tafsir

Masalah pertama mengenai UU Kepailitan timbul karena perbedaan penafsiran di antara para hakim pengadilan niaga (tingkat pertama) dan para hakim tingkat kasasi.Berdasarkan analisis putusan pengadilan niaga dan putusan tingkat kasasi MA, tampak perbedaan penafsiran dan penerapan UU No 37 Tahun 2004, khususnya Pasal 2 ayat (1) tentang pengajuan permohonan pailit, yang mempersyaratkan 2 (dua) atau lebih dari kreditor, yang salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Selain itu, ada perbedaan penafsiran antara MA dan pengadilan niaga menyangkut Pasal 8 ayat (3) tentang pembuktian sumir (sederhana). Di satu sisi dikatakan, suatu kasus dapat dibuktikan secara sederhana karena telah ada fakta dua kreditor yang salah satu utangnya telah jatuh tempo tidak dibayar; jadi, permohonan pailit dapat dikabulkan.

Akan tetapi, hakim tingkat kasasi menganggap kasusnya tidak dapat dibuktikan secara sumir. Alasannya berbagai macam, antara lain karena utangnya disangkal debitor atau masih harus dibuktikan lebih lanjut. Ada pula yang beralasan karena utang-piutangnya belum pasti dan harus diselesaikan lebih dulu di pengadilan negeri, untuk membuktikan bahwa utang debitor benar adanya.

Terlihat jelas bahwa MA dan pengadilan niaga belum mempunyai persepsi yang sama dalam rangka implementasi UU Kepailitan tersebut. Contohnya dalam kasus perkara No 12/Pailit/2009/PN Niaga Surabaya, yaitu perkara antara PT Daya Guna Mandiri dan CV Perdana Teknik. Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pailit karena kasusnya dapat dibuktikan secara sumir, tetapi kemudian MA dengan putusannya No 835 K/PDT-SUS/2009 membatalkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya itu dengan alasan kasus tersebut tidak dapat dibuktikan secara sumir.

Contoh lain, dalam perkara No 03/ Pailit/2009 di Pengadilan Niaga Medan antara Citibank dan Wijayanto dan Seli Kustamin, PN Medan menganggap perkara itu tidak dapat dibuktikan secara sumir, maka ditolak. Akan tetapi, kemudian MA, dengan putusannya No 762 K/PDTSUS/2010, mengabulkan permohonan pailit karena dapat dibuktikan secara sumir.

Jejak warisan Belanda

UU Kepailitan yang ada sekarang bersumber pada undang-undang kepailitan Belanda, yaitu Faillissementsverordening, Staatsblad 1905 No 217 dan 1906 No 348. Betapa terbatasnya Faillissementsverordening mudah terlihat dari cakupannya tentang perbuatan-melawan-hukum yang dilakukan debitor. Yang dapat dibatalkan kurator hanya perbuatan-melawan-hukum yang dilakukan debitor 40 hari sebelum putusan pailit diucapkan.

Dengan pembatasan seperti itu, jelas tidak cukup waktu untuk menjangkau segala bentuk perbuatan-melawan-hukum yang mungkin dilakukan debitor. Itu sebabnya, atas inisiatif pemerintah dalam perumusan Perppu No 1 Tahun 1998 yang kemudian menjadi UU No 4 Tahun 1998 jo UU No 37 Tahun 2004, jangka waktunya ditambah menjadi satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan. Yaitu, perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitor satu tahun sebelum putusan pailit diucapkan dapat digugat lewat apa yang dinamakan Actio Pauliana. Namun, itu pun belum memadai untuk perlindungan hukum maksimal kepada para kreditor.

Sanksi yang dapat diterapkan terhadap debitor yang melakukan perbuatan melawan-hukum lebih dari 1 (satu) tahun ataupun setelah putusan pailit diucapkan pengadilan niaga didasarkan pada KUH Perdata Pasal 1365 dan 1366, `Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut'.Adapun debitor yang melanggar perjanjian (wanprestasi) berdasarkan Pasal 1248 dapat juga dituntut pemenuhan perjanjian/pembatalan perjanjian disertai dengan ganti rugi dan atau ganti rugi saja yang dapat berupa ongkos-ongkos yang dikeluarkan, kerugian nyata akibat wanprestasi, keuntungan yang diharapkan dan bunga dapat digugat kurator melalui pengadilan negeri.

Adapun lembaga gijzeling yang diatur dalam Peraturan MA No 1 Tahun 2000 tidak dapat diterapkan dalam kasus kepailitan karena pengaturannya bukan merupakan pelaksana UU Kepailitan.

Urgensi Revisi UU Kepailitan 2004 sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman. Untuk itu, perlu ditinjau kembali. Dalam revisi UU Kepailitan itu, pembatalan bagi debitor yang melakukan perbuatan-melawan-hukum sebaiknya tidak dibatasi jangka waktu tertentu. Lembaga Actio Pauliana perlu diberi kewenangan untuk dapat membatalkan perbuatan-melawanhukum sebelum atau setelah kepailitan diucapkan pengadilan niaga, tanpa dibatasi jangka waktu tertentu karena perbuatan debitor tersebut ialah suatu persangkaan UU (wettlijk vermoeden) yang dapat dibuktikan atau tidak dapat dibuktikan melalui proses pengadilan.

Lebih dari itu, hendaknya UU Kepailitan mencantumkan sanksi perdata ataupun sanksi pidana. Ini untuk memberikan efek jera kepada debitor yang melakukan perbuatan-melawan-hukum.

MA telah diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam UU, berdasarkan Pasal 79 UU No 14 Tahun 1985 jo UU No 5 Tahun 2004 jo UU No 3 Tahun 2009 sehingga MA diharapkan segera menerbitkan Peraturan MA tentang lembaga gijzeling sebagai pelaksana UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang baru. ●

Nalar Transisi Korupsi

Nalar Transisi Korupsi

Arifuddin Hamid  ;  Peneliti di Center on Policy Innovation, Jakarta;
Pegiat Studi Hukum UI
JAWA POS, 31 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Reformasi yang telah berjalan hampir dua windu meninggalkan berbagai sengkarut yang tidak saja berada pada lokus empirik, melainkan juga paradigmatik. Secara empiris, hal ini terlihat dari jumlah pelaku korupsi yang tidak secara konsisten menunjukkan grafik menurun. Bahkan tidak ada tanda untuk berakhir. Data dari berbagai institusi menyatakan bahwa perbuatan koruptif, baik tindak pidana korupsi sendiri sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 dan perubahannya UU 20/2001 (UU Tipikor) maupun pencucian uang dalam UU 8/2010 (UU TPPU) kian bertambah dari tahun ke tahun.

Sementara secara paradigmatik, banyak elemen bangsa ini yang masih memakluminya sebagai suatu keniscayaan masa transisi. Terdapat semacam apalogia, bahwa korupsi belum berakhir karena reformasi baru saja berjalan kurang dari dua dekade. Apologia serupa kerap dihubungkan secara historis, dengan menuduh rezim Orde baru melakukan korupsi dengan sedemikian masif dan sistemik. Terhadap klaim ini, pertanyaan perlu diajukan: kapan masa transisi ini berakhir?

Menggugat Nalar

Dari sisi teoritik, transisi adalah konsep determinis. Thomas Carothers (The End of The Transition Paradigm, 2002) memberikan lima asumsi utama mengenai paradigma transisi. Pertama, negara yang bergerak menjauh dari diktatorianisme dapat dianggap sebagai negara yang bertransisi menuju demokrasi. Kedua, demokratisasi mengarah pada adanya tahapan-tahapan tertentu, yakni periode keterbukaan ketika demokrasi bertunas dan keterbukaan politik mulai tampak menggoncang rezim diktator. Kemudian diikuti oleh adanya terobosan dengan hadirnya pemerintah baru yang dilahirkan oleh pemilihan secara nasional dan pembentukan struktur institusi demokrasi, yang biasanya diikuti oleh pengumuman adanya konstitusi yang baru. Perkembangan terakhir memasuki era konsolidasi, yakni proses dimana bentuk demokrasi berubah menjadi lebih substantif melalui reformasi institusi-institusi negara, peraturan mengenai pemilihan, dan penguatan masyarakat sipil, dan secara menyeluruh adanya habituasi masyarakat ke dalam era demokrasi baru yang mengedepankan tata aturan yang baku dan diakui bersama.

Ketiga, kepercayaan mengenai penting dan menentukannya pemilihan. Pada titik ini, para penganjur demokrasi  tidak hanya meyakini bahwa pemilihan sebagai sumber legitimasi pemerintahan selepas era diktatorial, namun pemilihan juga memperluas dan mempertajam partisipasi politik dan akuntabilitas demokrasi negara pada warganya. Keempat, kondisi yang mendasari negara yang sedang dalam masa transisi, baik terkait dengan tingkat perkembangan ekonominya, sejarah politik, warisan kelembagaan, tradisi sosio kultural, atau aneka institusi struktural lainnya, bukanlah faktor utama dalam masukan ataupun keluaran dari proses transisi. Kelima, paradigma transisi berakhir pada asumsi bahwa transisi demokrasi mencapai gelombang demokrasi ketiga. Proses demokratisasi kelihatannya mencakup desain ulang institusi-institusi negara—pembentukan institusi elektoral baru, reformasi parlementarian, dan reformasi peradilan—tetapi hal tersebut merupakan perubahan bahwa negara telah berfungsi.

Terhadap determinasi tersebut, kita semua patut merasa ragu. Hal ini karena secara logis dan empirik, Indonesia telah layak disematkan sebagai negara demokratis—berakhirnya masa transisi. Dari sisi hukum, keraguan tersebut ternyata menemukan landasan faktualnya. Berbicara transisi, tidak dapat dilepaskan dari fakta objektif mengenai prasyarat bagi cita negara bebas korupsi. Secara konseptual, korupsi dapat diberantas, atau setidaknya dapat diminimalisir pada kondisi maklum, pada dua sistem pemerintahan. Di satu sisi, pada sistem pemerintahan otoriter, dengan kepemimpinan yang kuat, penegakan aturan dapat lebih terjamin. Di sisi lain, korupsi juga dapat ditekan pada sistem pemerintahan demokratis, dengan sikap proaktif masyarakat sipil.

Terhadap preposisi pertama, meskipun acapkali meleset, dapat dibayangkan secara logis. Artinya, keberhasilan tersebut bergantung pada komitmen penguasa tertinggi, sehingga satuan pemerintahan yang lebih rendah tidak memiliki ruang gerak untuk melakukan tindak koruptif. Keberhasilan pada situasi ini juga sangat bergantung pada berjalannya kendali internal pemerintahan. Sebaliknya pada pemerintahan demokratis, ruang gerak juga terbatas karena kuatnya pengawasan oleh publik, dengan faktorial transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Namun sebagaimana adagium hukum, yang konseptual tidak berjalan paralel dengan fakta empiris. Sejarah bangsa ini justru menemukan anomali dan paradoksnya sendiri. Pada rezim Orde Baru, korupsi malah terjadi dengan sedemikian parah, dengan lumpuhnya pengawasan internal. Bahkan kalaupun aturan ditegakkan, terbatas hanya pada pemerintahan berlevel rendah. Akibatnya, korupsi berjalan signifikan, dengan kualitas mencengangkan. Tidak aneh kemudian korupsi yang bersifat oligarkis ini melumpuhkan republik dengan derajat endemik.

Hal yang sama juga terjadi pada pemerintahan demokratis pasca reformasi ini. Objektifikasi bagi keberhasilan antikorupsi justru berlajur simpang. Dengan predikat negara demokrasi terbesar ketiga, yang pengisian kekuasaannya meniscayakan keterlibatan publik, serta tren kuatnya masyarakat sipil, korupsi justru tumbuh subur. Dalam bidang ekonomi, negara ini telah sepakat menempuh jalur liberal yang ditandai oleh rezim devisa bebas, investasi asing dan beberapa kesepakatan perdagangan bebas regional. Dengan deretan fakta ini, bagaimana kita menjelaskan Indonesia belum memenuhi syarat minimal negara demokratis?

Apabila mendasarkan pada tabulasi perkara korupsi yang dihimpun KPK (per 31 Desember 2014), data perkara korupsi tidak menunjukkan pola sistematis, bahkan yang ada justru memiliki pola yang acak. Pada instansi kementerian/ lembaga misalnya, meskipun pada tahun 2014 ini menurun (26 perkara) ketimbang tahun 2013 (46 perkara), pada pemerintah provinsi justru trennya menaik (11 perkara pada 2014 dan 4 perkara pada 2013). Data ini setidaknya menunjukkan bahwa volatilitas korupsi di Indonesia sangat tinggi. Dari sisi penyelamatan uang negara, KPK hanya mampu mengembalikan Rp1.21 Triliun ke kas negara selama satu dasawarsa keberadaannya. Dengan fakta seperti ini, bagaimana demokrasi dapat menjamin pemberantasan korupsi dapat berlangsung optimal dan berhasil guna?

Pada akhirnya dibutuhkan upaya ekstra dan inovasi taktis dalam melawan korupsi. Aksi gemuruh yang dilakoni secara kolektif hari ini justru menyemai persoalan yang jauh lebih pokok dan mendasar. Bahwa demokrasi sebagai sumber legitimasi pembentukan institusi pejuang antikorupsi, baik di tataran struktural negara maupun kultural di kalangan masyarakat sipil, harus dapat menjawab klaim teknokratiknya sendiri yakni demokrasi jauh lebih efektif dalam mengurangi korupsi (Kolstad dan Wiig, 2011). Sebab kalau tidak, demokrasi sedang menyimpan bara di tungku republik. ●