Rabu, 01 Oktober 2014

Matinya Nalar Demokrasi

Matinya Nalar Demokrasi

Wiwin Suwandi  ;   Pemerhati Tata Negara dan Pegiat Antikorupsi
KORAN TEMPO,  29 September 2014

                                                                                                                       


Dalam teori kekuasaan, demokrasi lahir paling akhir setelah tirani, monarki, dan aristokrasi. Demokrasi adalah pilihan terbaik karena menempatkan demos (rakyat) sebagai pemilik kedaulatan.

Tampaknya hal ini tak dipahami Koalisi Merah Putih, yang ngotot mendorong usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD-tidak lagi secara langsung oleh rakyat-dalam Rapat Paripurna DPR tentang Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada 25 September 2014, yang akhirnya mereka menangi. Kemenangan tersebut terasa semu dan hambar di tengah mayoritas aspirasi rakyat yang masih menghendaki pilkada langsung.

Inilah tirani partai politik. Tirani yang dibangun di atas watak kekuasaan yang otoriter: memaksakan sesuatu yang bertentangan dengan aspirasi mayoritas sebagai landasan demokrasi. Tirani yang dibangun di atas keangkuhan dan libido kekuasaan.

Undang-Undang Pilkada sah secara politik, iya, tapi tidak menurut demokrasi yang bertumpu pada asas daulat rakyat. Itu keputusan politik, bukan keputusan demokratis. Itu kemenangan parpol, bukan kemenangan rakyat. Parpol telah membajak demokrasi dengan menggunakan hak konstitusionalnya di parlemen untuk membalut keputusan tersebut dengan baju undang-undang. Seolah-olah sidang paripurna demokratis karena melalui mekanisme voting. Padahal demokrasi tidak sesederhana dan sesempit itu.

Nyata bahwa Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan bertentangan dengan asas dan teori pembentukan peraturan perundang-undangan. Sejatinya, tujuan sebuah undang-undang dibentuk adalah menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional warga negara, apa pun isu yang diwakili dalam beleid itu. Dengan demikian, sebuah rancangan undang-undang harus didahului dengan kajian akademik yang memuat landasan filosofis, sosiologis, dan historis. Landasan filosofis memuat prinsip daulat rakyat. Bagaimana posisi rakyat sebagai pemilik kedaulatan di hadapan negara sebagai organisasi politik yang rentan silang kepentingan? Apakah undang-undang itu mengayomi segenap rakyat atau hanya menjadi alat kepentingan elite penguasa?

Landasan sosiologis memuat asas keterwakilan, yakni undang-undang harus mewakili aspirasi segenap warga negara. Karena itu, sebuah rancangan undang-undang mesti melewati uji publik sebelum diputuskan menjadi undang-undang. Uji publik itu bisa bersifat formal, misalnya, jajak pendapat dengan metode survei penjaringan aspirasi atau melihat respons pro-kontra yang muncul di tengah masyarakat. Jika mayoritas publik menolak, pembahasan rancangan undang-undang itu wajib dihentikan.

Landasan historis memuat aspek sejarah, yakni undang-undang harus sejalan dengan perjalanan bangsa sebagai negara kesatuan. Ini bukan soal kita pernah melaksanakan demokrasi perwakilan melalui pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada rezim Orde Lama dan Orde Baru dan terbukti gagal. Tapi bagaimana kegagalan menerapkan demokrasi perwakilan itu menjadi "cermin" untuk tidak lagi kembali pada sistem (perwakilan) itu.

UU Pilkada yang baru disahkan telah membawa kita kembali ke belakang, ke era otoriter Orde Baru, zaman saat kekuasaan oligarki bertakhta. Karena itu, demokrasi harus diselamatkan. Uji materi terhadap UU Pilkada adalah jalan konstitusional untuk mengembalikan asas daulat rakyat itu dan menyelamatkan demokrasi. ●

Ambivalensi Demokrat

Ambivalensi Demokrat

Arya Budi  ;   Peneliti Poltracking Institute
KORAN TEMPO,  29 September 2014

                                                                                                                       


Hasil Rapat Paripurna DPR RI pada 26 September 2014 pada dasarnya mengkonfirmasikan dua nalar penting representasi politik: populisme dan elitisme. Koalisi Merah Putih (KMP), yang terdiri atas Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Golongan Karya, berada dalam garis elitisme dengan mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sementara itu, koalisi partai yang tergabung dalam pencalonan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hati Nurani Rakyat) berada pada posisi politik populisme.

Tentu, dasar pilihan semua fraksi adalah kepentingan politik. Populisme tidak semata bermakna pembelaan terhadap kepentingan rakyat. Debat mekanisme pemilihan kepala daerah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah adalah persoalan populisme (kepala daerah dipilih langsung oleh publik-pemilih) dan elitisme (menyerahkan atau mengembalikan pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD alias elite partai).

Bagi partai-partai yang tergabung dalam KMP, memenangkan opsi kepala daerah dipilih DPRD dengan hasil voting 226 suara adalah titik awal memasang jangkar politik elektoral dari level pusat melalui penguasaan kursi parlemen sampai level daerah lewat penguasaan kursi legislatif sekaligus eksekutif. Tentu, output-nya adalah 2019.

Bagi partai-partai pendukung pemerintah Jokowi-Kalla, kalahnya opsi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dengan hasil voting hanya 135 suara berarti lonceng peringatan untuk bersiap dengan inefektivitas pemerintah akibat manuver politik dari level pusat hingga daerah. Tentu, cerita akan berubah jika gugatan terhadap hasil rapat final pembahasan RUU Pilkada ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam konfrontasi politik inilah panggung paripurna bagi DPR periode 2014-2019 mempertontonkan ambivalensi Partai Demokrat yang sebenarnya berkekuatan 129 suara dari 148 anggota. Sikap politik Demokrat terlihat "tak berjenis kelamin". Media massa, baik elektronik, online, maupun cetak, sudah merekam drama dan kronologi politik sidang paripurna RUU Pilkada yang digelar seharian.

Sikap ambivalen Demokrat ditunjukkan oleh dua drama politik. Pertama, Demokrat semula berada dalam satu barisan dengan partai anggota KMP yang lantang mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD melalui fraksinya di DPR sejak isu ini diputar oleh para elite KMP. Namun Demokrat mengubah sikap seusai pemutaran video Susilo Bambang Yudhoyono yang memperlihatkan dukungannya terhadap pilkada langsung, yang kemudian disusul dengan pilkada langsung "bersyarat".

Kedua, sepanjang rapat paripurna, Demokrat memperjuangkan opsi ketiga, yakni pilkada langsung dengan sepuluh syarat. Namun, ketika partai pengusung Jokowi-Kalla telihat "mengalah" dengan mendukung usul Demokrat itu dan pimpinan sidang di bawah Priyo Budi Santoso (Golkar) mencabut keputusan dua opsi, Fraksi Demokrat membacakan sikap untuk netral diikuti walk-out.

Ambivalensi Demokrat inilah yang barangkali disebut Erving Goffman (1959) sebagai dramaturgi: merintih di depan panggung paripurna, tetapi sebenarnya tertawa riang di belakang panggung. Prasangka politik bisa saja muncul. Pertama, pimpinan sidang adalah elite Golkar yang bisa memainkan palu secara ritmis: memutuskan dua opsi (pilkada langsung dan pilkada oleh DPRD), dan lalu mencabutnya sebagai pembenar bahwa usul Demokrat tak diakomodasi.

Atau prasangka kedua, yakni Demokrat bukan aktor tunggal ketika kursi rapat paripurna berada di bawah kendali Ketua Fraksi Demokrat yang sejak awal berpolemik dengan perubahan sikap DPP Demokrat dalam soal dukungan terhadap pilkada langsung. Ketiga, terlepas dari pernyataan "kecewa" SBY setelah mengetahui kronologi rapat paripurna yang sesungguhnya, sikap Demokrat menunjukkan karakter kepemimpinan SBY yang bipolar.

Bagaimanapun, walau ada enam anggotanya yang bertahan dan memilih pilkada langsung, Demokrat perlu dilihat sebagai entitas tunggal. Seluruh fungsionaris Demokrat meletakkan legitimasi politiknya pada figur SBY yang secara struktural adalah Ketua Umum, Ketua Dewan Pembina, sekaligus Ketua Majelis Tinggi Demokrat, plus Presiden RI yang mempunyai kontrol dan akses atas alat dan sumber daya negara. Nasib demokrasi lokal yang sebenarnya dalam kontestasi rapat paripurna 26 September terletak di tangan Demokrat-di bawah kendali SBY-akhirnya terpasung.

Padahal, secara politik, sidang kemarin adalah the last minute bagi Demokrat untuk menggunakan kekuatan politiknya di parlemen dengan 148 kursi sebelum kursinya menyusut dua kali lipat menjadi 61 kursi setelah pelantikan anggota Dewan baru pada 1 Oktober 2014. Dominasi Demokrat dan kepemimpinan SBY menemukan antiklimaks di penghujung periode, baik eksekutif maupun legislatif.

Drama sidang paripurna RUU Pilkada mengingatkan saya pada tesis Joseph Schumpeter (1961) bahwa democracy is a competition among elites. Demokrasi lokal menjadi 'untuk, oleh, dan dari elite'. Partai dan elite di dalamnya bekerja dengan nalarnya sendiri. Representasi adalah narasi kosong yang kadang terkesan utopis. Dan rakyat akan mengingatnya, walau sekejap saja. ●