Sabtu, 04 Januari 2014

Ragu Efek Domino Century

                                      Ragu Efek Domino Century

Effnu Subiyanto   ;   Pendiri Forkep, Kandidat Doktor Ekonomi Unair
SUARA KARYA,  30 Desember 2013
                           



Hipotesis sistemik ala Bank Century mengemuka kembali setelah mogul ekonomi Profesor Budiono diperiksa 8 jam oleh KPK (23/11/2013). Ini tantangan serius bagi pemeriksa KPK dilihat dari kepakaran ekonomi, skill dan knowledge pemeriksa KPK yang tidak sebanding sama sekali dengan Profesor Budiono. Doktor lulusan Wharton School Universitas Pennsylvania, AS (1979) ini sangat tidak diragukan kepakarannya dari mikro sampai makro ekonomi.

Di atas kertas, para pemeriksa KPK yang barangkali pernah belajar ekonomi dari pengajar turunan kesekian dari Maha Guru Budiono, tidak akan mampu memberikan pandangan komprehensif dan bertautan dari sebuah efek domino ekonomi. Indikasinya mudah, pemeriksaan mencapai 8 jam mengirimkan pesan bahwa para penyidik KPK semakin kesulitan memahami konstruk pikir ekonomi yang rumit. Dari perspektif ini hasil akhir pemeriksaan Profesor Budiono atas skandal Century sebetulnya dapat diperkirakan ujungnya.

Pertanyaan mendasar, masih sulit dipercaya bagaimana tingkat kerugian Rp 6,7 triliun akan mengakibatkan dampak sistemik pada seluruh struktur keuangan sehingga dikhawatirkan akan mengulang krisis 1998. Diperlukan stress test untuk menguji kesahihan hipotesis sistemik KSSK. Faktor-faktor yang tidak mendukung hipotesis ini karena posisi cadangan devisa nasional pada saat itu berada pada 57 miliar dolar AS. Jadi tanpa menggunakan dana APBN sekalipun, maka nilai Rp 6,7 triliun seharusnya tidak dicemaskan.

Sulitnya mendefinisikan sistemik malah berlangsung di Amerika Serikat (AS) dan melalui hearing dengan Kongres yang tidak berkesudahan. Di Indonesia hipotesis sistemik dan efek domino justru kelihatan sangat mudah diterapkan. Inilah keanehan utama sistemik dan efek domino dari dugaan skandal Bank Century.

Tentu saja berbeda dengan pengalaman AS dalam mengatasi krisis keuangan 2008. Rencana bail out (dana talangan) sebesasr 700 miliar dolar AS pemerintah Bush terhadap seluruh instrumen keuangan AS menyeret perdebatan panjang antara dua kubu. Pemerintah diwakili oleh Gubernur The Fed Ben Bernanke, Menteri Keuangan Henry Paulson dan Kepala SEC (Security Exchange Commission) Christopher Cox sementara kubu lainnya dari Kongres.

Senator California asal Partai Demokrat Brad Sherman menolak dana talangan karena hanya akan menyenangkan Wall Street tapi tidak bagi rakyat AS. Sementara Senator Florida asal Partai Republik Cliff Stearns sangat tidak setuju karena akan membahayakan pembayar pajak AS padahal tujuan dana talangan semata-mata hanya untuk melindungi perusahaan swasta. Senator Richard Shelby asal Partai Republik dari Alabama juga menolak rencana itu. Perusahaan yang kesulitan likuiditas tersebut harus menanggung risiko dari kecerobohan investasinya sendiri, agar menjadi pelajaran, demikian pendapat Stearns.

Perubahan sikap Kongres ini memang berbeda ketika Kongres menyetujui dana talangan The Fed atas AIG 85 miliar dolar AS (15/9/08). Bernanke ketika itu menggunakan alasan karena operasional AIG hingga 130 negara sangat membahayakan perekonomian global.

Krisis keuangan di AS saat itu bisa dikatakan sebagai krisis terbesar setelah great depression pada era 1930-an. Akibat krisis subprime mortgage yang terjadi sejak 2007 itu, sejumlah lembaga keuangan di dunia bangkrut. Kerugian dari skandal subprime mortgage ini diperkirakan mencapai 650 miliar dolar AS. Bahkan, oleh IMF, kerugian bisa mencapai 1 triliun dolar AS. Kerugian tersebut tentunya belum memperhitungkan kerugian ekonomi, seperti kerugian yang dialami perusahaan-perusahaan di bidang perdagangan, manufaktur, perumahan, dan lain-lain.

Secara makro, kerugian yang ditimbulkan oleh dampak krisis di AS terlihat dari turunnya tingkat pertumbuhan ekonomi dunia. Rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi dunia itu tentunya akan sangat berpengaruh kepada sektor riil di negara yang memiliki portofolio ekonomi yang besar dengan AS dan negara-negara yang terkena dampak secara signifikan dari krisis di AS. Inilah sebagian hakikat sebenarnya dari hipotesis sistemik dan efek domino yang disinggung sedikit oleh Profesor Budiono pada jumpa pers (23/11/2013) di kantor Wapres. Parsinomi Indonesia.

Telah terjadi pandangan parsinomi dalam kasus skandal sistemik Bank Century. Kadar persoalannya dieskalasikan ke atas atau ditingkatkan agar hipotesis sistemik dan efek domino diterima. Padahal kantor cabang Bank Century pada saat itu hanya dalam skala antar propinsi yakni hanya 56 kantor cabang dengan hanya 19 mesin ATM. Sungguh, definisi sistemik ini memang harus dipertanyakan oleh Pansus Hak Angket DPR karena ada nuansa konspirasi ekonomi neoliberal yang tidak transparan diketahui publik.

Benarkah kekuatan PDB nasional Rp 5.401 triliun, cadangan devisa nasional 57 miliar dolar AS, kekuatan belanja negara Rp 954 triliun (2009) bisa diguncang dengan Rp 6,7 triliun. Rasanya sulit dipercaya 56 kantor cabang Bank Century dan hanya 19 ATM mampu membuat turbulensi keuangan sistematik nasional. Sepertinya terjadi pengaburan masalah dan tumpang tindih definisi, yakni sistemik dalam skup lokal atau nasional. Bagi orang awam, transmisi dampak sistemik Bank Century ini pasti akan terjadi langsung pada pemegang saham, manajemen, karyawan, nasabah, pemberi utang dan pihak-pihak khusus. Kalau sistemik memenuhi pemahaman ini, tentu saja benar dan tidak dipersoalkan publik Indonesia.

Kini Bank Century telah bertransformasi menjadi Bank Mutiara. Namun, nama baru tidak seketika mampu menuntaskan sisi kelam kiprah keuangannya. Sampai dengan penawaran ke-4 LPS sejak 2011, 2012, Mei 2013 dan November 2013 belum sedikitpun Bank Mutiara ditoleh investor baru. Skandal Century ini adalah skandal permanen, salah sedari awal. Bank Mutiara mendapatkan kutukannya entah sampai kapan.

Nasib Bank Mutiara

                                                 Nasib Bank Mutiara

Ichsanuddin Noorsy   ;   Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia
SUARA KARYA,  30 Desember 2013
                           



Siapa sangka kalau kasus Bank Mutiara (dahulu Bank Century) bukan saja bertele-tele, melainkan juga menyengat kesadaran publik saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara mencapai Rp 689,3 miliar ditambah Rp 6.742 miliar sehingga berjumlah Rp 7,313 triliun.

Kerugian itu tidak demikian besarnya, tetapi jumlah itu dikurangi dengan harga penjualan Bank Mutiara. Tetapi, kerugian itu bertambah lagi karena Bank Mutiara membutuhkan injeksi modal Rp 1,249 triliun.

Kebutuhan itu disebabkan kredit bermasalah yang perlu dicadangkan mencapai Rp 621,1 miliar dan kebutuhan biaya, antara lain untuk pembayaran pajak Rp 222 miliar dan pembayaran nasabah Antaboga Rp 40,7 miliar, mandatory convertible bonds Rp 167,4 miliar, dan pembayaran atas kewajiban tiga koperasi sebesar Rp 173,3 miliar.

Hal yang jadi masalah, apakah kredit bermasalah yang muncul dari manajemen lama Rp 545,4 miliar dan dari manajemen baru Rp 84,7 miliar tidak teridentifikasi dengan baik dengan pendekatan mitigasi risiko? Pertanyaan yang sama bisa diajukan saat bank itu diambil alih LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Apakah manajemen atas unjuk LPS tidak memperhitungkan risiko likuiditas?

Pertanyaan itu diajukan justru karena transfer dana dari LPS ke Bank Century tidak menggunakan pembatas jumlah injeksi penyertaan modal sementara (cut off) sebagaimana hasil audit BPK.

Dalam hal ini BPK berpendapat, karena pada saat pengambilalihan Bank Century oleh KSSK tidak ada ketentuan berapa besar injeksi modal yang ditentukan dan LPS kemudian juga tidak menetapkan batas atas besarnya penyertaan modal sementara. Maka, sejak diputuskan diambil alih hingga penambahan modal Rp 1,249 triliun LPS tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

Di sebuah televisi swasta, saya memang memilah kasus Bank Century menjadi empat bagian. Pertama, merger (penggabungan) menjadi Bank Century. Kedua, dari merger ke FPJP. Ketiga, dari FPJP ke KK. Keempat, dari KK ke KSSK.

Persoalan pertama dan kedua adalah persoalan bagaimana BI menjalankan peranannya sebagai regulator dan lembaga pengawas industri perbankan. Kalangan perbankan mengerti bahwa bank itu sejak awal memang tidak sehat. Ini tergambar dalam posisi merger dan setelahnya. Pada titik itulah perubahan PBI untuk memberi bantuan likuiditas melalui FPJP menjadi puncak buruknya pengawasan BI terhadap Bank Century.

Justru karena memahami persoalan itu lebih dalam, maka situasi nilai tukar yang bergejolak pada Oktober-November 2008 dimanfaatkan BI untuk mengatakan bahwa krisis berdampak sistemik. Sebenarnya sejumlah petinggi BI tidak setuju dengan keputusan Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Semua indikator keuangan menunjukkan tidak berdampak sistemik.

Bank Century menjadi berdampak sistemik saat digunakan indikator psikologis. Penggunaan indikator psikologis itulah yang menunjukkan bahwa penyelamatan Bank Century dipaksakan. Itu saya kemukakan di hadapan Pansus Bank Century 21 Januari 2010. Karena itu menjadi ceroboh.

Sayangnya, kecerobohan itu diulang. Jika LPS menerapkan prinsip kehati-hatian, paling tidak belajar dari cara pemerintahan BJ Habibie melakukan rekapitalisasi perbankan hingga Rp 430,2 triliun guna mencapai CAR tertentu, lalu manajemen atas unjuk LPS juga menerapkan prinsip itu serta proper and comply. Maka tidak akan berlaku tudingan moral hazard.

Pada manajemen, misalnya, tugas utamanya adalah menjaga kepercayaan nasabah sehingga nasabah tidak menarik dananya disebabkan LPS sudah menjadi pemegang saham terbesar. Kenyataannya, Bank Century tetap berhadapan dengan pasar yang tidak percaya.