Jumat, 01 Maret 2013

Ilmu di Negeri China


Ilmu di Negeri China
Djamaluddin Darwis ;  Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus)
SUARA MERDEKA, 28 Februari 2013


TIAP Februari selalu ada perayaan Tahun Baru Imlek. Hari itu telah menjadi hari libur resmi secara nasional dan merupakan khazanah bangsa yang mengakomodasi kebersamaan dalam perbedaan. Tahun Baru Imlek tidak lepas dari keberadaan etnis Tionghoa yang sudah ratusan tahun, dari generasi ke generasi, bermukim di Nusantara.
Negeri China dengan populasi terbesar penduduk, tersebar di seluruh belahan dunia, mempunyai sejarah panjang dan peradaban maju. Salah satu peninggalan peradaban fisik adalah Tembok Raksasa (The Great Wall), yang sangat monumental, yang dibangun Kaisar Chi Hwang-ti, 246 SM. 

Dalam dunia pendidikan, selain guru, murid, dan materi ajar, ada dua hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu tempat belajar dan waktu belajar. Dari sisi ini, anak-anak rela meninggalkan rumah ke sekolah karena yang akan mereka pelajari tidak terdapat di rumah atau kampung halaman. 

Mahasiswa meninggalkan tempat kelahiran menuju ke kota lain, bahkan ke luar negeri. Ribuan mahasiswa dari berbagai negara belajar ke Amerika Serikat, Eropa, Jepang, dan Australia dengan tujuan sama, supaya bisa mencapai kemajuan. 

Bagaimana kita menerjemahkan sabda Nabi Muhammad saw, ’’Carilah ilmu walaupun sampai ke Negeri China’’. Sabda Nabi merupakan pernyataan visioner yang luar biasa. Kemenarikannya, pernyataan diserukan di tengah masyarakat Baduwi yang sebagian besar masih buta huruf dan terbelakang di jazirah Arabia, negara padang pasir yang tandus kering. 

Kesadaran tentang arti penting belajar, mencari ilmu pengetahuan, masih merupakan barang langka, dan pengetahuan tentang negeri China pun masih gelap.  Seruan Nabi memunculkan beberapa pertanyaan. Apakah saat itu negeri China sudah dikenal masyarakat Arab? Apakah sudah ada hubungan antara masyarakat Arab di Mekkah dan etnis Tionghoa/ bangsa China di Negeri Tirai Bambu? Kelebihan apa yang dimiliki negeri China sehingga menjadi ’’rujukan’’ menimba ilmu? Apakah makna dari seruan Nabi?

Ada beberapa pemaknaan berkait mencari ilmu sampai ke negeri China. Perlu pemahaman komprehensif menerjemahkan seruan Nabi, dan mengaitkannya dengan kekinian. Bisa saja perintah Nabi secara umum merupakan jawaban guna memenuhi sebagian kebutuhan dasar manusia, terutama kebutuhan fisik semisal sandang, pangan, papan, dan kesehatan yang akan lebih mudah dipenuhi jika manusia mau belajar. 

Ada beberapa kemungkinan dalam memaknai perintah Nabi. Pertama; makna jarak geografis, yaitu tempat keberadaan sumber ilmu itu sendiri. Kita dapat memaknai sebagai perintah mencari ilmu di negara mana saja walaupun harus menempuh perjalanan jauh. Pemahaman seperti itu sudah dilakukan oleh banyak mahasiswa Indonesia yang menuntut pendidikan di Timur Tengah, Eropa, Australia, Jepang, dan Amerika. 

Seumur Hidup

Kedua; kata China dimaknai sebagai kelompok bangsa. Pemaknaan ini mengandung pengertian ada kelebihan tertentu yang dimiliki oleh satu etnis/ bangsa dibanding etnis/ bangsa lain. Untuk bidang tertentu etnis Tionghoa (bangsa China) memiliki kelebihan ketimbang etnis/ bangsa lain sehingga etnis non-Tionghoa/ bangsa non-China dapat belajar kepada mereka. 

Ketiga; makna kultural, yaitu konteks perbedaan budaya dan bahasa. Pengertian ini mengandung makna bahwa latar belakang perbedaan budaya bukan penghalang dalam usaha menuntut ilmu. Hal ini  untuk mengembangkan wawasan, menambah ilmu pengetahuan, meningkatkan keterampilan, sekaligus memupuk kebersamaan dalam memajukan tatanan kehidupan dunia yang majemuk. 

Di antara implikasi dari seruan ini adalah perlunya penguasaan bahasa asing sebagai alat komunikasi. Dalam konteks sekarang kita bisa mengartikan perlu belajar Bahasa Inggris karena merupakan bahasa yang paling banyak dipakai dalam forum internasional. Implikasi lain adalah perlu sikap keterbukaan, kebersamaan dalam keragamaan (pluralitas), serta saling memberi dan menerima demi kemajuan bersama. 

Dalam kaitannya dengan waktu belajar, Nabi saw mengajarkan, ’’Carilah ilmu dari buaian sampai ke liang lahat’’. Seruan ini mengandung arti bahwa kewajiban mencari limu itu berlangsung seumur hidup, sejak lahir sampai maut menjemput. Dengan demikian sepanjang hidup, selama itu pula manusia dalam proses belajar. Permasalahannya adalah apakah manusia memahami bahwa semua yang diamati, didengar, dan dirasakan itu dapat dijadikan sumber dan bahan belajar

Tak tertutup kemungkinan tiap bangsa memiliki kelebihan dan kekurangan tapi kita dapat belajar dari kelebihan bangsa lain untuk meminimalisasi kelemahan kita, selain belajar dari kekurangan bangsa lain supaya ke depan kita dapat lebih berhati-hati untuk tidak memiliki kekurangan yang sama. 

Amien Rais, mantan ketua MPR, ketika berkunjung ke China bertanya kepada pemimpin negeri itu, apa yang dilakukan sehingga China dengan penduduk terbanyak di dunia, lebih dari 1 miliar jiwa, berhasil mengatasi kritis multidimensional. Jawabannya cukup singkat tetapi mengandung muatan yang sangat bermakna, ’’Berhentilah bertengkar dan mulailah membangun’’ ●

Urgensi RUU Kamnas


Urgensi RUU Kamnas
Bambang Hartawan ;  Kapuskom Publik Kemhan
SUARA KARYA, 28 Februari 2013


Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) merupakan bagian dari upaya membangun stabilitas nasional dan menyempurnakan regulasi kamnas. Spiritnya adalah sebagai arahan strategis, harmonisasi, dan sinkronisasi dari UU yang sudah ada dan masih berlaku. Inilah UU yang akan menjadi bagian dari pilar pertahanan negara.
RUU Kamnas dapat memaksimalkan potensi kekuatan keamanan nasional, menyinergikan serta mengakomodasi kekuatan dan potensi nasional. Harus disadari bahwa hingga kini banyak potensi yang mengganggu kamnas. Karena itu, kelahiran UU itu sangat urgen dan sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia yang plural.

Dengan UU itu, semua instansi dan unsur yang terlibat dalam masalah keamanan nasional, seperti TNI, Polri, kementerian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, akan lebih terpadu dan bersinergi secara optimal. Khususnya, dalam menghadapi berbagai ancaman yang berdampak luas secara nasional.

Pembahasan RUU Kamnas melibatkan banyak pihak termasuk publik. Ini sangat membuka ruang bagi publik untuk ikut terlibat memberikan saran-saran dan masukan-masukan. RUU itu diproyeksikan menjadi sebuah grand design bagi keamanan nasional yang melibatkan berbagai pihak secara terintegrasi. Hal ini perlu mengingat selama ini masing-masing pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang keamanan belum terintegrasi secara sistematis. Dengan demikian, kita membutuhkan UU yang dapat menjadi arahan strategis dan mampu memadukan semua unsur keamanan.

RUU Kamnas harus disemangati untuk menjaga keutuhan NKRI. Tak perlu ada yang apriori terhadap RUU itu karena tetap berada dalam koridor konstitusi. RUU Kamnas lebih antisipatif terhadap masalah keutuhan negara-bangsa dalam jangka panjang, daripada sekadar menjawab kepentingan sesaat.

RUU Kamnas menyinergikan UU yang telah ada, seperti UU TNI, UU Polri, UU PKS, dan UU Intelijen. Jadi, RUU Kamnas kelak bukan merupakan UU operasional, namun lebih sebagai UU yang mengharmonisasikan UU yang telah ada. Oleh karena itu, tidak ada dasar kuat untuk menolak RUU Kamnas, apalagi bahkan dengan mengatasnamakan bangsa. Sebab, resistensi yang sesungguhnya hanya terjadi pada segelintir orang atau kelompok semata, tidak bisa mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Kita perlu belajar dari berbagai negara yang sudah memiliki UU Keamanan Nasional. RUU Kamnas tidak akan mengembalikan TNI ke perilaku otoriterisme sebab TNI sudah mengalami reformasi internal secara total, sehingga memandang TNI harus dengan perspektif reformasi pula. RUU Kamnas juga tidak akan mengembalikan TNI ke masa Orde Baru karena di alam demokratisasi seperti sekarang ini, bangsa Indonesia telah mempunyai pers, LSM, dan DPR serta masyarakat yang kuat dan saling bisa mengontrol guna terciptanya check and balances.

Dalam RUU Kamnas akan dibentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN) di tingkat pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di daerah. Dewan itu akan memonitor perkembangan keamanan nasional dan dampaknya secara terus-menerus. Selanjutnya dewan itulah yang akan mengoordinasikan dengan semua komponen terkait dan membuat rekomendasi tentang saran-saran serta tindakan-tindakan yang harus diambil oleh pemerintah. Dewan itu terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap yang komposisinya disesuaikan dengan masalah yang sedang atau akan dihadapi. ●