Jumat, 01 Maret 2013

Menjadi Abdi Negara Tanpa Korupsi


Menjadi Abdi Negara Tanpa Korupsi
Fakhruddin Aziz ;  Alumnus UIN Yogyakarta
SUARA KARYA, 28 Februari 2013


Tak dapat dimungkiri, menyandang status pengawai negeri sipil (PNS) yang populer dengan sebutan "abdi negara" saat ini masih menjadi primadona. Gaji dan tunjangan tiap bulan yang memadai serta jaminan pensiun di masa depan adalah iming-iming yang menggiurkan. Hal itu masih ditambah dengan kebanggaan bagi pribadi maupun keluarga di mata masyarakat.

Maka tidak mengherankan, ketika dibuka pendaftaran CPNS di berbagai instansi pemerintahan, para pencari kerja berduyun-duyun mendaftarkan diri untuk memperebutkan formasi yang ada. Tak ayal lagi, momentum pendaftaran CPNS selalu ditunggu-tungu tiap tahunnya. Bahkan, ada yang menempuh jalan pintas asalkan bisa menjadi PNS.

Sebenarnya menjadi PNS bukanlah amanah yang ringan, namun sarat dengan beban moral dan tugas berat yang mesti diemban. Pada tataran idealitas, PNS adalah pelayan bagi masyarakat (public servant) sesuai dengan bidangnya masing-masing. PNS, bukan untuk dilayani dan dimanjakan oleh masyarakat.

Sungguh amat memprihatinkan ketika menyembul ke permukaan banyaknya jumlah PNS bermasalah. Menurut Mendagri, berdasarkan data terakhir yang diterima hingga November 2012, terdapat 1.091 PNS bermasalah dalam kurun dua tahun terakhir. Padahal itu belum semua data dari daerah masuk ke Kemendagri. Dari jumlah tersebut, 60 persen diantaranya tersangkut kasus korupsi.

Padahal, saat ini korupsi ditahbiskan sebagai musuh bersama (common enemy) di Republik ini. Hampir tiap hari, masyarakat disodori berbagai berita kasus korupsi yang terpampang di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Akhirnya, memori publik mulai terbiasa dengan berita-berita korupsi dari kelas gurem sampai kelas gajah, pelakunya individu maupun berjamaah.

Banyaknya jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi ini tentu sangat melukai rasa keadilan masyarakat, terutama di level bawah. PNS adalah sosok yang semestinya mampu menjadi teladan dalam bersikap dan berperilaku bagi masyarakat.

Dalam kacamata mereka, PNS adalah golongan yang mewakili kemapanan dan kesejahteraan, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Maka alangkah tidak mulianya jika ada oknum yang nekat berperilaku korup demi memuaskan kepentingan pribadi maupun kelompok.

Padahal, di sekitar kita masih terpapar secara jelas realitas masyarakat yang kehidupannya berselimutkan penderitaan. Masih jamak di antara mereka yang selalu diliputi kegelisahan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Sementara di sisi lain, dengan tanpa rasa bersalah dan berdosa, para koruptor nekat berkorupsi ria dan bergaya hidup hedonistis dengan pundi-pundi harta dari hasil korupsinya itu.

Fenomena korupsi di negeri ini memang menggemaskan karena telah mentradisi dan terjadi secara masif. Tidak heran kemudian muncul kegeraman publik dan ketidakpercayaan (distrust) terhadap oknum yang korup.

Kegeraman itu kian memuncak tatkala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi berkali-kali coba dilemahkan dengan modus constitutional review maupun legislative review.

Di tengah pusaran arus modernitas dan globalisasi, materialisme dan konsumerisme turut berkontribusi besar terhadap suburnya perilaku korupsi. Paham materialisme berorientasi kecintaan pada materi secara berlebihan. Sedangkan konsumerisme mendoktrin bahwa untuk menggapai kesenangan adalah dengan cara memperoleh barang-barang demi menaikkan status sosial dan gengsi di mata publik.

Celakanya, dalam kondisi demikian, idealisme menjadi sesuatu yang kian langka dan kerap tergadaikan oleh dorongan nafsu koruptif-manipulatif. Apalagi dalam sebuah belantara institusi yang sudah tidak ideal, benteng idealisme semakin berpeluang keropos dan roboh secara pelan-pelan. Sedangkan individu idealis kerap dicap sebagai "sok suci" karena dianggap tidak bisa memahami dan mengikuti kultur yang sudah mapan.

Selanjutnya harus ada upaya yang serius dan sistematis untuk memberantas praktik korupsi dalam birokrasi kita. Sedangkan untuk menciptakan tatanan birokrasi antikorupsi jelas meniscayakan adanya transparansi, baik dalam hal laporan keuangan, harta kekayaan penyelenggara negara, pengadaan barang dan jasa, promosi-mutasi, dan lainnya.

Jika semuanya dilakukan secara transparan akan bisa meminimalisasi terjadinya praktik korupsi dan akhirnya dapat mengundang kepercayaan publik. Selanjutnya transparansi itu juga mesti dibarengi dengan pelayanan publik secara optimal.

Selain itu, pendidikan antikorupsi secara berkesinambungan juga perlu digelorakan di masing-masing instansi pemerintahan sebagai upaya menumbuhkan spirit dan nilai-nilai antikorupsi. Rekrutmen PNS seyogianya juga mempertimbangkan aspek moralitas dan spiritualitas yang mempunyai peran sentral sebagai pengendali diri sebagai abdi negara.

Pemberantasan korupsi juga perlu keteladanan dan inspirasi. Dalam lintasan sejarah Islam, sosok khalifah Umar bin Abdul Aziz, adalah prototipe pemimpin antikorupsi. Ia adalah figur tangguh sekaligus unik di tengah pusaran para pemimpin korup. Ia sangat selektif mempertimbangkan antara fasilitas negara dengan fasilitas pribadi dan keluarga, keduanya tidak pernah dicampuradukkan.

Kisah fenomenal khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah ketika ia sedang berada di kamar istana mengerjakan sesuatu berkaitan dengan urusan negara. Tiba-tiba salah seorang anaknya mengetuk pintu ingin menemuinya.

Sebelum masuk, khalifah menanyakan keperluan anaknya itu. Oleh karena anaknya bertemu untuk urusan keluarga, Umar langsung mematikan lampu kamarnya dan mempersilakan anaknya masuk. Anaknya pun heran menanyakan mengapa lampunya dimatikan. Khalifah menjawab bahwa lampu yang digunakan itu merupakan fasilitas negara, sementara ia dan anaknya mau membicarakan urusan keluarga, itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. ●

Pengawasan Mencegah Korupsi


Pengawasan Mencegah Korupsi
Widyapramono ;  Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Tindak Pidana Umum
SUARA KARYA, 28 Februari 2013


Perilaku koruptif di segala aspek kehidupan, khususnya di tingkat pemerintahan pada dasarnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap pengertian korupsi. Di samping, kurang diindahkannya seperangkat ketentuan hukum yang melingkupi tindak pidana korupsi dan kurangnya pengawasan. Celakanya, di antara oknum-oknum aparat penegak hukum sendiri turut melakukannya. Ibarat pagar makan tanaman.

Jika demikian, penyebabnya juga karena faktor mental koruptif, greedy (rakus) dan sama sekali tidak memiliki rasa kepekaan, kepedulian bagaimana menegakkan hukum yang seharusnya. Selain berdasarkan keadilan, kebenaran, kejujuran, keterbukaan atau transparansi, penegakan hukum perlu mengindahkankan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, termasuk perlu pertimbangan mengedepankan hati nurani.

Perilaku menyimpang atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat lebih-lebih seorang penegak hukum jelas bertentangan dengan kaidah hukum. Risiko atau penaltinya lebih berat daripada jika dilakukan oleh bukan aparat penegak hukum, atau pejabat pemerintah atau pegawai negeri atau korporasi.

Seorang pegawai negeri, terlebih aparat penegak hukum yang diduga melakukan perbuatan korupsi atau tindak pidana lainnya, acapkali diinternalnya berhadapan dengan fungsi manajemen. Yaitu, pengawasan (controling) oleh atasan langsung atau setidaknya pejabat yang ditunjuk untuk itu, kecuali ada laporan atau pengaduan kepada penyidik atau tertangkap tangan. Fungsi pengawasan tidak saja meliputi pengamatan, penertiban dan penindakan terhadap setiap penyimpangan, akan tetapi juga termasuk pencegahan agar pegawai dimaksud tidak melakukan perilaku menyimpang atau melanggar rambu-rambu hukum.

Sanksi pidana yang berat masih dipandang tidak menjamin dapat menurunkan tingkat kejahatan di tengah masyarakat. Terkadang justru masyarakat sendiri yang memberi peluang terjadinya kejahatan dalam setiap interaksi sosial atau pribadi yang dapat meluluhlantakkan integritas anggota masyarakat lainnya, petugas atau pihak lain yang terkait dengan kejahatan dan penindakannya. Dalam teori GONE, terdapat 4 (empat) faktor yang dapat mendorong seseorang melakukan kejahatan.

Keempat faktor tersebut adalah keserakahan (greed), kesempatan (oportunity), kebutuhan (need), dan untuk pamer (exposition). Kongres PBB mengenai Pencegahan Kajahatan dan Peradilan Pidana (United Nations Congress on Crime Prevention and Criminal Justice) pun telah merekomendasikan penanggulangan kejahatan termasuk korupsi tersebut melalui pendekatan secara integral (komprehensif), baik preventif, represif maupun edukatif. (Marwan Effendy 2011)

Menurut Kongres PBB, terdapat 2 (dua) strategi yang sangat mendasar untuk menanggulangi kejahatan termasuk korupsi. Pertama, penanggulangan kausatif, yaitu mengeliminasi sebab-sebab dan kondisi yang menimbulkan terjadinya kejahatan.

Kedua, pendekatan integral (komprehensif), yaitu menempuh upaya pencegahan kejahatan tidak secara siplistik dan fragmentair, tetapi dari berbagai pendekatan/kebijakan sosial aspeksosial, budaya. ekonomi, politik, pendidikan, agama, moral dan sebagainya. Salah satu kiat agar pegawai atau oknum aparat penegak hukum taat dan atau patuh untuk tidak melakukan penyimpangan, antara lain tidak perlu melindungi pegawai atau oknum tersebut. Aparat penegak hukum yang bersalah harus dikenakan tindakan tegas sesuai bobot atau tingkat kesalahan atas perbuatan tercela yang dilakukannya.

Tentunya, bila terdapat cukup bukti memenuhi unsur tindak pidana dan jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan serta mempunyai kekuatan hukum tetap (penalty). Namun, sebaliknya pemberian penghargaan (rewards) perlu diterapkan bagi yang berkinerja baik, terpuji dan berprestasi.

Pengawasan melekat secara terus-menerus, berkesinambungan, berani, tegas dan konsisten oleh semua pejabat struktural kepada bawahannya sampai dengan dua tingkat ke bawah sangat diperlukan. Tindakan pencegahan pun harus dilakukan secara simultan, agar sistem kinerja dilakukan sesuai dengan tupoksinya dan secara optimal.

Seluruh satuan unit kerja dengan dukungan sarana prasarana yang memadai dan kewenangan oleh aparat yang profesional, proporsional, diharapkan hasil kinerjanya akan diperoleh secara maksimal. Pelayanan kepada publik pun direspon positif. Tindakan pencegahan yang dilakukan selama ini, antara lain dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti pembentukan palayanan satu atap (one stop service), menampilkan capaian kinerja terpampang dengan jelas/mudah diakses/dilihat jelas prosedur dan pertanggungjawabannya.

Barangkali perlu diberikan dan dikembangkan contoh perilaku terpuji, yang mencerminkan keteladanan prima di segala aspek kehidupan. Para pejabat struktural pun diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kredibilitas bawahan hingga tangguh, tanggap, dan tanggon dalam melaksanakan tupoksi masing-masing. Dalam hal ini, peranan pengawasan erat kaitannya dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia (SDM).

Apalagi, di era reformasi birokrasi, segala sesuatunya tidak dapat ditawar-tawar lagi. Selain penataan ulang sistem penyelenggaraan pemerintahan, prosedur dan ketentuan baku/formal lewat pendelegasian pun, perlu diperhatikan secara seksama. ●