Jumat, 01 Februari 2013

Kawasan Tanpa Rokok Hanya Angan-Angan


Kawasan Tanpa Rokok Hanya Angan-Angan
Dwi As Setianingsih ; Wartawan Kompas
KOMPAS, 01 Februari 2013



Mencari tempat yang bebas asap rokok di Jakarta ini nyaris mustahil. Maklum, di Jakarta, perokok ibarat raja.
Rahmat (17) tertawa saat ditanya di mana dia biasa membeli rokok. ”Di warung-warung pinggir jalan banyak. Enak lagi, bisa ngeteng,” jawabnya santai.
Ketika punya cukup uang, pelajar kelas I SMA ini membeli rokok di toko-toko swalayan kecil. ”Tidak pernah ditanya tuh KTP-KTP-an. Bayar saja, langsung pergi,” ujarnya.
Di pasar swalayan, rokok umumnya ditempatkan di dekat kasir. Ini tidak menghalangi remaja untuk membelinya meski petugas kasir umumnya mengaku menanyakan KTP.
”Kalau pembelinya pelajar, kami biasanya meminta kartu identitas mereka. Memang sudah seperti itu aturannya,” ujar salah satu kasir di Seven Eleven di kawasan Senayan, Jakarta.
Bagi remaja seperti Rahmat, merokok adalah lambang kejantanan. Dia menyebutnya macho, sekaligus lambang pergaulan. Anak bungsu dari empat bersaudara ini sudah merokok sejak SMP.
”Bapak-ibu saya tahu. Enggak apa-apa,” ucapnya.
Longgarnya peraturan dari orangtua membuat Rahmat bebas merokok di mana pun, termasuk angkutan umum. Nyaris tak ada yang menegur.
Dia tak paham, di negara ini rokok seharusnya tidak dijual kepada konsumen di bawah usia 18 tahun. Bahkan, merokok seharusnya juga tidak bisa dilakukan di sembarang tempat.
Di DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 yang mengatur tentang kawasan dilarang merokok (KDM). Yang masuk dalam kategori KDM adalah tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak- anak, dan angkutan umum.
Karpet Merah
Pelaksanaan Pergub soal KDM itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ketika Pergub No 75/2005 tentang KDM dikeluarkan, razia terhadap perokok nakal beberapa kali digelar Satpol PP. Namun, kini, yang terjadi banyak KDM yang justru seolah-olah menggelar karpet merah bagi perokok.
Restoran dan kafe di pusat perbelanjaan adalah salah satunya. Di Cilandak Town Square, misalnya, hampir semua restoran dan kafe dipenuhi perokok. Di Mal Pondok Indah malah ada kafe yang sama sekali tidak menyediakan tempat bagi pengunjung yang tidak merokok. Di Plaza Senayan, ada restoran yang hanya menyediakan area merokok di seluruh restoran setelah pukul 17.00.
Restoran dan kafe biasanya membagi area menjadi area merokok dan tidak merokok. Satu hal yang tidak dibenarkan karena Pergub menyebutkan, ”merokok di dalam gedung tidak diperbolehkan”.
PR dan CSR Manager Senayan City Sri Ayu Ningsih mengatakan, Senayan City mendukung Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub tentang KDM.
”Kami selalu mengimbau seluruh tenant, pengunjung, pengemudi, hingga kontraktor untuk mematuhi aturan tersebut,” papar Ayu. Perda dan pergub pun ditempel di setiap pintu masuk kafe dan restoran.
Namun, dia tidak membantah jika masih ada penyewa yang tidak mematuhi aturan. ”Kalau menemukan yang bandel, silakan lapor,” ujar Ayu.
Di lapangan, Pergub tentang KDM ini ibarat macan ompong. Kepala Subbidang Edukasi Lingkungan Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta Rahmat Bayangkara menunjuk pengelola gedung seharusnya bertanggung jawab.
”Mereka mengatakan sudah menempelkan aturan di restoran, kafe, lalu ada satpam yang siap menegur, padahal belum tentu seperti itu,” katanya.
Terkait pengawasan, Rahmat menjelaskan, tanggung jawab tidak hanya berada di BPLHD, tetapi sudah dilimpahkan kepada setiap pihak sesuai wilayah tanggung jawabnya.
Sayang, dalam praktiknya, pembagian tugas dan tanggung jawab itu tidak selalu berjalan. Tidak heran apabila efektivitas pergub sejak 2009-2011, kata Rahmat, baru mencapai 64 persen. Tahun ini target dinaikkan menjadi 80 persen.
Tidak Imun
Selain pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, termasuk kantor pemerintah, juga tidak imun dari asap rokok. Pantauan yang dilakukan Swisscontact terhadap 1.600 gedung di Jakarta menunjukkan, secara keseluruhan tingkat kepatuhan terhadap pergub hanya 48 persen.
”Ini memprihatinkan karena angkanya masih di bawah 50 persen,” kata Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Dollaris Riauaty Suhadi.
Data pantauan Swisscontact periode Oktober-Desember 2012 menunjukkan, tingkat kepatuhan di tempat pendidikan 49 persen, kantor swasta 53 persen, kantor pemerintahan 47 persen, tempat ibadah 33 persen, restoran 39 persen, mal 44 persen, dan hotel 50 persen.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, masalah utama adalah rendahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi bagi pelanggar. ”Kalau kami tanya, masyarakat umumnya melanggar karena tidak ada sanksi,” katanya.
Karena itu, dia mendukung rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyiapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar. Maklum, 45 persen perokok pelanggar berstatus PNS.
Tentu saja, kalau hanya PNS yang bakal dijewer, kawasan dilarang merokok benar-benar hanya sebuah angan-angan. ●


Menghindari Rangkap Jabatan Publik


Menghindari Rangkap Jabatan Publik
Suyatno ; Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Terbuka,
 Alumnus Pascasarjana Jurusan Ilmu Politik UGM
MEDIA INDONESIA, 31 Januari 2013



MUNDUR dari jabatan harus ditempuh para pejabat yang ingin mendaftar sebagai calon legislatif pada 2014. Mereka yang menjadi pengurus cabang olahraga, pemimpin organisasi sosial, atau bahkan anggota legislatif harus meletakkan jabatan. Pengunduran diri itu bersifat permanen, artinya tidak dapat ditarik kembali jika kelak tidak lolos sebagai anggota DPR (Media Indonesia, 29/1). Rangkap jabatan publik memang patut dihindari dalam berjalannya roda pemerintahan yang responsif.

Demikian halnya Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur tentang syarat menjadi calon anggota legislatif (caleg). Pasal 51 huruf (k) secara tegas menyebutkan, untuk menjadi caleg, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mundur dari jabatan mereka. Penyandang sejumlah jabatan lain seperti anggota TNI, anggota Polri, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD juga harus mundur. Para personel yang terpilih menjadi pejabat negara senantiasa siap untuk menjadi penyambung kepentingan semua golongan. Tidak boleh bersikap diskriminatif, apalagi hanya mengedepankan kepentingan yang sifatnya partisan.

Pengisian sejumlah jabatan publik melalui pemilu memang mengindikasikan ada persoalan di antara para elite politik. Kesan yang paling mencolok ialah adanya tarikmenarik kepentingan di antara berbagai golongan dalam berebut kue kekuasaan. Kepentingan kelompok menjadi lebih dominan, sementara kepentingan dan aspirasi rakyat seakan terkesampingkan. Padahal sistem demokrasi perwakilan menghendaki bahwa kekuasaan pejabat negara merupakan pengejawantahan dari kepentingan dan kedaulatan rakyat.

Dalam kondisi seperti penjaringan caleg oleh parpol saat ini, nasib kepentingan rakyat menjadi di ujung tanduk. Aspirasi dari rakyatlah yang akan mengantarkan sejumlah tokoh memperoleh jabatan politik. Selayaknya tokoh yang terpilih menjadi milik rakyat. Berdiri di atas kepentingan semua golongan. Menjauhkan diri dari kepentingan kelompok yang sempit, bukan sebaliknya.

Pejabat negara dalam menjalankan tugas melayani publik harus netral. Artinya, dalam rangka pelayanan yang adil atau tidak memihak, pejabat negara seharusnya tidak boleh mengaitkan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dengan kepentingan politik dirinya ataupun warga negara yang dilayaninya.

Dalam perspektif ini, persaingan dalam pemilu hanyalah bagian dari proses berjalannya kehidupan negara, bukan merupakan tujuan akhir dan utama. Ia hanyalah sarana bagi terlibatnya rakyat dalam kehidupan berpolitik untuk memilih pemimpin dan turut menentukan kebijakan publik.

Tidak Rangkap

Di ujung masa karya pejabat negara, terdapat pejabat yang bersedia melepaskan jabatannya untuk secara leluasa berjuang meraih kembali jabatan publik. Sementara itu, sebagian yang lain sebenarnya masih memilih untuk tetap memegang jabatan tersebut sekaligus sambil asyik berjualan pesona untuk kembali mencalonkan diri. Bagi yang tetap ingin memangku jabatan, alasan yang mendasarinya ialah bahwa yang mengantarkannya menjadi pejabat publik adalah partainya. Baik melalui perolehan suara dari pemilih maupun hasil dari tawar-menawar antarkekuatan partai. Dengan demikian, dengan tetap memegang jabatan di partai, ia akan selalu teringat pada posisi tawar partai bersangkutan dalam konstelasi birokrasi.

Di samping itu, dengan tetap memegang rangkap jabatan akan terbuka peluang akses partai bersangkutan dalam kekuasaan. Alasan lain ialah rangkap jabatan tidak akan mengganggu kinerjanya sebagai pejabat negara. Mereka merasa mampu membawakan diri, kapan harus bertindak sebagai orang dari partai (jurkam/caleg) dan kapan ia berperan sebagai pejabat negara.

Adapun pejabat yang bersedia menghindari rangkap jabatan didukung beberapa alasan. Pertama, menjadi pejabat negara membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Untuk mewujudkan kinerja yang optimal, mereka dituntut untuk fokus. Ada jaminan bahwa kepentingan umum menjadi prioritas utama.

Kedua, partai yang bersangkutan akan tampak berani membangun diri ke arah partai modern. Ia tidak lagi mengandalkan peran sentral figur seorang tokoh sebagai pejabat untuk meraih simpati dari masyarakat pemilih. Partai itu tidak merasa takut mengalami penurunan suara hanya karena jabatan kadernya berakhir. Daya tarik partai bukan lagi pada pesona figur kader yang menduduki jabatan, melainkan dengan menawarkan sejumlah platform kepada masyarakat. Siapa pun individu yang mewakilinya akan mewujudkan program penawaran partai.

Ketiga, menjadi pejabat negara yang baik dan ideal merupakan kampanye tersendiri bagi tokoh bersangkutan maupun partainya. Menjalankan tugas sebagai pejabat negara dengan baik akan memberikan image positif terhadapnya. Itu penting bagi nasib partai ataupun tokoh dalam pemilu lima tahun mendatang. Sebaliknya, bila pejabat tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, kesan yang terbentuk juga bisa sangat negatif.

Di sinilah argumen tentang hubungan netralitas birokrasi dengan fungsi partai politik dapat diterima. Netralitas pejabat negara sangat ditentukan oleh kemampuan partai politik menjalankan fungsinya secara optimal. Bila parpol tidak mampu memberikan alternatif program pengembangan dan mobilisasi dukungan, birokrasi akan melaksanakan tugas-tugas itu sendiri.

Padahal pejabat negara mengemban fungsi sebagai abdi rakyat dan abdi negara. Itulah sebenarnya konsep monoloyalty yang sesungguhnya. Bukan seperti yang pernah diterjemahkan secara sepihak oleh penguasa pada masa lalu.

Upaya Menjaga

Saat ini kondisi menunjukkan peluang terjadinya perubahan, terutama dalam konfigurasi politik. Di antara rakyat dan negara terletak posisi pejabat yang menjembatani aspirasi warga negara kepada kepentingan umum. Berbagai upaya bisa dikembangkan untuk membangun dan menjaga netralitas pejabat negara.

Pertama, memaknai jabatan sebagai titipan aspirasi rakyat. Kemenangan dirinya atau partainya tidak bisa lepas dari peran masyarakat. Tanpa dukungan dari rakyat, tidak mungkin mereka meraih jabatan publik. Dibangun kesadaran bahwa pejabat negara bukan lagi hanya representasi kepentingan partai politik, melainkan sudah menjadi milik seluruh rakyat.

Kedua, komunikasi politik memegang peranan penting. Perimbangan kekuatan dan kekuasaan bukan untuk dipergunakan bagi upaya saling menjegal, tidak pula untuk mencari-cari kesalahan. Dibutuhkan sikap kenegarawanan dari para pejabat negara. Kritik yang mengemuka lebih kepada upaya membangun kehidupan berbangsa yang lebih baik, yang berujung pada simpati rakyat.

Ketiga, adanya transparansi dan akuntabilitas. Kinerja para pejabat publik dituntut memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat kepada rakyat. Kerja profesional menjadi tuntutan kepada para pejabat negara. Bahkan tidak berhenti pada tataran itu, tetapi juga sampai pada sikap moral untuk menjalankan amanat jabatan dari seluruh rakyat.

Kini rakyat berharap sikap legawa dari para pejabat negeri ini. Bukan janji-janji, melainkan bukti bahwa kita memang mau dan akan berubah lebih baik.
Setumpuk harapan itu kini tertumpu pada para pejabat. Mampukah mereka menjadi negarawan yang akan mengentaskan bangsa ini dari segenap persoalan? Hanya waktulah yang akan mengujinya.
●