Jumat, 01 Februari 2013

Membangun Ketahanan terhadap Banjir


Membangun Ketahanan terhadap Banjir
Teddy Lesmana ; Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI
MEDIA INDONESIA, 31 Januari 2013



BANJIR kembali melanda Jakarta beberapa waktu yang lalu dan sempat melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat, bahkan memakan korban jiwa yang tidak sedikit. Banjir tersebut juga memaksa ribuan orang mengungsi dari rumah-rumah mereka.

Sebenarnya, di era milenium ini, banjir besar yang melanda Jakarta bukan terjadi kali ini saja. Kita tentu masih ingat banjir yang juga sempat melumpuhkan Jakarta pada 2002 dan 2007. Meski demikian, sebenarnya, banjir bisa dikatakan hampir setiap tahun terjadi di Jakarta dengan taraf dan intensitas yang berbeda.

Sejatinya bencana banjir itu juga bukan persoalan unik yang dihadapi Jakarta saja. Berbagai kota di dunia yang juga dikelilingi sungai-sungai seperti Bangkok, Brisbane, New Orleans, Guandong, Dresden, dan Taipei juga pernah dihantam banjir meski mereka telah memiliki infrastruktur pengendali banjir yang memadai, seperti tanggul, dam, dan kanal-kanal.

Lalu, bagaimanakah seharusnya kita menyikapi fenomena banjir yang terjadi hampir di setiap musim penghujan tersebut? Apa saja yang harus dilakukan untuk membangun ketahanan terhadap banjir yang telah menjadi bagian dari kehidupan kita tersebut?

Secara topografis Jakarta memang terletak di dataran rendah yang juga menjadi daerah hilir berbagai aliran sungai yang mengalir melintasi Jakarta sebelum akhirnya menuju laut. Jakarta juga berdekatan dengan daerah pegunungan di Bogor yang sejak beberapa dekade terakhir juga dipadati pembangunan kawa
san perumahan dan vila yang selama ini memang kurang memperhatikan aspek keseimbangan ekologis. Pembukaan dan penggundulan di kawasan hutan yang semestinya bisa menjadi kawasan penahan air pun tak terkontrol.

Upaya untuk mengatasi persoalan banjir di Jakarta pun sebenarnya bukan hal yang baru. Di masa pemerintah kolonial pun sudah dilakukan pembangunan kanal dan pintu air untuk mengatasi dan mengantisipasi banjir. Belanda merancang kanalkanal tersebut seperti di kota-kota di negerinya. Namun, pembangunan kanal untuk menghadapi banjir tersebut juga tidak sepenuhnya berhasil mengingat secara topografis Jakarta berada di daerah dataran rendah dengan tekanan gravitasi untuk membantu cepatnya arus air sangatlah rendah.

Kondisi Jakarta yang secara natural dilintasi sungai dan berada di dataran rendah tersebut tentunya merupakan suatu keniscayaan yang tak dapat dimungkiri. Untuk itu, penyikapan terhadap banjir seyogianya tidak ditempatkan dalam konteks melawan terhadap banjir (against the floods), tetapi bagaimana seharusnya Jakarta mampu hidup dengan banjir (living with the floods). Untuk itu, diperlukan suatu ketahanan masyarakat dan pemerintah kota.

Ketahanan kota terhadap banjir didefi nisikan sebagai kapasitas suatu kota untuk menoleransi banjir dan memiliki kemampuan untuk mereorganisasi jika keru sakan fisik dan gangguan sosial-ekonomi terjadi. Itu termasuk kemampuan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dan cedera. Singkatnya, kota tersebut mampu mempertahankan kondisi sosial ekonominya pascabanjir (Liao, 2012). Ketahanan suatu kota terhadap banjir tersebut diukur dari kemampuan kota tersebut untuk menahan dampak akibat banjir sampai pada ambang batasnya dan mampu mengatasi kondisi yang tidak diinginkan.

Ada dua argumen kunci mengenai perlunya membangun ketahanan masyarakat terhadap banjir. Pertama, ketahanan berasal dari kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan, ketidakpastian, dan kejutan (Folke, 2003). Menghadapkan manusia dan alam sebagai dua bagian yang terpisahkan dengan memaksa secara top down akan menghilangkan ketahanan masyarakat terhadap bencana banjir itu sendiri. Artinya, jika upaya mengatasi banjir hanya difokuskan dengan upaya fisik seperti membangun infrastruktur dan membangun fungsi sosial ekonomi kemasyarakatan yang dipaksakan, hanya akan mengurangi daya tahan masyarakat terhadap bencana. Harus ada perubahan paradigma manajemen bencana dari safety against floods menjadi safety at floods.

Kedua, dalam membangun ketahanan masyarakat, pembangunan secara gradual dan perubahan dinamis sesuai dengan kondisi yang dihadapi merupakan dua aspek yang saling melengkapi. Jika belajar dari gangguan terhadap ekosistem, ketahanan akan muncul dari proses pembelajaran dari gangguan atau kejutan yang dialami. Dengan demikian, bencana banjir bisa dianggap sebagai agen untuk mendorong terbangunnya ketahanan. Pengalaman dari bencana yang dialami menciptakan kesempatan bagi pemerintah daerah dan masyarakatnya untuk menyesuaikan struktur internal mereka, untuk membangun pengetahuan dan strategi menghadapi banjir yang dapat diakumulasi sepanjang waktu (Folke, 2006).

Ketahanan terhadap banjir tersebut bisa diwujudkan dengan terciptanya kota yang mampu mengorganisasikan diri. Masyarakat dan aparatur kota tersebut dapat bergerak cepat untuk meminimalkan kerusakan dan korban ketika bencana banjir terjadi. Ketahanan tersebut juga dapat terwujud dengan terbangunnya kemampuan adaptif. Kemampuan untuk belajar dan membuat penyesuaian perilaku, kelembagaan, dan kekuatan fisikal untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik sekiranya bencana terjadi lagi. Dengan demikian, ketika banjir terjadi, telah ada standard operating procedure dan koordinasi yang jelas dari berbagai pihak baik internal pemerintah daerah maupun elemen-elemen masyarakat.

Hal yang juga tak kalah pentingnya ialah edukasi terhadap masyarakat secara terusmenerus untuk menanamkan kesadaran untuk menghargai lingkungan sebagai bagian dari ekosistem kehidupan yang tidak terpisahkan. Hidup bersama banjir bukanlah suatu kepasrahan, melainkan penyikapan bahwa kondisi itu merupakan alat pembelajaran agar tidak perlu lagi timbul korban dan kerusakan yang tidak diinginkan. Hidup bersama banjir bukanlah suatu kepasrahan, melainkan penyikapan bahwa kondisi itu merupakan alat pembelajaran. ●


Time to abolish the death penalty in Indonesia


Time to abolish the death penalty in Indonesia
Haris Azhar and Andrea Nieves ; Haris Azhar is coordinator of the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras) in Jakarta. Andrea Nieves is an American capital defense attorney and Henry Luce scholar at Kontras
JAKARTA POST, 30 Januari 2013



Last week, we learned that Lindsay Sandiford, a British citizen, was sentenced to death for drug trafficking charges by a Bali court. The prosecution asked for a 15-year sentence, but the judges decided instead to impose the maximum penalty: death.

In recent years, Indonesia had appeared to be shifting away from the death penalty, in line with the global trend toward abolition. No one has been executed here since 2008, and death sentences have dropped to just a handful annually.

This shift is visible in foreign diplomacy as well. For the first time last year, Indonesia changed its vote for a UN Moratorium on the Use of the Death Penalty from opposition to abstention. Indonesia’s delegate stated on the record that the public debate on capital punishment in Indonesia was “ongoing, including concerning a possible moratorium”.

The Denpasar District Court’s action this week stands in stark contrast to Indonesia’s stated and demonstrated policy to move away from the death penalty. This new death sentence should serve as the impetus for the complete abolition of the death penalty in Indonesia. More than two-thirds of the countries in the world have abolished the death penalty. The year 2013 should be the time for Indonesia to follow suit.

We should abolish the death penalty, first of all, because it is the right thing to do and would show the world that Indonesia is committed to the protection of human rights.

We should also abolish the death penalty so that we are no longer compared to other death penalty retainers, like the US, whose criminal justice systems are notoriously problematic and rife with errors.

The controversies surrounding death penalty cases in America are well-documented. In the US, two out of three death penalty cases are overturned on appeal for mistakes committed by lawyers, judges and investigating officials at the original trial.

Many Americans believe that innocent people have been executed in the US. The case of Carlos DeLuna, a man executed in Texas in 1989, has received a great deal of attention in the US because of a recent investigation that strongly indicated his innocence. A total of 142 prisoners have been exonerated from death row in the US since 1973.

Indonesia is not immune from these same concerns about executing the innocent. The case of Sengkon and Karta, who served six years in prison before they were declared innocent in 1980, is a bitter reminder that the law, as a man-made institution, is fallible.

Nations across the world are beginning to recognize that if they are to make a commitment to human rights, they must also make a commitment to the right to life by abolishing the death penalty.

Countries like the US may be willing to execute people who are innocent or who did not receive a fair trial. But Indonesia can and should do better. Indonesia should lead the way for Association of South East Asian Nations (ASEAN) member states and emerging global powers by abolishing the death penalty once and for all.
●