Kamis, 31 Januari 2013

Memilih Parpol 2014 yang Bebas Korupsi


Memilih Parpol 2014 yang Bebas Korupsi
Romli Atmasasmita ;  Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
SINDO, 31 Januari 2013



Berkaca pada pengalaman kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2009, kita telah saksikan bukti nyata dari kiprah partai politik (parpol) pemenang Pemilu 2009. Janji yang disampaikan belum terpenuhi, sementara itu kasus korupsi dan pelanggaran kesusilaan kian marak melibatkan beberapa anggota parpol. 

Tentu konstituen pemilih pada Pemilu 2009 sangat kecewa bahkan sangat dirugikan karena dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya menetes sampai di tangan mereka malahan hanya sampai pada kantong pribadi-pribadi fungsionaris parpol tersebut. Betapa menyedihkan dan mengecewakan pola perilaku seperti ini. 

Jeffrey Sachs, penulis terkenal dan mantan penasihat ekonomi pemerintah Amerika Serikat (AS), mengeluhkan dan prihatin terhadap fakta betapa elite partai dan pemerintah AS telah mengejar kekayaan yang tidak sepantasnya diperoleh dan kekuasaan yang tanpa batas disertai keistimewaan yang dimiliki mereka yang semakin tidak terkendali di atas penderitaan rakyat miskin AS. 

Apalagi di Indonesia rakyat miskin masih bertengger di kisaran 30% dari sekitar 250 juta penduduk. Sachs menulis dalam bukunya, The Price of Civilization (2011); “Akar masalah krisis ekonomi Amerika adalah krisis moral yang ditandai oleh kemerosotan ikatan moral kalangan elite politik dan elite ekonomi. Pada hari ini mereka telah hilang komitmen tanggung jawab sosialnya; mereka hanya mengejar kekayaan dan kekuasaan, serta kepentingan rakyat selebihnya dikesampingkan”.

Pernyataan Sachs tentu perlu dijadikan renungan calon pemilih khususnya pemilih pemula Pemilu 2014 kelak karena pengalaman serupa juga pernah terjadi setelah dua pemilu terakhir di Indonesia. Keberuntungan masih berpihak pada rakyat Indonesia dengan pembentukan KPK dan revitalisasi secara perlahan kejaksaan dan kepolisian disertai penguatan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan dan persiapan menjelang Pemilu 2014. 

KPU telah meloloskan sepuluh partai peserta pemilu termasuk satu partai baru yang mengusung jargon perubahan dengan praanggapan memiliki perbedaan visi dan misi yang besar dengan sembilan partai lainnya. Namun, rakyat pemilih saat ini pasti berpikir dua kali untuk dibohongi oleh elite-elite partai politik karena terbukti ada inkonsistensi antara janjijanji dan harapan selama kampanye dan realita pascapemilu. 

Fakta betapa mudahnya mereka mengesampingkan jargon pemilu yang prorakyat serta fakta banyak “kutu loncat” dari satu partai ke partai lain hanya terjadi di dalam kancah politik Indonesia; mencerminkan betapa rapuhnya loyalitas ideologis terhadap partainya, integritas, dan akuntabilitas yang bersangkutan. Fakta ini juga disebabkan dorongan sikap oportunistik yang berujung meraih kekuasaan dan keuntungan finansial semata-mata. 

Pola perilaku “menyalip di tikungan” dan “menangguk di air keruh” serta “menohok kawan seiring” tampaknya telah terbiasa di kalangan sementara elite parpol di Indonesia. Yang parah jika elite parpol menggunakan cara premanisme untuk meraih simpati dan dukungan dan cara-cara seperti ini tidak cocok dengan kultur bangsa Indonesia yang tahu adab dan sopan santun dan memegang teguh berpolitik berdasarkan ideologi Pancasila. 

Menghadapi kondisi perilaku elite partai yang ademokrasi itu, sampai saat ini tampak tidak ada jaminan penguatan sanksi kode etik internal parpol terhadap anggota yang telah “berselingkuh” tersebut yang sejatinya merupakan sumber kemudaratan berpolitik di Indonesia. Apakah ini tanda-tanda keruntuhan moralitas elite parpol sebagaimana telah dikemukakan Sachs? Wallahuallam bisawab.

Setidaknya ada sembilan solusi untuk mencegah kenyataan perilaku elite parpol yang merugikan rakyat seperti sudah dibahas di atas. Pertama, perlu seleksi ketat keanggotaan oleh parpol seperti yang sedang dilakukan PDIP dengan psycho test sekaligus tes urine. Kedua, hapuskan politik uang untuk memperoleh nomor urut caleg. 

Ketiga, telusuri rekam jejak caleg-caleg terpilih sebelum masuk daftar tetap caleg melalui LSI atau bantuan ICW atau lembaga anti korupsi lain atau bantuan kepolisian/kejaksaan. Keempat, koalisi masyarakat sipil wajib mengikuti intensif pencalegan oleh parpol-parpol baik untuk DPR RI/DPRD. Kelima, turut sertakan KPK untuk telusuri laporan harta kekayaan setiap caleg tetap parpol dan lebih mantap lagi jika inisiatif datang dari pengurus parpol asal caleg sehingga publik mengetahui nominal harta kekayaan mereka sejak awal. 

Keenam,pascapemilu yang akan datang kiranya perlu dikritisi penempatan caleg-caleg di Komisi 2 DPR RI/DPRD yang tidak cocok dengan keahliannya. Ketujuh, kewajiban parpol menyampaikan terbuka sumber dana parpol melalui audit oleh lembaga independen dan besaran pendanaannya disertai pengawasan koalisi masyarakat sipil pendanaan parpol. Kedelapan, perlu ada pengawasan untuk mencegah caleg-caleg yang pernah terlibat tindak pidana, khusus tipikor, untuk duduk dibadan legislatif atau di eksekutif. Kesembilan, perlu dibentuk koalisi masyarakat sipil sejak sekarang untuk mengawasi pesta demokrasi pada 2014.

Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2006 telah menetapkan subjek hukum pemberantasan korupsi yang baru yaitu “Politically Exposed Persons (PEPS)” meliputi kerabat atau kawan dekat atau keluarga anggota parpol terutama yang terpilih sebagai anggota legislatif. Pemilu 2014 bukan saatnya lagi hanya semata “pesta demokrasi” demi pencitraan kepada dunia luar.

Tetapi,yang penting dan sangat strategis adalah sejauh mana inkonsistensi antara ucapan dan perbuatan semakin senjang dan melebar atau semakin dekat dan bahkan konsisten dan konstan. Juga sejauh mana rakyat merasakan hasil nyata tanpa kebohongan dan kemunafikan tersembunyi di balik semua jargon dan aksesoris parpol dalam berkampanye. ●


Menata Puing-Puing Reformasi


Menata Puing-Puing Reformasi
Jeffrie Geovanie ;  Founder The Indonesian Institute
SINDO, 31 Januari 2013



Beberapa kejadian terakhir, terutama di ranah politik dan hukum, sepertinya telah memaksa kita untuk kembali memutar arah jarum jam.Banyaknya anggota DPR RI yang masuk bui, para hakim yang menjual diri, serta kasus-kasus lain yang membuat gerakan reformasi yang dulu kita gemakan benar-benar menemui jalan berliku atau bahkan jalan buntu. 

Harus diakui, pada awalnya, gerakan reformasi yang ditandai dengan lengsernya Soeharto, 21 Mei 1998, telah membawa perubahan yang signifikan bagi kondisi sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Secara politik, ada ekspresi kebebasan yang relatif tanpa batas. Indikatornya antara lain berseminya partai politik hingga sampai pada batas yang sulit dihitung berapa jumlah pastinya (meskipun pada akhirnya hanya beberapa yang memperoleh suara riil pada pemilu). 

Disamping musim semipartai, juga terdapat euforia calon presiden. Saking banyaknya, kita juga sulit menghitung ada berapakah calon presiden dari sejak Pemilu 1999 hingga saat ini. Di luar partai-partai yang masingmasing punya calon presiden, masih banyak tokoh independen yang juga berusaha mencapai tangga Istana Negara. 

Pers,yang ketika rezim Soeharto berkuasa, dibelenggu dengan peraturan perundangan yang amat ketat—seperti kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP)—kini begitu bebas berekspresi sehingga ada beberapa kalangan yang menyebut pers kita cenderung tanpa batas dan agak kehilangan kendali. Lantas, apakah fungsi dari gerakan reformasi yang sebenarnya? Sekadar untuk menumbangkan rezim yang dianggap otoriter? 

Ataukah untuk menuai perubahan yang prospektif, dalam arti menuju kehidupan masyarakat yang lebih baik? Ada kecenderungan, penilaian terhadap keberhasilan gerakan reformasi diukur dari pencapaian-pencapaian yang bersifat legalistik-formalistik. Misalnya, ketika menetapkan agenda reformasi, keberhasilannya diukur dari lahirnya ketentuan perundang-undangan yang mendukung bagi agenda reformasi tersebut. 

Dalam platform gerakan reformasi yang diusung berbagai komponen masyarakat, terutama mahasiswa dan cendekiawan kampus pada 1998, secara garis besar ada lima. Pertama, Amendemen Undang- Undang Dasar (UUD) 1945. Agenda ini dianggap berhasil dengan lahirnya UUD 1945 baru yang ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui empat tahapan perubahan. (Perubahan keempat diputuskan dalam Sidang Tahunan MPR 2002). 

Kedua, penghapusan dwifungsi ABRI (baca, TNI dan Polri). Agenda ini dianggap berhasil dengan ditetapkannya ketentuan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi mendapatkan kursi gratis di lembaga legislatif––DPR RI, DPR provinsi, DPR kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah/ DPD—pasca-Pemilu 2004. 

Ketiga, perluasan otonomi daerah. Lahirnya Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Otonomi Khusus untuk daerahdaerah yang memiliki corak budaya yang khas seperti Aceh dan Papua dianggap sebagai wujud konkret dari agenda perluasan otonomi daerah. 

Keempat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) untuk membangun clean governance dan good government. Dianggap telah sukses dengan lahirnya ketetapan-ketetapan: (1) Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN; (2) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (3) Tap MPR Nomor VII I Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN; serta (4) UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kelima,menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM). Agenda ini pun dianggap sukses dengan lahirnya: (1) UU No 39 Tahun 1999tentangHak AsasiManusia; (2) Keppres tentang Pembentukan Komisi Hukum Nasional; (3) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; (4) Keppres No 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM; dan (5) Keppres No 96 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta. 

Masalahnya, keberhasilan gerakan reformasi yang sejati tak bisa diukur hanya dengan lengsernya rezim otoriter atau dengan ditetapkannya ketentuan- ketentuan hukum yang sesuai dengan agenda reformasi. Agenda reformasi di suatu negara baru dikatakan berhasil jika setiap agenda yang telah ditetapkannya bisa direalisasikan dan memberi manfaat yang positif bagi segenap warga negara yang bersangkutan. 

Dari lima agenda reformasi yang disebutkan di atas,kiranya belum ada satu pun yang sudah dijalankan secara substantif. Semuanya masih terbatas pada capaian-capaian formalistik dan relatif belum bisa dirasakan manfaatnya oleh segenap rakyat Indonesia.Banyak kalangan bahkan melihat reformasi hanya tinggal puing, yang tersisa hanya “repotnasi” atau kesulitan-kesulitan hidup yang ditimbulkan akibat dari gerakan reformasi. 

Karena itu, upaya yang serius untuk menata kembali puing-puing dari gerakan reformasi melalui upaya substansiasi reformasi dibutuhkan yakni suatu gerakan yang menyentuh aspekaspek substansial dari reformasi. Bagaimana caranya? Memang tak semudah membalik telapak tangan. 

Tapi, jika kita harus memilih skala prioritas, prioritas pertama yang penting dan mendesak adalah mengusahakan tampilnya kepemimpinan nasional yang reformis, berani, punya integritas moral, bersih, dan bebas KKN. Mengapa penting dan mendesak karena beberapa bulan lagi kita akan memasuki hingar-bingar pemilihan umum (pemilu), baik untuk legislatif maupun eksekutif. 

Ada pepatah lama yang senantiasa aktual, “ikan membusuk dimulai dari kepalanya.” Gerakan reformasi tak mungkin bisa berjalan efektif tanpa ada contoh konkret dari para pemimpinnya.
●