Kamis, 31 Januari 2013

Infrastruktur dan Neraca Perdagangan


Infrastruktur dan Neraca Perdagangan
Mirza Adityaswara ;  Pengurus Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI)
KOMPAS, 31 Januari 2013



Apa hubungan defisit infrastruktur dengan defisit neraca perdagangan?
Defisit infrastruktur berarti infrastruktur publik kurang: jalan, transportasi umum, air bersih, jembatan, bandara, pelabuhan, waduk, listrik, pencegah banjir, dan lain lain. Defisit neraca perdagangan berarti nilai impor barang lebih tinggi daripada nilai ekspor barang, baik minyak dan gas maupun nirmigas. Hubungan keduanya terletak pada ketersediaan dana.
Pembangunan infrastruktur di Indonesia di masa desentralisasi dan demokrasi ini membutuhkan kemampuan perencanaan dan eksekusi yang tangguh sebab pembebasan tanah di zaman ini berlarut-larut. Namun, pembangunan infrastruktur juga butuh dana besar. Di zaman desentralisasi ekonomi, beban tanggung jawab penyediaan infrastruktur publik lebih besar bertumpu pada pemerintah daerah. Sayangnya, pemda tak punya sumber daya yang cukup untuk menyediakan infrastruktur publik yang butuh dana besar.
Pada APBN 2013 pemerintah pusat, alokasi dana infrastruktur sekitar Rp 201 triliun. Kelihatan- nya besar, tetapi sebenarnya lebih kecil daripada pengeluaran bagi subsidi energi yang dianggarkan Rp 274 triliun dari seluruh anggaran pengeluaran pemerintah yang Rp 1.683 triliun itu.
Kealotan negosiasi pendanaan penanganan banjir dan pembangunan transportasi cepat massal (MRT) di Jakarta kian meya- kinkan kita bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berbagi mengalokasikan dana yang besar untuk infrastruktur.
Kota-kota Besar
Jika dalam 20 tahun menda- tang pertumbuhan ekonomi di daerah naik pesat, sudah saatnya kota besar seperti Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Palembang, dan Makassar mempersiapkan transportasi umum ala MRT atau monorel serta infrastruktur pencegah banjir agar warganya tidak stres. Warga yang stres akan mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Berbeda dengan sektor infrastruktur yang kurang dana, defi- sit neraca perdagangan di Indonesia justru terjadi karena melimpahnya dana. Hanya saja, dana itu bersumber dari subsidi yang penggunaannya tak produktif. Neraca perdagangan yang defisit—selama 50 tahun tak pernah terjadi—kita alami pada 2012. Ini disebabkan peningkatan impor nonmigas dan penggunaan dana subsidi untuk impor BBM.
Peningkatan konsumsi BBM, ditambah dengan produksi minyak yang menurun, membuat impor hasil minyak terus naik sehingga tak mampu lagi ditutup oleh ekspor migas. Sementara itu, subsidi BBM sebagian didanai oleh penerbitan utang baru pemerintah. Namun, kenyataannya pengorbanan itu malahan dinikmati mereka yang mampu beli mobil, bahkan mobil mewah.
Tentu saja BBM subsidi banyak dinikmati warga pesepeda motor. Namun, kebanyakan anggota masyarakat beli sepeda motor karena terpaksa: tak tersedia transportasi publik yang memadai. Yang memprihatinkan, murahnya harga BBM di dalam negeri ditengarai telah membuat kebocoran. BBM bersubsidi digu- nakan industri besar dan mendo- rong penyelundupan BBM. Artinya, pemerintah menyubsidi BBM dengan menerbitkan utang baru serta menggunakan devisa mengimpor BBM yang ternyata tak dinikmati oleh orang miskin.
Dalam kurun Januari-November 2012, ekspor migas hanya 34 miliar dollar AS, sementara impor migas sudah mendekati 39 miliar dollar AS. Terjadi defisit hampir 5 miliar dollar AS. Defisit neraca perdagangan migas merupakan faktor penyebab utama pelemahan (depresiasi) kurs rupiah akhir-akhir ini.
Lagi pula, melemahnya ekspor komoditas nonmigas, seperti batubara, kelapa sawit, dan nikel, kian menekan kinerja ekspor Indonesia dan mengganggu stabilitas cadangan devisa. Akibatnya, neraca perdagangan Indonesia defisit 1,3 miliar dollar AS, padahal di tahun 2011 dalam kurun sama (Januari-November) surplus besar: 25 miliar dollar AS.
Penurunan kinerja ekspor nonmigas telah menurunkan pula kinerja penerimaan pajak nonmigas pada 2012. Subsidi energi pada 2012 mencapai Rp 306 triliun. Memang betul, defisit APBN masih aman dipandang dari sisi rasionya terhadap PDB: di bawah 2 persen PDB. Jumlah kumulatif utang pemerintah juga di bawah 30 persen PDB (patokan bahaya adalah jika utang pemerintah di atas 60 persen PDB).
Selama utang dipakai untuk kegiatan produktif, boleh saja individu, perusahaan, atau pemerintah berutang. Yang mengkhawatirkan adalah APBN 2012 sudah defisit primer Rp 72 triliun. Artinya, penerimaan tak cukup membiayai pengeluaran di luar utang. Akibatnya, bayar utang harus dengan utang baru.
Problem Serius
Semakin besar subsidi BBM, semakin besar defisit anggaran pemerintah. Ini mengorbankan hak warga memperoleh infrastruktur dan fasilitas kesehatan yang lebih baik. Dana pengembangan inovasi teknologi dan penguatan pertahanan keamanan pun berkurang. Jika kita tak serius menangani penyebab defisit neraca perdagangan migas, dalam beberapa tahun ini bisa menjadi problem serius: menjalar menjadi defisit stabilitas sektor keuangan seperti kita alami pada 2005 dan 2008.
Kurs rupiah yang melemah sa- at ini masih terkendali sehingga dapat mengurangi impor nonmigas dan meningkatkan daya kompetisi produk ekspor nonmigas. Namun, apabila investor pasar keuangan tidak lagi percaya kepada kualitas pengelolaan makroekonomi Indonesia, itu tidak baik bagi stabilitas sistem keuangan. Para spekulan akan menyerang pasar rupiah dan pada gilirannya mengganggu stabilitas produksi barang dan jasa di masyarakat.
Saat ini minat investor di pasar modal dan penanaman modal asing sedang tinggi ke Indonesia karena kondisi negara maju yang sedang suram. Pada saat seperti ini kebijakan ”sedikit’ pengura- ngan subsidi BBM harus diambil sebelum terlambat. ●


Takluknya Hukum di Tangan Bandar


Takluknya Hukum di Tangan Bandar
Mariyadi Faqih ;  Kandidat Doktor Ilmu Hukum di PPS Universitas Brawijaya
MEDIA INDONESIA, 30 Januari 2013



“JIKA dalam diri seseorang masih memberi tempat liberal bagi hedonisme (pemujaan kesenangan), para penjahat akan terus menjadikannya sebagai lahan empuknya,“ demikian pernyataan Syafik A Hasan (2011) yang sebenarnya mengingatkan setiap elemen sosial supaya tidak gandrung dengan perburuan kesenangan seperti kepuasan instan.

Sayangnya, tidak sedikit ditemukan elemen sosial di negara ini yang lebih memilih dan menyukai pendewaan kesenangan atau perburuan kepuasan sesaat, meski kepuasan sesaat itu jelas-jelas menyesatkan dan potensial menghancurleburkan diri dan orang lain.

Itu dapat terbaca dalam kasus keterperangkapan sejumlah artis atau selebritas terhadap penyalahgunaan narkoba. Mereka itu seperti tidak berkutik ketika penjahat menjual dan menyebarkan narkoba sebagai `teror' yang mematikan dirinya. Dirinya seperti sudah menyerah pasrah dilucuti dan dijadikan objek mainan oleh para produsen dan distributor narkoba.

Para artis yang menyerah di tangan pebisnis narkoba itu tak ubahnya zombi (mayat hidup). Konsekuensi sebagai mayat hidup itu ialah menerima diperintah pihak-pihak yang menguasainya. Mereka kehilangan kecerdasan moral dan intelektualnya, tidak bisa dan tidak terbiasa melakukan penolakan saat para pebinis narkoba menguasai mereka. Konstruksi pikiran dan gerakannya selalu mengikuti rumus-rumus atau doktrindoktrin jagat bisnis sesat yang dikonstruksikan pihak yang mencengkeramnya.

Para selebritas itu menjadi sangat gampang dicengkeram atau dijadikan lahan empuk oleh pebisnis narkoba lebih karena praktik `korupsi' moral profetik yang dilakukan oknum hakim yang juga menyerah, dan takluk di bawah kekuatan mafioso narkoba.
Karena yang dikuasai pebisnis narkoba ialah kekuatan utama di lini penegakan hukum (law enforcement), jelas akibatnya tentulah sangat fatal bagi keberlanjutan hidup bangsa. Bukan hanya norma yuridis, jagat peradilan, atau wilayah berlakunya hukum yang terdestruksi, melainkan juga konstruksi kehidupan masyarakat rusak di sanasini. Jaringan pebisnis narkoba menjadi kian liberal dan akseleratif.

Dosa Hakim

Terbukti, negeri ini semakin lama semakin nyaman bagi pebisnis narkoba. Mereka tak pernah jera karena para pengelola negeri ini masih saja gemar bermainmain dengan hukum. Beberapa tahun lalu, Indonesia cuma menjadi negara transit oleh sindikat internasional. Namun, label itu telah lama luntur dan l berubah wajah menjadi destib nasi penjualan.

Indonesia bahkan mulai dikenal sebagai sentra produksi narkoba itu. Narkoba dari mancanegara tiada henti membanjiri negeri ini. Ingat saja bagaimana Polda Metro Jaya menyita 351 kg sabu asal China, Mei 2012. Dua pekan berikutnya, aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 1,5 juta pil ekstasi juga asal China. Setelah tiarap beberapa saat, gembong narkoba kembali menggila akhir-akhir ini. 

Pada Kamis (11/10), sebanyak 2,6 kg sabu dicoba diselundupkan di Bandara Internasional sional Lombok, tapi d i ga galkan aparat. Dua hari berselang, di tempat yang sama, giliran 3,7 kg hasyis atau olahan ganja dapat disita. Begitu juga 5 kg sabu yang hendak diselundupkan lewat Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

Kasus tersebut tidak bisa tidak kecuali menuntut pertanggungjawaban moral aparat penegak hukum (hakim). Hakim menanggung dosa yang tidak ringan terkait dengan maraknya bisnis narkoba dan berbagai bentuk dampak serius yang menyerang bangsa ini akibat distribusi narkoba. Selebritas yang makin banyak terlibat narkoba hanya menjadi contoh. Mereka menjadi contoh pembenaran bahwa pebisnis narkoba semakin sukses menjadikan negeri ini sebagai ‘zamrud khatulistiwanya’.

Dampak itulah yang sering tidak menjadi substansi cerdas dan empiriknya konsiderasi putusan hakim. Hakim barangkali hanya terfokus menjatuhkan vonis sesuai dengan pengetahuan dan kemampuannya, dan tidak benarbenar mempertimbangkan sisi dampak yang terjadi di tengah masyarakat akibat putusan yang dijatuhkannya. Apa yang diputuskannya lebih condong pada kepentingan formalisme hukum dan hak asasi pelaku, serta perkoncoannya dengan pebisnis. Sementara itu, kepentingan publik terabaikan.

Gurita Jaringan

Praduga terhadap kinerja beberapa oknum hakim dan relasinya dengan sindikat narkoba itu setidaknya dapat dikaitkan dengan kondisi berikut; pertama, ditangkapnya seorang hakim saat sedang menjadi pecandu atau pengguna narkoba. Sangat disayangkan masyarakat, sosok yang diharapkan menjadi subjek hukum yang teguh menjalankan (menegakkan) norma-norma yuridis justru terlibat dalam perkara pidana yang pidana yang sedang menjadi musuh bersama di tengah masya rakat.

Kedua , `keberanian' hakim dalam menjatuhkan putusan yang meringankan atau menggagalkan putusan hukuman mati atas pelaku narkoba. Hukuman mati bagi pelaku narkoba itu sudah tepat seiring dengan kebijakan pemerintah yang memang sudah menetapkan pebisnis narkoba ialah musuh bersama yang wajib dihukum seberat-beratnya.

Faktanya pebisnis narkoba tidak bisa dianggap main-main oleh siapa pun, termasuk oleh hakim yang memeriksa atau memutus perkara narkoba.

Pebisnis narkoba merupakan salah satu rezim global yang mempunyai jaringan besar dan kuat untuk mengamankan, memperluas, dan melanggengkan bisnis mereka. Mereka tidak ingin jaringan bisnis sampai diputus, dilemahkan, atau dibuat kehilangan pasar strategisnya akibat ulah aparat penegak hukum.

Kuatnya pasar narkoba itu dapat terbaca dalam data BNN yang menunjukkan di negara ini, bisnis narkoba merupakan profesi `primadona'. Terbukti sebanyak 49,5 ton sabu, 147 juta ekstasi, 242 ton ganja, dan hampir 2 ton heroin lepas dari jerat petugas sepanjang 2011.

Profesi `primadona' itu semakin mendapatkan tempat akibat kinerja peradilan (hakim) yang bersedia menjadi zombi atau menyerah memperlakukan dirinya sebagai mesin mati yang dioperasikan pebisnis narkoba.

Para peneliti atas putusan hakim menyampaikan testimoni konklusi mereka, bahwa Indonesia sudah sampai taraf darurat narkoba. Sekitar 15 ribu warga setiap tahun mati percuma. Kita miris, tetapi lebih miris lagi lantaran pengelola negara ini justru terus larut dalam ketidakberdayaan (empowerless). Ketidakberdayaan itu dapat terbaca dengan gampang melalui kinerja hakim yang memanjakan pebisnis narkoba. Mereka membuat pebisnis itu masih berpeluang besar memperluas dan memperbesar jaringan.

Sebagaimana diungkap Subhan Hadi (2011), ketertaklukan aparat penegak hukum di tangan sindikat narkoba merupakan wujud kemenangan pebisnis narkoba. Narkoba tidak hanya mampu mengalahkan aparat atau membuat aparat penegak hukum kehilangan kecerdasan nurani dan intelektualitasnya, tetapi juga kehilangan sensitivitasnya terhadap kebutuhan bangsa ini atas kualitas moral generasi.

Ketertaklukan hakim untuk dimainkan sindikat (pebisnis) narkoba telah terbukti mengakibatkan jagat hukum mengalami centang-perenang atau sengkarut. Jagat hukum bisa dinilai oleh publik bukan sebagai lembaga pengayom dan penjaga keberlanjutan hidup manusia, tetapi dinilainya sebagai mesin-mesin pembunuh atau korporasi yang merestui penjagalan hak hidup masyarakat.

Hukum yang menurut filsuf Van Kant berorientasi memberikan kedamaian bagi manusia justru menjadi instrumen untuk menyebarkan atau merestui merajalelanya ‘teror’ lewat zat-zat adiktif. Ulah hakim agung yang menganulir vonis mati gembong narkotika (kasus Hanky Gunawan) tidak boleh ditiru dan dikembangkan hakim lainnya. Pebisnis narkoba itu telah secara sistematis dan masif melakukan pembunuhan terhadap generasi muda, termasuk secara tidak langsung menjadikan selebritas sebagai lahan pembantaian.

Idealnya hakim bisa memutus jaringan narkoba dengan cara menjaga konsistensi di lini penegakan hukum maksimal dan progresif terhadap berbagai keinginan terpidana atau narapidana, kecuali hakim itu memang telah menyerah dalam cengkeraman pebisnis narkoba itu. Jika hakim bermental demikian itu tidak berusaha menyembuhkan dirinya, ditakutkan negeri ini akan semakin mengabsolut untuk dijadikan lahan pemasaran utama para pebisnis narkoba, di samping keberadaan hakim tak lebih hanya menjadi aktor terjadinya penyebaran berbagai ragam penyakit yang menggerogoti dan mematikan setiap elemen bangsa. ●