Kamis, 31 Mei 2012

Siklus Korupsi di Daerah


Siklus Korupsi di Daerah
Israr Iskandar ; Pengajar Sejarah Politik Universitas Andalas Padang
SUMBER :  REPUBLIKA, 31 Mei 2012


Pesta demokrasi di aras lokal dewasa ini ternyata berbanding terbalik dengan indeks korupsi di daerah. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, sebanyak 173 kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) terjerat kasus hukum sejak 2004 hingga awal 2012 karena kasus korupsi.

Intensifnya korupsi kepala daerah belakangan ini seakan menggantikan kecenderungan maraknya korupsi legislatif lokal pada masa awal penerapan otonomi daerah (1999-2004). Kewenangan besar tanpa adanya kekuatan pengontrol yang memadai selama ini telah memicu maraknya korupsi pejabat publik di daerah yang sebarannya membentang dari Sabang sampai Merauke.

Korupsi kepala daerah dewasa ini hampir selalu dihubungkan dengan pemilihan kepala daerah (pemilukada/pilkada) langsung sejak diberlakukannya UU 32 Tahun 2004. Krusialnya, dalam sistem pilkada langsung, kebutuhan dana yang besar seakan menjadi keniscayaan bagi calon-calon kepala daerah, baik untuk “sewa perahu“ (partai) maupun biaya sosialisasi dan kampanye.

Dalam konteks itu, logika politik yang kemudian berkembang bahwa peluang seorang kandidat untuk terpilih sebagai kepala daerah kian besar jika ia memiliki kocek lebih tebal. Kekuatan dana bisa “membeli“ partai dan bahkan dapat “memblokade“ pesaing mendapatkan kendaraan untuk maju, seperti terjadi pada Pemilukada Jakarta 2007. Selain itu, kandidat juga butuh dana besar untuk sosialisasi kampanye.

Modal dari sponsor inilah yang menjadi awal malapetaka. Kepala daerah terpilih seolah (bahkan, agaknya sudah menjadi pengetahuan umum) wajib mengembalikan dana dari investor politik.

Jika sponsornya kalangan pengusaha, tindakan balas budi kepala daerah umumnya dalam bentuk kompensasi bisnis, seperti proyek-proyek APBD dan izin pengolahan hasil kekayaan alam, seperti pertambangan dan kehutanan.
Jika sponsornya kumpulan birokrat korup dan haus kekuasaan, kompensasinya adalah pemberian jabatan-jabatan birokrasi, sekalipun tidak sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas.

Realitas inilah antara lain yang memicu pelbagai kerusakan dan pelambatan pembangunan di daerah, termasuk daerah-daerah hasil pemekaran. APBD jadi sasaran utama perampokan uang negara oleh pejabat daerah dan kroninya. Padahal di sisi lain, sebagian besar APBD sudah pula habis untuk belanja rutin pemda, seperti gaji pegawai dan perjalanan dinas pejabat daerah.

Salah Kaprah

Namun demikian, menjadikan sistem pemilukada langsung sebagai satu-satunya akar penyebab maraknya korupsi kepala daerah tentu juga menyederhanakan masalah. Sejarah politik lokal di era reformasi menunjukkan, apa pun sistem pemilukada (langsung ataupun tidak langsung), potensi korupsi tetap terbuka, jika mekanisme check and balances yang dimainkan aktor-aktor demokrasi di daerah tak berjalan baik dan pola pikir politikus tak berubah.

Pemilukada di DPRD sekalipun, sebagaimana kini diusulkan pemerintah dan beberapa kalangan konservatif, khususnya untuk pemilihan gubernur, tidak akan menjamin keadaan menjadi lebih baik. Jika tak ada sistem kontrol yang ketat dan berkelanjutan, korupsi kepala daerah dan jajarannya tetap terbuka lebar. Pelaksanaan pilkada di DPRD bahkan tidak hanya menjadi ajang politik uang antara kandidat dan anggota dewan, tapi juga bisa menandai proses kolusi eksekutif-legislatif lokal.

Tentu saja di luar masalah sistem, maraknya korupsi di daerah pada era reformasi dan otonomi daerah, sebenarnya juga terkait mind-set (pola pikir) para politikus kita yang harus diluruskan. Sebagian politikus kita melihat politik sebagai lahan pekerjaan. Sebagian lainnya malah menjadikan politik sebagai arena menumpuk kekayaan. Partai politik pun diperlakukan seperti korporasi yang tujuannya memupuk dan memburu keuntungan.

Seorang anggota DPRD provinsi, misalnya, bisa menghabiskan dana kampanye Rp 1 miliar, tapi akumulasi keuntungan lima tahun menjabat wakil rakyat bisa mendapatkan puluhan miliar lewat permainan proyek-proyek APBD.

Seorang calon wali kota menghabiskan dana kampanye Rp 10 miliar, tapi akumulasi keuntungan selama menjabat, jauh lebih besar untuk modal maju ke periode kedua, merebut jabatan lebih tinggi atau jabatan sama di daerah lain.

Padahal, politik semestinya menjadi arena pengabdian bagi kepentingan rakyat dan negara. Politikus sejatinya menjadi pekerjaan mulia, dedikatif, dan aktualitatif tanggung jawab karena mereka sebagai pemegang otoritas dapat mengagregasi kepentingan rakyat.

Jika politikus lebih banyak menjadikan politik sebagai arena menumpuk keuntungan pragmatis, oportunistik, dan jangka pendek, seperti terjadi belakangan ini maka yang rusak bukan hanya citra politikus, tapi juga kans demokrasi itu sendiri sebagai cara terbaik untuk mewujudkan cita-cita rakyat (demos) dan negara.

Oleh karena itu, seraya memperbaiki sistem pilkada ke arah lebih demokratis, pembenahan sektor “hulu“ ini juga mesti segera dilakukan. Partai harus benarbenar dapat merekrut kader atau tokoh yang tidak hanya populer, tapi juga punya kapabilitas, integritas, dan dedikasi yang tinggi kepada rakyat.

Hanya dengan karakter kepemimpinan politik seperti itulah potensi siklus korupsi pejabat publik, termasuk di daerah, bisa dikurangi secara signifikan, kalau bukan dihilangkan. ●

Merindukan Toleransi


Merindukan Toleransi
Marwan Ja’far ; Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI,
Ketua Dewan Pembina Laskar Ahlussunah wal Jama'ah (Aswaja)
SUMBER :  REPUBLIKA, 31 Mei 2012


Hingga kini, kita masih kerap disuguhi adegan penggerebekan dan penggusuran. Kisruh pem bangunan tempat ibadah menjadi satu contoh adanya afinitas antarpemeluk agama. Banyak yang melihat bahwa salah satu sumbu pemicu kerap terjadinya ketegangan antarumat beragama adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Izin Pembangunan Rumah Ibadah. Padahal, tugas pemerintah adalah menjamin kebebasan umat beragama untuk beribadah.

Agaknya ada sesuatu yang “tidak beres“ di negeri ini menyangkut jaminan keselamatan warga negara dan semangat tenggang rasa dalam ranah keagamaan. Aksi main larang dan penggerebekan sering memancang atas nama agama.

Ada dugaan toleransi antarumat beragama belakangan mulai meluntur. Angka perusakan rumah ibadah dan tindakan anarkistis antarumat beragama meningkat. Mengapa konflik sejenis itu masih terjadi di negeri yang majemuk ini? Kita tahu bahwa negara kita adalah negara hukum. Konstitusi menjamin kepada setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah menurut agama kepercayaannya.

Keberagaman agama dan tempat ibadah merupakan kehendak Tuhan untuk menciptakan keseimbangan hidup manusia di bumi. Keseimbangan itu harus tercipta agar masyarakat menjadi dinamis dan mampu berkembang. Alquran surah al-Hajj ayat 40 menyatakan bahwa gereja, sinagog, masjid, dan rumah ibadah lainnya merupakan tempat banyak orang mengagungkan dan membesarkan nama Tuhan.

Untuk menjaga keseimbangan, ini bertemali dengan keadilan. Penegakan keadilan dan penghapusan segala bentuk ketidakadilan sesungguhnya telah ditekankan Islam dalam Alquran sebagai misi utama para nabi (al-Hadid:25).

Madjid Khaduri dalam The Islamic Conception of Justice (1984) mengungkapkan, tidak kurang dari seratus ungkapan yang berbeda redaksinya dalam Alquran mengandung makna keadilan, baik secara langsung seperti ungkapan `adl, qisth, mizan, maupun dalam berbagai bentuk redaksi yang menyiratkan secara implisit. Terdapat lebih dari 200 peringatan dalam Alquran yang menentang ketidakadilan, seperti dzulm, itsmun, ataupun dhaallun.

Tak heran, Ibnu Taimiyah dalam al-Hisbah fi al-Islam (1967) menyatakan bahwa negara yang adil meskipun kafir lebih disukai Allah daripada negara tidak adil meskipun beriman. Dan, dunia akan dapat bertahan dengan keadilan meskipun tidak beriman, tetapi tidak akan bertahan dengan ketidakadilan meskipun Islam. Ketidakadilan dan Islam tidak bisa bersenyawa tanpa salah satu harus dihapuskan atau dilemahkan.

Nabi Muhammad pun banyak menyajikan teladan. Misalnya, ketika mendengar ada penduduk Madinah beragama Yahudi terbunuh, Nabi Muhammad segera memobilisasi dana masyarakat untuk diberikan kepada pihak keluarganya.

Nabi Muhammad menegaskan, pentingnya menjaga kesatuan semua manusia tanpa memandang agama, suku, dan atribut primordial lain. Semua manusia merupakan ciptaan Tuhan, maka pembunuhan, gangguan, atau perusakan terhadap manusia dan harta miliknya merupakan penghinaan terhadap penciptaan Allah.

Rekonstruksi

Bila kita telusuri konsep hubungan Muslim dan non-Muslim pada masa klasik lebih didasarkan pada hukum perjanjian perlindungan. Di sini, lalu lahirlah istilah ahl al-dzhimma. Dalam perjanjian tersebut, ahl al-dzhimma wajib membayar pajak (jizyah) sebagai substitusi untuk melindungi mereka.

Al-Shaybani dalam al-Siyar al-Kabir menjelaskan bahwa larangan membangun gereja baru hanya berlaku apabila kaum Muslimin merupakan mayoritas di wilayah tersebut. Alasannya, di daerah itu, kaum Muslimin melakukan ibadah shalat Jumat dan Idul Fitri serta hukum hudud diberlakukan.

Mengizinkan mereka membangun gereja berarti memperlemah dan melawan kaum Muslimin secara formal. Namun, bila mereka mayoritas sehingga shalat Jumat dan hukum hudud tidak diberlakukan, mereka tidak dilarang membangun gereja baru.

Menurut al-Sarakhsi dalam al-Mabsuth, para ahli fikih klasik ada yang berpendapat bahwa ahl al-dzhimma tidak dilarang sama sekali membangun gereja baru di desa. Sebab, adanya larangan didasarkan pada alasan (illat) bahwa kota merupakan tempat munculnya simbol-simbol Islam, seperti shalat Jumat, Idul Fitri, dan hukum hudud.

Menarik dicatat, pandangan fikih klasik tersebut menunjukkan, betapa pun para ahli fikih klasik mengakui keberadaan agama lain, mereka cenderung menempatkan agama lain dalam kedudukan inferior dan dalam konteks kondisi perang. Kecuali bagi ahl al-dzimma yang berkewajiban membayar pajak sebagai pengganti perang.

Pandangan fikih klasik pada dasarnya dilatari berbagai faktor. Pertama, secara historis, pengaruh-pengaruh kumulatif sebagai akibat pertentangan antara Muslim dan non-Muslim (terutama dengan umat Kristiani) telah menciptakan sikap dan perilaku superioritas terhadap yang lain.

Kedua, mode berpikir atomistik yang mendominasi kebudayaan Islam masa lampau telah mengadang para ahli fikih klasik untuk melakukan kontekstualisasi atas teks. Para ahli fikih klasik masih sangat terwarnai oleh teologi superior.

Ketiga, pada umumnya sebuah sistem nilai yang normatif entah itu agama atau ideologi tak dapat mengelakkan sumber yang bersifat eksklusif. Setiap sistem normatif menuntut komitmen pada pengikutnya dan memberikan sanksi bagi pembangkangan terhadap doktrin. Dasar komitmen itu adalah keyakinan bahwa ketaatan terhadap sistem akan membawa pada keuntungan moral dan material yang tak dapat dicapai tanpa menaati sistem normatif.

Kita perlu kembali pada prinsip umum ajaran Islam (maqhashid al-syari'ah) tentang eksistensi agama lain, yakni pengakuan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keabsahan de facto dan de jure sebagai bagian integral dari sebuah komunitas. Hubungan Muslim dengan pemeluk agama lain wajib dipandang sebagai anggota yang memiliki tanggung jawab terhadap keutuhan komunitas. ●