Senin, 02 Januari 2017

Negara “versus” MUI?

Negara “versus” MUI?
Andi Irmanputra Sidin  ;   Advokat; Ahli Hukum Tata Negara
                                              KORAN SINDO, 30 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penggunaan atribut Natal bagi umat Islam. Fatwa MUI ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/ 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim.

Fatwa ini mengingat fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan menggunakan atribut dan/ atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan tersebut;

bahkan untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran, dan sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim, untuk menggunakan atribut keagamaan dari nonmuslim.

Terhadap masalah tersebut, MUI merasa perlu menjawab pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. MUI kemudian berfatwa bahwa menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram, mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram.

Tidak hanya sampai di situ, MUI juga mengeluarkan rekomendasi yang toleran sesuai dengan nilai-nilai konstitusional UUD 1945 bahwa umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain; agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama.

Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan nonmuslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan nonmuslim.

Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawan muslim (Fatwa MUI Nomor 56/2016).

Sampai di sini, fatwa MUI tersebut tidak ada yang bertentangan dengan UUD 1945 atau akan merusak sistem ketatanegaraan. Kebebasan dan keyakinan beragama umat beragama harus dihormati oleh umat beragama lain termasuk untuk tidak mengharuskan menggunakan atribut agama tertentu dalam hari besar agama lain.

Namun, fatwa ini kemudian menimbulkan problematik hukum tata negara ketika dalam berbagai berita media bahwa fatwa MUI ini dijadikan dasar secara mentahmentah oleh institusi Polres Metro Bekasi Kota dan Kulonprogo tentang pengamanan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Pada prinsipnya institusi kepolisian adalah institusi negara yang mendapatkan kewenangan secara langsung oleh UUD 1945 untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum (Pasal 30 ayat [4] dan [5] UUD 1945).

Hukum yang determinan menjadi acuan institusi kepolisian adalah hukum-hukum yang telah menjadi bagian dari hierarki konstitusional peraturan perundang-undangan dan dibuat oleh institusi-institusi negara atau institusi lain yang menjalankan fungsi negara dan mendapatkan kewenangan sah dari UUD 1945 atau undang-undang.

Adapun hierarki perundang- undangan dimaksud adalah UU Nomor 12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 7 dan 8 UU 12/2011 ) menyatakan: a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang; d. Peraturan pemerintah; e. Peraturan presiden; f. Peraturan daerah provinsi; dan g. Peraturan daerah kabupaten/kota.

Di samping itu, ada peraturan perundang-undangan lain diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Walaupun ada suatu produk aturan hukum positif dan dibuat oleh institusi-institusi yang termasuk kategori di atas, itu pun tidak bisa ditelan mentah- mentah secara mengikat bagi institusi kepolisian jikalau ternyata peraturan tersebut tidak mengikat keluar dan tidak mengikat secara menyeluruh (erga omnes) atau dibentuk oleh lembaga negara yang tidak berdasarkan kewenangannya.

Fatwa MUI?

Pertanyaannya, di manakah letak fatwa MUI dalam hierarki hukum konstitusional kita? Tentu ini pertanyaan retoris karena sebenarnya tidak perlu kemudian kita memperhadap- hadapkan antara MUI dan negara, yang pasti bahwa tindakan Kapolri Tito Karnavian meminta dua kapolres tersebut mencabut suratnya sudah tepat.

MUI dan negara sudah memiliki ruang konstitusional masingmasing sesuai perannya. MUI adalah organisasi kemasyarakatan khususnya keagamaan sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim (UU Nomor 33/ 2014 tentang Jaminan Produk Halal-UU JPH).

MUI merupakan mitra pemerintah dalam penyelenggaraan program pembangunan pengembangan kehidupan yang islami mempunyai peran, tugas, dan tanggung jawab yang besar untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan peningkatan kualitas akidah dan akhlak penduduk yang beragama Islam di Indonesia ( Peraturan Presiden Nomor 151/2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia).

Pada prinsipnya Indonesia bukanlah negara agama, namun juga bukanlah negara sekuler. Indonesia adalah negara hukum yang mengakui nilai-nilai agama sebagai sumber hukum. Selama nilai agama itu tidak bertentangan dengan konstitusi karena negara hadir bukan hanya untuk penganut agama tertentu, namun juga melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang terdiri atas berbagai pemeluk agama dan keyakinan (Pembukaan UUD 1945).

Maka itu, nilai agama itu bisa menjadi sumber hukum. Karena itu, Pasal 28J UUD 1945 dimungkinkan pembatasan hak-hak dan kebebasan konstitusional warga berdasarkan pertimbangan nilai-nilai agama, namun itu pun harus dengan undang-undang sebagai produk daulat rakyat semata untuk menjamin pengakuan hak dan kebebasan yang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil.

Artinya, karena instrumennya adalah undang-undang, haruslah dibahas dan disetujui oleh perwakilan seluruh rakyat di DPR dan presiden sebagai pemegang kekuasaan legislasi dan pemerintahan. Konstruksi ini terbangun sebagai konsekuensi Indonesia adalah negara hukum ketika pemegang kekuasaan hadir untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, dan jaminan legalitas/kepastian hukum adalah keniscayaan.

Karena itu, jikalau kemudian sudah terbungkus menjadi undang-undang, hukum/nilai agama itu barulah kemudian menjadi hukum positif yang wajib ditegakkan oleh negara sebagai dasar tindakan dan keputusannya. Pertanyaannya, apakah fatwa MUI tentang larangan pemakaian atribut keagamaan karena dianggap bukan hukum positif sehingga pemerintah tidak perlu memperhatikannya?

Jawabannya, MUI adalah mitra pemerintah, fatwa MUI tersebut dalam rangka pemajuan perlindungan, penegakan hakhak konstitusional umat Islam ketika bersinggungan dengan hari besar agama lain. Tentu ini bukan tanggung jawab MUI semata, melainkan tanggung jawab konstitusional negara, terutama pemerintah (Pasal 28 I ayat [4] UUD 1945).

Karena itu, pemerintah dan MUI sebaiknya membangun kembali pola komunikasi, substansi diktum rekomendasi fatwa di atas sebenarnya bisa dilembagakan dalam bentuk surat edaran menteri agama dan menteri terkait lain atas perintah presiden tentu dengan bahasa umum perundang-undangan.

Menteri agama harus proaktif membangun komunikasi dengan MUI. Begitu pula sebaliknya. Tujuannya, agar tidak kemudian menimbulkan persepsi bahwa MUI dan negara saling berseteru, tentu bukan ini yang dikehendaki negara konstitusional kita. Bagaimanapun MUI butuh negara dan negara butuh MUI, bahkan seluruh organisasi keagamaan lain. ●

Ketika Daerah dan Pusat Pisah Jalan

Ketika Daerah dan Pusat Pisah Jalan
Bhima Yudhistira Adhinegara  ;   Peneliti INDEF
                                              KORAN SINDO, 30 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Segala bentuk reformasi dan kebijakan bagus yang dilakukan pemerintah pusat akan percuma jika pemerintah daerah memilih jalan yang berbeda. Hal ini tercermin dari mangkraknya dana simpanan pemerintah daerah di perbankan menjelang akhir 2016.

Per Oktober, berdasarkan data Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, masih terdapat Rp206,85 triliun dana yang disimpan di brankas bank. Sebagian besar disimpan dalam bentuk giro dengan porsi 58,14%, deposito 40,17%, dan sisanya tabungan.

Pemerintah provinsi justru mengalami kenaikan saldo simpanan sebesar Rp2,58 triliun dibanding periode September lalu. Sementara itu, pemerintah kota juga tidak mau kalah menumpuk saldo pada akhir tahun dengan kenaikan Rp347,4 miliar dibanding bulan sebelumnya. Kondisi ini jelas mencemaskan.

Uang yang seharusnya dibelanjakan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat justru ditahan di perbankan. Pemerintah daerah tanpa bekerja keras pun akan mendapatkan bunga dari perbankan yang cukup besar sehingga APBD terlihat gemuk. Padahal, dana transfer pusat ke daerah bertambah signifikan selama lima tahun terakhir.

Pada 2012 jumlahnya Rp480,6 triliun, kini pada 2016 sudah mencapai Rp723,2 triliun atau meningkat lebih dari 50,4%. Pada 2017 anggaran yang disiapkan untuk daerah termasuk dana desa mencapai Rp764,9 triliun lebihbesardari belanjakementerian/ lembaga yakni Rp763,6 triliun. Artinya, pemerintah pusat ingin memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Semangat dari otonomi daerah memang kuat dirasakan dalam APBN 2017. Tapi, penguatan fiskal daerah ini justru bisa menjadi blunder bagi perekonomian ketika performa pemerintah daerah masih tidak berubah. Untuk mengatasi mangkraknya dana pemerintah daerah di bank, pemerintah pusat telah mengeluarkan aneka aturan tentang lelang dini misalnya dalam Perpres No 4 Tahun 2015.

Selain itu, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) pun sudah dimajukan agar pemerintah daerah bisa cepat melakukan lelang. Namun, semua imbauan itu bagaikan pepesan kosong. Sanksi dari pemerintah juga terbukti kurang efektif contohnya pemotongan gaji kepala daerah dan anggota DPRD yang belum mengesahkan APBD paling lambat 30 November.

Banyak pemerintah daerah terbukti masih membandel. Buktinya pada Maret 2016, lelang dini yang digadang-gadang akan meningkatkan serapan anggaran tidak terbukti. Penyerapan hanya mencapai 8% di tingkat kabupaten/kota, dan 8,3% di level provinsi. Serapan yang rendah jadi salah satu biang keladi ekonomi diprediksi sulit tumbuh di atas 5% pada 2016 ini.

Pengeluaran konsumsi pemerintah dengan lambatnya penyerapan anggaran bahkan sempat tumbuh -2,97% pada triwulan III 2016. Karena itu, perlu diformulasikan sanksi yang sifatnya lebih tegas seperti moratorium dana transfer daerah bagi pemerintah daerah yang terlewat lambat menyalurkan anggaran. Dengan cara itu, pemerintah daerah mendapatkan dua tekanan sekaligus.

Pertama, tuntutan internal termasuk pegawai pemerintah daerah karena tunjangan menjadi berkurang. Kedua, masyarakat lebih menekan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyerapan anggaran karena aneka program sosial menjadi terhambat akibat moratorium. Masalah lain soal kinerja daerah yang perlu jadi catatan selain lambatnya penyerapan adalah efektivitas penyaluran anggaran.

Rata-rata anggaran daerah sebesar 39% dihabiskan untuk belanja pegawai, sedangkan sisanya hanya 24% untuk belanja modal. Padahal, yang seharusnya lebih dominan agar daerah maju secara ekonomi adalah belanja modal karena berkaitan dengan peningkatan usaha dan produksi di daerah, yang akhirnya memberikan manfaat berupa kenaikan penerimaan pajak, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran daerah.

Renggangnya koordinasi pusat dan daerah dalam mendorong perekonomian juga terlihat dari implementasi paket kebijakan yang lambat. Sebanyak 14 paket kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat tampaknya ditanggapi dingin oleh pemerintah daerah. Soal deregulasi dan debirokratisasi misalnya pusat dan daerah banyak menghadapi perbedaan persepsi.

Pemerintah pusat berkeinginan memotong segala bentuk regulasi yang selama ini dianggap menjadi beban bagi dunia usaha dan investasi. Dengan regulasi yang lebih singkat dan pelayanan izin investasi yang mudah akan mengurangi ekonomi berbiaya tinggi. Apalagi pada 2017 pemerintah menargetkan peringkat kemudahan berbisnis di posisi ke-40.

Saat ini posisi kemudahan berbisnis masih di peringkat ke- 91 sehingga butuh upaya ekstra untuk meningkatkan performa perizinan. Sayangnya, respons di daerah justru melihat deregulasi yang dilakukan pusat akan menghilangkan sumber penerimaan yang selama ini banyak dinikmati pejabat hingga pegawai yang paling bawah.

Intinya, ada pihakyangselamainiinginmempertahankan status quo, yaitu penikmat rente pengurusan izin. Dampak dari lambatnya reformasi perizinan di daerah juga terlihat dari penurunan realisasi investasi. Minat investor memang besar untuk menanamkan modal di Indonesia. Sudah bukan rahasia bahwa kelas menengah dengan tingkat konsumsi yang tinggi jadi daya tarik.

Sumber daya alam yang berlimpah juga sering dibahas dalam setiap kunjungan Presiden ke berbagai negara lain. Permasalahan muncul ketika investor mulai melakukan pendaftaran usaha di daerah. Betul ada perizinan satu pintu, disertai janji tiga jam izin mendirikan usaha beres. Itu terjadi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sayangnya, ketika investor mengurus izin di daerah bagaikan masuk satu pintu, tapi keluar di banyak jendela.

Pungli pun masih berkeliaran. Alhasil, realisasi investasi cuma tumbuh 10,7% di triwulan III 2016 lebih rendah dibanding triwulan III 2015 yang mencapai 17%. Nalar masyarakat melihat fenomena ini jelas dibuat bingung. Saat ekonomi sedang mengalami kelesuan dengan panjangnya deretan masalah, pemerintah daerah seakan menutup mata dan telinga.

Karena itu, titik berat reformasi ekonomi yang dicanangkan pusat bisa tidak berarti walaupun sebagian besar uang sudah diberikan ke daerah, belanja infrastruktur didorong, serta aneka program pemberantasan kemiskinan dijalankan. Jelas diperlukan reformasi total. Fokus pemerintah pada 2017 seharusnya lebih pada peningkatan kapasitas pengelolaan daerah, bukan sekadar peningkatan kapasitas fiskal. ●