Kamis, 09 September 2021

 

Habis Pandemi, Terbitlah Kesenjangan

Sarwani ;  Jurnalis Watyutink.com

WATYUTINK, 7 September 2021

 

 

                                                           

Angka penularan Covid-19 belakangan melandai, menimbulkan euforia di tengah masyarakat sehingga kerumunan mulai terjadi kembali di beberapa tempat. Sejumlah kafe dan restoran terciduk membuka layanan makan di tempat dengan jumlah pengunjung dan jam operasional melebihi batasan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Tampaknya masih banyak yang menganggap remeh bahaya Covid-19. Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan lemah sehingga mudah sekali mengabaikannya hanya karena angka penularan menurun. Nyaris tidak ada kepedulian bahwa virus corona dapat menular di tempat tertutup seperti kafe dan akan terbawa ke rumah, menulari orang-orang terdekat.

Jika dicermati lebih dalam, dampak negatif pandemi Covid-19 sebenarnya tidak terbatas pada masalah kesehatan. Ada potensi disrupsi yang lebih besar yang ditimbulkan wabah ini, yakni timbulnya kesenjangan yang makin melebar di Tanah Air.

Indonesia bukan tanpa kesenjangan saat ini. Kaya-miskin, perkotaan-perdesaan, Jawa-luar Jawa, sektor modern-tradisional, dan antarpendapatan berhadap-hadapan dalam perbedaan yang mencolok. Dengan adanya pandemi maka kesenjangan tersebut akan semakin melebar, menciptakan bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak kapan saja dalam bentuk kerusuhan sosial.

Pandemi semakin memiskinkan orang miskin. Mereka kehilangan pekerjaan, usaha, dan akses permodalan. Mereka yang paling merasakan dampak pandemic. Sementara itu, kelompok kaya sama sekali tidak mencium bau kemiskinan. Penghasilan pasif dari tabungan mereka saja sudah lebih dari cukup untuk memberikan kehidupan yang layak selama masa pandemi.

Kesenjangan yang terjadi selama ini berakar pada struktur ekonomi yang timpang. Dengan adanya disrupsi maka semakin menguat dan mengkhawatirkan jika proses ketimpangan tersebut terus berlanjut tanpa ada upaya untuk memperbaikinya.

Pemerintah mengklaim mempunyai rencana reformasi struktural dalam membangun perekonomian nasional melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan dapat memastikan bahwa pemulihan dan pertumbuhan ekonomi tidak akan menimbulkan ketimpangan seperti hurup K, dimana masing-masing ujungnya makin menjauh dari ujung yang lain.

Namun reformasi struktural yang dijalankan pemerintah tidak akan cukup apalagi jika bertumpu pada paradigma pertumbuhan yang konvensional. Kebijakan pemerintah tampak masih berdasar pada paradigma lama.

Indonesia membutuhkan reformasi struktural yang lebih adil, berkelanjutan, dan berimbang untuk mengantisipasi kesenjangan yang semakin melebar pascapandemi. Fiskal yang merupakan instrumen penting dalam mengalokasikan sumber daya ekonomi harus diprioritaskan pada bidang yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Alokasikan fiskal pada bidang yang bisa menciptakan struktur ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

UU Cipta Kerja tidak akan membuat ketimpangan berkurang. UU tersebut lebih pada upaya mendorong pertumbuhan yang secara teoritis setiap pertumbuhan ekonomi justru akan membuat ketimpangan meningkat. Jangan berharap ada efek menetes ke bawah (trickle-down effect) bahwa setelah kemakmuran dan keberhasilan pembangunan tercapai, maka selanjutnya akan dengan sendirinya kesejahteraan itu akan menetes ke kelompok bawah.

Ketimpangan hanya dapat dikurangi dengan realokasi aset melalui fiskal. Tetapi kebijakan politik tidak mengarah ke sana. Kebijakan fiskal harus disusun sedemikian rupa sehingga stimulus yang diberikan menyelamatkan masyarakat luas dari pandemi. Berikan bantuan kepada kelompok bawah. Mereka akan membelanjakan lagi bantuan tersebut sehingga ekonomi menjadi hidup. Jika kelompok atas yang mendapatkan insentif maka uangnya tidak balik lagi ke dalam sistem ekonomi.

Pemerintah juga harus dapat memainkan instrumen pajak untuk keadilan sosial. Orang-orang kaya dikenai pajak tinggi.  Pendapatan pajak ini digunakan untuk mensejahterakan masyarakat luas melalui pembangunan sarana pendidikan, kesehatan berkualitas, transportasi massal, pendanaan UMKM, dan pengembangan IT.

Melalui lusinan bantuan sosial selama pandemi pemerintah tampak seperti pro kepada rakyat miskin (pro poor). Tapi yang terjadi sebenarnya dana itu kembali lagi ke atas. Siapa yang menyiapkan paket bantuan itu semua, mulai dari tas berlabel Bantuan Presiden hingga isi bantuan berupa beras, mie instan, minyak, dan lain-lain?

Alhasil, Indonesia harus mengubah paradigma pembangunan agar kesenjangan tidak semakin melebar pascapandemi. Masyarakat harus dilibatkan seluas-luasnya dalam pembangunan untuk mengurangi ketegangan-ketegangan. Beberapa bidang bisa diserahkan pembangunannya kepada rakyat, misalnya, rumah sakit dan penyediaan listrik, dibolehkan untuk dibangun oleh komunitas, tidak harus berbentuk perseroan terbatas (PT).

Semoga dengan perubahan paradigma pembangunan yang lebih memprioritaskan pada kebutuhan masyarakat luas dan partisipasi rakyat akan membawa Indonesia kepada kemakmuran dan kesejahteraan yang lebih merata, mengurangi kesenjangan, dan ketegangan sosial pascapandemi. ●

 

Sumber :  https://www.watyutink.com/topik/berpikir-merdeka/Habis-Pandemi-Terbitlah-Kesenjangan

 

 

Mengelola Perbedaan

Abdul Kohar ;  Dewan Redaksi Media Group

MEDIA INDONESIA, 8 September 2021

 

 

                                                           

SUATU ketika, presiden terakhir Uni Soviet Mikhail Gorbachev ditanya tentang apa makna perdamaian. Peraih Hadiah Nobel Perdamaian 1990 itu menjawab, ”Perdamaian bukanlah persatuan dalam persamaan, melainkan persatuan dalam perbedaan.”

 

Lebih dari empat abad sebelum Gorbachev menyatakan itu, bangsa ini sudah mengenal semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi satu jua. Semboyan itu ditulis dalam kitab Sutasoma oleh Mpu Tantular. Ia seorang pujangga Kerajaan Majapahit yang hidup di abad ke-14. Semboyan itu terus hidup hingga kini, hampir 500 tahun kemudian.

 

Pesan penting dari Mpu Tantular hingga Mikhail Gorbachev sama: perdamaian mensyaratkan persatuan, persatuan meniscayakan pengakuan terhadap perbedaan. Tanpa toleransi, persatuan dan perdamaian berhenti menjadi slogan. Sesimpel itu.

 

Namun, yang simpel itu ternyata rumit dalam pelaksanaannya. Semboyan boleh berusia lima abad, tapi toleransi dalam tindakan selalu dikeluhkan. Masih kerap terjadi sikap intoleransi di sana-sini. Bahkan sering sikap-sikap itu dimaafkan, alih-alih diperangi.

 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia toleransi berarti bersifat atau bersikap menghargai, membiarkan, membolehkan pendirian (pendapat, pandangan kepercayaan) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Namun, itu toleransi dalam definisi, dalam kamus. Di alam nyata, sikap itu masih jauh panggang dari api. Perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Balai Gana, Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pekan lalu, ialah buktinya.

 

Lebih dari seratus orang tak dikenal terlibat aksi yang kerap berulang itu. Para pengikut Ahmadiyah dipersekusi atas dasar keyakinan berbeda. Celakanya, aparat negara di wilayah kejadian aksi intoleransi itu tak cukup kuat memberikan perlindungan. Dengan dalih menghadirkan 'harmoni', mereka lembek menegakkan hukum.

 

Harmoni kerap disalahartikan, dengan cukup memberikan rasa nyaman kepada yang banyak, tapi membiarkan yang sedikit terus-menerus dicekam ketakutan. Cara mengelola perbedaan tidak kunjung naik kelas. Perbedaan tidak dicarikan titik temunya melalui dialog, tapi diselesaikan dengan kekerasan.

 

Setara Institute, sebuah lembaga penelitian dan advokasi demokrasi, mencatat sejak 2007 kasus intoleransi menjadi persoalan terbesar pada level negara. Penelitian Setara menunjukkan dalam kurun lima tahun terakhir terdapat lebih dari 1.000 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Memang sudah ada upaya perbaikan, tapi dampaknya belum signifikan.

 

Apalagi, serangkaian pelanggaran itu banyak diikuti dengan tindakan seperti menghalang-halangi penikmatan hak konstitusional setiap warga untuk beragama dan beribadah. Tidak jarang pula alat negara justru ambil bagian dalam penghalang-halangan hak konstitusional warganya itu.

 

Temuan itu menunjukkan toleransi belum dijalankan secara ikhlas sebagai conditio sine qua non (unsur penting) bagi terciptanya kerukunan dan perdamaian. Padahal, sebagai bangsa religius, kita kerap diajari agama tentang keutamaan toleransi. Ia bagian tidak terpisahkan dari ukuran religiositas pemeluknya.

 

Dalam Islam, misalnya, ada ajaran tasamuh, alias toleransi, yang mesti dipraktikkan dalam kehidupan. Bahkan, toleransi merupakan salah satu di antara sekian ajaran inti Islam. Toleransi sejajar dengan ajaran fundamental yang lain, seperti kasih sayang (rahmah), kebijaksanaan (hikmah), kemaslahatan universal (al-maslahah al-ammah), dan keadilan (al 'adli). Karena prinsip-prinsip tersebut fundamental, sudah semestinya ia menjadi praktik nyata dalam kehidupan.

 

Menjadi toleran ialah membiarkan atau membolehkan orang lain menjadi diri mereka sendiri. Toleran itu menghargai orang lain, dengan menghargai asal usul dan latar belakang mereka. Toleransi mengundang dialog untuk mengomunikasikan adanya saling pengakuan.

 

Begitulah gambaran toleransi dalam bentuknya yang solid. Berbeda itu menyatukan, bukan saling meniadakan. Sesimpel itu semestinya perbedaan kita kelola. Namun nyatanya, kok ruwet banget, ya.

 

Sumber :  https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2246-mengelola-perbedaan