|
LIMA RAMBU-RAMBU AGAR UU PERAMPASAN ASET LEBIH SULIT DIGUNAKAN OKNUM
UNTUK MEMERAS Denny JA : Kolumnis/Akademisi/Konsultan Politik/pendiri
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) |
ORBIT INDONESIA, 29 Agustus 2026
|
Publik
tersentak. Febrie Adriansyah pernah berada di jantung pemberantasan korupsi
sebagai Jampidsus. Ia memimpin penanganan sejumlah perkara besar yang
mengguncang negeri. Kini,
ia sendiri menjadi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang. Febrie
belum tentu bersalah. Ia berhak atas praduga tak bersalah. Pengadilanlah yang
akhirnya menentukan. Namun
peristiwa ini membawa kita kepada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada
nasib seorang pejabat. Bagaimana
jika kekuasaan hukum yang sangat besar jatuh ke tangan aparat yang
menyalahgunakannya? Pertanyaan
itu menjadi semakin mendesak ketika negara hendak memberi aparat senjata
baru, yang jauh lebih powerful, bernama UU Perampasan Aset. Kita
membutuhkan pedang untuk melawan korupsi. Tetapi sebelum pedang itu
dipertajam, kita harus memastikan ada mata pengadilan yang mengawasi tangan
yang menggenggamnya. -000- Pada
27 Agustus 2026, sebuah peristiwa politik yang jarang terjadi berlangsung di
kompleks parlemen. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima Aliansi
Masyarakat Pati Bersatu. Astronomi DPR
menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan diputus dalam rapat
paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu dituangkan secara
tertulis. Lebih
jauh lagi, pimpinan DPR menyatakan bersedia mengundurkan diri apabila tenggat
tersebut tidak terpenuhi. Atas permintaan massa, komitmen itu bahkan
diperluas. Bukan
hanya mundur sebagai pimpinan DPR. Mereka menyatakan kesiapan mundur sebagai
anggota DPR jika RUU tersebut belum diselesaikan sesuai batas waktu. Janji
itu penting karena perampasan aset sudah terlalu lama menjadi aspirasi
publik. Namun sebuah undang-undang penting tidak cukup hanya dilahirkan
dengan cepat. Ia
juga harus dilahirkan dengan benar. Sebab undang-undang yang memberikan
kekuasaan besar kepada negara selalu membawa dua kemungkinan sekaligus:
penyelamatan dan penyalahgunaan. Saya
menyambut keberanian politik menyelesaikan RUU ini. Tetapi justru karena
kewenangannya besar, pagar pengaman harus diperdebatkan sekeras semangat kita
memberantas korupsi. -000- Apa
sebenarnya perampasan aset? Filosofinya sangat sederhana. Crime should not
pay. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan investasi yang hasilnya diwariskan
kepada keluarga. Seorang
koruptor mungkin dipenjara lima tahun. Tetapi bila miliaran rupiah hasil
korupsinya tetap aman, kejahatan itu masih dapat dihitung sebagai transaksi
menguntungkan. Karena
itulah hukum berkembang dari sekadar mengejar pelaku menjadi mengejar
keuntungan kejahatan. Dalam bahasa penegakan hukum, pendekatannya berubah
menuju follow the money. Akar
forfeiture sebenarnya tua. Tradisi Inggris dan Amerika telah mengenal
perampasan terhadap benda. Tetapi perang modern terhadap kekayaan organisasi
kriminal menemukan momentum penting di Italia. Pada
13 September 1982, Italia mengesahkan Legge Rognoni-La Torre, Undang-Undang
Nomor 646. Aturan itu menjadi tonggak perang terhadap kekayaan Mafia. Pio
La Torre memahami sesuatu yang mendalam. Mafia tidak hanya hidup melalui
pistol dan pembunuhan. Mafia hidup melalui tanah, perusahaan, uang, properti,
dan jaringan ekonomi. La
Torre sendiri dibunuh Mafia pada 30 April 1982, lima bulan sebelum
undang-undang yang ia rancang disahkan. Namun gagasannya hidup. Italia mulai
menyerang kekayaan ilegal sebagai sumber kekuasaan organisasi kriminal. Pelajaran
Italia sederhana tetapi tajam. Menangkap penjahat tanpa menghancurkan mesin
ekonominya sama seperti memangkas ranting pohon sambil membiarkan akarnya
tumbuh semakin dalam. Indonesia
kemudian bergerak menuju gagasan serupa. BPHN telah menyusun Naskah Akademik
RUU Perampasan Aset pada 2012, dengan temuan pokok bahwa rezim pidana lama
gagal memutus rantai antara pelaku, keluarga, dan hasil kejahatan yang telah
dialihkan. Naskah
akademik itu melihat kekurangan sistem lama. Menemukan pelaku dan
memenjarakannya tidak cukup ketika hasil tindak pidana masih dapat
disembunyikan serta dinikmati. Mengapa
begitu lama? Karena persoalannya memang tidak sederhana. Kita ingin negara
kuat mengambil uang kejahatan, tetapi negara tidak boleh mudah mengambil
kekayaan warga. Di
sinilah muncul non-conviction based asset forfeiture, NCB. Dalam kondisi
tertentu, aset dapat diproses tanpa menunggu putusan pidana terhadap orang
yang menguasainya. NCB
bukan gagasan liar. Ia telah lama diakui dunia. UNCAC 2003 Pasal 54 ayat 1c
mendorong negara mempertimbangkan perampasan aset tanpa pemidanaan orangnya,
dan Inggris menerapkannya melalui Proceeds of Crime Act 2002. NCB
diperlukan terutama ketika pelaku meninggal, melarikan diri, tidak diketahui
keberadaannya, atau proses pidana terhadap orangnya tidak memungkinkan,
sementara aset kriminal dapat ditemukan. Tetapi
di sinilah juga pintu bahayanya terbuka. Kewenangan yang dirancang untuk
mengejar koruptor dapat berubah menjadi senjata menakutkan di tangan aparat
korup. Ketua
Komisi III DPR Habiburokhman bahkan memperingatkan pada Juli 2026: jangan
sampai tujuan asset recovery berubah menjadi “perampokan aset” oleh aparat
yang menyalahgunakan kekuasaan. Kalimat
itu penting. Masalah terbesar bukan memilih antara memberantas korupsi atau
melindungi warga. Negara hukum harus mampu melakukan kedua-duanya sekaligus. -000- Dalam
perjalanan panjang mengamati kehidupan publik Indonesia, saya sering
menyaksikan hal yang sama berulang. Ketika kekuasaan baru lahir untuk tujuan
mulia, kita menyambutnya dengan tepuk tangan. Kita
baru takut ketika kekuasaan tersebut jatuh ke tangan yang salah. Padahal
desain hukum yang baik justru harus dibangun dengan kemungkinan terburuk
tersebut. Saya
mendukung perampasan aset karena korupsi adalah kejahatan ekonomi. Tetapi
dukungan itu justru membuat saya merasa perlu menanyakan pertanyaan yang
lebih sulit. Bagaimana
jika penyidiknya korup? Bagaimana bila pengusaha jujur diancam pembekuan
rekening? Bagaimana jika sebuah perkara dijadikan pintu masuk untuk meminta
uang perdamaian? Saya
tidak ingin Indonesia memilih antara dua kejahatan. Kita tidak boleh
membiarkan koruptor menikmati kekayaannya. Tetapi kita juga tidak boleh
melahirkan pemeras baru. Karena
itu saya mengusulkan lima rambu, saya singkat menjadi 5P: Pengadilan,
Pembuktian, Pembatasan, Pengawasan, dan Pelapor. Keduanya, efektivitas dan
perlindungan, harus hidup bersama. Pertama,
Pengadilan. Tidak boleh ada perampasan permanen hanya berdasarkan kehendak
penyidik. Aparat menyelidiki dan mengajukan perkara, tetapi hakimlah yang
memutus kehilangan hak milik. Pembekuan
darurat dapat dimungkinkan, tetapi waktunya harus pendek. Setelah itu wajib
ada pemeriksaan yudisial. Kekuasaan menuduh, membekukan, dan merampas tidak
boleh menumpuk. Perkara
NCB idealnya diperiksa majelis hakim. Pemilik aset harus mendapatkan
pemberitahuan, akses terhadap dasar permohonan, bantuan hukum, kesempatan
membantah, dan mekanisme banding. Prinsipnya
sederhana. Negara boleh mempunyai tangan yang kuat. Tetapi sebelum tangan itu
mengambil milik seseorang, pengadilan harus terlebih dahulu melihat buktinya. Kedua,
Pembuktian. Jangan sampai logika hukumnya berubah menjadi: Anda kaya, kami
curiga, maka buktikan seluruh kehidupan ekonomi Anda tidak berasal dari
kejahatan. Negara
harus lebih dahulu menunjukkan dasar faktual objektif mengenai keterkaitan
aset dengan tindak pidana. Barulah mekanisme pembuktian lanjutan dapat
bekerja sesuai undang-undang. Ini
penting karena kepemilikan harta merupakan hak hukum. Kecurigaan seorang
penyidik tidak boleh berubah, hanya melalui kekuasaan jabatan, menjadi
praduga kesalahan seorang warga. Pihak
ketiga beritikad baik juga harus dilindungi. Seorang pembeli rumah yang sah
tidak boleh kehilangan rumah hanya karena pemilik terdahulu ternyata
bermasalah. Ketiga,
Pembatasan. NCB harus diperlakukan sebagai instrumen khusus. Ia jangan
menjadi jalan pintas hanya karena proses pidana biasa dianggap melelahkan
atau terlalu panjang. Jika
seseorang tersedia, dapat diperiksa, dan penuntutan pidana normal dapat
berlangsung, jalur pidana konvensional seharusnya tetap menjadi mekanisme
utama yang memperoleh prioritas. Dengan
pembatasan demikian, NCB menjadi pisau bedah. Presisi. Digunakan untuk
keadaan khusus. Ia tidak berubah menjadi parang besar yang diayunkan kepada
siapa saja. Inilah
prinsip yang sering dilupakan ketika negara memperoleh instrumen baru.
Efektivitas hukum tidak selalu meningkat karena kewenangan diperluas. Kadang
efektivitas justru lahir dari pembatasan. Keempat,
Pengawasan. Setiap tindakan dalam proses perampasan aset harus meninggalkan
jejak digital yang tidak dapat dihapus oleh penyidik atau pejabat pengelola
perkara. Siapa
mengusulkan penelusuran harus tercatat. Siapa menyetujui pembekuan tercatat.
Nilai aset, alasan hukum, perubahan status, pengelolaan, pelelangan, semuanya
harus dapat diaudit. Perkara
tertentu dapat dipilih secara acak untuk audit eksternal. Pejabat juga wajib
mengungkap konflik kepentingan sebelum menyentuh aset yang sedang diperiksa. DPR
sendiri mengakui bahwa kewenangan besar membutuhkan pengawasan kuat. Tanpa
itu, tujuan memulihkan aset negara dapat melahirkan persoalan penyalahgunaan
kewenangan yang baru. Kelima,
Pelapor. Inilah rambu yang menurut saya layak menjadi inovasi Indonesia.
Perlindungan whistleblower harus bekerja dalam dua arah yang sama kuat. Arah
pertama melindungi orang yang membongkar korupsi. Ia mungkin mengetahui
rekening tersembunyi, nominee, perusahaan cangkang, pemilik manfaat, atau
perpindahan dana mencurigakan. Arah
kedua sama pentingnya. Lindungi warga, pengusaha, advokat, pegawai bank,
bahkan polisi atau jaksa yang membongkar pemerasan oleh aparat penegak hukum. Jika
seorang penyidik berkata, “Bayar saya atau rekening Anda dibekukan,” orang
yang merekam, melaporkan, dan membuktikannya harus memperoleh perlindungan
hukum maksimal. Saluran
pelaporan harus independen dari unit yang dilaporkan. Identitas dirahasiakan.
Retaliasi dipidana. Pemeriksaan dilakukan cepat. Perlindungan fisik dan
pekerjaan tersedia ketika diperlukan. Lebih
jauh, aparat yang terbukti menggunakan ancaman perampasan aset untuk meminta
keuntungan pribadi harus dikenai pemberatan hukuman dan kehilangan keuntungan
hasil pemerasannya. Di
sanalah simetri moral bekerja. Undang-undang yang merampas kekayaan koruptor
harus mampu merampas pula keuntungan aparat yang menggunakan undang-undang
itu untuk memeras. -000- Ada
kontra argumen yang serius. Terlalu banyak pagar, kata sebagian orang, justru
akan membuat perampasan aset lamban, birokratis, dan kehilangan daya
kejutnya. Kritik
itu patut didengar. Kejahatan keuangan bergerak cepat. Dana dapat
menyeberangi negara dalam detik, sedangkan proses pengadilan sering berjalan
berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Tetapi
jawabannya bukan menghilangkan pagar. Jawabannya ialah membuat pagar bekerja
cepat. Judicial review dapat dipercepat tanpa menghapusnya. Audit digital
dapat otomatis. Kita
tidak harus memilih antara hukum yang cepat dan hukum yang adil. Teknologi,
pengadilan khusus, batas waktu pemeriksaan, dan transparansi memungkinkan
keduanya berjalan. Bahkan
pagar yang kuat meningkatkan legitimasi. Koruptor akan semakin sulit mengaku
sebagai korban kriminalisasi ketika setiap tindakan negara memiliki bukti dan
pengawasan yang jelas. Kekuatan
negara yang dibatasi hukum bukan kelemahan. Justru itulah kekuatan demokrasi.
Negara menjadi sangat kuat terhadap kejahatan, tetapi terkendali terhadap
warga biasa. -000- Dua
buku membantu melihat dua sisi perdebatan ini. Buku pertama menjelaskan
bagaimana perampasan bekerja. Buku kedua menunjukkan bagaimana mekanisme itu
dapat menyimpang. Asset
Forfeiture Law in the United States, Stefan D. Cassella, JurisNet, 2007,
merupakan rujukan luas mengenai arsitektur hukum perampasan aset Amerika
Serikat. Cassella
menunjukkan bahwa forfeiture bukan satu tindakan tunggal. Ia merupakan
rangkaian kompleks mengenai penelusuran, penyitaan, pembuktian, hak pihak
ketiga, prosedur, dan pengelolaan aset. Nilai
terpenting buku ini untuk Indonesia ialah pengingat bahwa perampasan aset
membutuhkan institusi, prosedur, dan kapasitas teknis. Slogan politik saja
sama sekali tidak cukup. Uang
kejahatan bergerak melalui perusahaan, rekening, nominee, aset pengganti, dan
transaksi lintas yurisdiksi. Negara harus memiliki kemampuan hukum untuk
mengikuti jejak ekonomi tersebut. Tetapi
kemampuan besar harus ditempatkan dalam proses hukum. Tanpa pembuktian
terstruktur dan ruang pembelaan, efektivitas berubah menjadi
kesewenang-wenangan yang akhirnya merusak legitimasi negara. -000- Buku
kedua adalah Forfeiting Our Property Rights: Is Your Property Safe from
Seizure?, Henry J. Hyde, Cato Institute, 1995. Buku ini datang dari arah
sebaliknya. Hyde
memperlihatkan bahaya ketika civil forfeiture berkembang terlalu jauh. Negara
dapat memperoleh insentif untuk mengambil properti, sementara pemilik justru
dibebani perjuangan mendapatkannya kembali. Ia
menceritakan penyalahgunaan yang mengorbankan warga. Kritik utamanya mengenai
burden of proof, hak pemilik tidak bersalah, dan insentif kelembagaan penegak
hukum. Buku
ini penting justru bagi pendukung UU Perampasan Aset. Ia mengingatkan bahwa
alat yang lahir dari tujuan mulia dapat menghasilkan ketidakadilan bila
desainnya salah. Hyde
mengusulkan beban pembuktian lebih kuat pada pemerintah dan perlindungan
lebih besar bagi pemilik tidak bersalah. Kritik itu masih relevan tiga dekade
kemudian. Membaca
Cassella dan Hyde secara bersamaan menghasilkan keseimbangan. Yang pertama
mengajarkan bagaimana negara mengejar kekayaan kriminal. Yang kedua
mengingatkan mengapa negara harus dibatasi. -000- Integrasi
pemikiran Cassella tentang kepastian prosedur penelusuran harta dan
peringatan Hyde atas ancaman civil forfeiture inilah yang melahirkan prinsip
5P sebagai bantalan hukum yang presisi. Indonesia
memang membutuhkan UU Perampasan Aset. Korupsi tidak cukup dilawan dengan
penjara. Kita harus membuat hasil korupsi kehilangan tempat aman untuk
disembunyikan. Tetapi
Indonesia juga membutuhkan kesadaran lain. Setiap tambahan kekuasaan negara
menciptakan tambahan kewajiban untuk mengawasi orang yang memegang dan
menggunakan kekuasaan tersebut. Saya
ingin hukum ini membuat koruptor sulit tidur. Namun saya sama kuatnya
menginginkan pengusaha jujur, warga biasa, dan orang tak bersalah tetap tidur
tenang. Itulah
warisan hukum yang seharusnya kita bangun. Bukan negara lemah terhadap
kejahatan. Bukan pula negara maha kuasa terhadap rakyat yang dilayaninya. Maka
jika RUU ini benar disahkan pada 15 Desember 2026, jangan hanya kita rayakan
kelahirannya. Pastikan pula bersama-sama kita menjaga watak dan jiwanya. Rampas
hasil kejahatannya, batasi kekuasaan perampasnya, dan lindungi siapa pun yang
berani membongkar korupsi maupun pemerasan yang bersembunyi di balik hukum. ● REFERENSI Cassella,
Stefan D. Asset Forfeiture Law in the United States. JurisNet, 2007. Hyde,
Henry J. Forfeiting Our Property Rights: Is Your Property Safe from Seizure?
Cato Institute, 1995. Sumber :
https://orbitindonesia.com/detail/Baj4sBAOMU/denny-ja-lima-rambu-rambu-agar-uu-perampasan-aset-lebih-sulit-digunakan-oknum-untuk-memeras
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar