|
Aset Berharga Dahlan Iskan : Mantan CEO Jawa Pos |
DISWAY, 30 Agustus 2026
Di Dismorning
dengan Prof Mahfud MD Jumat subuh lalu saya ajukan keberatan: kalau aparat
hukumnya masih seperti sekarang apakah UU Perampasan Aset tidak membahayakan
iklim ekonomi? Apakah Perampasan Aset tidak akan jadi objek pemerasan oleh
aparat hukum? Apakah pengusaha tidak jadi objek intimidasi agar mau menyogok?
Prof Mahfud
tegas sekali: "kalau kita harus menunggu aparat hukum menjadi lebih baik
kapan kita punya UU Perampasan Aset?"
Maka mantan
menko polhukam dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap UU Perampasan
Aset benar-benar disetujui DPR paling lambat 15 Desember 2026. "Sudah 17
tahun pengajuan RUU Perampasan Aset diajukan ke DPR. Sejak zaman Presiden SBY.
Selalu mentah di DPR," ujar Prof Mahfud.
Perampasan Aset
ini luas sekali. Sampai ke aset yang diduga milik seorang koruptor yang
dititipkan ke famili, ke teman, atau ke pengusaha yang diputar untuk usaha.
Begitu ada dugaan suatu aset terkait dengan hasil korupsi langsung bisa disita
dulu. Yang berhak menyita adalah jaksa. Setelah disita barulah yang memegang
aset berjuang untuk membuktikan bahwa aset itu tidak ada hubungannya dengan
uang hasil korupsi.
Dengan proses
seperti itu maka sebenarnya UU Perampasan Aset sekaligus berisi aturan
pembuktian terbalik.
Lalu
pengadilanlah yang berhak memutuskan apakah bukti-bukti yang diajukan oleh
pemegang aset kuat. Kalau kuat pengadilan memerintahkan jaksa untuk
mengembalikan aset tersebut. Kalau tidak pengadilan memutuskan aset tersebut
disita untuk negara.
Yang
dikhawatirkan pengusaha swasta adalah definisi korupsi yang bisa ditafsirkan
sangat lentur. Tidak membayar bea masuk di pelabuhan misalnya bisa dibawa ke
korupsi. Bukan ke pidana biasa sebagai pelanggaran terhadap UU kepabeanan.
Pejabat BUMN yang salah administrasi bisa dibawa ke Tipikor bukan ke pengadilan
administrasi. Orang yang tidak korupsi tapi dianggap anti penguasa bisa
dicari-carikan jalan untuk bisa dikorupsikan.
Maka kalau
aparat hukum masih seperti sekarang, UU Perampasan Aset bisa sangat menakutkan
pun bagi pengusaha yang tidak melakukan korupsi. Iklim usaha menjadi sangat
terganggu.
Tapi UU
Perampasan Aset memang sangat penting. Sama pentingnya dengan UU Anti Korupsi.
Kita sudah bertahun-tahun punya UU Anti Korupsi. Tapi, pelaksanaannya Anda
sudah tahu: aparat hukum bersemangat memberantas korupsi sambil korupsi.
Maka dalam
pembicaraan kami dengan Prof Mahfud MD di Dismorning itu muncul jalan keluar
dari beliau: sebelum UU Perampasan Aset dilaksanakan harus didahului dengan
masa ''pendaftaran aset''. Semua aset harus didaftarkan sesuai dengan siapa
pemilik aset tersebut. Lalu penuhilah proses legalitasnya, termasuk
pajak-pajaknya.
Setelah masa
pendaftaran aset itu habis, dimulailah UU Perampasan Aset. Kalau ada penambahan
aset di luar itu harus jelas dari mana asal usulnya. Kalau terkait dengan uang
hasil korupsi akan dikenakan UU Perampasan Aset.
Berarti kita
masih harus mendiskusikannya lebih matang. Termasuk apakah ide Prof Mahfud tadi
bisa dilaksanakan. Apakah itu tidak sama dengan pemutihan aset abu-abu. Apakah
tidak sama pula dengan pengampunan korupsi –yang pernah saya usulkan di tahun
2002-an lalu.
Kadang, dalam
kenyataan, ide yang sangat ideal tidak bisa terlaksana seperti yang
dimaksudkan.
Waktu
semangat-semangatnya membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu rasanya
dengan KPK persoalan korupsi akan beres.
Nyatanya? Anda
sudah tahu. Ketuanya sendiri jadi tersangka korupsi. Lalu ada intervensi
politik. Banyak sekali penyebab KPK tidak berhasil memberantas korupsi. Salah
satu penyebab paling lucu, seperti diperolok-olokkan oleh komedian dari NTT,
adalah nama KPK itu sendiri. "Kan di dalam KPK masih ada singkatan
komisi," katanya saat melawak di panggung NTT.
Maka biar pun
sudah ada KPK tokoh NTT pun masih berani korupsi BTS. "Baiknya", kata
pelawak itu, "sambil korupsi ia tidak lupa menyisihkan perpuluhannya untuk
gereja," katanya.
Tanggal 15
Desember tidaklah lama lagi. Memang setelah UU disahkan masih harus menunggu
peraturan pelaksanaannya. Biasanya perlu waktu lebih satu tahun. Masih ada
waktu. Fokus di masa penantian ini adalah membuat konsep agar kekecewaan pada
ide KPK tidak terulang di perampasan aset.
Semua orang
takut kehilangan aset. Rasa takut biasanya jadi sasaran empuk untuk
ditakut-takuti. Hanya beberapa saja yang tidak takut kehilangan aset paling
berharga mereka: beberapa perawan di sekitar Anda. ●
Sumber
: https://disway.id/catatan-harian-dahlan/965595/aset-berharga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar