|
Loket Haram Unsoed Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 24 Agustus 2026
|
KPK
menetapkan Rektor Unsoed dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan
pemerasan penerimaan mahasiswa baru. Bagaimana modal seleksi dokter bisa
merembet ke proyek kanopi dan renovasi kantin? Kita geram karena uang negara dicuri.
Kita gusar karena jabatan disalahgunakan. Namun, kita bisa sangat marah
tatkala melihat uang dan kekuasaan diduga dipertukarkan di gerbang
pendidikan. Sebab, di sana, kita mempertaruhkan keyakinan seorang anak bahwa
masa depannya masih bisa diperjuangkan lewat ketekunan belajar. Kita kini tidak sedang membicarakan
rumor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis konstruksi perkara
dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur
mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Pada 21 Agustus 2026, KPK menahan enam
orang pimpinan Unsoed dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka adalah
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala
Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana,
Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono. Menurut konstruksi KPK, skandal ini
antara lain bermula dari dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua
calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Permintaan dilakukan Norman Arie Prayoga
atas pengetahuan Rektor Akhmad Sodiq melalui perantara Dian Mulia Wardhana
dan Adhi Wiharto. Uang diserahkan si orang tua, tapi
calon mahasiswa yang bersangkutan rupanya tetap tidak lolos seleksi. Tentu
logis orang tua meminta uang dikembalikan utuh. Namun, uang itu rupanya telah
terpakai oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Untuk menutup
pengembalian tersebut, Norman meminjam uang kepada pihak swasta. Rangkaian cerita belum berhenti. Untuk
melunasi utang pinjaman itu, muncul janji pembayaran melalui pencairan tiga
proyek di lingkungan Unsoed. Itu mencakup pengadaan kanopi, renovasi kantin,
dan pengecatan gedung. Ketiga pekerjaan digarap oleh CV milik Mulyono. Jika konstruksi KPK ini terbukti di
pengadilan, yang kita saksikan bukan sekadar kasus amplop di bawah meja.
Inilah potret bagaimana transaksi gelap di pintu seleksi mahasiswa bisa
merambat hingga ke proyek fisik pengadaan barang dan jasa. Dari kursi Fakultas
Kedokteran melompat ke renovasi kantin dan pengecatan gedung. Ini memaksa kita bertanya: sistem
seperti apa yang memungkinkan uang masuk dari pintu penerimaan mahasiswa,
lalu berputar keluar melalui proyek fisik perguruan tinggi? Jika kita hanya
menghukum enam orang tersebut tanpa membenahi lubang sistemnya, kita
sebenarnya cuma mengganti figur tanpa pernah mengubah cara kerjanya. Praktik ini terjadi pada jalur
mandiri. Dalam jalur ini, calon mahasiswa memang diwajibkan membayar komponen
resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi
(IPI). Di Fak Kedokteran Unsoed, UKT berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta,
sementara IPI berada di rentang Rp100 juta sampai Rp260 juta. Pendidikan kedokteran memang
membutuhkan biaya operasional yang besar —mulai dari laboratorium, rumah
sakit pendidikan, hingga sarana medis. Tapi biaya resmi yang tinggi tidak
otomatis berarti korupsi. Masalah mendasar justeru muncul ketika di balik
tarif resmi yang mahal itu, ditumpangi oleh harga gelap. Uang resmi masuk ke kas negara dan
rekening lembaga, sedangkan uang gelap masuk ke kantong pribadi. Ketika ada
tarif Rp650 juta yang dipasang agar seseorang bisa melintasi pintu masuk, itu
bukan lagi pembicaraan soal biaya pendidikan, melainkan jual beli kursi. Sungguh tragis, orang tua keluar uang
ratusan juta demi masa depan anak, uangnya menguap, timbul utang, lalu utang
ditutup dengan proyek pengerjaan kanopi dan kantin. Di tengah pusaran
transaksi itu, ada seorang anak yang sebenarnya hanya ingin duduk belajar
untuk menjadi dokter. Sempat muncul pula informasi bahwa
pihak internal Fakultas Kedokteran Unsoed sendiri tidak dilibatkan dalam
proses penerimaan jalur mandiri, dan seluruh mekanismenya dikendalikan
langsung dari tingkat rektorat. Tapi status informasi tersebut masih perlu
verifikasi lanjut. Robert Klitgaard dalam kajian tata
kelola pernah merumuskan bahwa korupsi timbul dari pemusatan monopoli
ditambah diskresi tanpa adanya akuntabilitas. Ketika seseorang memiliki kuasa
penuh untuk menentukan kelulusan tanpa pengawasan transparan, ruang penyimpangan
terbuka lebar. Sistem publik yang baik tidak boleh
dirancang dengan mengasumsikan semua pengelolanya berhati malaikat, melainkan
harus dibangun atas kesadaran bahwa manusia memiliki potensi untuk tergoda.
Silahkan pertahankan jalur mandiri, tapi tutup segala biaya pendidikan yang
haram. KPK sendiri memposisikan orang tua
calon mahasiswa dalam kasus Unsoed ini bukan sebagai tersangka, melainkan
korban akibat ketimpangan relasi kuasa. Ketika penguasa kunci kelulusan
mengisyaratkan syarat uang di luar jalur resmi, orang tua berada dalam posisi
tidak berdaya demi masa depan anak mereka. Dampak paling merusak dari skandal ini
sejatinya adalah pendidikan moral bagi generasi muda. Seorang anak diajarkan
sejak kecil untuk belajar tekun. Namun saat berhadapan dengan realitas, ia
melihat bahwa kompetensi bisa digantikan oleh kecakapan menemukan pintu
belakang dan menyediakan nominal uang yang pas. Pendidikan korup tidak hanya mencuri
anggaran, tetapi merusak keteladanan. UNESCO mencatat, sektor pendidikan
rawan penyimpangan karena menampung tiga hal sekaligus: dana yang besar,
kewenangan yang menentukan, dan harapan masyarakat yang tinggi. Kombinasi
ketiganya menciptakan posisi tawar yang amat besar bagi pemegang jabatan. Karena itu, penanganan kasus Unsoed
tak boleh berhenti pada proses pidana keenam tersangka. Perguruan tinggi
harus memecah pemusatan kewenangan. Mekanisme penerimaan mahasiswa baru wajib
memiliki pemisahan fungsi yang tegas. Pihak penyusun kriteria tidak boleh
menjadi penentu tunggal kelulusan. Pendidikan tinggi merupakan saluran
utama bagi masyarakat untuk memperbaiki taraf hidup. Melalui pendidikan, anak
seorang petani, buruh, atau pedagang kecil memiliki kesempatan sama untuk
menjadi dokter atau akademisi. Ketika pintu masuk universitas diduga bisa
ditransaksikan, jalan mobilitas sosial itu dirusak dari dalam. Tugas pemerintah dan perguruan tinggi
ke depannya adalah membongkar sistem yang tertutup dan mengembalikan fungsi
gerbang kampus sebagai penyaring potensi akademik. Gerbang itu dibangun untuk
menguji kemampuan dan membentuk karakter calon sarjana, bukan difungsikan
sebagai loket pembayaran transaksi. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar