|
PRABOWO DAN PERINTAH CABUT IZIN KORPORASI YANG TERLIBAT BAKAR HUTAN Denny JA : Kolumnis/Akademisi/Konsultan Politik/pendiri
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) |
FACEBOOK DENNY JA'S WORLD, 25 Agustus 2026
|
Seorang
ayah menghitung lembar terakhir uangnya. Lima puluh ribu rupiah. Di luar
rumah, asap membuat mata anaknya merah dan napasnya mulai berat. Uang
itu seharusnya membeli beras untuk dua hari. Namun malam itu ia harus memilih
obat, masker, atau makanan bagi keluarganya. Api
mungkin menyala puluhan kilometer dari rumahnya. Tetapi ongkos kebakaran
sudah tiba di meja makan, sebelum seorang pun datang meminta
pertanggungjawaban. -000- Agustus
2026 memperlihatkan kembali wajah rapuh Indonesia ketika kemarau panjang, El
Niño sangat kuat, gambut kering, kelalaian manusia, dan kepentingan ekonomi
bertemu. Kebakaran
menyebar dari Kalimantan menuju Sumatra dan Papua. Dalam satu tahun berjalan,
sekitar 285 ribu hektare lahan dilaporkan telah terbakar di Indonesia. Di
Kalimantan Barat saja, BPBD mencatat 38.310,86 hektare lahan terbakar sejak
Januari hingga Agustus 2026. Angka itu melampaui sekadar statistik
kebencanaan. Kalimantan
Tengah juga membara. Polisi menyebut lebih dari 7.600 hektare telah terbakar,
sementara ribuan hotspot bermunculan di Kalimantan ketika musim kering
semakin berat. Di
Riau, luas lahan terbakar mencapai 16.277,50 hektare hingga Agustus.
Pemerintah kemudian menyatakan sekitar 15 ribu hektare telah berhasil
ditangani. Sumatra
Selatan menghadapi pola berbeda. Hingga 23 Agustus terdapat 12.956 hotspot
dan 1.926 hektare lahan terbakar, dengan konsentrasi besar di beberapa
kabupaten. Papua
juga tidak luput. Papua Selatan mencatat sekitar 25.838 hektare terbakar
hingga Juli, sementara Nabire kemudian melaporkan tambahan 396 hektare
kebakaran. Kota
Sorong sendiri mencatat sekitar 44,5 hektare terdampak hingga 11 Agustus.
Angkanya kecil dibanding Kalimantan, tetapi penderitaan ekologis tidak diukur
dengan kompetisi angka. Kebakaran
hutan selalu mempunyai dua wajah. Yang pertama terlihat segera, berupa api,
asap, sekolah ditutup, pesawat terganggu, mata perih, dan paru-paru sesak. Wajah
kedua bergerak perlahan. Karbon dilepaskan, gambut rusak, habitat menghilang,
keanekaragaman hayati menyusut, tanah kehilangan daya hidup, kemudian
kerusakan diwariskan kepada generasi berikutnya. Kerugian
ekonomi karena itu tidak cukup dihitung dari pohon terbakar. Ada biaya
pemadaman, kesehatan, produktivitas, penerbangan, pendidikan, kerusakan
perkebunan, dan hilangnya jasa ekosistem. Bahkan
nilai uang terbesar sekalipun tidak sepenuhnya menangkap kehilangan itu. Kita
dapat menghitung harga kayu, tetapi tidak mudah menghitung harga sebuah
ekosistem. Asap
juga tidak mengenal paspor. Pada Agustus, kabut menyeberang ke Malaysia dan
Brunei. Hampir 600 sekolah di Sarawak sempat ditutup. Malaysia
menyerukan koordinasi ASEAN lebih kuat. Indonesia bahkan membuka ruang udara
bagi operasi penyemaian awan bersama Malaysia untuk membantu mengatasi kabut
lintas batas. Singapura
meningkatkan kesiagaan karena asap Sumatra dan Kalimantan berpotensi memasuki
wilayahnya jika kebakaran membesar. Sekali lagi, masalah domestik berubah
menjadi persoalan regional. Di
sinilah api memperoleh makna politik. Satu hektare yang dibakar di Indonesia
dapat menjadi udara kotor yang dihirup seorang anak di negara lain. -000- Pada
24 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto tiba di Pekanbaru. Ia langsung
memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko Aju Provinsi Riau. Prabowo
tidak hanya berbicara mengenai helikopter, water bombing, personel, atau
sumur bor. Ia memasukkan satu kata yang jauh lebih menentukan: korporasi. Ia
meminta polisi, kejaksaan, serta intelijen menyelidiki perusahaan apabila
ditemukan hubungan antara korporasi dan tindakan membuka lahan melalui
pembakaran. Pernyataannya
keras. Apabila korporasi menyuruh pembakaran, Prabowo meminta aparat
menyelidikinya. Ia menegaskan bahwa izin korporasi dapat dicabut apabila
keterlibatannya terbukti. Perintah
itu penting karena mengubah pertanyaan dasar penegakan hukum. Negara tidak
cukup lagi bertanya siapa memegang korek api ketika kebakaran dimulai. Negara
harus bertanya lebih jauh. Siapa menyuruhnya? Siapa membayar? Siapa
memperoleh lahan? Siapa menghemat biaya? Siapa akhirnya menikmati keuntungan
ekonomi? Alasan
pertama, pencabutan izin menyerang insentif ekonomi kejahatan lingkungan.
Selama keuntungan pembakaran jauh lebih besar daripada risiko hukumnya, api
tetap menggoda. Membersihkan
lahan secara legal membutuhkan alat, tenaga, waktu, prosedur, dan biaya.
Membakar dapat menjadi jalan pintas murah apabila pelakunya merasa
kemungkinan tertangkap rendah. Karena
itu penangkapan pekerja lapangan saja dapat gagal menghasilkan deterrence.
Orang paling bawah bisa diganti, sementara struktur ekonomi yang memperoleh
keuntungan tetap hidup. Izin
berbeda. Bagi korporasi berbasis sumber daya alam, izin bukan lembar
administrasi biasa. Izin adalah pintu menuju tanah, produksi, pendapatan,
investasi, bahkan valuasi. Jika
pelanggaran serius dapat menghilangkan izin, perhitungan bisnis berubah.
Biaya melakukan pembakaran tidak lagi sekadar denda, melainkan kemungkinan
kehilangan masa depan perusahaan. Inilah
hukum yang efektif. Hukuman bekerja bukan hanya setelah kejahatan terjadi.
Hukuman juga harus memasuki kalkulasi seseorang sebelum kejahatan dilakukan. Alasan
kedua, pencabutan izin memungkinkan negara bergerak dari pelaku lapangan
menuju rantai komando. Kejahatan korporasi jarang bekerja sesederhana seorang
direktur membawa korek. Di
antara ruang direksi dan api dapat terdapat kontraktor, subkontraktor,
mandor, pekerja, pemilik lahan, perantara, bahkan transaksi informal yang
sengaja menciptakan jarak. Karena
itu penyidikan modern harus mengikuti dua jejak sekaligus. Jejak pertama
adalah api. Jejak kedua, yang sering lebih penting, adalah uang. Polisi
telah menyatakan sedang menelusuri kemungkinan hubungan keuangan antara
pembakar dan perusahaan. Empat perusahaan di Kalimantan Barat juga sedang
diperiksa. Jika
jejak uang berhenti pada mandor, tanggung jawab mungkin individual. Namun
jika mengarah ke pembiayaan korporasi, perintah manajemen, atau beneficiary
perusahaan, persoalannya berbeda. Hukum
kemudian tidak boleh hanya menangkap tangan yang membakar. Ia harus mampu
menemukan pikiran, kepentingan, serta rekening yang membuat tangan itu
bergerak. Alasan
ketiga, pencabutan izin menyampaikan pesan moral bahwa sumber daya alam bukan
milik absolut pemegang konsesi. Izin adalah kepercayaan publik dengan syarat. Perusahaan
boleh memperoleh keuntungan. Keuntungan merupakan bagian sah dari ekonomi
pasar. Tetapi hak mendapatkan keuntungan tidak identik dengan hak memindahkan
kerugian kepada masyarakat. Asap
tidak tercantum dalam laporan laba perusahaan. Penyakit anak tidak muncul
sebagai biaya produksi. Hilangnya habitat jarang masuk ke neraca pihak yang
merusaknya. Ekonomi
menyebutnya externality. Korporasi memperoleh manfaat privat, sementara
sebagian biaya produksi dialihkan kepada publik, lingkungan, pemerintah,
bahkan generasi yang belum lahir. Di
titik itulah negara diperlukan. Pasar sangat baik menentukan harga barang,
tetapi pasar tidak selalu mampu menentukan batas moral penggunaan alam. Negara
hadir untuk mengatakan bahwa terdapat keuntungan yang sah. Namun terdapat
pula keuntungan yang kehilangan legitimasi ketika diperoleh dengan
membebankan kerusakan kepada semua. -000- Amerika
Serikat memberi preseden keras. Pada November 2018, Camp Fire menghancurkan
Paradise, California, menewaskan 85 orang dan menghancurkan lebih dari 18.000
bangunan. Investigasi
California menyimpulkan kebakaran dipicu jaringan transmisi listrik milik
Pacific Gas & Electric, PG&E. Pada 2020, perusahaan itu mengaku
bersalah atas 84 dakwaan involuntary manslaughter dan satu dakwaan
menyebabkan kebakaran secara melawan hukum. Pengadilan
menjatuhkan denda dan biaya maksimum sekitar US$3,5 juta. Namun konsekuensi
finansial keseluruhannya jauh lebih besar. Dalam proses kebangkrutan,
PG&E menyediakan sekitar US$13,5 miliar bagi Fire Victim Trust untuk
korban berbagai kebakaran yang terkait perusahaan, termasuk Camp Fire. Kasus
ini berbeda dari pembakaran lahan Indonesia. Namun pelajarannya universal.
Korporasi tidak boleh berlindung di balik teknisi atau rumitnya organisasi
ketika kegagalan sistemiknya menghancurkan kehidupan. Tanggung
jawab harus mengikuti kekuasaan: semakin besar kekuasaan korporasi atas
kehidupan publik, semakin besar pula tanggung jawabnya ketika keputusan dan
kelalaiannya menimbulkan bencana. -000- Namun
ketegasan negara juga mengandung bahaya. Kekuasaan mencabut izin begitu besar
sehingga ia sendiri harus dibatasi oleh hukum, pembuktian, dan prosedur yang
transparan. Di
sinilah kontra argumen terhadap perintah Prabowo perlu didengar. Bagaimana
apabila perusahaan dituduh hanya karena kebakaran terjadi di wilayah
konsesinya? Api
dapat datang dari luar. Angin dapat memindahkan bara. Masyarakat dapat
membakar tanpa perintah perusahaan. Pesaing bahkan dapat melakukan sabotase. Karena
itu, mengatakan bahwa setiap api dalam konsesi otomatis membuktikan kejahatan
korporasi jelas keliru. Negara hukum tidak boleh mengganti investigasi dengan
kecurigaan. Kalimat
tentang adanya sedikit indikasi harus dibaca sebagai dasar untuk menyelidiki,
bukan sebagai pengganti pembuktian sebelum pencabutan izin permanen
dilakukan. Namun
tantangan terbesar justru dimulai ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan.
Jejaring oligarki, tumpang-tindih konsesi, dan rapuhnya integritas aparat
dapat membuat hukum berhenti sebelum menyentuh mereka yang paling bertanggung
jawab. Sebab
ketegasan hanya bermakna jika penegak hukum merdeka dari konflik kepentingan.
Tanpa independensi itu, hukum berisiko keras kepada mereka yang lemah, tetapi
kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan mereka yang kuat. Rebuttal
terhadap kritik itu justru memperkuat kebijakan Prabowo. Pilihannya bukan
antara negara lemah dan negara sewenang-wenang. Terdapat pilihan ketiga yang
lebih beradab. Negara
dapat sangat keras setelah proses yang sangat teliti. Forensik kebakaran
dilakukan. Aliran uang ditelusuri. Perintah diperiksa. Hubungan kontraktual
dibongkar. Setelah
bukti cukup, instrumen pidana, perdata, dan administratif dapat bergerak
bersama. Di situlah ketegasan memperoleh legitimasi, karena kekuasaan
dibatasi oleh pembuktian. -000- Ada
dua buku yang membantu kita melihat persoalan ini lebih dalam. Buku pertama
mengajak kita memahami mengapa perilaku korporasi membutuhkan pagar hukum
kuat. The
Corporation: The Pathological Pursuit of Profit and Power, karya Joel Bakan,
diterbitkan Free Press pada 2004, membedah logika internal perusahaan modern.
Bakan
menunjukkan bahwa korporasi dirancang untuk mengejar kepentingan ekonominya
secara sistematis. Persoalannya muncul ketika keuntungan perusahaan
diperbesar dengan mengalihkan biaya kepada masyarakat. Kerusakan
lingkungan menjadi contoh klasik. Udara tercemar, sungai rusak, kesehatan
masyarakat terganggu, tetapi sebagian kerugian itu tidak masuk sebagai ongkos
perusahaan. Buku
ini bukan ajakan membenci bisnis. Ia justru menjelaskan mengapa niat baik
individu tidak cukup ketika insentif kelembagaan mendorong keputusan berbeda. Pasar
membutuhkan perusahaan. Namun masyarakat membutuhkan hukum agar kemampuan
perusahaan menciptakan kemakmuran tidak berubah menjadi kemampuan
memprivatisasi keuntungan dan mensosialisasikan kerusakan. Dalam
konteks karhutla, gagasan Bakan terasa tajam. Jika membakar mengurangi biaya
tetapi kerugiannya ditanggung masyarakat, negara harus mengubah struktur
insentif tersebut. Pencabutan
izin menjadi masuk akal ketika pelanggaran terbukti, sebab negara menarik
kembali privilege ekonomi dari perusahaan yang menyalahgunakan kepercayaan
publik tersebut. Buku
kedua membawa kita dari korporasi menuju institusi hukum. The Rule of Five:
Making Climate History at the Supreme Court, karya Richard Lazarus. Buku
itu diterbitkan Harvard University Press pada 2020 dan merekonstruksi
perjuangan hukum di balik perkara monumental Massachusetts v. Environmental
Protection Agency. Lazarus
memperlihatkan sesuatu yang mendasar. Perlindungan lingkungan tidak cukup
bergantung pada kesadaran moral. Ia membutuhkan institusi, litigasi,
regulasi, bukti, dan keberanian negara. Perkara
tersebut akhirnya menegaskan kewenangan EPA mengatur gas rumah kaca dalam
kerangka hukum federal Amerika. Pertarungan ilmiah berubah menjadi
pertarungan institusional. Pesannya
relevan bagi Indonesia. Kemarahan publik terhadap kebakaran akan cepat hilang
jika tidak diterjemahkan menjadi aturan, investigasi, jurisprudensi, dan
konsekuensi nyata. Hukum
lingkungan menjadi bermakna ketika ancaman tidak berhenti sebagai pidato. Ia
harus menghasilkan standar perilaku baru yang dapat diprediksi oleh dunia
usaha. -000- Saya
teringat sebuah kisah. Pada September 2015, di sebuah rumah sederhana di
Pekanbaru, Mukhlis melihat putrinya, Muhanum Anggriawati, mulai batuk.
Usianya baru dua belas tahun. Semula
keluarga menganggapnya batuk biasa. Tetapi udara Riau ketika itu dipenuhi
asap. Hari demi hari, kondisi Muhanum justru semakin memburuk. Ia
kemudian dibawa ke RSUD Arifin Achmad. Di sana, tubuh kecilnya harus
bergantung pada alat bantu pernapasan ketika paru-parunya semakin kesulitan
bekerja. Mukhlis
menyaksikan anak sulungnya terbaring di ruang intensif selama sekitar
sepekan. Pada 10 September 2015, Muhanum akhirnya meninggal karena gagal
pernapasan. Kesedihan
keluarga belum selesai di sana. Biaya perawatan selama sepekan telah
melampaui Rp28 juta. Dalam tragedi itu, asap mempunyai dua tagihan sekaligus:
uang dan kehidupan. Setahun
kemudian, Mukhlis datang memberikan kesaksian dalam gugatan warga terkait
penghentian penyidikan sejumlah perusahaan. Ia tidak lagi berbicara hanya
sebagai ayah yang kehilangan anak. Ia
membawa pertanyaan yang jauh lebih besar: ketika seorang anak meninggal
karena udara yang rusak, sampai di manakah rantai pertanggungjawaban
seharusnya berhenti? Muhanum
mengingatkan kita bahwa kebakaran hutan tidak berakhir ketika api padam.
Kadang-kadang, api itu meneruskan perjalanan sampai ke paru-paru seorang
anak. -000- Di
sinilah warisan kebijakan Prabowo akan diuji. Bukan pada kerasnya kalimat
yang diucapkan di Pekanbaru, melainkan pada apa yang terjadi setelah kamera
pergi. Apakah
penyidikan berhenti pada petani dan pekerja? Ataukah ia berani naik menuju
kontraktor, pemberi perintah, pengelola konsesi, direksi, pemodal, dan
beneficiary sesungguhnya? Jika
jawabannya yang kedua, Indonesia sedang memasuki fase baru penegakan hukum
lingkungan. Api tidak lagi dianggap musibah musiman yang datang bersama
kemarau. Ia
diperlakukan sebagai peristiwa yang mempunyai sebab, struktur, keuntungan,
pelaku, korban, dan karena itu juga harus mempunyai pihak yang bertanggung
jawab. Pencabutan
izin bukan tujuan akhirnya. Tujuan yang lebih besar adalah menciptakan
keadaan ketika membakar hutan menjadi tindakan yang terlalu mahal untuk
dipertimbangkan. Indonesia
tidak harus memilih antara pertumbuhan ekonomi dan hutan. Pertumbuhan yang
menghancurkan fondasi ekologinya sendiri pada akhirnya bukan pertumbuhan,
melainkan utang kepada masa depan. Negara
yang kuat bukan negara yang paling banyak menghukum. Negara yang kuat membuat
aturan begitu jelas sehingga pelanggaran besar menjadi keputusan ekonomi yang
bodoh. Karena
itu, perintah Prabowo layak didukung dengan satu syarat mendasar. Ketegasan
harus berjalan bersama bukti, transparansi, proporsionalitas, dan proses
hukum yang adil. Jika
syarat itu terpenuhi, pencabutan izin dapat menjadi lebih dari hukuman. Ia
menjadi pernyataan tentang siapa yang sesungguhnya memiliki republik ini. Hutan
tidak diberikan kepada korporasi untuk diwariskan sebagai abu. Ia
dipercayakan sementara agar kemakmuran hari ini tidak mencuri hak hidup
generasi esok. Sebab
negara baru benar-benar berdaulat ketika api yang membakar hutannya tidak
pernah lebih berkuasa daripada hukum yang melindungi hutan itu. ● REFERENSI Joel
Bakan, The Corporation: The Pathological Pursuit of Profit and Power, Free
Press, 2004. (Google Books) Richard
J. Lazarus, The Rule of Five: Making Climate History at the Supreme Court,
Harvard University Press, 2020. (BiblioVault) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar