|
Melihat Detik-Detik Eksekusi Hukuman Cambuk di Aceh Firhan Farabi : Kontributor Tirto.id. |
TIRTO.ID, 22 Agustus 2026
|
Matahari belum tegak di
atas kepala ketika jarum jam menunjukkan pukul 10.00 WIB. Ratusan warga telah
memadati area Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Pagi yang biasanya
berjalan biasa saja berubah menjadi riuh oleh kerumunan yang menunggu sebuah
prosesi hukum digelar. Dari kejauhan, sebuah
mobil tahanan bertuliskan Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai memasuki area
taman. Mobil itu membawa para terpidana yang akan menjalani eksekusi hukuman
cambuk. Pintu mobil dibuka. Satu
per satu terpidana turun dengan mengenakan rompi berwarna merah muda. Mereka
kemudian diboyong menuju ruangan yang telah disiapkan di belakang panggung
utama. Ada 11 terpidana yang
akan menjalani hukuman hari itu. Sebelum eksekusi, mereka terlebih dahulu
menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan siap, para terpidana
mengenakan pakaian khusus berwarna putih. Terpidana laki-laki
menggunakan pakaian kurung putih, sementara terpidana perempuan mengenakan
pakaian kurung, celana, dan jilbab kurung berwarna putih. Namun, cambukan belum
dimulai. Masih ada satu prosesi yang harus mereka jalani. Nasehat Sebelum Eksekusi
Cambuk Kesebelas terpidana
kemudian dibawa ke panggung utama. Di hadapan ratusan warga, seorang ustaz
menyampaikan ceramahnya, tentang larangan berbuat maksiat. Pesan itu tidak
hanya ditujukan kepada para terpidana, tetapi juga kepada masyarakat yang
hadir menyaksikan prosesi tersebut. Setelah ceramah selesai,
para terpidana kembali ke ruang tunggu di belakang panggung. Mereka menunggu,
satu per satu nama akan dipanggil. Di sisi lain panggung,
persiapan eksekusi mulai dilakukan. Sejumlah bilah rotan disiapkan oleh
Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Seorang algojo kemudian mengambil satu bilah
rotan dan berdiri di titik yang telah ditentukan. Tubuhnya tertutup pakaian
berwarna coklat. Wajahnya juga ditutupi kain dengan warna senada. Hanya
sepasang mata yang terlihat. Suasana di sekitar
panggung berubah, kerumunan yang sejak pagi menunggu kini menyaksikan prosesi
yang segera dimulai. Nama pertama dipanggil,
Ia adalah Y alias Pale, yang sebelumnya dikenal publik sebagai salah satu
orang dekat pimpinan DPR Aceh. Pale berjalan menuju
titik eksekusi. Jaraknya sekitar satu meter dari algojo. Petugas Kejaksaan
Negeri Banda Aceh memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan standar
operasional sebelum eksekusi dimulai. Pale berdiri dengan
kepala tertunduk. Kedua tangannya disilangkan ke depan, dan cambukan pertama
dimulai. Pale menjalani 22 kali
cambukan di depan umum. Ia dinyatakan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh
Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
tentang Hukum Jinayat. Semula, berdasarkan
putusan pengadilan, Pale dijatuhi hukuman 25 kali cambuk. Namun, jumlah
tersebut berkurang setelah masa penahanan yang telah dijalaninya
diperhitungkan. “Sudah, yang bersangkutan
sudah kita cambuk tadi. Berdasarkan putusan, tuntutannya adalah 25 kali
cambuk dan diputus 25 kali cambuk. Namun, setelah dipotong masa tahanan,
eksekusi riilnya menjadi 22 kali cambuk,” kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari
Banda Aceh, Darma Mustika, Kamis (20/8/2026). Perkara yang membawa Pale
ke panggung itu bermula pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026. Saat itu, Pale bersama
pasangan non muhrimnya, Nadia diamankan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh di Kamar
708 Hotel Ayani, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Keduanya mengaku sedang
beristirahat setelah melakukan perjalanan dari Kabupaten Aceh Barat. Namun,
berdasarkan pemeriksaan identitas, keduanya diketahui bukan pasangan suami
istri atau mahram. Kasus tersebut kemudian
menjadi perhatian publik setelah Pale diketahui memiliki kedekatan dengan
pimpinan DPR Aceh. Setelah Pale selesai menjalani hukuman, Nadia dipanggil
untuk menjalani eksekusi. Jumlah cambukannya sama. Prosesi berlanjut,
nama-nama berikutnya dipanggil satu per satu dari ruang tunggu. Dua pasangan
menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambuk dalam perkara jarimah zina. Satu pasangan lainnya
menjalani hukuman 22 kali cambuk dalam perkara ikhtilat, yaitu pembauran
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Pasangan berikutnya
menjalani tujuh kali cambuk dalam perkara khalwat. Sementara satu terpidana
lainnya menjalani 20 kali cambuk dalam perkara perjudian atau jarimah maisir. Di antara prosesi itu,
beberapa terpidana sesekali mengangkat tangan kanan. Isyarat itu menjadi
tanda bahwa mereka meminta prosesi dihentikan sejenak. Petugas kesehatan dan
petugas kejaksaan kemudian mendekat untuk memeriksa kondisi mereka. Setelah
kondisi dinilai kembali memungkinkan, hukuman dilanjutkan. Nama berikutnya
dipanggil, begitu seterusnya. Ketika Prosesi Hukum
Cambuk Berakhir Bagi warga yang
menyaksikan, rangkaian itu berlangsung dalam hitungan waktu yang relatif
singkat. Namun bagi mereka yang berada di atas panggung, setiap nama yang
dipanggil membawa satu tahapan terakhir dari proses hukum yang telah mereka
jalani. Kepala Satpol PP dan WH
Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya akan terus melakukan
pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat. “Kami tidak mundur
selangkah pun untuk melakukan pengawasan di kota ini. Kami akan selalu
melakukan patroli dan sosialisasi mengingatkan masyarakat kita supaya hal
yang terjadi hari ini tidak lagi terulang,” kata Rizal. Ia menyebut pelanggaran
syariat di Banda Aceh sebenarnya mengalami penurunan, meski kasus yang
berhasil dinaikkan oleh pihaknya meningkat. Menurutnya, hal itu menunjukkan
bahwa pengawasan tetap berjalan. Pelaksanaan hukuman
cambuk di Aceh merupakan bagian dari penerapan uqubat atau ta'zir dalam
penegakan syariat Islam. Penerapannya berkaitan
dengan kewenangan khusus Aceh dan diatur antara lain melalui Qanun Aceh Nomor
6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Cambuk menjadi ujung dari
rangkaian panjang proses hukum. Setelah cambukan terakhir, satu per satu
terpidana meninggalkan panggung dan kembali kepada keluarganya. Kerumunan warga perlahan
bubar. Panggung yang sejak pagi menjadi pusat perhatian kembali lengang,
sementara aktivitas di Taman Bustanussalatin berangsur normal. ● Sumber :
https://tirto.id/melihat-detik-detik-eksekusi-hukuman-cambuk-di-aceh-hBCV |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar