Senin, 24 Agustus 2026

 

IKN Jangan Pinggirkan Masyarakat Adat

Redaktur Editorial 3 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 23 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      AMAN dan masyarakat adat suku Balik Sepaku menguji Undang-Undang IKN ke Mahkamah Konstitusi.

 

·      Gugatan itu mempersoalkan peminggiran masyarakat adat dalam pembangunan IKN.

 

·      Masyarakat adat semestinya lebih dilibatkan dalam perumusan kebijakan yang berpotensi mengubah wilayah, lingkungan, dan sumber daya mereka.

 

GUGATAN masyarakat adat suku Balik Sepaku ke Mahkamah Konstitusi patut mendapat dukungan. Bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mereka mempersoalkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang belum memberikan jaminan memadai atas hak masyarakat adat.

 

Permohonan uji materi yang didaftarkan pada 4 Agustus 2026 itu menggugat Pasal 21 Undang-Undang IKN. Pasal tersebut menyatakan penyelenggaraan pertanahan dan penataan ruang di IKN dilaksanakan dengan “memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat”. Para pemohon menilai rumusan itu belum memberikan jaminan partisipasi bermakna, terutama ketika pembangunan berdampak langsung pada tanah, wilayah, dan sumber daya yang menjadi ruang hidup mereka.

 

Persoalannya bukan sekadar pilihan kata. Menurut AMAN, pembangunan IKN mempersempit wilayah adat, membatasi akses terhadap situs budaya, serta memunculkan persoalan banjir dan kekurangan air bersih. Proyek yang mengatasnamakan kepentingan nasional itu justru membuat masyarakat yang telah lama hidup di wilayah tersebut terancam kehilangan ruang hidup mereka.

 

Kasus ini menunjukkan persoalan yang lebih besar: dalam pembangunan, masyarakat adat kerap dipaksa menanggung dampak keputusan yang menyangkut wilayah mereka. Padahal konstitusi memberikan dasar perlindungan yang jelas. Pasal 28I ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati.

 

Masyarakat adat semestinya dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan yang berpotensi mengubah tanah, wilayah, lingkungan, dan sumber daya mereka. Ruang partisipasi bermakna perlu dibuka sejak kebijakan mulai dirancang. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent relevan dalam konteks ini. Prinsip tersebut menekankan persetujuan masyarakat adat yang diberikan secara bebas, tanpa paksaan, berdasarkan informasi yang memadai, dan sebelum proyek yang berdampak terhadap tanah dan wilayah mereka dijalankan.

 

Masalahnya, pengakuan atas hak masyarakat adat sendiri masih jauh dari selesai. Pemerintah memang telah meningkatkan angka penetapan hutan adat. Hingga April 2026, Kementerian Kehutanan menyatakan telah menetapkan 174 hutan adat seluas sekitar 368.877 hektare dan menargetkan 1,4 juta hektare hingga 2029. Kemajuan ini patut dicatat. Namun target tersebut sekaligus menunjukkan masih besarnya pekerjaan negara untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.

 

Kontrasnya terlihat dari skala kepastian yang diberikan untuk berbagai kegiatan usaha. Konsesi pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam mencapai sekitar 19 juta hektare pada 2022. Wilayah izin usaha pertambangan mineral dan batu bara pada 2024 mencapai sekitar 9,11 juta hektare. Angka-angka tersebut menunjukkan betapa timpangnya skala kepastian yang diberikan kepada kegiatan usaha dibandingkan dengan pengakuan atas wilayah masyarakat adat.

 

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat semestinya tidak menunggu putusan MK untuk memperbaiki Undang-Undang IKN yang bermasalah dan memulihkan hak adat suku Balik Sepaku. Proyek pembangunan apa pun, termasuk yang mengatasnamakan kepentingan nasional, tidak boleh membuat masyarakat adat kehilangan ruang hidup mereka.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/masyarakat-adat-menggugat-uu-ikn-2283371

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar