|
IKN
Jangan Pinggirkan Masyarakat Adat Redaktur Editorial 3 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 23 Agustus 2026
|
· AMAN dan masyarakat adat suku Balik
Sepaku menguji Undang-Undang IKN ke Mahkamah Konstitusi. · Gugatan itu mempersoalkan peminggiran
masyarakat adat dalam pembangunan IKN. · Masyarakat adat semestinya lebih
dilibatkan dalam perumusan kebijakan yang berpotensi mengubah wilayah,
lingkungan, dan sumber daya mereka. GUGATAN
masyarakat adat suku Balik Sepaku ke Mahkamah Konstitusi patut mendapat
dukungan. Bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mereka
mempersoalkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)
yang belum memberikan jaminan memadai atas hak masyarakat adat. Permohonan
uji materi yang didaftarkan pada 4 Agustus 2026 itu menggugat Pasal 21
Undang-Undang IKN. Pasal tersebut menyatakan penyelenggaraan pertanahan dan
penataan ruang di IKN dilaksanakan dengan “memperhatikan dan memberikan
perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat”.
Para pemohon menilai rumusan itu belum memberikan jaminan partisipasi
bermakna, terutama ketika pembangunan berdampak langsung pada tanah, wilayah,
dan sumber daya yang menjadi ruang hidup mereka. Persoalannya
bukan sekadar pilihan kata. Menurut AMAN, pembangunan IKN mempersempit
wilayah adat, membatasi akses terhadap situs budaya, serta memunculkan
persoalan banjir dan kekurangan air bersih. Proyek yang mengatasnamakan
kepentingan nasional itu justru membuat masyarakat yang telah lama hidup di
wilayah tersebut terancam kehilangan ruang hidup mereka. Kasus
ini menunjukkan persoalan yang lebih besar: dalam pembangunan, masyarakat
adat kerap dipaksa menanggung dampak keputusan yang menyangkut wilayah
mereka. Padahal konstitusi memberikan dasar perlindungan yang jelas. Pasal
28I ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati. Masyarakat
adat semestinya dilibatkan dalam setiap perumusan kebijakan yang berpotensi
mengubah tanah, wilayah, lingkungan, dan sumber daya mereka. Ruang
partisipasi bermakna perlu dibuka sejak kebijakan mulai dirancang. Prinsip
Free, Prior, and Informed Consent relevan dalam konteks ini. Prinsip tersebut
menekankan persetujuan masyarakat adat yang diberikan secara bebas, tanpa
paksaan, berdasarkan informasi yang memadai, dan sebelum proyek yang
berdampak terhadap tanah dan wilayah mereka dijalankan. Masalahnya,
pengakuan atas hak masyarakat adat sendiri masih jauh dari selesai.
Pemerintah memang telah meningkatkan angka penetapan hutan adat. Hingga April
2026, Kementerian Kehutanan menyatakan telah menetapkan 174 hutan adat seluas
sekitar 368.877 hektare dan menargetkan 1,4 juta hektare hingga 2029.
Kemajuan ini patut dicatat. Namun target tersebut sekaligus menunjukkan masih
besarnya pekerjaan negara untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
adat. Kontrasnya
terlihat dari skala kepastian yang diberikan untuk berbagai kegiatan usaha.
Konsesi pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam mencapai sekitar 19 juta
hektare pada 2022. Wilayah izin usaha pertambangan mineral dan batu bara pada
2024 mencapai sekitar 9,11 juta hektare. Angka-angka tersebut menunjukkan
betapa timpangnya skala kepastian yang diberikan kepada kegiatan usaha
dibandingkan dengan pengakuan atas wilayah masyarakat adat. Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat semestinya tidak menunggu putusan MK untuk
memperbaiki Undang-Undang IKN yang bermasalah dan memulihkan hak adat suku
Balik Sepaku. Proyek pembangunan apa pun, termasuk yang mengatasnamakan
kepentingan nasional, tidak boleh membuat masyarakat adat kehilangan ruang
hidup mereka. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/masyarakat-adat-menggugat-uu-ikn-2283371 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar