|
DPR Desak Pemblokiran Rekening Botok Dibuka
Hari Ini, Apa Respons Polisi dan Bank Mandiri? Machradin
Wahyudi Ritonga : Wartawan Kompas. |
KOMPAS, 26 Agustus 2026
|
Komisi III DPR mendesak pemblokiran rekening Supriyono alias
Botok dibuka oleh polisi dan Bank Mandiri karena tak ada pelanggaran pidana
oleh aktivis Pati itu. DPR mendesak kepolisian dan Bank Mandiri untuk segera membuka
kembali rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB),
Supriyono alias Botok, yang sempat tidak bisa digunakan. Permintaan ini
diajukan agar dana yang masuk bisa digunakan untuk menyampaikan pendapat. Desakan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di
Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026), langsung
kepada Kepala Polda Metro Jaya Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri dan
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan. Politisi Partai Gerindra ini berujar,
kehadiran keduanya merupakan permintaan dari pimpinan DPR. Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah mencermati isu yang beredar
terkait pemblokiran rekening Supriyono di Bank Mandiri. Menurut
Habiburokhman, tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan sehingga tidak ada
alasan untuk memblokir rekening Botok. Apalagi, dana yang ada di dalamnya
untuk menyampaikan aspirasi dan itu dilindungi hukum. ”Apakah bahasanya pemblokiran, apakah penundaan transaksi, tetapi
rekening tersebut tidak dapat digunakan. Saya diminta berkoordinasi dengan
Kapolda dan Dirut Mandiri untuk segera memulihkan rekening itu. Kita tahu
namanya menyampaikan pendapat ya, selama masih dalam koridor hukum, adalah
hal yang dilindungi di negeri ini,” ujarnya. Dibuka hari ini Bahkan, Habiburokhman berharap rekening itu dibuka hari ini. Dana
tersebut dibutuhkan untuk menyampaikan pendapat oleh masyarakat yang
bergabung bersama Supriyono. ”Kami harapkan segera rekening bisa digunakan
oleh Pak Botok ya, karena mungkin beliau ada keperluan untuk menyampaikan
pendapat. Kalau bisa hari ini,” katanya. Komjen Asep menyampaikan, pihaknya menyadari persoalan tersebut menjadi
perhatian masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian mengambil langkah yang
hati-hati, obyektif, dan profesional dengan tetap berpatokan kepada asas
praduga tak bersalah. ”Kami menghargai setiap masukan dan pengawasan dari pimpinan
serta anggota Komisi III sebagai bagian penting dalam menjaga
profesionalisme, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat,” kata Asep. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Iman Imanuddin yang turut hadir menambahkan, setelah melakukan konfirmasi
dari berbagai pihak, rekening Supriyono bisa dipergunakan kembali meskipun
penundaan transaksi belum sampai lima hari kerja. Hal ini dilakukan demi
memastikan masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya. ”Hari ini, belum sampai lima hari kerja, tetapi kami bergerak
cepat untuk memastikan (pembukaan rekening) sehingga proses demokrasi dan
penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa
terlindungi bagi seluruh masyarakat. Selanjutnya, terhadap penundaan rekening
tersebut dapat dijalankan kembali dan menjadi kewenangan Bank Mandiri,”
paparnya. Respons Bank Mandiri Riduan juga menyambut baik usulan pemulihan kembali rekening yang
sempat mengalami penundaan tersebut. Dia berkomitmen untuk segera membuka
kembali rekening Supriyono dan memastikan penyelenggaraan perbankan bisa
dilaksanakan secara sehat dan memberikan pelayanan terbaik. ”Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang
diatur di dalam peraturan, kami akan menindaklanjutinya untuk segera
melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk
dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan. Dalam kesempatan itu, Iman juga menjelaskan alasan penundaan
rekening yang berujung pada isu pemblokiran di tengah-tengah masyarakat. Dia
menyebut, tindakan tersebut bermula dari unggahan media sosial yang
ditindaklanjuti penundaan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik akun
dan donatur. ”Kenapa demikian? Karena di dalam hal pengumpulan donasi, ada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik donatur maupun
penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara,” kata Iman. Setelah itu, kepolisian melakukan klarifikasi dan konfirmasi
terhadap fakta-fakta tersebut. Menurut Iman, pihaknya telah mendapatkan
klarifikasi dan konfirmasi serta fakta-fakta hukum terkait, lalu bergerak
cepat untuk memastikan sebelum batas waktunya. Menurut Iman, upaya-upaya tersebut dilakukan agar data pribadi
para donatur ataupun Supriyono terlindungi negara dan tidak dipergunakan
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. ”Kami tegaskan, setelah mendapatkan
konfirmasi, bisa dibuka kembali,” ucapnya. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar