Sabtu, 29 Agustus 2026

 

DPR Desak Pemblokiran Rekening Botok Dibuka Hari Ini, Apa Respons Polisi dan Bank Mandiri?

Machradin Wahyudi Ritonga :  Wartawan Kompas.

KOMPAS, 26 Agustus 2026

 

 

                                                           

Komisi III DPR mendesak pemblokiran rekening Supriyono alias Botok dibuka oleh polisi dan Bank Mandiri karena tak ada pelanggaran pidana oleh aktivis Pati itu.

 

DPR mendesak kepolisian dan Bank Mandiri untuk segera membuka kembali rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sempat tidak bisa digunakan. Permintaan ini diajukan agar dana yang masuk bisa digunakan untuk menyampaikan pendapat.

 

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2026), langsung kepada Kepala Polda Metro Jaya Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri dan Direktur Utama Bank Mandiri Riduan. Politisi Partai Gerindra ini berujar, kehadiran keduanya merupakan permintaan dari pimpinan DPR.

 

Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah mencermati isu yang beredar terkait pemblokiran rekening Supriyono di Bank Mandiri. Menurut Habiburokhman, tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan sehingga tidak ada alasan untuk memblokir rekening Botok. Apalagi, dana yang ada di dalamnya untuk menyampaikan aspirasi dan itu dilindungi hukum.

 

”Apakah bahasanya pemblokiran, apakah penundaan transaksi, tetapi rekening tersebut tidak dapat digunakan. Saya diminta berkoordinasi dengan Kapolda dan Dirut Mandiri untuk segera memulihkan rekening itu. Kita tahu namanya menyampaikan pendapat ya, selama masih dalam koridor hukum, adalah hal yang dilindungi di negeri ini,” ujarnya.

 

Dibuka hari ini

 

Bahkan, Habiburokhman berharap rekening itu dibuka hari ini. Dana tersebut dibutuhkan untuk menyampaikan pendapat oleh masyarakat yang bergabung bersama Supriyono. ”Kami harapkan segera rekening bisa digunakan oleh Pak Botok ya, karena mungkin beliau ada keperluan untuk menyampaikan pendapat. Kalau bisa hari ini,” katanya.

 

Komjen Asep menyampaikan, pihaknya menyadari persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian mengambil langkah yang hati-hati, obyektif, dan profesional dengan tetap berpatokan kepada asas praduga tak bersalah.

 

”Kami menghargai setiap masukan dan pengawasan dari pimpinan serta anggota Komisi III sebagai bagian penting dalam menjaga profesionalisme, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat,” kata Asep.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin yang turut hadir menambahkan, setelah melakukan konfirmasi dari berbagai pihak, rekening Supriyono bisa dipergunakan kembali meskipun penundaan transaksi belum sampai lima hari kerja. Hal ini dilakukan demi memastikan masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya.

 

”Hari ini, belum sampai lima hari kerja, tetapi kami bergerak cepat untuk memastikan (pembukaan rekening) sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat. Selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan menjadi kewenangan Bank Mandiri,” paparnya.

 

Respons Bank Mandiri

 

Riduan juga menyambut baik usulan pemulihan kembali rekening yang sempat mengalami penundaan tersebut. Dia berkomitmen untuk segera membuka kembali rekening Supriyono dan memastikan penyelenggaraan perbankan bisa dilaksanakan secara sehat dan memberikan pelayanan terbaik.

 

”Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, kami akan menindaklanjutinya untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan.

 

Dalam kesempatan itu, Iman juga menjelaskan alasan penundaan rekening yang berujung pada isu pemblokiran di tengah-tengah masyarakat. Dia menyebut, tindakan tersebut bermula dari unggahan media sosial yang ditindaklanjuti penundaan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik akun dan donatur.

 

”Kenapa demikian? Karena di dalam hal pengumpulan donasi, ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara,” kata Iman.

 

Setelah itu, kepolisian melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta tersebut. Menurut Iman, pihaknya telah mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi serta fakta-fakta hukum terkait, lalu bergerak cepat untuk memastikan sebelum batas waktunya.

 

Menurut Iman, upaya-upaya tersebut dilakukan agar data pribadi para donatur ataupun Supriyono terlindungi negara dan tidak dipergunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. ”Kami tegaskan, setelah mendapatkan konfirmasi, bisa dibuka kembali,” ucapnya. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/dpr-desak-pemblokiran-rekening-botok-dibuka-hari-ini-apa-respons-polisi-dan-bank-mandiri?open_from=Politik_&_Hukum_Page  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar