|
Membangun Ekosistem Investasi Tol yang Sehat Agus
Pambagio : Pemerhati kebijakan publik dan
lingkungan. |
KUMPARAN, 21 Agustus 2026
|
Dalam Sistem Logistik
Nasional, selain pelabuhan ataupun bandara, infrastruktur jalan tol merupakan
bagian strategis dalam jaringan transportasi yang menghubungkan berbagai
simpul mobilitas barang maupun orang. Bukan sekadar percepatan pergerakan
barang, kehadiran jalan tol menjadi bagian penting rantai pasok yang pada
ujungnya menentukan biaya logistik. Tepatlah jika kemudian dalam Rencana Aksi
Penguatan Logistik Nasional, yang termuat pada Peraturan Presiden Nomor 41
Tahun 2026, preservasi jalan tol sepanjang 3.116 km menjadi luaran yang
ditargetkan rampung pada 2029. Memang pada satu dekade
terakhir, investasi tol di Indonesia terlihat semakin ekspansif. Jika pada
awalnya hanya satu ruas tol sepanjang sekira 46 km pada 1978, pada 2014
terdapat sekira 27 ruas tol dengan panjang total sekira 790 km.
Perkembangannya semakin terasa sepuluh tahun berselang, lebih dari 70 ruas tol
beroperasi dengan jangkauan mencapai 3.000 km. Rencana aksi preservasi
menghadirkan tantangan tak sekadar memperpanjang jaringan, tetapi juga
memastikan aset yang sudah ada terpelihara dan tetap berfungsi dengan baik.
Ekosistem investasi yang sehat menentukan pertumbuhan dan keberlanjutan
manfaatnya. Realitas yang kerap tak
terlihat, data Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) memperlihatkan bahwa
sekitar 54% badan usaha jalan tol (BUJT) masih mencatatkan profitabilitas
operasi negatif, sebanyak 37% BUJT hak pengusahaannya belum menghasilkan
keuntungan operasi, dan hanya 9% yang sudah mampu membagikan dividen. Kondisi
tersebut tentunya menjadi pertimbangan dalam perhitungan risiko investasi tol
di Indonesia. Manakala risiko investasi naik, biaya modal (cost of capital)
juga meningkat, pendanaan proyek lebih sulit, dan ujungnya ruang untuk
menjaga tol baru maupun mempertahankan kualitas layanan tol pun berisiko
menurun. Investasi tol merupakan
proyek jangka panjang dengan kebutuhan modal yang sangat besar, tingkat
risiko tinggi, dengan pengembalian modal lama (20-30 tahun) dan tingginya
intensitas regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah yang terkadang
mengabaikan upaya investor pengoperasi jalan tol. Perhitungan investasi
menjadi kian rumit karena dinamika ekonomi, sosial maupun politik yang bisa
mempengaruhi biaya investasi. Hal tersebut menguatkan tantangan untuk
membangun ekosistem investasi tol yang sehat dan berkelanjutan. Ekosistem
jalan tol merupakan keseluruhan tata kelola yang melibatkan beragam aktor dan
konektivitas jaringan. Kehadiran seluruh elemen yang sehat menjadi penyokong
yang memungkinkan jalan tol dibangun dan dikembangkan secara berkelanjutan. Kemampuan negara yang
terbatas dalam memfasilitasi pembangunan jalan tol, membutuhkan keterlibatan
investor swasta nasional maupun asing. Berbekal konsesi yang diberikan
pemerintah, para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) hadir dengan membiayai
konstruksi, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol. Salah satu klausul yang
saling mengikat antara pemerintah dengan BUJT adalah soal klausul pengusulan
penyesuaian tarif tol setiap dua tahun. Mekanismenya, Menteri Pekerjaan Umum
terlebih dahulu melakukan evaluasi tarif tol didasarkan pada indikator laju
inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal tersebut telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana
telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Pasal 23),
serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Dalam posisi
ketidakpastian ini, pemerintah justru sedang menyusun Peraturan Menteri
terkait peningkatan SPM dari 55 menjadi 67 indikator, termasuk di antaranya
terkait aturan tempat istirahat dan pelayanan (TIP), pemanfaatan ruang milik
jalan (rumija), hingga kebijakan integrasi. Wacana penambahan tersebut
direspons oleh BUJT yang memperkirakan bakal diperlukan tambahan biaya
investasi dan operasional secara signifikan, di samping risiko penurunan
pendapatan akibat jika wacana implementasi sistem Multi Lane Free Flow (MLFF)
diterapkan. Riskan, penambahan beban dan kewajiban baru tersebut akan
diberlakukan tanpa disertai dengan adanya mekanisme kompensasi, masa transisi
yang memadai, maupun penyesuaian pada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)
eksisting. Ini bukti bahwa Pemerintah (Kementerian PU) tidak mendukung
keberadaan infrastruktur jalan tol berkelanjutan Terkait dengan pemenuhan
SPM, para pelaku usaha mempertanyakan kehadiran negara dalam penegakan
aturan, misalnya soal angkutan over dimension over load (ODOL) yang
keberadaannya mempercepat kerusakan jalan. Pun berbagai kebijakan di daerah
maupun global yang berpotensi menghambat pelaksanaan pemeliharaan gerbang
tol, semisal penghentian kegiatan penambangan batuan di beberapa daerah yang
berujung pada mahal dan langkanya material yang diperlukan untuk preservasi
jalan tol. Pada saat bersamaan, pemerintah merancang pengaturan yang belum
memberikan fleksibilitas yang memadai bagi BUJT untuk mengoptimalkan
pendapatan pemanfaatan ruang milik jalan tol (rumija), ruang manfaat jalan tol
(rumaja), maupun ruang pengawasan jalan tol (ruwasja) yang menjadikan
berkurangnya potensi insentif optimalisasi aset dan pengembangan layanan. Mekanisme penyesuaian
tarif bukan semata-mata dibutuhkan untuk mendongkrak penerimaan operator,
tetapi penting untuk menjaga kelayakan proyek, termasuk dalam pemenuhan
kewajiban kepada lembaga pembiayaan serta kualitas layanan operasional bagi
pengguna. Penyesuaian tersebut memiliki fungsi yang lebih mendasar dalam
menjaga ekosistem investasi yang sehat, yakni antara keseimbangan
affordability bagi konsumen pengguna dan bankability bagi investor. Aspek pemeliharaan maupun
peningkatan kualitas layanan amat dipengaruhi oleh kondisi keuangan operator.
Perhitungan investasi yang tak baik juga berisiko pada melambatnya
pembangunan ruas-ruas baru. Alhasil risiko pendanaan yang meningkat akan
menjadikan secara umum proyek jalan tol menjadi kurang memikat.
Rasionalisasinya, investor bakal menetapkan tingkat pengembalian yang lebih
tinggi untuk mengompensasi ketidakpastian. Manakala biaya pembangunan
infrastruktur semakin mahal, bisakah pemerintah menghadapi kebutuhan dukungan
fiskal yang lebih besar? Bukankah tak kurang-kurang contoh proyek tol yang
tak kunjung terbangun dan yang terbangunpun sepi pengguna? Jika negara ini masih
memandang jalan tol penting dalam Sistem Logistik Nasional, jika keterbatasan
kemampuan keuangan mengharuskan negara menggandeng pihak swasta untuk
berkontribusi; tentunya ekosistem investasi yang sehat amat diperlukan untuk
menjaga kepastian investasi jangka panjang sekaligus tetap menjaga
kepentingan publik secara luas lewat pelayanan yang optimal. Semakin
pemerintah menginjak investor jalan tol, maka pelayanan publik semakin buruk.
Ini tugas Menteri PU untuk lebih cerdas membaca situasi hari ini. ● Sumber : https://kumparan.com/agus-pambagio/membangun-ekosistem-investasi-tol-yang-sehat-281v3AxH2QH/full
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar