|
DEMOKRASI TIDAK SELALU BERARTI SEMUA ORANG MEMEGANG KUNCI - Catatan atas Kritik terhadap
Anggaran Rumah Tangga SATUPENA Denny JA : Kolumnis/Akademisi/Konsultan Politik/pendiri
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) |
ORBIT INDONESIA, 29 Agustus 2026
|
Ada
satu kalimat Gunoto Saparie dalam esainya: Catatan Tentang ART Satupena, yang
layak kita simpan baik-baik: kritik bukan penyakit. Kritik adalah sistem imun
yang menjaga organisasi tetap hidup. Saya
setuju. Kritik menunjukkan seseorang masih merasa memiliki rumah bersama
bernama SATUPENA, masih peduli pada bagaimana rumah itu dibangun dan ke mana
bergerak. Namun
sistem imun yang sehat juga harus membedakan ancaman dari kebutuhan tubuh
sendiri. Tidak semua kekuasaan adalah
penyakit. Tidak semua sentralisasi berbahaya. -000- Gunoto
menggunakan metafora yang indah. Organisasi adalah rumah. Pertanyaannya:
siapa memegang kunci, dan apakah terlalu banyak kunci berada pada satu
tangan? Saya
ingin menambahkan pertanyaan lain. Bagaimana jika rumah itu dihuni ribuan orang
yang tersebar di berbagai pulau, kota, profesi, dan generasi? Siapa
memastikan lampu tetap menyala ketika sebagian penghuni tidak aktif? Siapa
bertindak ketika kepengurusan daerah berhenti bekerja atau konflik tidak
menemukan penyelesaian? Demokrasi
memerlukan pembagian kekuasaan. Tetapi organisasi juga memerlukan pusat
pertanggungjawaban. Tanpa itu, ketika sesuatu gagal, semua orang mudah
menunjuk pihak lain. BacaBerita
Politik Kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi memang
berbahaya. Tetapi kekuasaan yang terlalu tersebar juga dapat membuat
organisasi kehilangan kemampuan bertindak secara cepat dan efektif. ART
SATUPENA mencoba berjalan di antara dua jurang: menghindari otoritarianisme,
sekaligus menghindari organisasi yang demokratis dalam rapat tetapi lumpuh
dalam tindakan. -000- Pertama-tama
perlu diluruskan sesuatu yang mendasar. ART tidak menempatkan Ketua Umum
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam organisasi bernama SATUPENA. Kedaulatan
tertinggi tetap berada pada Kongres. ART ini pun difinalisasi Dewan Formatur
berdasarkan mandat khusus yang diberikan Kongres pada 13 Agustus 2026. Setelah
mandat Dewan Formatur berakhir, ART tidak dapat diubah sesuka pengurus.
Perubahan berikutnya harus kembali melalui mekanisme Kongres menurut Anggaran
Dasar. Ini
penting. Ada perbedaan mendasar antara kekuasaan yang berasal dari dirinya
sendiri dan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi sebuah organisasi. Ketua
Umum bukan pemilik rumah. Ia menerima mandat untuk memastikan rumah bekerja,
sekaligus mempertanggungjawabkan bagaimana mandat dan kewenangan itu
digunakan. -000- Lalu
mengapa Ketua Umum memperoleh kewenangan cukup besar dalam memilih Ketua
Pulau dan Ketua Provinsi? Di sinilah desain organisasi perlu dipahami. Tidak
setiap jabatan dalam organisasi harus dipilih langsung agar organisasi
demokratis. Demokrasi juga dapat dijalankan melalui mekanisme mandat,
delegasi, dan pertanggungjawaban. Anggota
memberikan legitimasi melalui mekanisme organisasi. Sesudah itu, pimpinan
memerlukan kewenangan membangun tim agar program yang menjadi tanggung
jawabnya dapat dilaksanakan. Wewenang
tanpa kemampuan memilih pelaksana melahirkan paradoks: seorang pemimpin
diminta bertanggung jawab atas hasil, tetapi tidak diberi perangkat untuk
memastikan hasil tersebut. ART
karena itu memberi Ketua Umum kewenangan menetapkan Ketua Pulau, sekaligus
membuka ruang bagi anggota daerah untuk mengusulkan calon Ketua Provinsi. Anggota
provinsi dapat mengajukan satu atau lebih calon melalui musyawarah, rapat,
rekomendasi tertulis, ataupun mekanisme lain yang dapat dipertanggungjawabkan
secara organisasi. Usulan
itu memang tidak mengikat. Tetapi “tidak mengikat” tidak berarti “tidak
didengar”. Ia menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan akhir organisasi
dibuat. Rekam
jejak, integritas, kemampuan kepemimpinan, komitmen kepada organisasi, serta
kebutuhan pengembangan daerah juga menjadi pertimbangan dalam penetapan
seorang Ketua Provinsi. Di
sanalah keseimbangan dicoba dibangun. Daerah memiliki suara. Pusat mengambil
keputusan. Karena pusat mengambil keputusan, pusat pula yang harus
mempertanggungjawabkannya. -000- Kita
tentu dapat memilih model lain. Setiap provinsi memilih sendiri ketuanya,
sementara pusat hampir tidak memiliki kewenangan menggantinya sampai masa
jabatan selesai. Model
itu terlihat lebih desentralistis. Tetapi pertanyaan berikutnya harus
dijawab: apakah desain yang lebih desentralistis dengan sendirinya
menghasilkan organisasi lebih hidup? Bayangkan
sebuah kepengurusan provinsi berhenti bekerja selama dua tahun. Siapa
memiliki kewenangan melakukan koreksi dan menghidupkan kembali organisasi di
wilayah tersebut? Bayangkan
pula muncul dua kelompok yang sama-sama mengaku sebagai pengurus sah
SATUPENA. Siapa yang akhirnya memberikan kepastian mengenai legitimasi
organisasi? Atau
kepengurusan daerah membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang kemudian
menimbulkan kewajiban hukum terhadap SATUPENA nasional. Siapa akhirnya
bertanggung jawab? ART
menjawab persoalan itu dengan menempatkan kepengurusan Pulau dan Provinsi
sebagai bagian satu Perkumpulan, bukan sebagai badan hukum yang berdiri
sendiri. Karena
itu, tindakan hukum yang mengikat Perkumpulan tidak dapat dilakukan
kepengurusan daerah secara bebas tanpa kewenangan atau persetujuan Badan
Pengurus pusat. Desain
tersebut bukan sekadar sentralisasi. Ia juga konsekuensi dari kesatuan
identitas hukum, tanggung jawab organisasi, reputasi, serta aset bersama
SATUPENA. -000- Gunoto
juga mengkritik kemungkinan seorang anggota membawa lebih dari satu surat
kuasa. Kekhawatiran semacam ini wajar, sehat, dan memang layak terus diawasi. Tetapi
surat kuasa dapat dibaca dari sisi lain. Ia memberikan jalan agar anggota
yang tidak dapat hadir tetap bisa menggunakan hak suaranya. SATUPENA
merupakan organisasi nasional. Tidak semua anggota memiliki kesempatan,
waktu, kondisi, ataupun kemampuan teknis yang sama untuk hadir langsung dalam
setiap Kongres. Apakah
demokrasi hanya milik mereka yang kebetulan dapat hadir? Surat kuasa justru
memungkinkan anggota yang berhalangan tetap mempunyai representasi dalam
pengambilan keputusan. Karena
itu, persoalan terpenting bukan semata jumlah surat kuasa yang diterima
seseorang, melainkan apakah setiap mandat benar-benar autentik, sukarela, dan
dapat diverifikasi. ART
mensyaratkan identitas pemberi dan penerima kuasa, tanggal, ruang lingkup
mandat, verifikasi panitia, serta hak pemberi untuk mencabut atau mengganti
kuasanya. Jika
pemberi kuasa kemudian hadir dan menggunakan sendiri hak suaranya, kuasa yang
telah diberikan otomatis tidak berlaku untuk pemungutan suara tersebut. Prinsip
terpenting tetap dipertahankan: setiap anggota memiliki satu suara. Surat
kuasa tidak menciptakan suara baru, hanya memindahkan pelaksanaan hak suara
tersebut. Apakah
mekanisme itu dapat disalahgunakan? Tentu saja. Tetapi hampir setiap
mekanisme demokrasi mengandung risiko penyalahgunaan apabila integritas dan
verifikasinya lemah. Karena
itu jawabannya bukan selalu menghapus surat kuasa, melainkan memperkuat
verifikasi, keterlacakan, transparansi, dan hak anggota untuk mencabut mandat
tersebut. -000- Tentang
keuangan, Gunoto mengajukan pertanyaan penting: mengapa audit independen
tidak otomatis dilakukan setiap tahun terhadap seluruh pengelolaan keuangan
organisasi SATUPENA? Pertanyaan
itu sah. Tetapi kita perlu membedakan kewajiban transparansi keuangan tahunan
dengan kewajiban menggunakan auditor independen setiap tahun tanpa melihat
kebutuhan. ART
secara eksplisit mewajibkan seluruh penerimaan dan pengeluaran dicatat secara
tertib, transparan, akuntabel, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan
kepada organisasi dan anggotanya. Laporan
kegiatan dan laporan keuangan juga wajib disampaikan kepada anggota
sekurang-kurangnya sekali setiap tahun. Transparansi tahunan dengan demikian
bukan pilihan sukarela. Audit
independen merupakan lapisan tambahan, dilakukan apabila diwajibkan hukum,
ditetapkan Kongres, atau keadaan material membuat pemeriksaan independen
dinilai memang diperlukan. Dewan
Pengawas juga dapat merekomendasikan pemeriksaan khusus apabila terdapat
dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan atau aset berdasarkan
informasi yang patut. Mengapa
audit independen tidak otomatis? Karena tata kelola yang baik juga perlu
proporsional dengan skala organisasi, sumber dana, aktivitas, serta tingkat
risikonya. Tetapi
justru pada bagian ini, kritik Gunoto layak disimpan sebagai masukan penting
bagi perkembangan tata kelola SATUPENA pada masa mendatang. Jika
kelak SATUPENA mengelola dana besar, dana abadi signifikan, atau proyek
publik bernilai tinggi, audit independen tahunan sangat layak menjadi
kebiasaan organisasi. ART
tidak menutup pintu tersebut. Ia menyediakan mekanismenya ketika kebutuhan
organisasi, perkembangan sumber dana, ataupun keputusan Kongres membuat audit
diperlukan. -000- Ada
pula kekhawatiran karena sejumlah persoalan teknis diserahkan kepada
Peraturan Organisasi, keputusan Badan Pengurus, pedoman, ataupun ketentuan
operasional lainnya. Di
sini filosofi ART perlu dipahami. ART selayaknya menjadi konstitusi kecil organisasi,
bukan buku petunjuk teknis untuk setiap tindakan sehari-hari pengurus. Jika
seluruh prosedur operasional dimasukkan ke ART, setiap perubahan teknologi,
administrasi, struktur program, atau pola komunikasi akan membutuhkan
perubahan dokumen tersebut. Organisasi
kemudian menjadi tawanan dokumennya sendiri. Ia kehilangan kemampuan
beradaptasi terhadap perubahan zaman yang justru berlangsung semakin cepat
dan tak terduga. Karena
itu ART membedakan prinsip yang relatif permanen dari mekanisme teknis,
administratif, dan operasional yang sewaktu-waktu memang perlu disesuaikan. Namun
kewenangan membuat aturan pelaksanaan bukan cek kosong. Peraturan tersebut
tidak boleh bertentangan dengan AD, ART, ataupun keputusan Kongres SATUPENA. Dengan
demikian, frasa “akan diatur lebih lanjut” bukan berarti tanah tanpa pagar.
Ia adalah ruang bergerak yang tetap berada dalam pagar konstitusi. -000- Bagaimana
dengan Dewan Pengawas? Gunoto memakai metafora tajam: jangan sampai pengawas
mengetahui kapal menuju karang tetapi tidak mempunyai kewenangan memutar
kemudi. Saya
melihat pembagian itu dari arah berbeda. Pengawas memang sebaiknya tidak
menjadi orang yang sekaligus ikut memegang dan mengendalikan kemudi kapal. Sebab
ketika pengawas ikut mengemudikan kapal setiap hari, batas antara pihak yang
menjalankan organisasi dan pihak yang mengawasinya mulai menjadi kabur. ART
menegaskan Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengambil alih
kewenangan eksekutif Badan Pengurus. Di situlah jarak kelembagaan justru
dijaga. Namun
Dewan Pengawas dapat meminta keterangan, dokumen dan laporan, memberikan
rekomendasi tertulis, serta meminta Badan Pengurus memberikan tanggapan yang
patut. Dalam
perselisihan yang melibatkan Badan Pengurus, persoalan bahkan dapat dibawa
kepada Dewan Pengawas untuk diperiksa dan diberikan rekomendasi penyelesaian. Pengawas
dapat meminta keterangan, memeriksa dokumen, mempertemukan para pihak, serta
memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan apa yang ditemukan dalam proses
tersebut. Jika
anggota Dewan Pengawas mempunyai konflik kepentingan, ia tidak boleh ikut
menangani atau memberikan rekomendasi dalam perselisihan yang sedang
diperiksa. Desainnya
bukan menjadikan Dewan Pengawas sebagai eksekutif kedua. Justru jarak
dari kekuasaan eksekutif itulah yang
membuat fungsi pengawasannya tetap bermakna. -000- Di
balik seluruh perdebatan pasal demi pasal sebenarnya terdapat dua
kekhawatiran filosofis yang berbeda, tetapi keduanya sah dan layak kita
hormati. Gunoto
terutama khawatir terhadap konsentrasi kekuasaan. ART SATUPENA, pada sisi
lain, berusaha mencegah fragmentasi, ketidakpastian tanggung jawab, dan
kelumpuhan organisasi. Sejarah
organisasi memang dipenuhi pemimpin yang terlalu kuat. Tetapi sejarah juga
mengenal organisasi yang terlalu takut memberikan kewenangan kepada
kepemimpinannya sendiri. Akibatnya,
keputusan harus melewati terlalu banyak meja. Banyak orang memiliki hak veto,
tetapi hampir tidak seorang pun sungguh-sungguh memikul tanggung jawab. Organisasi
seperti itu mungkin sangat demokratis di dalam rapat. Tetapi perlahan ia
dapat kehilangan daya kerja, relevansi, dan kemampuan menghasilkan sesuatu. SATUPENA
berusaha mencari formula berbeda: demokratis dalam legitimasi, cukup kuat
dalam eksekusi, tetapi tetap terbuka terhadap pengawasan, koreksi, dan
kritik. Kongres
tetap menjadi sumber legitimasi tertinggi. Anggota tetap berhak memperoleh
informasi, menyampaikan pendapat, mengajukan kritik, serta memilih dan
dipilih. Namun
setelah mandat diberikan, pengurus harus mempunyai cukup kewenangan untuk
bekerja. Sesudah bekerja, pengurus harus bersedia mempertanggungjawabkan
keputusan dan hasil pekerjaannya. -000- Apakah
ART ini sempurna? Tentu tidak. Tidak pernah ada konstitusi organisasi yang
mampu membayangkan seluruh persoalan yang mungkin muncul pada masa depan. Justru
karena itu ART menyediakan mekanisme perubahan. Usulan dapat datang dari
Badan Pengurus, Dewan Pengawas, ataupun sepersepuluh anggota yang mempunyai
hak suara. Di
titik inilah kritik Gunoto memperoleh tempat terhormat. Kritik bukan ancaman
terhadap rumah bersama. Kritik adalah salah satu cara memeriksa fondasinya. Kritik
tidak harus seluruhnya diterima. Tetapi ia perlu didengar, dijawab dengan
alasan, dan disimpan sebagai bahan bagi penyempurnaan tata kelola berikutnya. Saya
menyukai metafora kunci yang digunakannya. Memang benar, kita harus terus
memeriksa siapa yang memegang kunci dan bagaimana kunci tersebut digunakan. Namun
jangan pula karena takut seseorang memegang terlalu banyak kunci, kita membuang
semua kunci ke halaman dan membiarkan setiap pintu terbuka. Rumah
tanpa pembagian kekuasaan dapat berubah menjadi istana. Tetapi rumah tanpa
otoritas dapat berubah menjadi terminal yang tidak jelas siapa pengelolanya. -000- SATUPENA
bukan kantor yang kebetulan mempunyai anggota. Tetapi ia juga bukan forum
tempat semua orang harus memutuskan semua persoalan setiap saat. Ia
adalah perkumpulan penulis yang ingin mempertahankan kebebasan, sekaligus
mempunyai kemampuan bekerja dan menghasilkan sesuatu bagi dunia kepenulisan
Indonesia. Kita
membutuhkan suara daerah. Kita membutuhkan kritik dan pengawasan. Tetapi pada
saat yang sama, kita juga membutuhkan kepemimpinan yang mampu mengambil
keputusan. Kebebasan
tanpa organisasi mudah berubah menjadi kerumunan. Organisasi tanpa kebebasan
mudah berubah menjadi kekuasaan yang kehilangan kemampuan untuk mengoreksi
dirinya. Yang
kita cari adalah jalan lebih sulit: kebebasan yang terorganisasi,
kepemimpinan yang efektif, serta kewenangan yang selalu dapat dimintai
pertanggungjawaban. Pada
akhirnya, ukuran demokrasi bukanlah berapa banyak orang memegang kunci,
melainkan apakah orang yang memegangnya memperoleh mandat secara sah dan
terbuka. Apakah
ia menggunakan kunci untuk kepentingan bersama, dapat diawasi selama
memegangnya, dan akhirnya wajib mengembalikannya kepada pemilik rumah yang
sesungguhnya. Dan
di SATUPENA, pemilik rumah itu bukan Ketua Umum, bukan Dewan Pengawas, dan
bukan pula Dewan Formatur yang pernah menerima mandat. Pemilik
rumah itu adalah anggota, yang kedaulatannya menemukan bentuk tertinggi
melalui Kongres, tempat mandat diberikan dan kepemimpinan dimintai
pertanggungjawaban. Itulah
rumah yang ingin dibangun ART SATUPENA: bukan istana, tetapi juga bukan rumah
tanpa pintu, arah, kepemimpinan, dan tanggung jawab. Sebuah
rumah para penulis: terbuka bagi perbedaan, kokoh menghadapi badai, tetapi
tetap lentur untuk terus diperiksa dan diperbaiki generasi berikutnya. ● Sumber :
https://orbitindonesia.com/detail/CEnUEeTaBB/denny-ja-demokrasi-tidak-selalu-berarti-semua-orang-memegang-kunci
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar