Berita Sepekan
|
Siapa Melarang
Pengibaran Bulan Bintang di Aceh Daniel Ahmad
Fajri : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 23
Agustus 2026
|
· Kementerian Kehutanan menemukan 750
hotspot atau titik api di Pulau Kalimantan yang menjadi sumber kebakaran
hutan dan lahan. · Presiden Prabowo Subianto berencana
menjual KRI Ki Hajar Dewantara buatan Yugoslavia. · Partai pendukung Prabowo Subianto
bertemu untuk membahas revisi UU Pemilu yang berisi ambang batas parlemen. HURU-HARA
pecah ketika acara peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman,
Banda Aceh, digelar pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Pemerintah Aceh menduga
pemicu kerusuhan adalah pengibaran bendera bulan bintang di kawasan Masjid
Baiturrahman serta adanya provokasi di tengah massa. “Mulanya ada yang
menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan bendera bulan bintang,” ujar
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah kepada Tempo pada Rabu, 19 Agustus 2026. Fadhlullah
mengatakan pemerintah Aceh ingin persoalan identitas lokal dengan bendera
bulan bintang segera dituntaskan. Menurut dia, pemerintah Aceh sudah mengirim
rancangan qanun yang mengatur penggunaan bendera lokal ke Kementerian Dalam
Negeri pada 2013. Namun pemerintah pusat belum membuat keputusan final
mengenai bendera bulan bintang. “Karena itu, pengibaran bendera bulan bintang
pasti memicu kericuhan karena tak ada kejelasan,” tuturnya. Pemerintah
Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan berkonsultasi lagi dengan
Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keabsahan bendera bulan bintang.
Kata Fadhlullah, kerusuhan berpotensi terulang dalam peringatan Hari Damai
Aceh pada 15 Agustus dan milad Gerakan Aceh Merdeka setiap 4 Desember. Direktur
Lembaga Bantuan Hukum Aceh Aulianda Wafisa mengatakan aparat keamanan
menggunakan pendekatan represif dalam mengatur pengibaran bendera bulan
bintang. Ia menduga pemerintah pusat khawatir bendera lokal bisa menjadi
simbol perlawanan masyarakat di daerah. “Tahun sebelumnya juga ada pengibaran
bendera, tapi tak muncul persoalan,” ujar Aulianda. Menurut Kepala
Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman ada kelompok yang memanfaatkan situasi
dan memancing kericuhan di Aceh. “Situasi sudah kondusif,” tutur mantan
Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu. Kepala
Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menambahkan institusinya tak
mengerahkan pasukan untuk melarang pengibaran bendera bulan bintang. “TNI
patuh pada perundang-undangan dan menghormati simbol yang sudah disepakati,”
kata Nas pada Senin, 17 Agustus 2026. ● Kebakaran
Hutan di Kalimantan KEMENTERIAN
Kehutanan mencatat 750 titik panas (hotspot) di tiga provinsi di Pulau
Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan
Selatan, pada Senin-Rabu, 17-19 Agustus 2026. Data itu bersumber dari
pemantauan dengan citra satelit Terra-Aqua dengan tingkat kepercayaan tinggi. Salah
satu wilayah dengan hotspot terbanyak adalah Palangka Raya, Kalimantan
Tengah. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota
Palangka Raya, api telah melalap lebih dari 260 hektare lahan. “Pemadaman
difokuskan pada lahan gambut yang berpotensi memicu kebakaran lebih besar,”
ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya Heri
Fauzi seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 20 Agustus 2026. Menteri
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah
memerintahkan semua pihak berkoordinasi untuk memadamkan kebakaran hutan dan
lahan. Kata Prasetyo, pemerintah pusat akan mendukung logistik dan penanganan
administrasi dalam menangani kebakaran. ● Konsolidasi
Koalisi Prabowo Bahas RUU Pemilu PARA
sekretaris jenderal partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto bertemu di
rumah dinas Menteri Luar Negeri sekaligus Sekretaris Jenderal Partai
Gerindra, Sugiono, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis malam,
13 Agustus 2026. “Para sekretaris jenderal partai politik koalisi membahas
perlunya menuntaskan revisi Undang-Undang Pemilu segera,” kata Sekretaris
Jenderal Partai Gelora Mahfudz Siddiq kepada Tempo pada Rabu, 19 Agustus
2026. Menurut
Mahfudz, pembahasan revisi UU Pemilu yang macet bisa memecah konsentrasi
partai. Sebab, partai membutuhkan rujukan hukum dalam menyiapkan strategi
pemungutan suara. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, yang juga
hadir dalam rapat itu, menyampaikan pertemuan partai koalisi akan terus
dilaksanakan untuk membahas perkembangan politik. “Termasuk substansi revisi
Undang-Undang Pemilu,” ujar Hermawi. Koalisi
Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendesak pemerintah dan DPR
membahas revisi Undang-Undang Pemilu secara transparan. “Publik harus
dilibatkan,” tutur Muhammad Iqbal, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi atau Perludem. ● Jaksa
Dilarang Ajukan Permohonan Kasasi atas Putusan Bebas MAHKAMAH
Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang berisi
larangan kepada jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding dan kasasi
terhadap perkara yang diputus bebas. Aturan itu berlaku sejak 19 Agustus
2026. “Mahkamah Agung ingin memberikan kepastian hukum kepada pencari
keadilan,” kata Ketua MA Sunarto di Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Agustus 2026. Surat
itu juga mengatur terdakwa yang diputus lepas oleh pengadilan. Menurut
Sunarto, terdakwa wajib dikeluarkan setelah pembacaan putusan. Surat edaran
Mahkamah Agung ini merupakan tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Januari
2026. ● Pemerintah
Jual KRI Ki Hajar Dewantara PRESIDEN
Prabowo Subianto berencana menjual kapal perang milik Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut, Kapal Republik Indonesia Ki Hajar Dewantara. Usulan
tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad
dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026. “DPR telah menerima
surat usulan dari Presiden sejak 14 Juli 2026,” kata Dasco. Kepala
Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico
Ricardo Sirait menjelaskan bahwa pemerintah berencana menjual kapal berusia
46 tahun tersebut dengan pertimbangan nilai ekonomi. “Kapal yang sudah tua
tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki,” ujar Rico pada Kamis, 20 Agustus 2026.
KRI Ki Hajar Dewantara dibuat di Yugoslavia pada 1978. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/rusuh-aceh-bendera-bulan-bintang-2283386 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar