Senin, 24 Agustus 2026

 

Berita Sepekan

Siapa Melarang Pengibaran Bulan Bintang di Aceh

Daniel Ahmad Fajri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 23 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Kementerian Kehutanan menemukan 750 hotspot atau titik api di Pulau Kalimantan yang menjadi sumber kebakaran hutan dan lahan.

 

·      Presiden Prabowo Subianto berencana menjual KRI Ki Hajar Dewantara buatan Yugoslavia.

 

·      Partai pendukung Prabowo Subianto bertemu untuk membahas revisi UU Pemilu yang berisi ambang batas parlemen.

 

HURU-HARA pecah ketika acara peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, digelar pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Pemerintah Aceh menduga pemicu kerusuhan adalah pengibaran bendera bulan bintang di kawasan Masjid Baiturrahman serta adanya provokasi di tengah massa. “Mulanya ada yang menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan bendera bulan bintang,” ujar Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah kepada Tempo pada Rabu, 19 Agustus 2026.

 

Fadhlullah mengatakan pemerintah Aceh ingin persoalan identitas lokal dengan bendera bulan bintang segera dituntaskan. Menurut dia, pemerintah Aceh sudah mengirim rancangan qanun yang mengatur penggunaan bendera lokal ke Kementerian Dalam Negeri pada 2013. Namun pemerintah pusat belum membuat keputusan final mengenai bendera bulan bintang. “Karena itu, pengibaran bendera bulan bintang pasti memicu kericuhan karena tak ada kejelasan,” tuturnya.

 

Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan berkonsultasi lagi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keabsahan bendera bulan bintang. Kata Fadhlullah, kerusuhan berpotensi terulang dalam peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus dan milad Gerakan Aceh Merdeka setiap 4 Desember.

 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Aceh Aulianda Wafisa mengatakan aparat keamanan menggunakan pendekatan represif dalam mengatur pengibaran bendera bulan bintang. Ia menduga pemerintah pusat khawatir bendera lokal bisa menjadi simbol perlawanan masyarakat di daerah. “Tahun sebelumnya juga ada pengibaran bendera, tapi tak muncul persoalan,” ujar Aulianda.

 

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman ada kelompok yang memanfaatkan situasi dan memancing kericuhan di Aceh. “Situasi sudah kondusif,” tutur mantan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu.

 

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menambahkan institusinya tak mengerahkan pasukan untuk melarang pengibaran bendera bulan bintang. “TNI patuh pada perundang-undangan dan menghormati simbol yang sudah disepakati,” kata Nas pada Senin, 17 Agustus 2026. ●

 

Kebakaran Hutan di Kalimantan

 

KEMENTERIAN Kehutanan mencatat 750 titik panas (hotspot) di tiga provinsi di Pulau Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, pada Senin-Rabu, 17-19 Agustus 2026. Data itu bersumber dari pemantauan dengan citra satelit Terra-Aqua dengan tingkat kepercayaan tinggi.

 

Salah satu wilayah dengan hotspot terbanyak adalah Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, api telah melalap lebih dari 260 hektare lahan. “Pemadaman difokuskan pada lahan gambut yang berpotensi memicu kebakaran lebih besar,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya Heri Fauzi seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 20 Agustus 2026.

 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan semua pihak berkoordinasi untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Kata Prasetyo, pemerintah pusat akan mendukung logistik dan penanganan administrasi dalam menangani kebakaran. ●

 

Konsolidasi Koalisi Prabowo Bahas RUU Pemilu

 

PARA sekretaris jenderal partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto bertemu di rumah dinas Menteri Luar Negeri sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 13 Agustus 2026. “Para sekretaris jenderal partai politik koalisi membahas perlunya menuntaskan revisi Undang-Undang Pemilu segera,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Siddiq kepada Tempo pada Rabu, 19 Agustus 2026.

 

Menurut Mahfudz, pembahasan revisi UU Pemilu yang macet bisa memecah konsentrasi partai. Sebab, partai membutuhkan rujukan hukum dalam menyiapkan strategi pemungutan suara. Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim, yang juga hadir dalam rapat itu, menyampaikan pertemuan partai koalisi akan terus dilaksanakan untuk membahas perkembangan politik. “Termasuk substansi revisi Undang-Undang Pemilu,” ujar Hermawi.

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendesak pemerintah dan DPR membahas revisi Undang-Undang Pemilu secara transparan. “Publik harus dilibatkan,” tutur Muhammad Iqbal, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. ●

 

Jaksa Dilarang Ajukan Permohonan Kasasi atas Putusan Bebas

 

MAHKAMAH Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 yang berisi larangan kepada jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding dan kasasi terhadap perkara yang diputus bebas. Aturan itu berlaku sejak 19 Agustus 2026. “Mahkamah Agung ingin memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” kata Ketua MA Sunarto di Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Agustus 2026.

 

Surat itu juga mengatur terdakwa yang diputus lepas oleh pengadilan. Menurut Sunarto, terdakwa wajib dikeluarkan setelah pembacaan putusan. Surat edaran Mahkamah Agung ini merupakan tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Januari 2026. ●

 

Pemerintah Jual KRI Ki Hajar Dewantara

 

PRESIDEN Prabowo Subianto berencana menjual kapal perang milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kapal Republik Indonesia Ki Hajar Dewantara. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026. “DPR telah menerima surat usulan dari Presiden sejak 14 Juli 2026,” kata Dasco.

 

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa pemerintah berencana menjual kapal berusia 46 tahun tersebut dengan pertimbangan nilai ekonomi. “Kapal yang sudah tua tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki,” ujar Rico pada Kamis, 20 Agustus 2026. KRI Ki Hajar Dewantara dibuat di Yugoslavia pada 1978.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/rusuh-aceh-bendera-bulan-bintang-2283386

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar