|
Kejar
Tayang Seleksi Hakim Agung Redaktur Editorial 2 : Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 23 Agustus 2026
|
· Hakim karier Albertina Ho, Hakim
Pilihan Tempo 2010, tak lolos menjadi hakim agung. · Calon hakim yang rekam jejaknya
meragukan tapi terafiliasi dengan partai politik malah lolos. · Jika calon hakim bergantung pada restu
elite politik, benih ketergantungan sudah tumbuh sebelum palu diketukkan. PERSETUJUAN
Dewan Perwakilan Rakyat terhadap sebelas calon hakim agung dan tiga hakim ad
hoc Mahkamah Agung pada Agustus 2026 menyisakan tanda tanya. Seleksi untuk
mengisi benteng hukum tertinggi semestinya seperti menakar obat: tepat dosis,
bukan asal cepat. Komisi
Yudisial menyerahkan 14 nama ke DPR pada Jumat, 7 Agustus 2026. Mereka telah
melewati seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta
wawancara terbuka. Namun proses cepat itu justru mengundang kecemasan. Rekam
jejak, integritas, kemampuan hukum, kemungkinan konflik kepentingan, serta
cacat etik tak mungkin dinilai seperti memilih menu makan siang. Kekhawatiran
itu bertambah setelah masyarakat sipil mempersoalkan kapasitas sejumlah
kandidat. Ada calon yang dinilai gagap menjelaskan rechterlijk pardon atau
pemaafan hakim dan mekanisme praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana baru. Sebaliknya, kandidat nonkarier yang dinilai berintegritas
dan kritis tersingkir. Hakim karier Albertina Ho, Hakim Pilihan Tempo 2010,
pun tak lolos. Persoalan
berikutnya berada di Senayan. Kewenangan DPR menyetujui calon hakim
seharusnya menjalankan mekanisme pengawasan dan perimbangan. Masalahnya, DPR
kini lebih banyak menjadi tukang stempel. Uji kelayakan pun berubah menjadi
perjamuan kepentingan politik. Sorotan
tertuju, antara lain, kepada Dhifla Wiyani, advokat yang pernah menjadi calon
legislator dari Partai Golkar. Ia memang menyatakan telah meninggalkan
politik praktis. Namun riwayat itu tetap layak diuji terbuka. Makin dekat
kandidat dengan kekuasaan, harus makin terang bukti bahwa ia mampu menjaga
jarak. Komisi
III DPR yang membidangi hukum menggelar uji kelayakan terhadap 14 calon pada
12-13 Agustus 2026 dan menyetujui semuanya. Delapan fraksi sepakat. Lima hari
kemudian, persetujuan itu dibawa ke rapat paripurna dan semua nama disahkan.
Cepat, tentu, bukan dosa. Tapi ketika semua calon lolos tanpa perdebatan
substantif yang berarti, publik berhak bertanya: kalau akhirnya semua
disetujui, untuk apa uji kelayakan digelar? Di
sinilah DPR perlu becermin. Fungsi checks and balances bukan sekadar
menyediakan meja, berbicara di mikrofon, lalu mengetukkan palu. DPR
semestinya menjadi penyaring terakhir, bukan loket pengesahan. Jika ada
kelemahan dalam proses di KY, justru di situlah wakil rakyat harus mengerem,
meminta penjelasan, bahkan menolak bila diperlukan. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 menetapkan syarat berat bagi calon hakim agung. Hakim
karier harus berpengalaman sedikitnya 20 tahun sebagai hakim. Sedangkan jalur
nonkarier mensyaratkan pengalaman profesi hukum atau akademikus sedikitnya 20
tahun serta kepemilikan gelar doktor. Persyaratan setinggi itu semestinya
diikuti pemeriksaan yang setara. Yang
lebih langka adalah hakim yang tetap tegak ketika berhadapan dengan uang,
jabatan, dan tekanan politik. Kita mengingat Artidjo Alkostar yang dikenang
bukan semata karena penguasaan pasal, melainkan juga lantaran keberaniannya
menjaga jarak dari kekuasaan. Independensi
hakim tidak turun dari langit bersama toga. Ia dibentuk sejak tahap seleksi.
Jika calon merasa masa depannya bergantung pada restu elite politik, benih
ketergantungan sudah tumbuh sebelum palu diketukkan. Karena
itu, pintu masuk MA harus dijaga lebih ketat daripada pintu ruang sidang.
Sekali publik mencium aroma kompromi dalam pemilihan hakim, setiap putusan
bisa ikut berbau politik. Dalam negara hukum, keadilan bukan hanya harus
ditegakkan, melainkan juga mesti tampak bebas dari bayang-bayang kekuasaan. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/politik-seleksi-hakim-agung-2283379 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar