Senin, 24 Agustus 2026

 

Kejar Tayang Seleksi Hakim Agung

Redaktur Editorial 2 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 23 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Hakim karier Albertina Ho, Hakim Pilihan Tempo 2010, tak lolos menjadi hakim agung.

 

·      Calon hakim yang rekam jejaknya meragukan tapi terafiliasi dengan partai politik malah lolos.

 

·      Jika calon hakim bergantung pada restu elite politik, benih ketergantungan sudah tumbuh sebelum palu diketukkan.

 

PERSETUJUAN Dewan Perwakilan Rakyat terhadap sebelas calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc Mahkamah Agung pada Agustus 2026 menyisakan tanda tanya. Seleksi untuk mengisi benteng hukum tertinggi semestinya seperti menakar obat: tepat dosis, bukan asal cepat.

 

Komisi Yudisial menyerahkan 14 nama ke DPR pada Jumat, 7 Agustus 2026. Mereka telah melewati seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Namun proses cepat itu justru mengundang kecemasan. Rekam jejak, integritas, kemampuan hukum, kemungkinan konflik kepentingan, serta cacat etik tak mungkin dinilai seperti memilih menu makan siang.

 

Kekhawatiran itu bertambah setelah masyarakat sipil mempersoalkan kapasitas sejumlah kandidat. Ada calon yang dinilai gagap menjelaskan rechterlijk pardon atau pemaafan hakim dan mekanisme praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru. Sebaliknya, kandidat nonkarier yang dinilai berintegritas dan kritis tersingkir. Hakim karier Albertina Ho, Hakim Pilihan Tempo 2010, pun tak lolos.

 

Persoalan berikutnya berada di Senayan. Kewenangan DPR menyetujui calon hakim seharusnya menjalankan mekanisme pengawasan dan perimbangan. Masalahnya, DPR kini lebih banyak menjadi tukang stempel. Uji kelayakan pun berubah menjadi perjamuan kepentingan politik.

 

Sorotan tertuju, antara lain, kepada Dhifla Wiyani, advokat yang pernah menjadi calon legislator dari Partai Golkar. Ia memang menyatakan telah meninggalkan politik praktis. Namun riwayat itu tetap layak diuji terbuka. Makin dekat kandidat dengan kekuasaan, harus makin terang bukti bahwa ia mampu menjaga jarak.

 

Komisi III DPR yang membidangi hukum menggelar uji kelayakan terhadap 14 calon pada 12-13 Agustus 2026 dan menyetujui semuanya. Delapan fraksi sepakat. Lima hari kemudian, persetujuan itu dibawa ke rapat paripurna dan semua nama disahkan. Cepat, tentu, bukan dosa. Tapi ketika semua calon lolos tanpa perdebatan substantif yang berarti, publik berhak bertanya: kalau akhirnya semua disetujui, untuk apa uji kelayakan digelar?

 

Di sinilah DPR perlu becermin. Fungsi checks and balances bukan sekadar menyediakan meja, berbicara di mikrofon, lalu mengetukkan palu. DPR semestinya menjadi penyaring terakhir, bukan loket pengesahan. Jika ada kelemahan dalam proses di KY, justru di situlah wakil rakyat harus mengerem, meminta penjelasan, bahkan menolak bila diperlukan.

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 menetapkan syarat berat bagi calon hakim agung. Hakim karier harus berpengalaman sedikitnya 20 tahun sebagai hakim. Sedangkan jalur nonkarier mensyaratkan pengalaman profesi hukum atau akademikus sedikitnya 20 tahun serta kepemilikan gelar doktor. Persyaratan setinggi itu semestinya diikuti pemeriksaan yang setara.

 

Yang lebih langka adalah hakim yang tetap tegak ketika berhadapan dengan uang, jabatan, dan tekanan politik. Kita mengingat Artidjo Alkostar yang dikenang bukan semata karena penguasaan pasal, melainkan juga lantaran keberaniannya menjaga jarak dari kekuasaan.

 

Independensi hakim tidak turun dari langit bersama toga. Ia dibentuk sejak tahap seleksi. Jika calon merasa masa depannya bergantung pada restu elite politik, benih ketergantungan sudah tumbuh sebelum palu diketukkan.

 

Karena itu, pintu masuk MA harus dijaga lebih ketat daripada pintu ruang sidang. Sekali publik mencium aroma kompromi dalam pemilihan hakim, setiap putusan bisa ikut berbau politik. Dalam negara hukum, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, melainkan juga mesti tampak bebas dari bayang-bayang kekuasaan.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/politik-seleksi-hakim-agung-2283379

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar