|
RUU Ketenagakerjaan: Menjaga Pekerja, Menguatkan Dunia Usaha Dr Anthony
Leong : Pengusaha muda dengan fokus pada
sektor digital, teknologi, dan energi. Ia menjabat Sekretaris Jenderal HIPMI,
dosen Universitas Pelita Harapan, serta Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk
sejak Juni 2026. |
KUMPARAN, 22 Agustus 2026
|
Gelombang pemutusan
hubungan kerja bukan sekadar deretan angka dalam laporan pemerintah. Di balik
setiap pekerja yang terkena PHK, terdapat keluarga yang kehilangan
pendapatan, anak yang biaya pendidikannya terancam, serta daya beli
masyarakat yang ikut melemah. Karena itu, meningkatnya angka PHK harus dibaca
sebagai peringatan bagi ketahanan sosial sekaligus kesehatan dunia usaha
nasional. Data Kementerian
Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Juli 2026 terdapat 43.805
pekerja yang terkena PHK. Jawa Barat mencatat angka tertinggi dengan 8.830
orang, disusul Jawa Timur sebanyak 4.781 orang, Banten 4.767 orang, DKI
Jakarta 3.190 orang, dan Kalimantan Selatan 3.074 orang. Angka tersebut belum
tentu menggambarkan keseluruhan keadaan karena pencatatan pemerintah terutama
bersumber dari pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan. Artinya, pekerja yang tidak tercakup dalam sistem tersebut,
terutama dari sektor informal dan usaha berskala kecil, mungkin belum
seluruhnya tercatat. Pada sisi lain, data
Badan Pusat Statistik pada Mei 2026 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka
berada di angka 4,65 persen. Dari sekitar 148,19 juta penduduk yang bekerja,
sebanyak 87,88 juta orang masih berada di sektor informal. Besarnya jumlah
pekerja informal memperlihatkan bahwa pasar kerja Indonesia masih menghadapi
persoalan mendasar: banyak pekerjaan tersedia, tetapi belum seluruhnya
memberikan kepastian pendapatan, perlindungan, dan keberlanjutan. Dalam situasi tersebut,
langkah pemerintah dan DPR merespons ancaman PHK patut diapresiasi. Persoalan
ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan keprihatinan.
Negara harus hadir dengan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan
perusahaan sekaligus memastikan pekerja tidak menjadi pihak yang paling mudah
dikorbankan ketika tekanan ekonomi meningkat. Perhatian khusus patut
diberikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang terlihat aktif
membuka ruang komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja. Pada
peringatan Hari Buruh 2026, Prof. Dasco menerima langsung perwakilan buruh
dan menegaskan target penyelesaian RUU Ketenagakerjaan pada tahun ini. Ia
juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan
Pekerja sebagai saluran percepatan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Ketika persoalan harga
gas industri mengancam kelangsungan produksi dan puluhan ribu lapangan kerja,
Prof. Dasco turut mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan
keluar. Pola kepemimpinan seperti ini penting karena hubungan industrial
tidak boleh dibangun melalui kecurigaan permanen. Pemerintah, DPR, pengusaha,
dan pekerja harus ditempatkan sebagai bagian dari satu ekosistem ekonomi yang
saling membutuhkan. RUU Ketenagakerjaan
menjadi momentum penting untuk memperbaiki ekosistem tersebut. Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah meminta pembentuk
undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan
dari Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan itu memberikan kesempatan untuk
menghadirkan regulasi yang lebih jelas, konsisten, dan mudah dipahami seluruh
pihak. Namun undang-undang baru
tidak boleh hanya memindahkan pasal-pasal lama ke dalam dokumen baru.
Regulasi ini harus menjawab perubahan dunia kerja akibat otomatisasi,
kecerdasan buatan, ekonomi digital, pola kerja fleksibel, serta perubahan
rantai pasok global. Fleksibilitas yang Tetap
Melindungi Dunia usaha membutuhkan
fleksibilitas agar mampu beradaptasi terhadap perubahan pasar. Perusahaan
menghadapi kenaikan biaya energi, pelemahan permintaan, perubahan teknologi,
persaingan produk impor, serta ketidakpastian ekonomi global. Apabila
regulasi terlalu kaku, perusahaan akan kehilangan kemampuan bertahan dan
investasi dapat berpindah ke negara lain. Namun fleksibilitas tidak
boleh diterjemahkan sebagai kebebasan melakukan PHK tanpa perlindungan. Jalan
tengah yang perlu dibangun adalah fleksibilitas yang disertai jaminan
keamanan bagi pekerja. Perusahaan memperoleh ruang untuk beradaptasi,
sementara pekerja mendapatkan kepastian hak, perlindungan pendapatan,
pelatihan ulang, dan akses menuju pekerjaan baru. Langkah pertama adalah
membangun sistem peringatan dini PHK. Pemerintah perlu mengintegrasikan data
ketenagakerjaan, perpajakan, konsumsi listrik industri, kepesertaan jaminan
sosial, ekspor-impor, dan utilisasi produksi. Dengan data tersebut,
pemerintah dapat mengetahui perusahaan atau sektor yang mulai mengalami
tekanan sebelum keputusan PHK massal diambil. Intervensi dapat
diberikan secara terukur, misalnya melalui restrukturisasi pembiayaan,
insentif fiskal bersyarat, keringanan biaya energi, perluasan pasar ekspor,
atau pelatihan peningkatan produktivitas. Bantuan tidak diberikan untuk
mempertahankan perusahaan yang tidak sehat tanpa batas, tetapi untuk
menyelamatkan usaha yang masih layak dan lapangan kerja yang masih dapat
dipertahankan. Satgas Mitigasi PHK juga
harus menjadi ruang penyelesaian persoalan, bukan sekadar menambah struktur
birokrasi. Satgas perlu memiliki pusat pengaduan terpadu, basis data kasus,
batas waktu penanganan, serta kewenangan mengoordinasikan kementerian, pemerintah
daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, dan pelaku industri. Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan pun perlu diperkuat. Bantuan tunai memang penting,
tetapi pekerja yang terkena PHK membutuhkan lebih dari sekadar penyangga
pendapatan sementara. Mereka membutuhkan pemetaan kompetensi, pelatihan yang
sesuai kebutuhan industri, informasi lowongan, sertifikasi, dan pendampingan penempatan
kerja. Pelatihan idealnya
dimulai sebelum PHK terjadi. Ketika sebuah industri mulai melakukan
otomatisasi atau mengalami penurunan permintaan, pekerjanya harus segera
disiapkan untuk berpindah fungsi atau memasuki sektor yang sedang tumbuh.
Dengan demikian, transformasi ekonomi tidak selalu berakhir dengan
pengangguran. RUU Ketenagakerjaan juga
harus memberikan kepastian mengenai perjanjian kerja, alih daya, pesangon,
mekanisme PHK, dan penyelesaian perselisihan. Kepastian hukum melindungi
pekerja dari kesewenang-wenangan sekaligus melindungi pengusaha dari
ketidakpastian aturan dan sengketa berkepanjangan. Pada akhirnya, solusi PHK
tidak cukup hanya dengan mengatur cara pekerja diberhentikan. Negara harus
menciptakan lebih banyak pekerjaan baru. Realisasi investasi semester pertama
2026 yang mencapai Rp1.010 triliun dan menyerap sekitar 1,4 juta tenaga kerja
langsung menunjukkan bahwa investasi tetap menjadi mesin penting penciptaan
lapangan kerja. Namun kualitas investasi
juga harus diperhatikan. Investasi perlu diarahkan menuju industri yang
menghasilkan nilai tambah, melibatkan pemasok lokal, menyerap tenaga kerja
Indonesia, melakukan transfer teknologi, serta melahirkan pengusaha-pengusaha
baru. Apresiasi kepada
pemerintah dan DPR harus ditempatkan sebagai dukungan terhadap langkah awal
yang positif. Selanjutnya, komitmen tersebut perlu diwujudkan menjadi
regulasi yang adil dan kebijakan yang dapat dirasakan langsung. Undang-undang
ketenagakerjaan terbaik bukanlah yang memihak pekerja dengan mematikan dunia
usaha, atau memudahkan dunia usaha dengan mengorbankan pekerja. Regulasi
terbaik adalah yang membuat perusahaan mampu tumbuh, pekerja memperoleh
perlindungan, dan investasi melahirkan pekerjaan yang bermartabat. Sebab tujuan akhirnya
bukan hanya menahan gelombang PHK, tetapi membangun perekonomian yang
memastikan kehilangan pekerjaan tidak pernah berubah menjadi kehilangan masa
depan. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar