Sabtu, 29 Agustus 2026

 

Tepatkah Landasan Hukum yang Dipakai Polisi Blokir Rekening

Anastasya Lavenia Yudi :  Jurnalis Tempo.

TEMPO HARIAN,  27 Agustus 2026

 

 

 

·      Polisi memakai Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk penundaan transaksi rekening aktivis Pati.

 

·      Koalisi Masyarakat Sipil menilai penggunaan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 janggal.

 

·      Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai tidak ada unsur pidana dalam penggunaan rekening Supriyono.

 

PEMBLOKIRAN rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono oleh Bank Mandiri menimbulkan banyak pertanyaan. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan Bank Mandiri lewat kolom komentar di media sosial pada Ahad, 23 Agustus 2026.

 

Permintaan itu rupanya datang dari Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan penyidik tidak meminta pemblokiran rekening, tapi meminta penundaan transaksi. Penundaan transaksi itu merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

 

Menurut Budi, Pasal 237 Undang-Undang P2SK mengatur penghimpunan dana harus dilakukan dengan izin badan usaha, bukan perorangan. “Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirim klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” ujarnya di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.

 

Pasal 237 Undang-Undang P2SK melarang individu melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat; penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat; penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan kegiatan lain yang dapat disamakan dengan penghimpunan dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyedia produk atau jasa sistem pembayaran. Namun ketentuan ini tidak mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, misalnya arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan, mekanisme penundaan transaksi telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Berdasarkan aturan tersebut, kata Dian, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima permintaan penundaan transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, penyidik, penuntut umum, atau hakim. “Adapun penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Tempo pada Selasa, 25 Agustus 2026.

 

Menurut Dian, berdasarkan informasi yang diterima OJK, Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang ada dalam melakukan penundaan transaksi. Namun dia tidak menjawab saat ditanya mengenai penggunaan Undang-Undang P2SK sebagai dasar penundaan transaksi.

 

Koalisi Masyarakat Sipil menilai dalih kepolisian menggunakan Undang-Undang P2SK tidak tepat. Adapun koalisi ini, antara lain, terdiri atas Center of Economic and Law Studies (Celios), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Constitutional and Administrative Law Society, serta Amnesty International Indonesia.

 

Menurut Koalisi, Pasal 237 menyasar kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin, sementara warga yang membantu demonstrasi tidak sedang menjalankan bank atau menjual produk keuangan. “Sumbangan untuk membayar ongkos perjalanan, membeli makanan, atau membantu penginapan peserta aksi bukan simpanan masyarakat, bukan investasi, dan bukan usaha jasa keuangan,” demikian mereka menulis dalam pernyataan bersama pada Senin, 24 Agustus 2026.

 

Peneliti hukum Celios, Muhamad Saleh, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK merupakan lex specialis atau aturan khusus yang secara spesifik mengatur sektor jasa keuangan. Dia mempertanyakan mengapa hukum yang spesifik mengatur sektor keuangan tersebut digunakan untuk menyasar gerakan sosial masyarakat. Sedangkan, kata dia, kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tidak terkait dengan bisnis di sektor keuangan.

 

Menurut Saleh, jika polisi ingin menggunakan dalih penghimpunan dana, seharusnya dasar hukum yang digunakan bukan Undang-Undang P2SK. “Seharusnya dia (polisi) mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang atau mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,” katanya kepada Tempo pada Rabu, 26 Agustus 2026.

 

Saleh juga menyayangkan langkah Bank Mandiri yang, menurut dia, tidak cukup berhati-hati dalam menerima permintaan polisi. Dia menilai polisi seharusnya bisa menunjukkan tindak pidana yang dilakukan Supriyono sebelum meminta penundaan transaksi.

 

Selain itu, Saleh berpendapat, tidak semua permintaan aparat penegak hukum wajib diikuti oleh bank. Sebab, bank juga harus patuh terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memberikan perlindungan terhadap data nasabah dan informasi transaksi. “Ini yang seharusnya menjadi baseline awal, bukan permintaan dari aparat penegak hukum,” ujarnya.

 

Kepolisian dan Bank Mandiri akhirnya mengaktifkan kembali rekening Supriyono setelah diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam konferensi pers di DPR, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengklaim bahwa penundaan transaksi dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi pemilik akun dan donatur. Dengan demikian, kata dia, data pribadi Supriyono dan donatur tidak digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk kegiatan yang melanggar hukum.

 

“Kenapa demikian? Karena dalam hal pengumpulan donasi tentunya ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara,” kata Iman di Kompleks DPR, Rabu, 26 Agustus 2026. Dia mengatakan, setelah polisi meminta konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, penundaan transaksi sudah dibuka kembali.

 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai tidak ada unsur pidana dalam penggunaan rekening Supriyono. Dengan demikian, DPR meminta agar blokir rekening dibuka. “Kita tahu namanya menyampaikan pendapat, selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dilindungi di negeri ini,” ujarnya.

 

Adapun Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono. “Rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026,” kata dia.

 

Tempo telah mencoba menghubungi Komisaris Besar Budi Hermanto ihwal penggunaan Undang-Undang P2SK. Namun, sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak membalas pesan Tempo. Permintaan konfirmasi juga dilayangkan kepada Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Andhika Vita. Namun Andhika belum menanggapi pesan Tempo. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/landasan-hukum-yang-dipakai-polisi-blokir-rekening-2284026

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar