|
Tepatkah Landasan Hukum yang
Dipakai Polisi Blokir Rekening Anastasya Lavenia Yudi : Jurnalis Tempo. |
TEMPO HARIAN, 27 Agustus 2026
|
· Polisi memakai Pasal 237 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk
penundaan transaksi rekening aktivis Pati. · Koalisi Masyarakat Sipil menilai
penggunaan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 janggal. · Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
menilai tidak ada unsur pidana dalam penggunaan rekening Supriyono. PEMBLOKIRAN
rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyono oleh Bank
Mandiri menimbulkan banyak pertanyaan. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran
tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. “Pemblokiran
tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan
telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku,”
demikian pernyataan Bank Mandiri lewat kolom komentar di media sosial pada
Ahad, 23 Agustus 2026. Permintaan
itu rupanya datang dari Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Namun Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto
menyatakan penyidik tidak meminta pemblokiran rekening, tapi meminta
penundaan transaksi. Penundaan transaksi itu merujuk pada Pasal 26
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
serta Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurut
Budi, Pasal 237 Undang-Undang P2SK mengatur penghimpunan dana harus dilakukan
dengan izin badan usaha, bukan perorangan. “Sehingga pada hari ini penyelidik
sedang mengirim klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut
tujuannya untuk apa,” ujarnya di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 24
Agustus 2026. Pasal
237 Undang-Undang P2SK melarang individu melakukan penghimpunan dana dari
masyarakat dan atau untuk disalurkan kepada masyarakat; penerbitan surat
berharga yang ditawarkan kepada masyarakat; penyediaan produk atau jasa
sistem pembayaran; dan kegiatan lain yang dapat disamakan dengan penghimpunan
dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyedia produk
atau jasa sistem pembayaran. Namun ketentuan ini tidak mencakup penghimpunan
dana di luar sektor keuangan, misalnya arisan keluarga dan penghimpunan dana
untuk tujuan sosial. Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae
menjelaskan, mekanisme penundaan transaksi telah diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti-Pencucian Uang, Pencegahan
Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah
Massal di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut merupakan aturan turunan dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Berdasarkan
aturan tersebut, kata Dian, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan
transaksi sesaat setelah menerima permintaan penundaan transaksi dari Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, penyidik, penuntut umum, atau
hakim. “Adapun penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari
kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan,” ujarnya dalam
keterangan tertulis kepada Tempo pada Selasa, 25 Agustus 2026. Menurut
Dian, berdasarkan informasi yang diterima OJK, Bank Mandiri telah mengacu
pada ketentuan yang ada dalam melakukan penundaan transaksi. Namun dia tidak
menjawab saat ditanya mengenai penggunaan Undang-Undang P2SK sebagai dasar
penundaan transaksi. Koalisi
Masyarakat Sipil menilai dalih kepolisian menggunakan Undang-Undang P2SK
tidak tepat. Adapun koalisi ini, antara lain, terdiri atas Center of Economic
and Law Studies (Celios), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,
Constitutional and Administrative Law Society, serta Amnesty International
Indonesia. Menurut
Koalisi, Pasal 237 menyasar kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin,
sementara warga yang membantu demonstrasi tidak sedang menjalankan bank atau
menjual produk keuangan. “Sumbangan untuk membayar ongkos perjalanan, membeli
makanan, atau membantu penginapan peserta aksi bukan simpanan masyarakat,
bukan investasi, dan bukan usaha jasa keuangan,” demikian mereka menulis
dalam pernyataan bersama pada Senin, 24 Agustus 2026. Peneliti
hukum Celios, Muhamad Saleh, menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang P2SK merupakan lex specialis atau aturan khusus yang secara spesifik
mengatur sektor jasa keuangan. Dia mempertanyakan mengapa hukum yang spesifik
mengatur sektor keuangan tersebut digunakan untuk menyasar gerakan sosial
masyarakat. Sedangkan, kata dia, kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
tidak terkait dengan bisnis di sektor keuangan. Menurut
Saleh, jika polisi ingin menggunakan dalih penghimpunan dana, seharusnya
dasar hukum yang digunakan bukan Undang-Undang P2SK. “Seharusnya dia (polisi)
mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau
Barang atau mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial,” katanya kepada Tempo pada Rabu, 26 Agustus 2026. Saleh
juga menyayangkan langkah Bank Mandiri yang, menurut dia, tidak cukup
berhati-hati dalam menerima permintaan polisi. Dia menilai polisi seharusnya
bisa menunjukkan tindak pidana yang dilakukan Supriyono sebelum meminta
penundaan transaksi. Selain
itu, Saleh berpendapat, tidak semua permintaan aparat penegak hukum wajib
diikuti oleh bank. Sebab, bank juga harus patuh terhadap Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memberikan perlindungan terhadap data
nasabah dan informasi transaksi. “Ini yang seharusnya menjadi baseline awal,
bukan permintaan dari aparat penegak hukum,” ujarnya. Kepolisian
dan Bank Mandiri akhirnya mengaktifkan kembali rekening Supriyono setelah
diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam konferensi pers di DPR, Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengklaim bahwa
penundaan transaksi dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi pemilik akun
dan donatur. Dengan demikian, kata dia, data pribadi Supriyono dan donatur
tidak digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk kegiatan yang
melanggar hukum. “Kenapa
demikian? Karena dalam hal pengumpulan donasi tentunya ada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur agar baik itu donatur maupun
penerima donasi memperoleh perlindungan hukum oleh negara,” kata Iman di
Kompleks DPR, Rabu, 26 Agustus 2026. Dia mengatakan, setelah polisi meminta
konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, penundaan transaksi sudah dibuka
kembali. Sementara
itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai tidak ada unsur pidana dalam
penggunaan rekening Supriyono. Dengan demikian, DPR meminta agar blokir
rekening dibuka. “Kita tahu namanya menyampaikan pendapat, selama masih dalam
koridor hukum adalah hal yang dilindungi di negeri ini,” ujarnya. Adapun
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan telah menindaklanjuti status
penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono. “Rekening tersebut dapat
digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus
2026,” kata dia. Tempo
telah mencoba menghubungi Komisaris Besar Budi Hermanto ihwal penggunaan
Undang-Undang P2SK. Namun, sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak
membalas pesan Tempo. Permintaan konfirmasi juga dilayangkan kepada
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Andhika Vita. Namun Andhika belum
menanggapi pesan Tempo. ● Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/landasan-hukum-yang-dipakai-polisi-blokir-rekening-2284026 |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar