Kamis, 27 Oktober 2016

Mimpi Negara Kesejahteraan

Mimpi Negara Kesejahteraan
Sulastomo ;   Anggota Lembaga Pengkajian MPR; Ketua Tim SJSN 2001-2004
                                                      KOMPAS, 26 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mimpi masa depan Indonesia adalahnegara kesejahteraan,negarayang hendak mewujudkan kesejahteraan bagi semua warga negaranya. Masyarakat seperti itu ditandai terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak, yaitu setiap warga negara memiliki rasa aman sosial dan ekonomi, sejak lahir hingga meninggal.

Cita-cita negara kesejahteraan sudah dicanangkan pendiri bangsa ini. Ia termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, khususnya pada Bab XIV, yang berjudul ”Kesejahteraan Sosial”, terdiri dari Pasal 33 (tentang perekonomian) dan Pasal 34 (tentang kesejahteraan). Bab XIV ini mengindikasikan semangat untuk menempatkan segala program perekonomian diabdikan bagi terwujudnya kesejahteraan sosial.

Namun, Amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 telah mengubah judul Bab XIV itu menjadi ”Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Dengan perubahan ini, setidaknya mengesankan untuk lebih mengedepankan pencapaian program perekonomian dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sebagaimana layaknya dunia perekonomian, wajar apabila kita berusaha membangun perekonomian Indonesia sesuai kondisi perekonomian global yang sarat saling ketergantungan dan kompetisi serta hukum-hukum ekonomi yang menyertainya. Liberalisasi perekonomian Indonesia menjadi tidak terelakkan sehingga berdampak tumbuhnya kesenjangan sosial.

Pasal 33 UUD 1945 agaknya perlu dilengkapi dengan UU tentang perekonomian nasional. Hal ini agar kondisi perekonomian kita tak melahirkan kesenjangan sosial yang melebar, yang tidak sejalan dengan wujud negara kesejahteraan, yang mencita-citakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam kaitan ini, kehadiran negara diperlukan untuk mencegah tumbuhnya kesenjangan sosial. Selain itu, juga lebih menyeimbangkan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dengan Pasal 34 UUD 1945 yang menekankan kesejahteraan sosial.

Peta jalan

Peta jalan (makro) mewujudkan negara kesejahteraan sudah termaktub dalam Pasal 34 UUD 1945. Khususnya Ayat 2 yang berbunyi: ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosialbagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan”.

Pasal ini menegaskan gambaran negara kesejahteraan, yaitu program jaminan social diharapkan dapat dinikmati semua warga bangsa, baik yang mampu maupun yang lemah dan tidak mampu. Bagi yang mampu mestinya tak akan banyak persoalan. Namun, bagi yang lemah dan tidak mampu, negara wajib memberdayakan sesuai dengan martabat kemanusiaan, termasuk dalam hal ini pemberian subsidi.

Sebagai amanat dari UUD 1945, pada tahun 2004 telah terbit UU No40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam UU No 40/2004 tersebut dicita-citakan bahwa seluruh penduduk akan memperoleh jaminan sosialyang melindungi setiap warga negara dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi, baik yang bisa diperhitungkan maupun yang tidak bisa diperhitungkan. Jaminan tersebut berlaku selama perjalanan hidupnya, dari lahir hingga meninggal.

Oleh karena itu, disepakati ada program jaminan sosial, yang terdiri dari jaminan kesehatan (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian. Jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja dikatakan sebagai program jaminan sosial jangka pendek dan tidak dapat diperhitungkan sebelumnya. Sementara jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian merupakan program jaminan sosial jangka panjang, yang dalam hal ini dapat diperhitungkan sebelumnya.

Sementara jaminan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak termaktub dalam UU No 40/ 2004, disebabkan masalah ini (pesangon PHK)telah diatur dalam UU tersendiri. Kapan semua program jaminansosial itu dapat dinikmati seluruh warga bangsa?

Tentu saja sangat bergantung pada kemauan politis (political will) dan kemampuan teknis penyelenggaraan program ini. Kemauan politis, antara lain digambarkan dengan kenyataan, bahwa lima tahun setelah UU No 40/2004 disahkan, sampai tahun 2009, ternyata tidak ada langkah yang nyata, baik berupa terbitnya peraturan pemerintah maupun kebijakan untuk mengimplementasikanUU No 40/2004.

Kita patut bersyukur bahwa DPR periode 2009-2014 mengambil inisiatif mengajukan RUU terkait rencana pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga baru pada tahun 2014—10 tahun setelah UU-nya terbit—program jaminan sosial mulai diimplementasikan melalui terbentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pertanyaannya, bagaimanapeta jalan secara rinciagar semua program jaminan sosial itu dapat diwujudkan sebagai mimpi negara kesejahteraan?

Harapan

Tentu, kita semua berharap agar mimpi negara kesejahteraan tersebut dapat segera terwujud. Pada saat itu, semua warga negara akan memiliki rasa aman sosial dan ekonomi (social security dan economic security) sejak lahir hingga meninggal. Dapatkah semua itu akan terwujud pada tahun 2030 atau 2045 setelah Indonesia merdeka selama 100 tahun?

Agaknya masih diperlukan pemahaman yang sama di antara kita—termasuk penyelenggara negara—agar komitmen politik tetap terjaga merujuk cita-cita pendiri bangsa ini sebagaimana termaktub di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan yang menyertainya, yaituUU No 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang BPJS. Selain itu, sudah tentu juga bergantung pada kemampuan teknis BPJS untuk merumuskan sebuah peta jalan secara rinci dan mewujudkan perluasan cakupan program jaminan sosial sehingga secara bertahap dapat melindungi seluruh warga negara.

Meskipun ada-tidaknya kemauan politik sangat penting, implementasi program jaminan sosial juga memerlukan profesionalisme yang tinggi, yang lepas dari keinginan politik golongan agar jalannya jaminan sosial semakin mantap. Sampai di sini, ada kesan bahwa pemahaman itu belum sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar