Senin, 02 Januari 2017

Arah Angin di Asia Pasca TPP

Arah Angin di Asia Pasca TPP
Benny D Koestanto  ;   Wartawan Kompas
                                                    KOMPAS, 30 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bergantung pada siapa yang berbicara, Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) bisa bermakna kerja sama perdagangan paling ambisius sekaligus berbahaya. Namun, sejak kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden Amerika Serikat, cukup simpel untuk menyatakan tentang kemitraan itu: TPP mati karena ditinggalkan AS. Majalah The Economist menyebutkan, sebuah lubang yang menganga ditinggalkan dalam arsitektur perdagangan di Asia setelahnya. Arah angin pun tak beraturan menggelayuti perdagangan global.

Besaran ekonomi yang menjadi cakupan total anggota-anggota TPP diperkirakan mencapai dua perlima dari total perekonomian global. Namun, tak sekadar karena nilai ekonomi, efek positif dan negatif kerja sama-kerja sama perdagangan global pun menjadi pertimbangan, termasuk setelah keluarnya pernyataan Trump tentang posisi AS di TPP.

Para ekonom umumnya setuju dengan dua pernyataan umum. Di satu sisi, TPP bakal bisa mendorong pertumbuhan ekonomi bagi negara-negara anggotanya. Sejumlah penelitian independen menyatakan, bagi AS, misalnya, TPP akan mendatangkan manfaat besar dilihat dari kacamata dollar AS. Bagi negara berkembang, seperti Vietnam, khususnya, juga diperkirakan akan bermanfaat optimal bagi perekonomiannya.

Namun, di sisi lain, saat kesepakatan perdagangan bebas mengembangkan negara-negara anggota secara umum, sisi negatif yang mungkin terjadi di perindustrian dan secara umum di kawasan bisa saja terlewatkan. TPP dinilai akan mendorong pertumbuhan, tetapi bisa saja justru memperburuk stagnasi perekonomian secara global.

Matthew Goodman dari lembaga Centre for Strategic and International Studies menyebut kolapsnya TPP sebagai kolapsnya kebijakan ekonomi AS di Asia. Hal itu bisa berefek negatif pula bagi perekonomian global. Bertahun-tahun sudah negara-negara kaya memotong aneka tarif jika ada halangan dan membuat regulasi-regulasi untuk melawan perusahaan-perusahaan asing. TPP ingin agar penghalang-penghalang itu dibuka sejatinya.

Merujuk data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tahun 2016 untuk kali pertama perdagangan dunia bergerak lebih lamban dalam 15 tahun ketimbang pertumbuhan domestik bruto (PDB). Ekspor di Asia diperkirakan hanya tumbuh 0,3 persen dilihat dari volumenya, di bawah tingkat rata-rata sekitar 8 persen dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

Padahal, bagi negara-negara yang relatif miskin, ekspor adalah harapan untuk terjadinya pembangunan di dalam negeri. Jika kepemimpinan Trump benar-benar menaikkan tarif bagi negara-negara lain, terutama Tiongkok, jalan ke depan pun terasa semakin sempit bagi negara-negara lain.

Hanya ada sedikit kandidat yang siap mengisi kehampaan yang ditinggalkan TPP. Satu kemungkinan adalah peran yang diambil 11 pemerintah yang ada yang telah menyepakati kemitraan itu minus AS. Bagaimanapun peran AS sangat vital sehingga negara seperti Jepang pun melihat TPP tidak akan berjalan tanpa AS. Ketika Jepang membuka akses ke negara lain untuk komoditas beras dan daging sapi, misalnya, berarti ada keterbukaan atas produk-produk lain bagi negara lain itu.

Inisiatif Tiongkok

Fokus pun beralih pada sejauh mana Tiongkok akan maju dan masuk pada kesepakatan perdagangan sebagai alternatif. Tiongkok maju selangkah dengan pakta perdagangan regional yang lebih besar, yakni Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik (FTAAP). Pakta itu mencoba mengikat kerja sama perdagangan bagi 21 negara, termasuk AS.

Namun, suara sumbang pun telah terdengar. Kelompok oposisi di AS berkata bahwa dengan AS yang memimpin saja sudah terdengar penolakan-penolakan, apalagi jika dipimpin Tiongkok?

Kelompok yang lebih optimistis melihat adanya celah baik di depan. Setidaknya ada satu pakta kerja sama perdagangan yang hampir selesai, yakni Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Kawasan (RCEP) yang mencakup Tiongkok, India, Jepang, 10 negara ASEAN, Australia, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Pakta itu mencakup hampir sepertiga dari perekonomian global dan jauh lebih besar dilihat dari jumlah warganya ketimbang mereka yang sedianya bergabung di TPP.

Namun, tetap saja, pakta itu dinilai tidak seambisius TPP. Sebab, kerja sama itu hanya fokus pada hal dasar di bisnis, seperti pemotongan tarif, daripada regulasi-regulasi yang lebih kompleks. Tarif-tarif di Asia dinilai masih relatif tinggi sehingga menguranginya dinilai akan sangat membantu.

Bagaimanapun diharapkan ada terobosan khusus. Kerja sama RCEP yang lemah hanya akan berarti sedikit bagi Asia kecuali jika Tiongkok berupaya seoptimal mungkin agar kerja sama dalam pakta itu menghasilkan hal-hal yang lebih besar.

Publik tidak bisa menafikan beragamnya kesepakatan perdagangan yang telah dan tengah dihasilkan. Bukan hanya di tingkat regional atau global, melainkan juga di tingkat bilateral dalam tingkat lebih kecil. Di Asia, saat ini terdapat tidak kurang dari 147 kerja sama, berkembang dari 82 kesepakatan dalam kurun waktu satu dekade lalu. Selain itu, setidaknya ada 68 kesepakatan yang tengah disusun.

Dari teori perdagangan, hal itu mungkin kurang optimal, saling tumpah tindih antara satu dan yang lain. Namun, dalam praktik, situasi tersebut bisa menjadi harapan bagi Asia. Semakin banyak barang dan jasa, sekaligus bisnis di belakangnya, yang akan bertebaran di kawasan ini. ●

Peringkat Ke-40 dan Pelaksanaan Kontrak

Peringkat Ke-40 dan Pelaksanaan Kontrak
HA Zen Umar Purba  ;   Dosen Program Pascasarjana FH UI dan Arbiter
                                                    KOMPAS, 30 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

"Target saya tentu saja kita berada di 40 besar daftar negara dengan kemudahan berusaha."
Presiden Joko Widodo di depan enam CEO Belanda, 23/11/2016

Angka 40 di atas sudah beberapa kali diucapkan Presiden RI akhir-akhir ini. Tetapi, itu memang perlu sebagai pemicu semangat untuk bisa meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di RI.

Dalam laporan Doing Business (DB) 2017 yang dikeluarkan Bank Dunia, Indonesia menduduki peringkat ke-91 dari 190 negara dalam ease of doing business ranking. Ini lompatan lumayan dari peringkat ke-109 tahun sebelumnya. Langkah kebijakan pembangunan Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah mendapat catatan khusus oleh Bank Dunia.

Tetapi, Presiden ingin lebih jauh dari itu. Ia mencita-citakan peringkat ke-40 sehingga tidak tertinggal jauh dari negara-negara jiran, seperti Malaysia dan Thailand, yang untuk 2017 masing-masing di peringkat ke-23 dan ke-46. Peringkat ke-91 yang tercapai sekarang, kata Jokowi, jangan ditepuki dulu.

Sebetulnya kita sudah merasa puas dengan peringkat di bawah 100 itu. Sebab, sejak dikeluarkannya Doing Business pada 2004, Indonesia tiap tahun selalu berada di peringkat di atas 100. Bukan hanya itu. Tidak pernah terdengar kepedulian dari otoritas untuk memperhatikan aspek kemudahan berusaha yang dikeluarkan oleh badan dunia itu. Baru pada Kabinet Susilo Bambang Yudhoyono, pada akhir 2013, Menko Perekonomian Hatta Rajasa waktu itu mengatakan keinginannya agar tahun berikutnya (2014) Indonesia berada pada peringkat di bawah 100.

Tanda tangan basah

Beberapa langkah peningkatan dicatat Bank Dunia. Misalnya, telah adanya forum peradilan untuk gugatan kecil sebagaimana tertuang  dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2/2015. Perhatian yang besar bagi kelompok UMKM menyebabkan  diperlukannya pengaturan  besar modal yang sesuai sehingga  lahirlah  PP No 29/2016 yang memungkinkan modal perseroan terbatas (PT) kurang dari Rp 50 juta. Selama ini Bank Dunia mencatat persyaratan jumlah  modal di Indonesia termasuk sebagai  penghambat  kemudahan berusaha.

Reformasi menyeluruh terhadap aspek korporasi masih ditunggu. Sementara itu, perusahaan di pasar modal dewasa ini sedang dirintis kemungkinan penggunaan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Terbuka. E-voting, yang sudah dilakukan di beberapa negara, akan melancarkan pemegang saham atau kuasanya menghadiri beberapa  RUPS dalam waktu bersamaan.

Masih perihal elektronik, berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik pun sebetulnya sudah dimungkinkan. Tetapi, tampaknya ini perlu sosialisasi yang lebih luas, terutama bagi pengadilan yang masih mengandalkan tanda tangan basah.

Seperti diketahui, peringkat kemudahan berusaha ditentukan oleh 10 indikator atau komponen, yang untuk DB 2017 adalah pembukaan usaha; perizinan  konstruksi; pendaftaran properti; pemerolehan listrik; pembayaran pajak; perdagangan lintas  negara; pemerolehan kredit; perlindungan pemegang saham minoritas; pelaksanaan kontrak  (enforcing contracts); dan penyelesaian insolvensi.

Ke-10 indikator ini oleh Bank Dunia masing-masing diberi  peringkat, lalu dari keseluruhannya didapatlah peringkat kemudahan berusaha. Indikator pelaksanaan kontrak perlu diperhatikan karena  peringkatnya yang terburuk: 166. Padahal, di Malaysia indikator ini berada di peringkat ke-42 dan Thailand ke-51.

Indikator ini terdiri atas tiga sub-indikator, yakni waktu, biaya, dan kualitas putusan. Tentang waktu di Indonesia diperlukan 471 hari. Dibandingkan Malaysia dan Thailand, jumlah hari ini tak begitu besar bedanya.

Biaya? Di sinilah soalnya. Di Indonesia, untuk melaksanakan kontrak dibutuhkan  biaya 118,1 persen dari klaim; jadi hilang ayam, tebus dengan kambing. Di Malaysia dan Thailand, biaya ini masih wajar: 37,3 persen dan 19,5 persen dari total klaim. Biaya dipecah ke tiga bagian: biaya pengadilan  (3,1 persen); pelaksanaan putusan (25 persen); dan biaya advokat, yang besarnya cukup mencengangkan: 90 persen!

Saya pikir pihak-pihak terkait perlu membahas hal ini. Profesi advokat dan kalangan bisnis pengusaha mungkin tidak begitu menggubris hal ini karena mereka telah puas dengan alternatif penyelesaian sengketa, termasuk arbitrase. Apalagi arbitrase sedang mendapat panggung di Indonesia.

Bank Dunia sendiri mencatat, praktik mediasi dan arbitrase berjalan baik dengan memberi nilai 2,5 dalam skala 0-3. Namun, betapapun,  perbaikan indikator pelaksanaan kontrak melalui pengadilan tetap perlu. Sebagai unsur pendukung kemudahan berusaha, ia diharapkan dapat menyumbang tercapainya atau terdekatinya peringkat 40 kemudahan berusaha, yang diharapkan Presiden, dan tentu kita semua. ●