Senin, 31 Oktober 2022

 

Supremasi Konstitusi Bahasa Indonesia

Faizin : Dosen Pendidikan Bahasa Universitas Muhammadiyah Malang; Mahasiswa Program Doktor Pendidikan Bahasa Unesa

KOMPAS, 29 Oktober 2022

 

                                                

 

Keberadaan bahasa Indonesia memiliki peranan strategis dalam dinamika mempersatukan suku bangsa. Bahasa menjadi identitas, baik secara personal maupun sosial, sehingga dalam penggunaannya masyarakat akan berusaha mempertahankan identitasnya dengan cara berbahasa yang berbeda dari golongan lain.

 

Penentuan serta penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan menjadi gambaran bagaimana identitas keindonesiaan ini dimunculkan pada saat penjajahan. Hal ini tergambar dalam bait bagian ketiga Sumpah Pemuda yang diikrarkan 94 tahun silam.

 

Sayangnya, banyak di antara kita yang terjebak terhadap seremonial semata manakala masuk pada bulan bahasa ini. Seharusnya ukiran sejarah tersebut dijadikan sebagai refleksi berbagai perubahan perilaku pemuda saat ini.

 

Tema ”Bersatu Membangun Bangsa” untuk tahun ini sewajarnya menjadi kristalisasi semangat nasionalisme dan bentuk jalinan harmonisasi masyarakat Indonesia dengan berbagai perbedaan suku, adat istiadat, dan kebudayaan. Hal ini menjadi penting di tengah disrupsi modernisasi zaman yang menjadikan banyak pemarkah serta berpotensi menjadi pemecah belah antarmasyarakat.

 

Mengembalikan amanat konstitusi

 

Bahasa sebagai identitas menjadi jati diri bangsa sehingga rusaknya bahasa berarti juga rusaknya identitas bangsa. Bahasa Indonesia dijadikan sebagai bahasa nasional dan sebagai bahasa resmi. Bahasa nasional merujuk kepada fungsi penanda identitas serta sebagai pemersatu. Sementara bahasa resmi merujuk kepada fungsi bahasa sebagai alat dibandingkan sebagai simbol atau identitas.

 

Hal tersebut tertuang dalam Bab XV Pasal 36 UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pascaperistiwa Sumpah Pemuda dan kemerdekaan, negara membentuk konstitusi bahasa sebagai bentuk legitimasi terhadap penyelenggaraan proses kebahasaan. Wujud konstitusi tersebut meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden.

 

Proses pelaksanaan penggunaan bahasa Indonesia seharusnya mengikuti berbagai perwujudan konstitusi tersebut. Adanya UU 1945 yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menjadi pemrakarsa lahirnya UU No 24/2009. Pasal 3 pada UU tersebut menjelaskan bahwa pengaturan terhadap penggunaan bahasa merupakan bentuk penciptaan terhadap ketertiban dan standardisasi penggunaan bahasa.

 

Sayangnya, dalam UU ini tidak ditegaskan bentuk sanksi pidana maupun sanksi lainnya terhadap pelanggarnya sehingga penerapannya menjadi lemah. Sebagai contoh penggunaan nama bangunan, pemukiman, serta perkantoran yang banyak menggunakan bahasa asing. Padahal, pada Pasal 36 diterangkan bahwa penggunaan nama berbagai hal di atas wajib menggunakan bahasa Indonesia.

 

Tidak cukup hanya itu, pemerintah juga menerbitkan PP No 57/2014 tentang Pengembangan Pembinaan dan Pelindungan Bahasa. Pada Pasal 27, pelindungan bahasa ini dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.

 

Sayangnya, wujud tersebut tidak dibarengi dengan pengawasan terhadap peningkatan mutu pengguna bahasa Indonesia di berbagai sektor. Terbukti dalam penelitian yang dilakukan oleh Yulian (2019) dengan temuan kesalahan berbahasa di berbagai media cetak, seperti undangan, spanduk, surat dinas, majalah, dan juga selebaran iklan, ataupun pengumuman di ruang publik. Dengan penyebab utama ialah maraknya penggunaan unsur bahasa asing.

 

Bahkan, pemerintah juga menerbitkan Perpres No 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pada Pasal 2 ditegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa Indonesia yang baik merujuk terhadap konteks berbahasa yang selaras dengan nilai sosial masyarakat, sedangkan yang benar merujuk terhadap kaidah bahasa Indonesia.

 

Jika hal itu dilakukan, nampaknya akan meminimalkan ujaran kebencian ataupun kejahatan berbahasa lainnya. Sayangnya, data Kementerian Kominfo pada 2018 saja (Siaran Pers No 143/2021) mencatat sebanyak 3.640 kasus ujaran kebencian. Tentu bukan angka yang kecil dalam dimensi kejahatan berbahasa yang dapat menimbulkan konflik di berbagai sektor. Lagi-lagi hal ini terjadi karena lemahnya pelaksanaan berbagai peraturan tersebut.

 

Sebagai bentuk supremasi hukum kebahasaan nampaknya pemerintah harus menerbitkan surat edaran melalui Kemendagri kepada pemerintah daerah atas asas ”Kegentingan yang Memaksa” ataupun perubahan terhadap Permen No 40/2007 tentang Pedoman Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara.

 

Dalam hal tersebut kepala daerah diminta menindak tegas dan menertibkan pelanggar berbagai peraturan kebahasaan. Supremasi konstitusi bahasa ini seharusnya dipahami sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan penggunaan bahasa sehingga berimplikasi menjaga masyarakat dalam batasan tertentu untuk menjalankan kewajiban penggunaan bahasa negara.

 

Politik bahasa

 

Berbagai kebijakan bahasa di atas dapat dijadikan sebagai bentuk politik bahasa. Hal tersebut sebagai pertimbangan konseptual yang dimaksudkan untuk memberikan berbagai perencanaan, pengarahan, dan ketentuan-ketentuan lain yang dapat digunakan sebagai dasar pengolahan dan pemecahan seluruh masalah kebahasaan ke depan.

 

Di Indonesia terdapat tiga jenis bahasa, yakni bahasa daerah, bahasa nasional, dan bahasa asing. Kedudukan serta fungsi dari ketiga bahasa tersebut harus jelas agar penggunaan bahasa di masyarakat bergulir sesuai dengan fungsinya. Bahasa daerah sebagai wujud pelestarian kekayaan budaya Indonesia, bahasa Indonesia sebagai bentuk bahasa resmi, dan bahasa asing sebagai bahasa komunikasi antarbangsa.

 

Dalam hal ini politik bahasa harus mampu menjamin bahasa-bahasa yang berkembang sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing-masing. Sampai akhirnya muncul kesadaran bersama di masyarakat Indonesia untuk menggunakan bahasa tersebut sesuai dengan kedudukan dan fungsinya sehingga adaptasi perkembangan iptek tidak akan berdampak terhadap perubahan perilaku kebahasaan masyarakat.

 

Semoga langkah ini menjadikan refleksi nyata Sumpah Pemuda dan menjadikan bahasa Indonesia bermartabat di Indonesia serta di mata dunia. ●

 

Sumber :   https://www.kompas.id/baca/opini/2022/10/28/supremasi-konstitusi-bahasa-indonesia

 

 

Politik Identitas Keindonesiaan

Restu Gunawan : Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemendikbudristek

KOMPAS, 29 Oktober 2022

 

                                                

 

Pada batasan, Bukit Barisan

 

Memandang ke pantai, teluk permai

 

Tampaklah air, air segala

 

Itulah laut, Samudera Hindia

 

Tampaklah ombak, gelombang pelbagai

 

Memecah ke pasir lalu berderai

 

Ia memekik, berandai-andai

 

Wahai Andalas, pulau Sumatera,

 

Harumkan nama, selatan utara!

 

Barisan kalimat di atas adalah potongan puisi Muhammad Yamin berjudul ”Tanah Air” yang terbit 1920 ketika usianya masih 17 tahun.

 

Puisi terdiri tiga bait itu dimuat di majalah Jong Sumatera. Sajak itu kemudian dilengkapi menjadi kumpulan puisi dalam buku kecil yang diberi judul Tanah Air, dipersembahkan untuk menyongsong peringatan lima tahun Jong Sumatranen Bond.

 

Puisi dibuat dalam upaya mencintai tanah kelahirannya, yaitu Sumatera, ketika Yamin harus menunaikan tugasnya sebagai anak rantau yang harus meninggalkan kampung halamannya untuk menimba ilmu di tanah Jawa. ”Tanah air” sebagai frasa yang diperkenalkan oleh Muh Yamin hanyalah sekadar puisi yang indah. Sebuah genre baru dalam penulisan puisi pada masa itu.

 

Sementara itu, di negeri seberang, RM Noto Soeroto dan kawan-kawan mendirikan organisasi Indische Vereeniging (1908). Atas upaya beberapa tokoh, antara lain Iwa Koesoemasoemantri, Moh Hatta, dan Nazir Pamoentjak, kemudian berubah menjadi Perhimpunan Indonesia (1925).

 

Untuk menyampaikan pesan kemerdekaan, mereka menerbitkan majalah Indonesia Merdeka, (1924) dengan slogan yang cukup berani dan radikal ”Indonesia Merdeka Sekarang”. Sejak saat itu, ’Indonesia’ yang pada awalnya adalah nama kawasan dan kumpulan etnis telah berubah menjadi cita-cita politik dan kebudayaan yang harus diperjuangkan.

 

Dalam suasana itu pula, di dalam negeri, kaum muda terus bergeliat dalam upaya menyatukan energi yang terserak di berbagai organisasi kepemudaan yang mengusung tema-tema ideologi, agama, dan suku tertentu. Hasrat itu terus menyatu dan puncaknya adalah ikrar Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928.

 

Sumpah Pemuda yang dihadiri golongan pemuda dari berbagai suku, daerah, dan organisasi keagamaan adalah satu model inklusivitas yang menyatukan golongan beragama dan nasionalis. Mereka datang dengan hasrat satu, menyatukan ide dan gagasan untuk: bertanah air, berbangsa, dan berbahasa satu Indonesia. Jadi, tanah air Indonesia telah menjelma menjadi kekuatan politik yang harus diperjuangkan dan diraih.

 

Periode 1920-1930 merupakan perdebatan ideologis akademis tentang sebuah bangsa. Para pemikir menuangkan gagasannya dalam perdebatan yang cukup dinamis. Misalnya, Soekarno melalui koran Pemandangan, Moh Hatta lewat koran Daulat Ra’jat, Abdul Rivai lewat Bintang Hindia, Marco Kartodikromo dan kawan-kawan lewat Medan Prijaji dan sebagainya. Mereka memperdebatkan apakah nasionalis kultural, kedaerahan, atau agama yang diperjuangkan. Atau, apakah bersedia bekerja sama atau nonkooperasi dengan Belanda.

 

Semua cerdik pandai yang jumlahnya tentu masih sedikit terus bergumul dengan pemikiran dan gagasannya untuk merancang Indonesia ke depan. Ternyata para pemuda sadar bahwa antara nasionalis kultural dan nasionalis agama harus bersatu dalam meraih kemerdekaan. Corak inklusivitas yang melintasi batas-batas agama, budaya, dan daerah telah menjadi kesadaran penting. Inklusivitas dalam pemikiran dan tindakan telah menjadi modal sosial dalam menyatukan berbagai kekuatan yang ada di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

 

Cita-cita bersama untuk tanah air Indonesia telah pula dapat menerabas batas konektivitas antargolongan dan daerah. Jaringan konektivitas yang sangat terbatas, baik jaringan darat, laut, maupun komunikasi, ternyata mampu disatukan dalam derap langkah perjuangan. Sumpah Pemuda menjadi tonggak penting dalam upaya menyatukan berbagai gagasan dan ide-ide baru dalam perjuangan melalui intelektualitas dan pemikiran kritis pada masa itu.

 

Dalam suasana penuh harapan itulah WR Supratman menutup sidang dengan melantunkan sebuah lagu yang digubahnya dengan judul ”Indonesia”. Dengan format keroncong dan iringan biola buatan Nicolo Amati, lagu dilantunkan tanpa teks. Ikrar Sumpah Pemuda dan lagu ”Indonesia” (baca: Indonesia Raya) telah menjadi mantra baru dalam menyatukan seluruh elemen bangsa untuk melawan penjajahan secara lebih terstruktur dan terencana, tidak lagi bersifat kedaerahan yang ternyata mengalami kegagalan terus-menerus.

 

Indonesia sebagai komitmen kebudayaan

 

Proses bertanah air dan berbangsa satu Indonesia terus bergulir dan puncaknya adalah kemerdekaan Indonesia.

 

Ketika Soekarno-Hatta memproklamasikan Indonesia, maka Indonesia sebagai komitmen politik sudah selesai. Terbukti, dengan berbagai rongrongan, baik dari dalam maupun luar negeri, Indonesia masih mampu berdiri kokoh hingga kini. Namun, hari ini tantangannya justru jauh lebih kompleks.

 

Sudah menjadi takdir, karena letaknya yang menjadi lintasan berbagai budaya, agama, dan perdagangan, Indonesia memiliki ratusan pulau, bahasa, dan budaya. Itu adalah tantangan dan peluang. Maka, Indonesia, selain sebagai komitmen politik, juga mengandung makna sebuah komitmen kebudayaan. Masih sering kita dengar adanya pembatasan ekspresi dari kelompok yang berbeda, dengan mengatasnamakan perbedaan agama, kepercayaan, suku, ataupun kebudayaan. Upaya membangun Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan perlu terus dibicarakan dan diwacanakan.

 

Arnold Toynbee dalam bukunya A Study of History (1947) menyatakan, ada empat lapisan dalam membangun peradaban. Yang paling luar adalah pilar sains teknologi, pilar estetika, pilar moral etik, dan pilar spiritualitas. Dalam analisisnya, Toynbee mengatakan bahwa tiga pilar terluar, sekuat apa pun, tanpa dilandasi spiritualitas yang bagus, bangsa itu akan ambruk. Dalam perkembangan zaman sekarang ini, keempat pilar itu harus berjalan bersama dan tidak saling meninggalkan.

 

Sebagai bangsa yang besar dengan kebudayaan yang cukup tinggi, agar mampu memengaruhi peradaban global, Indonesia harus mengembangkan teknologi, sains dan estetika; tetapi itu harus berlandaskan pada nilai-nilai agama yang kuat dan etika yang moral tinggi.

 

Pembangunan yang hanya mengejar capaian tinggi di bidang sains dan teknologi, tetapi tidak memperhitungkan ekosistem alam, kebudayaan, dan infrastruktur pendukung lainnya, hanya akan menghasilkan konflik dan kemiskinan pada masa mendatang. Untuk itulah, pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dengan memperhitungkan kebudayaan masyarakatnya akan lebih menjamin masa depan lebih baik.

 

Politik identitas dan kesadaran berbangsa

 

Pesta demokrasi tahun 2024 sebentar lagi akan kita rayakan. Berbagai persiapan untuk merayakan telah pula disiapkan. Dalam kontestasi, tidak jarang, untuk memobilisasi perolehan suara, politik identitas digunakan.

 

Isu perbedaan ras, etnis, agama dan kepercayaan lazim diangkat serta digunakan untuk menggalang kekuatan. Sebagian elite politik memakai politik identitas untuk menjatuhkan lawan politik. Praktik penggunaan politik identitas sudah lama dilakukan dalam setiap perhelatan pemilihan umum.

 

Pada Pemilu 1955, politik identitas juga digunakan untuk melakukan mobilisasi massa. Politik identitas digunakan dalam komunikasi politik elite hingga mencapai alam bawah sadar para pendukungnya. Propaganda dalam komunikasi politik sering kali menimbulkan segregasi yang semakin tajam di dalam kehidupan masyarakat, bahkan dapat menjurus kepada konflik sosial. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memecah kesatuan dan persatuan bangsa.

 

Dalam perkembangan politik saat ini, sering kali masyarakat lupa bahwa tanah air Indonesia lahir atas kontrak politik untuk menyatukan perbedaan-perbedaan yang ada ke dalam kerangka Tanah Air yang satu, yaitu Indonesia.

 

Seperti yang disampaikan Buya Syafii Maarif, politik identitas tidak akan membahayakan keutuhan bangsa dan negara apabila kita kembali ingat kepada tujuan masa depan kita, yakni menjadi cita-cita para pendiri bangsa untuk menyatukan Tanah Air dan bangsa dalam integrasi nasional.

 

Cita-cita yang didasarkan pada semangat Sumpah Pemuda yang telah melebur rasa sentimen kesukuan, agama, ras, dan menjadi Pancasila sebagai dasar dari setiap langkah dalam berperilaku dan bersikap dalam kehidupan sehari-hari, dengan rasa penuh tanggung jawab. ●

 

Sumber :   https://www.kompas.id/baca/opini/2022/10/28/politik-identitas-keindonesiaan