Selasa, 30 Juni 2026

 

Inklusivitas Orang Muda dalam Reformasi Hukum Pemilu

Titi Anggraini : Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Pembina Perludem

MEDIA INDONESIA, 29 Juni 2026

 

 

                                                           

ORANG muda merupakan kelompok pemilih terbesar dalam Pemilu 2024. Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa terdapat 63.953.031 pemilih berusia 17-30 tahun atau 31,23% dari daftar pemilih tetap (DPT). Jika digabungkan dengan kelompok usia 31-40 tahun yang berjumlah 42.398.719 pemilih (20,70%), lebih dari separuh pemilih Indonesia, yakni sekitar 51,93%, merupakan warga berusia 17-40 tahun. Komposisi demografis tersebut menunjukkan arah demokrasi Indonesia pada dasarnya sangat ditentukan generasi muda.

 

Namun, besarnya jumlah pemilih muda belum berbanding lurus dengan keterwakilannya dalam lembaga politik yang dipilih melalui pemilu. Dari 580 anggota DPR hasil Pemilu 2024, hanya 27 orang (4,50%) berusia 21-30 tahun dan 70 orang (11,39%) berusia 31-40 tahun. Dengan demikian, anggota DPR berusia di bawah 40 tahun hanya berjumlah 97 orang atau sekitar 16,72%.

 

Sebagian dari mereka pun berasal dari keluarga politik yang telah lebih dahulu memiliki akses terhadap kekuasaan. Kesenjangan antara komposisi pemilih dan komposisi wakil rakyat tersebut menunjukkan partisipasi politik orang muda masih jauh lebih besar sebagai pemilih jika dibandingkan dengan sebagai pengambil keputusan.

 

Keterwakilan orang muda perlu menjadi perhatian karena demokrasi membutuhkan lembaga perwakilan yang mampu mencerminkan keberagaman kelompok masyarakat, termasuk kelompok usia. Kehadiran orang muda dalam lembaga politik penting bukan hanya untuk memperkuat representasi demografis, tetapi juga untuk memastikan bahwa kepentingan dan perspektif generasi muda memperoleh ruang yang memadai dalam proses pengambilan keputusan publik.

 

TANTANGAN POLITIK

 

Masih rendahnya keterwakilan orang muda tidak dapat dijelaskan semata-mata sebagai persoalan minat atau kapasitas individu. Hambatan yang dihadapi bersifat struktural. Biaya politik yang tinggi, proses rekrutmen partai yang belum sepenuhnya berbasis merit, serta terbatasnya dukungan kelembagaan bagi kader muda menjadi faktor yang membatasi peluang mereka untuk maju dan bersaing secara setara.

 

Pada Pemilu 2024, hampir seluruh partai politik telah mencalonkan kandidat berusia 21-30 tahun, bahkan beberapa partai menempatkan lebih dari 15% kandidatnya dari kelompok usia tersebut. Namun, besarnya jumlah pencalonan belum berbanding lurus dengan tingkat keterpilihan. Ada tantangan besar yang dihadapi akibat tingginya biaya politik, mekanisme rekrutmen yang belum sepenuhnya berbasis merit, penempatan kandidat pada nomor urut yang kurang kompetitif, serta kuatnya pengaruh jaringan kekuasaan dalam proses kandidasi.

 

Biaya pencalonan dan kampanye yang mencapai miliaran rupiah merupakan aral yang sulit diatasi sebagian besar orang muda. Sejumlah anggota DPR terpilih melaporkan biaya kampanye yang mencapai Rp2 miliar hingga Rp4 miliar. Berbagai survei bahkan menunjukkan biaya yang lebih besar untuk memperoleh satu kursi DPR. Akhirnya, situasi tersebut mendorong kompetisi politik yang lebih menguntungkan mereka yang memiliki sumber daya ekonomi besar atau memiliki kedekatan dengan elite politik.

 

Persoalan lain terletak pada mekanisme rekrutmen partai politik yang masih sangat bergantung pada keputusan elite. Banyak kader muda yang memiliki kapasitas dan pengalaman tidak memperoleh kesempatan yang sama karena tidak memiliki akses ke jaringan kekuasaan di dalam partai. Padahal, partai politik seharusnya menjadi instrumen utama kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan politik yang terbuka dan berbasis merit.

 

Naskah Akademik Kodifikasi RUU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil (yang beranggotakan Perludem, Netgrit, PSHK, dkk) mengidentifikasi bahwa tingginya biaya politik tidak dapat dilepaskan dari lemahnya sistem pendanaan partai politik. Besaran alokasi dana negara untuk partai masih jauh dari kebutuhan riil operasional partai. Kondisi tersebut mendorong partai mengandalkan kontribusi para calon, baik dalam bentuk iuran maupun berbagai pungutan yang pada praktiknya menjadi hambatan bagi kader yang tidak memiliki kemampuan finansial memadai.

 

Masalah lainnya ialah disharmoni regulasi antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Berbagai ketentuan mengenai pencalonan, pendanaan politik, dan tata kelola partai masih tersebar dalam berbagai undang-undang yang belum selalu selaras satu sama lain. Akibatnya, upaya membangun sistem rekrutmen politik yang lebih inklusif menjadi semakin sulit untuk dilakukan.

 

MOMENTUM REFORMASI

 

Kesenjangan antara lebih dari separuh pemilih yang berusia 17-40 tahun dan hanya sekitar 16,72% anggota DPR yang berasal dari kelompok usia tersebut menunjukkan bahwa reformasi hukum pemilu tidak cukup hanya memperluas partisipasi sebagai pemilih. Reformasi juga harus membuka akses yang lebih adil bagi generasi muda untuk terpilih sebagai pembentuk kebijakan.

 

Setidaknya ada tiga jalur yang dapat ditempuh untuk memperkuat keterwakilan orang muda dalam politik. Pertama, memasukkan instrumen afirmatif atau insentif bagi kandidat muda dalam revisi UU Pemilu yang merupakan legislasi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Jalur itu merupakan pilihan yang paling strategis karena langsung memengaruhi aspek pencalonan, daftar calon, dan mekanisme kompetisi pemilu.

 

Kedua, memperkuat kewajiban kaderisasi berbasis merit melalui revisi UU Partai Politik. Langkah itu penting untuk memperbaiki proses rekrutmen internal partai. Namun, reformasi di sektor itu menghadapi tantangan politik yang tidak ringan karena berkaitan langsung dengan distribusi kekuasaan di dalam partai.

 

Ketiga, memperkuat ketentuan mengenai partisipasi politik orang muda dalam UU Kepemudaan. Meskipun penting sebagai landasan normatif, efektivitasnya relatif terbatas karena tidak secara langsung mengatur proses pencalonan dan kompetisi elektoral.

 

Dari ketiga jalur tersebut, revisi UU Pemilu merupakan pilihan yang paling relevan untuk segera dikawal. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu serentak nasional dan daerah, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, serta rekonstruksi syarat usia telah membuka kebutuhan untuk melakukan penataan ulang sistem pemilu secara lebih menyeluruh. Selain itu, agenda kodifikasi undang-undang politik telah menjadi prioritas pembangunan hukum nasional sebagaimana diatur dalam UU No 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

 

UU Pemilu merupakan instrumen yang paling tepat untuk mengatur berbagai kebijakan yang berkaitan dengan keterwakilan orang muda karena di dalamnya diatur syarat pencalonan, penyusunan daftar calon, pendanaan kampanye, serta berbagai aspek lain yang menentukan peluang keterpilihan kandidat.

 

PENGALAMAN KOMPARATIF

 

Pengalaman komparatif dari berbagai negara menunjukkan bahwa peningkatan keterwakilan orang muda tidak terjadi secara otomatis. Diperlukan kebijakan yang dirancang secara sistemis untuk membuka akses politik yang lebih luas bagi generasi muda.

 

Ruwanda merupakan salah satu contoh yang sering dirujuk dalam diskusi mengenai representasi politik yang inklusif. Selain menerapkan kuota perempuan dalam lembaga perwakilan, Ruwanda juga menyediakan kursi khusus bagi orang muda di parlemen yang dipilih melalui Dewan Nasional Orang Muda. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari desain kelembagaan yang mendorong keterlibatan kelompok yang selama ini kurang terwakili dalam proses politik.

 

Beberapa negara lain menempuh pendekatan yang berbeda. Kenya menyediakan kursi bagi kelompok kepentingan khusus, termasuk para pemuda. Senegal berhasil meningkatkan keterwakilan generasi muda melalui penempatan kandidat muda pada posisi yang kompetitif dalam daftar calon partai. Ekuador mencatat peningkatan jumlah anggota parlemen muda setelah melakukan reformasi sistem pemilu. Sementara itu, Gabon mewajibkan partai politik mencalonkan persentase tertentu kandidat muda dalam daftar calon mereka.

 

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak negara yang menempatkan keterwakilan orang muda sebagai bagian dari agenda reformasi demokrasi. Merujuk pada laporan Inter-Parliamentary Union (IPU) Youth Participation in National Parliaments 2025, hingga 2025, setidaknya terdapat 16 parlemen di dunia yang menerapkan ketentuan hukum mengenai representasi orang muda. Meskipun desainnya berbeda-beda, tujuan yang ingin dicapai sama, yaitu mengurangi hambatan struktural yang selama ini membatasi akses generasi muda terhadap jabatan politik yang dipilih melalui pemilu.

 

Pelajaran penting dari berbagai pengalaman tersebut ialah bahwa kuota bukan satu-satunya instrumen yang tersedia. Penempatan kandidat muda pada nomor urut yang kompetitif, pemberian insentif bagi partai politik, penguatan kaderisasi, maupun pengaturan khusus dalam sistem pemilu dapat menghasilkan dampak yang sama pentingnya. Karena itu, diskursus di Indonesia seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah perlu kuota orang muda atau tidak, tetapi pada bagaimana merancang kebijakan yang efektif untuk memperluas peluang keterpilihan bagi orang muda.

 

Dalam konteks itu, pendekatan berbasis insentif tampaknya lebih realistis untuk dikembangkan di Indonesia. Misalnya, melalui tambahan alokasi dana negara untuk partai yang memberikan ruang lebih besar kepada kandidat muda pada posisi yang berpeluang terpilih (nomor urut atas dalam daftar calon); atau melalui dukungan khusus bagi kaderisasi dan pengembangan kepemimpinan politik generasi muda.

 

PENDANAAN PARTAI

 

Selain perbaikan aturan pencalonan, penguatan alokasi dana negara untuk partai politik menjadi bagian penting dari agenda reformasi pemilu. Usul kenaikan besaran dana negara untuk partai pada dasarnya harus diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan partai politik dan mengurangi ketergantungan partai pada sumber pendanaan yang tidak transparan.

 

Namun, kenaikan alokasi dana negara tersebut juga harus diikuti dengan peningkatan akuntabilitas. Penggunaan dana publik harus dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat. Audit tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa dana benar-benar digunakan untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi, dan rekrutmen politik secara demokratis.

 

Berbagai studi menunjukkan bahwa pendanaan negara yang disertai pengawasan yang kuat dapat membantu mengurangi ketergantungan partai pada donor yang berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan politik. Karena itu, peningkatan dana negara untuk partai harus dikaitkan dengan indikator kinerja yang jelas, termasuk keberhasilan partai dalam melakukan kaderisasi dan membuka ruang yang lebih luas bagi kelompok yang selama ini kurang terwakili. Misalnya, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan orang muda.

 

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah memberikan insentif tambahan kepada partai yang menempatkan kandidat muda pada posisi yang kompetitif dalam daftar calon, meningkatkan jumlah kader muda dalam kepengurusan partai, atau menunjukkan keberhasilan program kaderisasi politik yang terukur. Dengan demikian, bantuan negara tidak hanya menjadi sumber pendanaan, tetapi juga instrumen untuk mendorong reformasi internal partai.

 

Upaya meningkatkan keterwakilan orang muda tidak dimaksudkan untuk memberikan perlakuan istimewa atau menurunkan standar kompetensi dalam politik. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik dan memperoleh akses yang adil terhadap jabatan publik yang dipilih melalui pemilu. Keberhasilan mewujudkan pemilu yang inklusif bagi orang muda tidak cukup dinilai dari banyaknya orang muda yang menjadi pemilih, tetapi juga dari semakin terbukanya kesempatan mereka untuk menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan politik.

 

REVISI UU PEMILU

 

Dengan demikian, reformasi yang diperlukan tidak hanya terkait pencalonan, tetapi juga pembiayaan politik, kaderisasi partai, dan desain regulasi yang mampu mengurangi hambatan struktural bagi generasi muda. Pemilu serentak 2029 dapat menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana komitmen tersebut dapat terwujud.

 

Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu secara terbuka dan partisipatif. Proses tersebut tidak boleh dilakukan mepet menjelang tahapan pemilu, tetapi harus sejak jauh-jauh hari agar seluruh persoalan mendasar, mulai keterwakilan orang muda, kaderisasi partai, pendanaan politik, sistem pencalonan, hingga desain kompetisi elektoral, memperoleh ruang deliberasi yang memadai, berbasis bukti, dan terbuka terhadap partisipasi publik yang bermakna.

 

Reformasi hukum pemilu hanya akan menghasilkan perubahan yang berkualitas apabila disusun melalui proses yang substantif, inklusif, dan memiliki waktu yang cukup untuk menguji berbagai alternatif kebijakan secara komprehensif. Bukan sebaliknya, melalui pembahasan yang terburu-buru dan berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek.

 

Sumber : https://mediaindonesia.com/kolom-pakar/905313/inklusivitas-orang-muda-dalam-reformasi-hukum-pemilu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar