|
Inklusivitas Orang Muda dalam Reformasi Hukum
Pemilu Titi
Anggraini : Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Pembina Perludem |
MEDIA INDONESIA, 29 Juni 2026
|
ORANG
muda merupakan kelompok pemilih terbesar dalam Pemilu 2024. Data Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa terdapat 63.953.031 pemilih berusia
17-30 tahun atau 31,23% dari daftar pemilih tetap (DPT). Jika digabungkan
dengan kelompok usia 31-40 tahun yang berjumlah 42.398.719 pemilih (20,70%), lebih
dari separuh pemilih Indonesia, yakni sekitar 51,93%, merupakan warga berusia
17-40 tahun. Komposisi demografis tersebut menunjukkan arah demokrasi
Indonesia pada dasarnya sangat ditentukan generasi muda. Namun,
besarnya jumlah pemilih muda belum berbanding lurus dengan keterwakilannya
dalam lembaga politik yang dipilih melalui pemilu. Dari 580 anggota DPR hasil
Pemilu 2024, hanya 27 orang (4,50%) berusia 21-30 tahun dan 70 orang (11,39%)
berusia 31-40 tahun. Dengan demikian, anggota DPR berusia di bawah 40 tahun
hanya berjumlah 97 orang atau sekitar 16,72%. Sebagian
dari mereka pun berasal dari keluarga politik yang telah lebih dahulu
memiliki akses terhadap kekuasaan. Kesenjangan antara komposisi pemilih dan
komposisi wakil rakyat tersebut menunjukkan partisipasi politik orang muda
masih jauh lebih besar sebagai pemilih jika dibandingkan dengan sebagai
pengambil keputusan. Keterwakilan
orang muda perlu menjadi perhatian karena demokrasi membutuhkan lembaga
perwakilan yang mampu mencerminkan keberagaman kelompok masyarakat, termasuk
kelompok usia. Kehadiran orang muda dalam lembaga politik penting bukan hanya
untuk memperkuat representasi demografis, tetapi juga untuk memastikan bahwa
kepentingan dan perspektif generasi muda memperoleh ruang yang memadai dalam
proses pengambilan keputusan publik. TANTANGAN
POLITIK Masih
rendahnya keterwakilan orang muda tidak dapat dijelaskan semata-mata sebagai
persoalan minat atau kapasitas individu. Hambatan yang dihadapi bersifat
struktural. Biaya politik yang tinggi, proses rekrutmen partai yang belum
sepenuhnya berbasis merit, serta terbatasnya dukungan kelembagaan bagi kader
muda menjadi faktor yang membatasi peluang mereka untuk maju dan bersaing
secara setara. Pada
Pemilu 2024, hampir seluruh partai politik telah mencalonkan kandidat berusia
21-30 tahun, bahkan beberapa partai menempatkan lebih dari 15% kandidatnya
dari kelompok usia tersebut. Namun, besarnya jumlah pencalonan belum
berbanding lurus dengan tingkat keterpilihan. Ada tantangan besar yang
dihadapi akibat tingginya biaya politik, mekanisme rekrutmen yang belum
sepenuhnya berbasis merit, penempatan kandidat pada nomor urut yang kurang
kompetitif, serta kuatnya pengaruh jaringan kekuasaan dalam proses kandidasi. Biaya
pencalonan dan kampanye yang mencapai miliaran rupiah merupakan aral yang
sulit diatasi sebagian besar orang muda. Sejumlah anggota DPR terpilih
melaporkan biaya kampanye yang mencapai Rp2 miliar hingga Rp4 miliar.
Berbagai survei bahkan menunjukkan biaya yang lebih besar untuk memperoleh
satu kursi DPR. Akhirnya, situasi tersebut mendorong kompetisi politik yang
lebih menguntungkan mereka yang memiliki sumber daya ekonomi besar atau
memiliki kedekatan dengan elite politik. Persoalan
lain terletak pada mekanisme rekrutmen partai politik yang masih sangat
bergantung pada keputusan elite. Banyak kader muda yang memiliki kapasitas
dan pengalaman tidak memperoleh kesempatan yang sama karena tidak memiliki
akses ke jaringan kekuasaan di dalam partai. Padahal, partai politik seharusnya
menjadi instrumen utama kaderisasi dan rekrutmen kepemimpinan politik yang
terbuka dan berbasis merit. Naskah
Akademik Kodifikasi RUU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil (yang beranggotakan
Perludem, Netgrit, PSHK, dkk) mengidentifikasi bahwa tingginya biaya politik
tidak dapat dilepaskan dari lemahnya sistem pendanaan partai politik. Besaran
alokasi dana negara untuk partai masih jauh dari kebutuhan riil operasional
partai. Kondisi tersebut mendorong partai mengandalkan kontribusi para calon,
baik dalam bentuk iuran maupun berbagai pungutan yang pada praktiknya menjadi
hambatan bagi kader yang tidak memiliki kemampuan finansial memadai. Masalah
lainnya ialah disharmoni regulasi antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai
Politik. Berbagai ketentuan mengenai pencalonan, pendanaan politik, dan tata
kelola partai masih tersebar dalam berbagai undang-undang yang belum selalu
selaras satu sama lain. Akibatnya, upaya membangun sistem rekrutmen politik
yang lebih inklusif menjadi semakin sulit untuk dilakukan. MOMENTUM
REFORMASI Kesenjangan
antara lebih dari separuh pemilih yang berusia 17-40 tahun dan hanya sekitar
16,72% anggota DPR yang berasal dari kelompok usia tersebut menunjukkan bahwa
reformasi hukum pemilu tidak cukup hanya memperluas partisipasi sebagai
pemilih. Reformasi juga harus membuka akses yang lebih adil bagi generasi
muda untuk terpilih sebagai pembentuk kebijakan. Setidaknya
ada tiga jalur yang dapat ditempuh untuk memperkuat keterwakilan orang muda
dalam politik. Pertama, memasukkan instrumen afirmatif atau insentif bagi
kandidat muda dalam revisi UU Pemilu yang merupakan legislasi prioritas
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Jalur itu merupakan pilihan yang
paling strategis karena langsung memengaruhi aspek pencalonan, daftar calon,
dan mekanisme kompetisi pemilu. Kedua,
memperkuat kewajiban kaderisasi berbasis merit melalui revisi UU Partai
Politik. Langkah itu penting untuk memperbaiki proses rekrutmen internal
partai. Namun, reformasi di sektor itu menghadapi tantangan politik yang
tidak ringan karena berkaitan langsung dengan distribusi kekuasaan di dalam
partai. Ketiga,
memperkuat ketentuan mengenai partisipasi politik orang muda dalam UU
Kepemudaan. Meskipun penting sebagai landasan normatif, efektivitasnya
relatif terbatas karena tidak secara langsung mengatur proses pencalonan dan
kompetisi elektoral. Dari
ketiga jalur tersebut, revisi UU Pemilu merupakan pilihan yang paling relevan
untuk segera dikawal. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu
serentak nasional dan daerah, penghapusan ambang batas pencalonan presiden,
serta rekonstruksi syarat usia telah membuka kebutuhan untuk melakukan
penataan ulang sistem pemilu secara lebih menyeluruh. Selain itu, agenda
kodifikasi undang-undang politik telah menjadi prioritas pembangunan hukum
nasional sebagaimana diatur dalam UU No 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. UU
Pemilu merupakan instrumen yang paling tepat untuk mengatur berbagai
kebijakan yang berkaitan dengan keterwakilan orang muda karena di dalamnya
diatur syarat pencalonan, penyusunan daftar calon, pendanaan kampanye, serta
berbagai aspek lain yang menentukan peluang keterpilihan kandidat. PENGALAMAN
KOMPARATIF Pengalaman
komparatif dari berbagai negara menunjukkan bahwa peningkatan keterwakilan
orang muda tidak terjadi secara otomatis. Diperlukan kebijakan yang dirancang
secara sistemis untuk membuka akses politik yang lebih luas bagi generasi
muda. Ruwanda
merupakan salah satu contoh yang sering dirujuk dalam diskusi mengenai
representasi politik yang inklusif. Selain menerapkan kuota perempuan dalam
lembaga perwakilan, Ruwanda juga menyediakan kursi khusus bagi orang muda di
parlemen yang dipilih melalui Dewan Nasional Orang Muda. Kebijakan tersebut
menjadi bagian dari desain kelembagaan yang mendorong keterlibatan kelompok
yang selama ini kurang terwakili dalam proses politik. Beberapa
negara lain menempuh pendekatan yang berbeda. Kenya menyediakan kursi bagi
kelompok kepentingan khusus, termasuk para pemuda. Senegal berhasil
meningkatkan keterwakilan generasi muda melalui penempatan kandidat muda pada
posisi yang kompetitif dalam daftar calon partai. Ekuador mencatat
peningkatan jumlah anggota parlemen muda setelah melakukan reformasi sistem
pemilu. Sementara itu, Gabon mewajibkan partai politik mencalonkan persentase
tertentu kandidat muda dalam daftar calon mereka. Perkembangan
tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak negara yang menempatkan
keterwakilan orang muda sebagai bagian dari agenda reformasi demokrasi.
Merujuk pada laporan Inter-Parliamentary Union (IPU) Youth Participation in
National Parliaments 2025, hingga 2025, setidaknya terdapat 16 parlemen di
dunia yang menerapkan ketentuan hukum mengenai representasi orang muda.
Meskipun desainnya berbeda-beda, tujuan yang ingin dicapai sama, yaitu
mengurangi hambatan struktural yang selama ini membatasi akses generasi muda
terhadap jabatan politik yang dipilih melalui pemilu. Pelajaran
penting dari berbagai pengalaman tersebut ialah bahwa kuota bukan
satu-satunya instrumen yang tersedia. Penempatan kandidat muda pada nomor
urut yang kompetitif, pemberian insentif bagi partai politik, penguatan
kaderisasi, maupun pengaturan khusus dalam sistem pemilu dapat menghasilkan
dampak yang sama pentingnya. Karena itu, diskursus di Indonesia seharusnya
tidak berhenti pada pertanyaan apakah perlu kuota orang muda atau tidak,
tetapi pada bagaimana merancang kebijakan yang efektif untuk memperluas
peluang keterpilihan bagi orang muda. Dalam
konteks itu, pendekatan berbasis insentif tampaknya lebih realistis untuk
dikembangkan di Indonesia. Misalnya, melalui tambahan alokasi dana negara
untuk partai yang memberikan ruang lebih besar kepada kandidat muda pada
posisi yang berpeluang terpilih (nomor urut atas dalam daftar calon); atau
melalui dukungan khusus bagi kaderisasi dan pengembangan kepemimpinan politik
generasi muda. PENDANAAN
PARTAI Selain
perbaikan aturan pencalonan, penguatan alokasi dana negara untuk partai politik
menjadi bagian penting dari agenda reformasi pemilu. Usul kenaikan besaran
dana negara untuk partai pada dasarnya harus diposisikan sebagai bagian dari
upaya memperkuat kelembagaan partai politik dan mengurangi ketergantungan
partai pada sumber pendanaan yang tidak transparan. Namun,
kenaikan alokasi dana negara tersebut juga harus diikuti dengan peningkatan
akuntabilitas. Penggunaan dana publik harus dapat diawasi secara terbuka oleh
masyarakat. Audit tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi juga
harus memastikan bahwa dana benar-benar digunakan untuk menjalankan fungsi
pendidikan politik, kaderisasi, dan rekrutmen politik secara demokratis. Berbagai
studi menunjukkan bahwa pendanaan negara yang disertai pengawasan yang kuat
dapat membantu mengurangi ketergantungan partai pada donor yang berpotensi
memengaruhi proses pengambilan keputusan politik. Karena itu, peningkatan
dana negara untuk partai harus dikaitkan dengan indikator kinerja yang jelas,
termasuk keberhasilan partai dalam melakukan kaderisasi dan membuka ruang
yang lebih luas bagi kelompok yang selama ini kurang terwakili. Misalnya,
perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan orang muda. Salah
satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah memberikan insentif tambahan
kepada partai yang menempatkan kandidat muda pada posisi yang kompetitif
dalam daftar calon, meningkatkan jumlah kader muda dalam kepengurusan partai,
atau menunjukkan keberhasilan program kaderisasi politik yang terukur. Dengan
demikian, bantuan negara tidak hanya menjadi sumber pendanaan, tetapi juga
instrumen untuk mendorong reformasi internal partai. Upaya
meningkatkan keterwakilan orang muda tidak dimaksudkan untuk memberikan
perlakuan istimewa atau menurunkan standar kompetensi dalam politik.
Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan
yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik dan memperoleh akses
yang adil terhadap jabatan publik yang dipilih melalui pemilu. Keberhasilan
mewujudkan pemilu yang inklusif bagi orang muda tidak cukup dinilai dari
banyaknya orang muda yang menjadi pemilih, tetapi juga dari semakin
terbukanya kesempatan mereka untuk menjadi bagian dari proses pengambilan
keputusan politik. REVISI
UU PEMILU Dengan
demikian, reformasi yang diperlukan tidak hanya terkait pencalonan, tetapi
juga pembiayaan politik, kaderisasi partai, dan desain regulasi yang mampu
mengurangi hambatan struktural bagi generasi muda. Pemilu serentak 2029 dapat
menjadi momentum penting untuk mengukur sejauh mana komitmen tersebut dapat
terwujud. Karena
itu, pemerintah dan DPR harus segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu
secara terbuka dan partisipatif. Proses tersebut tidak boleh dilakukan mepet
menjelang tahapan pemilu, tetapi harus sejak jauh-jauh hari agar seluruh
persoalan mendasar, mulai keterwakilan orang muda, kaderisasi partai,
pendanaan politik, sistem pencalonan, hingga desain kompetisi elektoral,
memperoleh ruang deliberasi yang memadai, berbasis bukti, dan terbuka
terhadap partisipasi publik yang bermakna. Reformasi
hukum pemilu hanya akan menghasilkan perubahan yang berkualitas apabila
disusun melalui proses yang substantif, inklusif, dan memiliki waktu yang
cukup untuk menguji berbagai alternatif kebijakan secara komprehensif. Bukan
sebaliknya, melalui pembahasan yang terburu-buru dan berorientasi pada
kepentingan politik jangka pendek. ● |
Sumber
: https://mediaindonesia.com/kolom-pakar/905313/inklusivitas-orang-muda-dalam-reformasi-hukum-pemilu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar