|
Dikotomi SDA dan Pajak: Kesalahpahaman Fiskal Anggito
Abimanyu : Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dosen
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. |
KOMPAS.COM, 05 Juni 2026
|
ADA
pendapat apabila pendapatan negara dari sumber daya alam (SDA) dioptimalkan,
maka negara tidak perlu lagi memungut pajak dari masyarakat. Narasi
ini berangkat dari logika yang tampak sederhana: Indonesia adalah negara yang
kaya raya dengan cadangan batu bara, nikel, emas, tembaga, minyak, gas,
kelapa sawit, hasil hutan, dan sumber daya kelautan. Jika
semua kekayaan itu dikelola secara optimal, mengapa rakyat masih harus
membayar pajak? Pertanyaan
tersebut sah untuk diajukan. Diskusi semacam ini penting untuk mendorong
transparansi pengelolaan kekayaan negara. Namun,
dalam perspektif ekonomi publik dan keuangan negara, terdapat kekeliruan
mendasar ketika SDA dan pajak ditempatkan sebagai dua pilihan yang saling
menggantikan. Dalam
praktiknya, SDA dan pajak bukanlah dua sumber penerimaan yang terpisah,
melainkan saling terkait dan saling memperkuat. Pendapatan
SDA Juga Mengandung Unsur Pajak Pendapatan
negara dari SDA tidak serta merta masuk ke kas negara hanya dalam bentuk bagi
hasil dengan Investor. Struktur pendapatan negara dari SDA jauh lebih
kompleks. Ketika
perusahaan tambang berizin resmi beroperasi, perusahaan tersebut membayar
Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas keuntungan yang diperoleh. Para
pimpinan Perusahaan membayar Pajak Penghasilan Pribadi dan pemegang saham
menerima dividen juga menjadi objek perpajakan. Ribuan
pekerja yang bekerja di tambang tersebut membayar PPh karyawan atau PPh Pasal
21. Perusahaan membeli barang dan jasa yang menghasilkan membayar Pajak
Pertambahan Nilai atau PPN. Lahan
yang digunakan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika Perusahaan
mengimpor bahan baku, maka dikenakan PPN impor dan bea masuk, dan jika
produksinya diekspor, sesuai kebijakan, sebagian dikenakan Bea Keluar. Jadi
sebagian manfaat fiskal dari SDA sebenarnya diperoleh melalui mekanisme
perpajakan. Sebagian lagi melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari
izin, iuran, royalty dan bagi hasil, tergantung pada kontrak dengan
Pemerintah. Pendapatan
negara yang berasal dari SDA diperkirakan berada pada kisaran Rp 450
triliun–Rp 550 triliun per tahun dalam kondisi harga komoditas normal. Dari
jumlah tersebut, sekitar Rp 200 triliun–Rp 280 triliun berasal dari instrumen
perpajakan seperti PPh, PPN, PBB, dan Bea Keluar. Dengan kata lain, hampir
separuh pendapatan SDA sesungguhnya sudah merupakan penerimaan pajak. Karena
itu, pernyataan bahwa negara cukup mengandalkan SDA sehingga tidak perlu
memungut pajak mengandung kontradiksi logis yang keliru. Sebab
sebagian besar pendapatan SDA hanya dapat diperoleh melalui sistem perpajakan
yang berjalan baik. Kekeliruan
kedua adalah menganggap seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SDA
sebagai sesuatu yang sepenuhnya terpisah dari pajak. Memang
benar terdapat komponen PNBP murni seperti royalti pertambangan, bagi hasil
migas, iuran tetap, izin usaha, Dana Reboisasi, atau berbagai pungutan yang
secara hukum dikategorikan sebagai PNBP. Namun
secara ekonomi, penerimaan tersebut tetap lahir dari aktivitas usaha yang
menghasilkan keuntungan, pendapatan, dan nilai tambah yang juga menjadi basis
perpajakan. Bahkan
dalam konteks Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sebagian penerimaan negara yang
diperoleh dari penyelesaian kewajiban pelaku usaha sering kali berkaitan
dengan aktivitas ekonomi yang selama ini memanfaatkan kawasan hutan tanpa
kepastian hukum. Pada
hakikatnya, penerimaan negara dari PKH tersebut adalah bagian dari Pajak.
Dana sitaan dan denda dari aktivitas PKH merupakan penerimaan negara dari
objek pajak berupa keuntungan usaha, transaksi ekonomi, penggunaan lahan, dan
penghasilan tenaga kerja yang belum dibayarkan. SDA
Penting, tapi Tidak Cukup Meskipun
kontribusi pendapatan negara SDA sangat penting, fakta fiskal menunjukkan
bahwa Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan SDA untuk membiayai negara. Dalam
APBN 2025, total pendapatan negara berada pada kisaran Rp 2.800-an triliun.
Penerimaan SDA—baik pajak maupun PNBP—berada pada kisaran Rp 450 triliun–Rp
550 triliun atau sekitar 16–18 persen dari total pendapatan negara. Artinya,
lebih dari 80 persen pendapatan negara masih berasal dari sektor lain. Selain
itu, penerimaan SDA sangat dipengaruhi oleh harga komoditas dunia. Ketika
harga batu bara naik tajam seperti pada periode 2022–2023, penerimaan negara
melonjak. Namun, ketika harga komoditas turun, penerimaan SDA juga ikut
menurun. Karakteristik
ini berbeda dengan penerimaan pajak dari sektor manufaktur, perdagangan,
telekomunikasi, jasa keuangan, transportasi, dan ekonomi digital yang relatif
lebih stabil. Negara
memerlukan sumber pendapatan yang dapat diprediksi untuk membiayai
pendidikan, kesehatan, Makan Siang Bergizi, infrastruktur, bantuan sosial,
subsidi energi, perlindungan masyarakat miskin, serta berbagai program
penciptaan lapangan kerja. Kebutuhan
tersebut tidak dapat bergantung sepenuhnya pada fluktuasi harga batu bara,
kepala sawit, minyak, gas, atau nikel. Inilah
alasan mengapa hampir semua negara kaya SDA tetap memungut pajak. Norwegia,
yang sering dijadikan contoh keberhasilan pengelolaan SDA, tetap memiliki
sistem perpajakan yang kuat. Kekayaan
alam tidak menggantikan pajak; kekayaan alam justru memperkuat kapasitas
fiskal yang sudah dibangun melalui sistem perpajakan yang sehat. Menjaga
Keberlanjutan Fiskal Tantangan
Indonesia ke depan bukan memilih antara SDA atau pajak. Tantangannya adalah
bagaimana mengoptimalkan keduanya secara bersamaan. SDA
harus terus dioptimalkan melalui hilirisasi, peningkatan nilai tambah,
penyediaan pasokan domestik, penguatan tata kelola, peningkatan lifting
migas, perbaikan penerimaan royalti, serta pengurangan kebocoran penerimaan
negara. Namun
pada saat yang sama, pendapatan perpajakan juga harus diperkuat. Bukan dengan
menaikkan tarif secara berlebihan, melainkan dengan meningkatkan kepatuhan,
memperluas basis pajak, dan memperbaiki administrasi perpajakan melalui Coretax. Perdebatan
mengenai SDA dan pajak sesungguhnya tidak perlu ditempatkan dalam kerangka
“pilih salah satu”. Kekayaan alam dan sistem perpajakan adalah dua pilar yang
saling melengkapi dalam menopang APBN. Pandangan
bahwa optimalisasi SDA dapat menghapus kebutuhan pajak mengandung
penyederhanaan yang berlebihan karena mengabaikan fakta bahwa sebagian
penerimaan negara SDA adalah pajak. Selain
itu, penerimaan SDA yang bersifat fluktuatif tidak cukup untuk membiayai
seluruh kebutuhan negara modern yang semakin besar dan kompleks. Pertanyaan
yang lebih relevan bukanlah apakah pajak masih diperlukan jika SDA
dioptimalkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa
kekayaan alam Indonesia dikelola secara maksimal, sementara sistem perpajakan
dijalankan secara adil, efisien, dan berkelanjutan. Hanya
dengan kombinasi keduanya Indonesia dapat membangun fondasi fiskal yang kuat
untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
kualitas pelayanan publik, dan mewariskan kemakmuran kepada generasi yang
akan datang. ● |
Sumber
: https://money.kompas.com/read/2026/06/05/120000426/dikotomi-sda-dan-pajak--kesalahpahaman-fiskal?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar