Jumat, 08 Juli 2016

Silang Sengkarut Peta di Laut Tiongkok Selatan

Silang Sengkarut Peta di Laut Tiongkok Selatan

Sobar Sutisna ;   Tim Pakar Utusan Khusus Presiden untuk Delimitasi Batas Maritim RI-Malaysia;  Dosen Universitas Pertahanan
                                                         KOMPAS, 05 Juli 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kolom Rene L Pattiradjawane di harian ini, Kamis (16/6), mengangkat persoalan Laut Tiongkok Selatan dikaitkan dengan peta. Dari sudut pandang pemetaan tulisan Rene menarik terkait persoalan: (i) sikap dan posisi Indonesia terhadap kasus LTS, dan (ii) misteri peta.

Persoalan pertama terkait dengan persoalan kedua. Artikel ini mengangkat persoalan kedua yang menyimpan misteri dan silang sengkarut peta.

Misteri "Sembilan Garis Putus"

Awal misteri, tahun 1947 ada ketidakkonsistenan peta yang dikeluarkan oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Ada nine dashed line (NDL, sembilan garis putus-putus), ada pula 11-DL dan 10-DL. Analisis kartografi menyimpulkan, NDL bukan bagian dari 10-DL atau 11-DL. Demikian pula di era Pemerintahan RRT sejak 1949 yang  menerbitkan peta NDL. Tahun 2009, RRT resmi menyampaikan peta NDL ke PBB, tetapi pada 2013 mengeluarkan peta 10-DL. Apa maksud RRT mengubah-ubah dashed line di peta LTS?

Misteri peta NDL terletak pada koordinat dan definisi garis hubung satu titik dengan titik lainnya. Apakah garis geodesics atau loxodrome? Dalam ilmu pemetaan, kedua garis itu beda arti. Misteri lainnya, peta NDL yang disampaikan ke PBB ternyata mengandung banyak kesalahan.

Juga soal peta 1947 berjudul Map of South China Sea Islands dan peta 1935 berjudul Map of Chinese Islands in the South China Sea. Peta 1935 yang dipublikasikan oleh the RoC's Land and Water Maps Inspection Committee itu mengindikasikan bahwa pulau-pulau di LTS yang tergambar di dalam peta NDL adalah milik RRT. Sementara pada peta 1947 bisa diartikan lain.

Apa aturan hukum di RRT pada waktu itu tentang tanah dan perairannya? Contoh, di Indonesia tahun 1947 lebar laut wilayah setiap pulau didefinisikan tiga mil laut (NM) dari garis pantai. Hal seperti ini juga dianut di Singapura dan banyak negara di dunia.

Silang sengkarut peta dan koordinat NDL terjadi ketika Rene mengekstraksi koordinat NDL dari peta NDL. Cara itu tak semestinya dilakukan karena penelitian terhadap peta NDL RRT menunjukkan bahwa peta tersebut banyak mengandung kesalahan geodetik, geometrik, dan kartografik.

Tentang Atlas Kawasan Penangkapan Ikan Spratly, benarkah setiap "dash" NDL itu merupakan sumbu tengah dari setiap area TFG? Dalam hal ini penulis menyinyalir bahwa penggambaran "blok-blok" di atlas tersebut ada rekayasa oleh non-authorized person.

 Makna temuan Rene, menurut penulis, mungkin RRT tengah memainkan kekuatan peta, the power of maps. Peta dijadikan alat kekuatan politik dan diplomasi. Peta dijadikan alat untuk membuat dan mengacaukan persoalan. Indonesia hendaknya berhati-hati dalam menghadapi RRT dengan the power of maps-nya.

Selain peta RRT, masih ada peta-peta yang diterbitkan oleh Malaysia dan Vietnam, serta oleh para analis geografi politik internasional yang menambah silang sengkarut persoalan. Perlu dicatat bahwa cara-cara Malaysia dan Vietnam dalam membuat proyeksi batas maritimnya tidak menghormati Indonesia sebagai negara kepulauan.

Peta Malaysia 1979, begitu terbit langsung diprotes oleh banyak negara. Peta tersebut mengindikasikan batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) berimpit dengan batas landas kontinen. Padahal, menurut UNCLOS, landas kontinen dan ZEE dua rezim yang berbeda.

Peta Vietnam lebih eksesif lagi. Vietnam membuat proyeksi batas terluar ZEE-nya hingga di atas 200 mil laut, tanpa menghiraukan keberadaan garis pangkal Kepulauan Indonesia. Akibatnya, ada satu titik yang hanya berjarak kurang 60 mil laut dari Pulau Natuna, tetapi lebih 240 mil laut dari Vietnam. Di bagian timur, Vietnam malah memblok hak maksimal ZEE Indonesia pada jarak 160 mil laut dari garis pangkal Indonesia.

Kemudian, peta submisi landas kontinen di atas 200 mil laut di LTS yang diajukan Malaysia dan Vietnam ke UN-CLCS tahun 2009. Submisi tersebut diprotes RRT karena berada di wilayah sovereignty RRT. Protes RRT dilampiri peta NDL, tanpa merinci koordinatnya. Dalam kasus ini Indonesia meminta klarifikasi RRT tentang koordinat NDL.

Peta NKRI dan peta WPP-RI

Peta NKRI memuat garis batas terluar zona-zona maritim Indonesia sesuai UNCLOS. Khusus di LTS, proyeksi batas terluar ZEE Indonesia ada yang tumpang tindih dengan tetangga dan ada yang bisa maksimal. Atas dasar proyeksi tersebut, Indonesia melakukan penegakan hukum hingga batas terluar. Di LTS, Indonesia tidak pernah mengakui eksistensi peta NDL.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia dilampiri peta dan daftar koordinat titik-titik terluar ZEE Indonesia yang merujuk peta NKRI. Peta dan daftar koordinat itu jadi acuan penegakan hukum di ZEE Indonesia.

Lalu, akankah RRT mengklarifikasi koordinat NDL? Adakah pelajaran dari persoalan silang sengkarut peta di LTS ini?

Dalam pandangan penulis, setidaknya ada tiga hal strategis yang perlu perhatian. Pertama, kepada otoritas negara di bidang polhukam agar memantapkan posisi RI secara konsisten dalam menghadapi "permainan the power of maps" RRT.

Kedua, kepada otoritas penegak hukum di laut, perlu memadukan berbagai kekuatan yang ada dengan menggunakan satu pegangan peta, sesuai dengan kebijakan Satu Peta Kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ketiga, kepada otoritas pemetaan nasional, perlu melakukan kajian tentang peta-peta terbitan RRT, serta kajian perkembangan hukum lautnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar