Minggu, 03 Juli 2016

Memperkuat Kompolnas

Memperkuat Kompolnas

Farouk Muhammad ;   Wakil Ketua DPD; Guru Besar PTIK
                                              MEDIA INDONESIA, 30 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KOMISI Kepolisian Nasional merupakan lembaga kepolisian nasional yang dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas Kompolnas ada dua, yaitu membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri (Vide: Pasal 37 dan Pasal 38).

Dewasa ini peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diusulkan semakin signifikan dalam upaya mewujudkan Polri yang lebih independen dan profesional dalam seluruh kebijakan dan kinerjanya. Penulis termasuk yang mengusulkan agar dilakukan reposisi dan rekonstruksi kewenangan Kompolnas agar semakin bertaji untuk kepentingan Polri tersebut.

Gagasan itu ialah pentingnya memberikan kewenangan Kompolnas untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri, serta kewenangan menyusun kebijakan Polri yang akan dilaksanakan oleh Kapolri beserta seluruh jajarannya.

Capaian penting reformasi Polri sebagaimana amanat Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 adalah pemisahan Polri-TNI yang sebelumnya tergabung dalam ABRI. Polri diletakkan sebagai alat negara untuk memelihara keamanan (dan ketertiban masyarakat), sedangkan TNI sebagai alat negara dalam melaksanakan pertahanan negara.

Polri dan peran Kompolnas

Secara konstitusional, Perubahan UUD 1945 mengatur kedudukan Polri pada Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30 Ayat (4): "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum." Amanat UUD tersebut selanjutnya ditegaskan kembali dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Vide: Pasal 5 Ayat (1)).

UU Polri meletakkan kedudukan Polri di bawah presiden. Polri bertanggung jawab kepada presiden sesuai perundang-undangan yang berlaku (Pasal 8 UU Polri) dengan kedudukan Kompolnas sebagai pemberi pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan rekomendasi calon Kapolri sebelum mendapat persetujuan DPR. Di lain pihak, UU memberikan kewenangan kepada Kapolri mulai dari pembuatan kebijakan (penggunaan sumber daya dan teknis operasional), perencanaan strategis serta pengawasan sampai evaluasi pelaksanaan tugas dan program.

Karena itu, peranan Kapolri sangat dominan dalam menentukan hitam putihnya Polri. Sejalan dengan itu Kapolri juga berada di bawah bayang-bayang politik, baik dari presiden yang mengangkatnya maupun DPR yang menyetuji pengangkatannya.

Sebagai catatan, sebenarnya ketika Polri menyiapkan RUU Polri menindaklanjuti TAP MPR No VII Tahun 2000, itu telah mengemuka dua versi RUU. Pertama, versi perubahan yang reformis dan fundamental. Kedua, versi yang relatif status quo kecuali mempertegas posisi Polri yang bukan lagi bagian integral dari ABRI saat itu.

Namun, usulan tersebut hanya didukung sebagian kecil anggota panitia kerja. Alhasil UU Polri yang saat ini berlaku, dalam pandangan penulis, memang mengandung problematik terutama terkait kedudukan Polri dan peran/kedudukan Kompolnas. Problematik UU Polri tersebut yang kemudian secara analitis dapat menjelaskan permasalahan di seputar lemahnya profesionalisme Polri termasuk kerawanan kepolisian dari intervensi dan intensi politik.

Penulis mengajukan usul gagasan memperkuat Kompolnas dalam dua area, yaitu kewenangan mengangkat dan memberhentikan Kapolri serta kewenangan membuat dan menetapkan arah kebijakan Polri untuk dilaksanakan oleh Kapolri beserta jajarannya. Rekonstruksi kewenangan Kompolnas ini menjadi solusi yang baik dalam perspektif; 1) menghindarkan Polri dari (bias) tarikan kepentingan politik termasuk kepentingan institusi, 2) mewujudkan good governance dalam desain perencanaan kebijakan Polri.

UU meletakkan kedudukan Polri di bawah presiden. Panitia adhoc I pada amendemen kedua UUD 1945 tahun 2000 meletakkan Polri di bawah presiden karena mengemban dua amanat, yaitu sebagai pembina keamanan dan sebagai penegak hukum (investigasi).

Meski berkedudukan di bawah presiden, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ke depan mesti dilakukan Kompolnas dan diajukan kepada presiden untuk secara administratif ditetapkan dengan Keputusan presiden.

Bersifat independen

Selain mengangkat dan memberhentikan Kapolri, komisi berwenang sebagai perumus kebijakan (policy making board) dan pengawas atas pelaksanaan kebijakan yang dibuatnya (policy control board). Di bidang operasional misalnya kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy); penahanan/penangguhan penahanan yang dalam undang-undang sangat tidak terukur dan subjektif. Di bidang pembinaan, misalnya, dalam pembinaan karier yang cenderung bias dan tidak fair/objektif.

Kompolnas dengan kewenangan yang diperkuat tersebut merupakan jawaban atas kebutuhan pengawasan eksternal terlebih dalam kaitan menempatkan kepolisian dalam konstruksi masyarakat sipil. Dapat dinalar, guna merumuskan aturan main yang tidak bias kepentingan serta selaras dengan kaidah check and balances, aturan main itu semestinya disusun oleh sebuah komisi yang beranggotakan orang-orang yang relatif lebih dapat dipertanggungjawabkan objektivitas kerjanya.

Kepala Kepolisian, kendati pada dasarnya dapat saja ditetapkan sebagai formulator guiding principles itu, berisiko memunculkan problem akuntabilitas. Pemerintah dan kepala pemerintahan, yang tidak steril dari kepentingan politik, jika hanya sepihak berperan sebagai perumus guiding principles juga dikhawatirkan akan mengooptasi institusi kepolisian dengan menjadikannya sebagai alat kekuasaan. Lembaga kepolisian adalah instrument of law bukan instrument of policy (Muhammad, 2000). Apabila ini yang terjadi, kepolisian yang pada hakikatnya juga berkedudukan sebagai formal social control agency tak pelak akan terkebiri semata-mata menjadi state agency.

Berkenaan dengan peran dan kedudukan Kompolnas, di beberapa negara terdapat sejumlah model komisi kepolisian yang dapat dipertimbangkan.
Seperti diuraikan Muhammad (2000), di Inggris terdapat Police Authority pada setiap provinsi (kecuali Metropolitan Police of London yang berada di bawah gubernur, tetapi tetap independen). Swedia memadukan keanggotaan komisi dan pimpinan kepolisian dalam wadah yang disebut National Police Board.

Lebih spesifik, negara-negara yang menggunakan istilah 'komisi' untuk lembaga kebijakan dan pengawasan kepolisian nasional mereka ialah Filipina, Korea, dan Jepang. Filipina membentuk National Police Commission (Napolcom) yang diketuai oleh seorang menteri dan keanggotaannya diangkat presiden. Wewenang komisi ini cukup luas, termasuk menjatuhkan tindakan terhadap anggota kepolisian yang indisipliner. Di Korea terdapat Police Commission yang keanggotaannya diangkat oleh presiden. Jepang punya National Public Safety Commission (NPSC) yang dipimpin seorang menteri (bukan anggota) yang ditunjuk oleh perdana menteri, dan beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh perdana menteri atas persetujuan DPR.

Mengingat komisi ini memiliki peran dan kedudukan yang strategis, persyaratan anggota komisi dan proses seleksi harus benar-benar diperhatikan. Prasyarat mutlak bagi para personelnya ialah tidak terkontaminasi politik kepentingan, antara lain; anggota komisi dipilih dari/di antara tokoh-tokoh masyarakat ternama dan dipercaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang komisi, anggota Polri dan purnawirawan Polri yang berakhir masa dinasnya kurang dari 5 (lima) tahun tidak diperkenankan menjadi anggota komisi, pengurus dan aktivis parpol termasuk mantan aktivitas parpol dalam 5 tahun terakhir juga tidak diperkenankan menjadi anggota komisi.

Pemilihan anggota komisi dilakukan oleh suatu panitia seleksi independen yang dibentuk oleh pemerintah di antara calon yang diusulkan oleh DPR (sebagai pelaksanaan fungsi representasi) dengan melalui proses yang transparan dan akuntabel, dan secara proaktif melibatkan publik.

Komisi yang ditetapkan oleh panitia seleksi disahkan pengangkatannya dengan keputusan presiden untuk masa kerja 5 tahun, dan anggota komisi hanya dapat diangkat kembali untuk masa kerja 5 tahun berikutnya.
Demikian elaborasi gagasan untuk memperkuat Kompolnas yang semata-mata dimaksudkan untuk menjamin indepensi dan profesionalitas Polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. ●

2 komentar: