Sabtu, 02 Juli 2016

Ke(tidak)sepakatan KPK–BPK

Ke(tidak)sepakatan KPK–BPK

Oce Madril ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada;
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM
                                               MEDIA INDONESIA, 22 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEPAKAT untuk tidak sepakat. Begitulah kira-kira hasil pertemuan antara KPK dan BPK dalam rangka menanggapi perbedaan pendapat mengenai kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Silang pendapat itu bermula dari kesimpulan sementara KPK yang menyatakan bahwa tidak terdapat tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut. Sementara itu, BPK melalui hasil audit investigatifnya menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dengan indikasi kerugian negara Rp191,3 miliar. Kedua lembaga itu akhirnya bertemu dan membuat pernyataan bersama.

Ada 5 (lima) kesepakatan antara kedua lembaga tersebut. Di antara lima kesepakatan itu, intinya mereka tidak sepakat tentang substansi persoalan kasus Sumber Waras. Pada intinya KPK dan BPK tetap pada pendiriannya semula. Lalu, siapa yang harus dirujuk dalam penanganan kasus ini, BPK atau KPK?

Secara ketatanegaraan, kedua lembaga itu memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama kuat. BPK dan KPK merupakan organ konstitusional. BPK jelas ditegaskan dalam Pasal 23E-G sebagai lembaga konstitusional yang bertanggung jawab untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara KPK, meskipun tidak disebutkan secara jelas dalam UUD 1945, sebenarnya dibentuk berdasarkan naungan Pasal 24 ayat 3 bahwa dibentuk badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum. KPK didirikan dalam rangka menjalankan amanat kosntitusi tersebut, bagian dari sistem peradilan untuk menegakkan hukum pemberantasan korupsi.

Konstitusionalitas kewenangan KPK juga tidak perlu diragukan lagi. Sebab, telah berkali-kali kewenangan KPK dalam memberantas korupsi diuji di Mahkamah Konstitusi dan MK kukuh menyatakan bahwa KPK konstitusional. Jadi dari perspektif konstitusi, BPK dan KPK punya kedudukan yang kuat untuk menjalankan kewenangan masing-masing.

Kewenangan KPK

Perbedaan mendasar antara kedua lembaga terletak pada kekhususan kewenangannya. BPK ialah lembaga audit yang kewenangannya terbatas untuk melakukan audit atas keuangan negara (pemerintah). Sementara KPK ialah lembaga penegak hukum yang kewenangannya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. BPK bekerja atas dasar rezim hukum keuangan negara, untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Sementara itu, KPK bekerja atas dasar rezim hukum tindak pidana korupsi. Jelas terdapat perbedaan pendekatan yang dilakukan kedua lembaga itu. BPK menggunakan pendekatan hukum administrasi, sedangkan KPK mengusut ada atau tidaknya korupsi berdasarkan unsur-unsur pidana korupsi.

Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK-lah yang berwenang. KPK secara khusus diberikan kewenangan yang istimewa oleh UU No 30 Tahun 2002 yang bahkan tidak dimiliki kepolisian dan kejaksaan. Dapat dikatakan bahwa KPK ialah lembaga koordinator dalam pemberantasan korupsi, sehingga KPK dibekali dengan kewenangan koordinasi dan supervisi. Maka terkait pertanyaan lembaga manakah yang berwenang mengusut kasus Sumber Waras, dengan mudah dapat dijawab bahwa KPK-lah yang berwenang, bukan BPK. Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK-lah yang akan digunakan di persidangan untuk mendakwa perkara korupsi berdasarkan UU Tipikor.

Tidak ikut BPK

Lalu bagaimana dengan hasil audit BPK? Perlu diingat bahwa audit itu dilakukan atas permintaan KPK. Hasil audit dapat digunakan KPK untuk mengusut kasus Sumber Waras. Sebagai salah satu bahan, maka hasil audit belum tentu akan menjawab seluruh kebutuhan KPK untuk menyatakan ada atau tidak korupsi di kasus Sumber Waras.

Perlu juga diingat bahwa unsur pidana korupsi tidak hanya kerugian negara, tetapi yang paling pokok ialah adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dan kesemua unsur itu harus saling terkait satu sama lain. Adanya kerugian negara belum tentu karena korupsi. Boleh jadi karena perbuatan hukum perdata atau administrasi. Seandainya kerugian itu terjadi karena perbuatan pidana, maka belum tentu serta-merta akan menjadi tindak pidana korupsi. Sebab, semua unsur korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus terpenuhi.

Jadi, hasil audit BPK atas kasus Sumber Waras merupakan data yang penting bagi KPK. Namun, tidak ada kewajiban bagi KPK untuk mengikuti logika hasil audit BPK itu. Apalagi mengingat putusan MK, sebenarnya KPK dapat mengenyampingkan hasil audit BPK. Dalam putusannya Nomor 31/PUU-X/2012, MK menyatakan bahwa kewenangan perhitungan kerugian negara bukan lagi monopoli BPK.

Selain BPK, KPK dapat berkoordinasi dengan BPKP atau instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk swasta) yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

Pada titik inilah sepertinya KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil kesimpulannya sendiri atas kasus sumber waras. KPK sepertinya menggunakan kewenangannya untuk menghitung sendiri potensi kerugian negara dengan melibatkan ahli dan pihak-pihak lainnya. Yang pada akhirnya KPK berkesimpulan belum ditemukan cukup bukti untuk membawa kasus itu pada ranah tindak pidana korupsi. Dengan demikian, mestinya terjawab sudah perdebatan mengenai lembaga mana yang berwenang. Semoga BPK dan KPK konsisten untuk saling menghormati kewenangan lembaga masing-masing. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar