Jumat, 19 Februari 2021

*REFORMASI PARTAI POLITIK*

                                                           

Judul analisis politik kali ini dipinjam dari Tajuk Rencana Kompas (5/2/2021). Tajuk rencana itu memandang perlu reformasi partai politik terkait kegaduhan Partai Demokrat. Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono mengklaim kepemimpinan partainya bakal diambil alih pejabat tinggi di lingkar dalam istana Presiden Joko Widodo—yang dimaksud adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Tudingan itu dibantah Moeldoko.

 

Seperti diulas Tajuk Rencana Kompas, dalam sejarah politik Indonesia, konflik dan upaya pengambilalihan kepengurusan parpol bukan barang baru. ”Di era Reformasi, hal itu biasanya berawal dari ketidakpuasan sejumlah anggota parpol dan terjadi menjelang atau setelah pergantian pengurus. Di sejumlah kasus sering terlihat peran dari pihak di luar parpol dalam peristiwa itu”.

 

Meski era tiga partai (Golkar, PDI, dan PPP) sepanjang masa Orde Baru telah berlalu lebih dari dua dasawarsa sejak Pemilu 1999, parpol sampai sekarang belum mengalami reformasi secara substantif. Akibatnya, parpol tak dapat memainkan peran lebih signifikan untuk penguatan demokrasi, bukan sekadar alat agregasi kekuasaan.

 

Di tengah dinamika demokrasi Indonesia, budaya politik yang dominan dalam parpol bukan budaya demokrasi. Sebaliknya, parpol secara kronis dihinggapi masalah internal, seperti faksionalisme, penguatan klientelisme, dan patronase dengan rezim penguasa. Hasilnya, budaya politik parpol tidak mencerminkan demokrasi, tetapi cenderung oligarkis-dinastik.

 

Dengan begitu, parpol turut menyumbang kemerosotan Indeks Demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. The Economist Intelligence Unit (EIU) meluncurkan Laporan Indeks Demokrasi 2020, awal Februari lalu. EIU dalam rilisnya mengemukakan skor Indonesia 6,30. Dalam skala 0-10, makin tinggi skor, kian baik kondisi negara tersebut. Nilai 6,30 pada 2020 adalah skor terendah Indonesia selama 14 tahun sejak EIU membuat Indeks Demokrasi pada 2006.

 

Indonesia digolongkan EIU sebagai negara flawed democracy, demokrasi cacat. Indonesia berada di urutan ke-64 dari 167 negara. Sebagai perbandingan, berdasarkan data Freedom House (Washington DC), Indonesia termasuk kategori ”partly free”—belum full democracy, demokrasi penuh—berada di peringkat ke-61 dari 101 negara.

 

Ada pengamat dalam dan luar negeri atau pejabat tinggi Indonesia yang mengklaim demokrasi Indonesia ”lebih dinamis” dibandingkan dengan negara tetangga. Namun, skor yang diberikan lembaga kredibel, seperti EIU dan Freedom House, menempatkan demokrasi Indonesia di bawah Malaysia (7,19), Timor Leste (7,06), atau Filipina (6,56).

 

Budaya politik adalah aspek yang paling rendah untuk Indonesia di Indeks Demokrasi EIU. Nilai budaya politik Indonesia 2020 hanya 4,38 poin; merosot dari skor 5,63 pada 2019. Dari keseluruhan lima aspek demokrasi yang dinilai EIU, tiga aspek lain stagnan: partisipasi politik (6,11), proses elektoral dan pluralisme (7,92), serta kebebasan sipil (5,59). Aspek yang naik hanya keberfungsian pemerintah: skor 7,50 (2020), naik dari 7,14 (2019).

 

Apa yang harus dilakukan jika reformasi parpol urgen dan mendesak untuk penguatan dan rekonsolidasi demokrasi? Selain parpol, memang ada beberapa aspek lain demokrasi dan politik Indonesia yang perlu direformasi atau dibenahi. Namun, mengingat posisi parpol yang krusial untuk demokrasi substantif dan demokrasi prosedural, reformasi parpol patut jadi prioritas pertama.

 

Meminjam kerangka Fionna dan Tomsa (2017), parpol-parpol Indonesia boleh jadi lebih baik dibandingkan dengan parpol di Thailand atau Filipina. Parpol Indonesia lebih terinstitusionalisasi baik dan lebih efektif menjalankan fungsi politik: perekrutan, partisipasi dan mobilisasi politik, serta artikulasi kepentingan dan kekuasaan.

 

Namun, parpol Indonesia terus menghadapi masalah yang memerlukan reformasi. Kebanyakan masalah pokok itu terkait erat dengan budaya politik, misalnya orientasi pragmatis-transaksional dalam kekuasaan politik dan kepentingan finansial-ekonomi. Selain itu, merajalelanya korupsi dan politik uang, menguatnya borjuisme, elitisme, dan feodalisme yang menciptakan jarak lebar parpol dengan konstituen atau massa rakyat—pemilih penting bagi parpol hanya saat pemilu dan pilkada.

 

Selain itu, parpol dihinggapi masalah seperti kepemimpinan sentralistik dominatif, oligarkis, dan dinastik; faksionalisme divisif akut; klientelisme dan rent-seeking, baik ke lingkaran pusat kekuasaan maupun ke bawah. Juga orientasi pragmatisme kuat pada patronase politik ke atas dengan mengabaikan ideologi partai dan massa pendukung. Akibatnya, tingkat kepercayaan massa kepada parpol rendah sekali; hanya 47,8 persen, menurut survei terakhir Indikator Politik Indonesia.

 

Memandang kompleksitas masalah itu, reformasi parpol mesti dimulai dengan demokratisasi partai secara substantif dan prosedural. Banyak masalah yang dihadapi parpol hanya bisa diatasi dengan membangun paradigma, konsep, dan praksis demokratis yang adil, serta imparsial dengan dasar dan orientasi merit.

 

Dengan demokratisasi berkelanjutan, partai bisa lebih solid berkonsolidasi. Faksionalisme tidak bisa dihindari muncul di parpol mana saja; tak ada cara lain untuk mengatasinya, kecuali menetapkan prinsip, prosedur, dan budaya politik demokratis untuk mencegah perpecahan.

 

Perpecahan parpol yang sering terjadi membuat parpol dan politik Indonesia rentan. Kebanyakan parpol baru yang ”menyempal” dari ”induknya” tak berpeluang melewati ujian threshold parlemen. Jika reformasi parpol dapat menghasilkan paradigma peace resolution of conflict, bisa terjadi konsolidasi dan penguatan parpol dan demokrasi.

 

Reformasi parpol dengan menetapkan platform, kerangka, dan praksis relasi elite serta kepemimpinan parpol dengan aspiran politik dan warga pemilih juga membantu konsolidasi demokrasi. Makin jauh parpol dari warga, kian terjerumus parpol dalam relasi transaksional, klientelisme, dan patronase dengan rezim dan elite kekuasaan.

 

Mempertimbangkan semua fenomena dan argumen itu, sekarang saatnya partai menggalang momentum reformasi. Menunda reformasi partai berarti membiarkan demokrasi Indonesia terus merosot. Tugas parpol bersama pers, masyarakat sipil, dan lembaga advokasi publik untuk terus berjuang mengonsolidasikan demokrasi melalui reformasi internal dan eksternal. ● 

 

Sumber : AZYUMARDI AZRA, Kompas 18 Januari 2021

 


Selasa, 28 Januari 2020

Refleksi 94 Tahun NU


Refleksi  94 Tahun NU

Oleh  :  SALAHUDDIN WAHID

KOMPAS, 27 Januari 2020


“Pendapat dan sikap PBNU bahwa NU adalah “ashabul qoror, bukan “ashabul haq”, harus dibahas dalam muktamar. Masalah ini amat mendasar dan menentukan masa depan NU, bahkan masa depan Indonesia.”


Januari 2020 Nahdlatul Ulama (NU) berusia 94 tahun. Dengan kalender Hijriyah usianya 97 tahun. Berarti 3 dan 6 tahun lagi NU akan berusia 100 tahun. Suatu usia yang panjang.

Tidak banyak organisasi yang mencapai usia 100, apalagi berprestasi tinggi. Di Indonesia organisasi besar yang sudah berusia 100 tahun dan punya prestasi tinggi adalah Muhammadiyah.

Kita perlu merefleksi perjuangan panjang jama’ah (warga) dan jami’yah (organisasi), supaya bisa meneruskan dengan arah dan cara yang benar.

Pesantren Tebuireng bekerja sama dengan Lembaga Seni Budaya dan Olahraga PP Muhammadiyah, menggarap  film “Jejak Langkah Dua Ulama”, berkisah tentang perjuangan KH Ahmad Dahlan dan KHM Hasyim Asy’ari. Film itu diharapkan bisa menggambarkan perjuangan kedua tokoh itu dalam mendirikan dua organisasi yang menjadi jangkar Indonesia.

NU mengandung empat pengertian. Pertama adalah ajaran, kedua ulama dan pesantren, ketiga warga (jama’ah). dan keempat organisasi.

Ajaran yang dianut oleh organisasi NU adalah ahlissunnah wal jama’ah (aswaja) an Nahdliyyah. Istilah aswaja dipakai oleh banyak kalangan Islam. Untuk memberi kekhususan, diberi ciri an Nahdliyyah.

Dalam paham keagamaan, NU menegaskan sebagai penganut Ahlussunnah Waljama`ah. Pahamnya bersumber pada Al-Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Dalam bidang akidah, NU mengikuti paham Aswaja yang dipelopori Imam Abu Hasan al-Asy`ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi.

Dalam bidang fiqih NU mengakui madzhab empat (Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali). Dalam tasawuf NU mengikuti imam al-Ghazali, Junaid al-Baghdadi, dan imam-imam lain.

Dalam penerapan nilai-nilai Aswaja,  NU menyempurnakan nilai-nilai baik yang sudah ada. Dari sini aspek lokalitas NU sangat jelas dan ditekankan.

Dalam sikap kemasyarakatan, Khittah NU menjelaskan empat prinsip Aswaja: tawasut (sikap tengah) dan i’tidal (berbuat adil), tasamuh (toleran terhadap perbedaan pandangan), tawazun (seimbang dalam berkhidmat kepada Tuhan, masyarakat, dan sesama manusia), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran).

Ada satu aspek yang belum dicantumkan sebagai bagian dari aswaja an Nahdliyyah, yaitu dalam bidang politik. NU ikut merumuskan Pembukaan UUD 1945. NU adalah pelopor dalam menerima Pancasila pada Muktamar 1984. NU ikut berjuang dalam ikhtiar mendirikan departemen agama pada 1946.

NU menjadi pelopor dalam terbitnya UU Perkawinan pada 1973-1974. Juga dalam terbitnya UU Peradilan Agama pada 1989 serta berbagai UU yang mengakomodasi syariat Islam. Ada aspek lain yang amat penting tetapi belum banyak dibahas, yaitu pemikiran ekonomi Islam aswaja. Menurut saya ini perlu dimasukkan ke dalam aswaja an Nahdliyyah,

Belakangan para tokoh PBNU gencar berkampanye tentang Islam Nusantara, meski sejumlah ulama NU menolak istilah itu seperti KH Hasyim Muzadi dan Lukman Hakim Saifuddin.

Mereka lebih setuju istilah Islam di Nusantara. Tampak bahwa para tokoh PBNU masih berbeda pandangan dan pengertian tentang Islam Nusantara. Diharapkan Muktamar ke 34 bisa mempertegas substansi Islam Nusantara.

Ulama dan pesantren

Organisasi NU didirikan oleh para ulama dan disebarkan oleh santri di ribuan pesantren. NU adalah pesantren besar dan pesantren adalah NU kecil.
Pesantren didirikan oleh warga NU, bukan organisasi NU. Jadi mereka independen terhadap organisasi NU.

Jumlah pesantren di seluruh Indonesia saat ini mencapai 28.000, berkembang pesat dari 10.000 pesantren pada 1999. Sebagian besar adalah pesantren kecil. Di Jawa sekitar 80 persen. Lebih dari 90 persen adalah pesantren warga NU.

Muhammadiyah dan Hidayatullah dalam dua dekade terakhir giat mendirikan pesantren. Ratusan pesantren mendirikan sekolah tinggi agama dan belasan pesantren mendirikan universitas.

Pesantren  merupakan lembaga pendidikan tertua di Nusantara, memberikan sumbangsih besar dalam upaya mencerdaskan bangsa, memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan. Tetapi perhatian pemerintah belum sebanding dengan peran pesantren.

Direktorat yang membawahkan pesantren baru berdiri tahun 2000. Dengan adanya UU Pesantren, diharapkan direktorat ditingkatkan menjadi direktorat jenderal: semacam “affirmative program” untuk mendorong pesantren lebih maju.

Menurut lembaga survei, jumlah orang yang mengaku warga NU dan cenderung ke NU mencapai 40 persen jumlah umat Islam, sekitar 90-95 juta. Itu terdiri dari mereka yang mengikuti ajaran aswaja an Nahdliyah, para keturunan warga NU atau yang cenderung pada sikap keberagamaan NU. Kebanyakan dari mereka adalah petani dan masyarakat menengah bawah.

Warga NU alumni pesantren sudah banyak yang belajar di universitas ternama di berbagai negara Barat, tidak hanya di Timur Tengah. Muncullah perbedaan penafsiran ajaran Islam, yang harus dijembatani dengan arif.

Kita sering mendengar ucapan bernada bangga dari tokoh NU tentang fakta jumlah warga NU.  Apakah fakta itu membuat NU dalam politik lebih kuat? Ternyata tidak.

Dalam pemilu 2019, menurut exit-poll sebuah lembaga survei, 15 persen warga NU memilih PKB, 17 persen memilih PDIP, dan 5 persen memilih PPP (partai yang NU pernah terlibat di dalamnya).

Apakah fakta itu membuat prestasi organisasi NU lebih baik dibanding ormas lain? Juga tidak. Ribuan pesantren dan sekolah/masyarakat yang berada di dalamnya bukan prestasi organisasi NU. Jusuf Kalla pernah mengatakan, Muhammadiyah adalah holding company, NU lebih mirip franchise.

Organisasi NU

Organisasi NU didirikan pada Januari 1926 untuk meningkatkan efektivitas dakwah jama’ah NU. Sampai tahun 1950-an organisasi NU berjalan baik dan berencana kerja sama ekonomi dengan pihak Jepang.

Saya ingat, pada 1951/52 saya sering diajak oleh ayah saya mengunjungi percetakan Yamunu (Yayasan Muawanah NU) di Jalan Juanda dekat rel. Percetakan itu mencetak buku nikah. Tetapi beberapa tahun kemudian percetakan berhenti karena order dialihkan ke percetakan milik tokoh NU.

Saya juga ingat, pada 1959 dalam rangka pelatihan pandu Ansor untuk Jambore Internasional di Makiling Philipina, saya dan sejumlah kawan menginap di gedung milik NU di Jalan Sudirman.

Di banyak kota terutama di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, ada fasilitas sosial, kesehatan, dan pendidikan yang didirikan organisasi NU dan organisasi di bawahnya terutama Muslimat NU.

Setelah NU berubah menjadi Partai NU akhir April 1952, budaya dan paradigma ormas NU berubah menjadi partai politik. Fokus organisasi NU bergeser dari usaha sosial dan pendidikan menuju kegiatan politik.

Titik lemah NU justru terletak pada organisasinya. Ketua Umum PBNU pasca KHA Wahid Hasyim (wafat April 1953) bukan tokoh yang sadar organisasi termasuk aspek keuangan. Organisasi badan otonom dan lembaga di bawah PBNU yang memberi perhatian besar kepada kegiatan sosial dan pendidikan adalah Muslimat NU dan Fatayat NU.

Praksis parpol

Banyak tokoh PBNU pada posisi strategis adalah  politisi atau bersikap politis. Paradigma dan praksis organisasi menjadi seperti parpol: pragmatis dan menghalalkan segala cara. Muktamar NU ke 32 (Makassar) dan Muktamar ke 33 (Jombang) menjadi contoh nyata.

Satu masalah lain di dalam organisasi NU adalah kerancuan kepemimpinan: siapa pemimpin tertinggi dalam organisasi NU, antara Rois Aam dan Ketua Umum? Secara teori, yang tertinggi adalah Rois Aam, tetapi karena keduanya dipilih dalam muktamar, ketua umum tidak selalu manut pada rois aam. Seperti ada dua matahari.

Sejak  awal rois aam adalah penentu kebijakan dan  ketua umum adalah pelaksana kebijakan. Jadi ketua umum sebaiknya organisator, pemimpin dan punya kemampuan manajerial. Dia eksekutor bukan hanya orator.

Ketua umum sebaiknya punya integritas tinggi, berwawasan agama luas, mampu berkomunikasi, dan tidak menggunakan posisi untuk kepentingan diri dan kelompok.

Kenyataannya, kehadiran NU sebagai partai politik 1952-1984 amat membekas dalam diri para tokoh NU. Keterlibatan sebagai partai politik selama 32 tahun tidak mudah dihapus bekasnya. Apa lagi pada 1998 tokoh-tokoh PBNU mendirikan PKB. Jadi NU lepas dari keterlibatan politik hanya pada 1984-1998 (14 tahun).

Kiprah NU dalam kehidupan politik sudah diatur di dalam Khittah NU. Khittah menjadi landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU: perseorangan maupun organisasi.

Khittah NU ada 9 butir: 1. Mukaddimah; 2. Pengertian; 3. Dasar-dasar Faham Keagamaan NU; 4. Sikap Kemasyarakatan NU; 5. Perilaku Keagamaan dan Sikap Kemasyarakatan; 6.Beberapa Ikhtiyar; 7. Fungsi Organisasi dan Kepemimpinan Ulama;  8. NU  dan Kehidupan Bernegara; 9. Khatimah.

Perhatian masyarakat terutama pada butir 8 tentang NU dan kehidupan bernegara. Di dalamnya terkandung banyak alinea, tetapi fokus masyarakat hanya pada alinea kelima yang isinya adalah: “NU sebagai jam’iyyah secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan mana pun  juga. Setiap warga NU adalah warga negara dengan hak-hak politik dan dilindungi undang-undang”.

Sejak awal sudah ada yang mengusulkan supaya NU tidak sepenuhnya meninggalkan politik praktis. Mahbub Djunaedi mengusulkan “Khittah Plus”, tetapi tidak ditanggapi positif.

Rois Aam PBNU KH Sahal Mahfudz menyatakan bahwa politik NU adalah politik kebangsaan, politik keumatan, bukan politik kekuasaan atau politik praktis. KH As’ad Syamsul Arifin menyatakan bahwa NU tidak ke mana-mana, tapi ada di mana-mana. Maksudnya organisasi NU tidak ikut partai apapun, tetapi warga NU ada di banyak partai.

Dalam kenyataan, organisasi NU pergi ke (ikut) satu partai (PKB).  Bahkan sedikit atau banyak ada campur tangan partai terhadap struktur NU. Ternyata warga NU yang memilih PKB hanya  15% dan yang memilih PPP hanya 5%. Struktur NU mendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dan 2/3 warga NU memilih pasangan itu.

Yang kurang elok, saat tidak ada menteri yang dianggap mewakili PBNU, tokoh-tokoh NU seperti ngambek. Tentu tidak ada menteri yang mewakili PBNU, karena NU bukan partai politik, walaupun berperi laku dan bertindak seperti partai.

Struktur NU saat ini berpendapat bahwa Khittah NU dalam masalah politik bersifat situasional dan kondisional. Mereka mengatakan bahwa NU adalah “ashabul qoror, bukan hanya ashabul haq”.

NU juga berkepentingan dengan kekuasaan, bukan hanya kebenaran. Pengalaman sejarah membuktikan bahwa karena organisasi NU memberi perhatian utama pada masalah politik, maka kegiatan organisasi dalam amal usaha (kegiatan pendidikan, sosial, kesehatan dan ekonomi) terabaikan.

Pendapat dan sikap PBNU bahwa NU adalah “ashabul qoror, bukan “ashabul haq”, harus dibahas dalam muktamar. Masalah ini amat mendasar dan menentukan masa depan NU, bahkan masa depan Indonesia.

NU sebaiknya tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap berada di wilayah masyarakat madani (civil society). Sikap istiqomah dan konsisten bergiat membuat NU bermartabat dan efektif menjadi jangkar bangsa Indonesia.

(Salahuddin Wahid, Pengasuh Pesantren Tebuireng)