Pada 17 Agustus 2019, Negara Kesatuan Republik Indonesia genap berusia 74 tahun. Dalam konteks tata hukum Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan merupakan sumber tertib hukum sebab sejak saat itu yang berlaku adalah hukum nasional Indonesia.
Kendatipun demikian, hampir semua produk hukum kita adalah buatan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Tentu, produk hukum kolonial sedikit-banyak akan menguntungkan pemerintah jajahan dan bukan suatu tuntutan negara merdeka.
Padahal, usia 74 tahun merupakan rentang waktu yang cukup lama untuk menyusun tata hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Salah satu produk kolonial yang sampai saat ini masih digunakan dalam ruang-ruang sidang pengadilan adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai dibuat di Tweede Kammer (parlemen) Belanda tahun 1800 dan selesai tahun 1870, tetapi baru diberlakukan di Indonesia secara concordantie beginselen pada 1918.
Menyadari akan hal ini, para begawan hukum pidana terdahulu seperti Prof Moeljatno, Prof Roeslan Saleh, Prof Sudarto, dan Prof Oemar Seno Adji telah memasukkan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUUHP) sejak tahun 1963. Artinya, sudah lebih dari 56 tahun RUUHP tersebut dibahas dan diperbarui untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman.
”Pending issues”
Saat ini, RUUHP yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR sudah di pengujung jalan sehingga diharapkan dapat disahkan sebelum DPR masa bakti 2014-2019 berakhir. Tidaklah dapat dinafikan, bukan pekerjaan mudah untuk menyusun suatu RUUHP di tengah masyarakat Indonesia yang multi-agama dan multi-budaya sehingga satu rumusan pasal acap kali menimbulkan perdebatan secara diametral antara pro dan kontra.
Oleh karena itu, dapat dimaklumi munculnya kritik secara sporadis tanpa memahami rekodifikasi secara utuh. Dalam konteks demikian, pemerintah dan DPR selalu mengambil jalan tengah sebagai Indonesian way untuk mengakomodasi berbagai kalangan. Terlebih dalam RUUHP, hukum yang hidup dalam masyarakat dituangkan secara eksplisit.
Dalam rapat panitia kerja (panja) terakhir 28-29 Agustus 2019, ada tujuh pending issue yang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Enam dari tujuh pending issue sudah diselesaikan dengan perdebatan ilmiah antara DPR dan pemerintah. Satu-satunya pending issue tersisa adalah kejahatan terhadap kesusilaan yang meliputi zina, kumpul kebo, dan pencabulan.
Keenam pending issue yang telah dibahas dan disepakati adalah, pertama, terkait hukum yang hidup dalam masyarakat. DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam mengadili perkara, hakim harus memperhatikan, bahkan menggali hukum yang hidup dalam masyarakat.
Lebih dari itu, dalam memproses suatu kasus yang diduga terdapat indikasi perbuatan pidana, aparat penegak hukum harus memperhatikan kearifan lokal. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, format hukum yang hidup dalam masyarakat akan dituangkan dalam suatu kompilasi hukum adat.
Kedua, terkait pidana mati. Mengapa RUUHP masih mempertahankannya? Haruslah dipahami bahwa pidana mati di Indonesia tak hanya masalah hukum dan politik, tetapi juga masalah religi yang tetap ingin mempertahankan eksistensi pidana mati.
Bahkan, dalam konteks doktrin hukum pidana, sampai dunia ini kiamat, pengikut paham abolisionis akan menentang pidana mati. Sebaliknya, pengikut paham retensionis akan tetap mempertahankan pidana mati.
Kedua paham tersebut dapat dijelaskan secara teoretik dengan dasar argumentasi yang sama kuat. RUUHP mencoba mengakomodasi kontroversi tersebut dengan menjadikan pidana mati tidak lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus.
Artinya, pidana mati dijatuhkan secara selektif, yang diikuti dengan masa percobaan. Jika dalam waktu 10 tahun terpidana mati berkelakuan baik, pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pidana mati..
Ketiga, pasal penghinaan terhadap presiden. Sangatlah ironi jika penghinaan terhadap kepala negara asing diancam dengan pidana—hal ini terdapat dalam KUHP di seluruh dunia—sementara terhadap kepala negara sendiri tidak diberi perlindungan hukum terhadap martabat dan nama baiknya.
Rumusan penghinaan terhadap presiden berbeda dengan rumusan dalam KUHP lama. Dalam RUUHP, penghinaan terhadap presiden-wakil presiden adalah delik aduan. Artinya, perkara hanya dapat diproses atas dasar pengaduan presiden-wakil presiden. Hanya saja dalam RUUHP dinyatakan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis.
Dengan demikian, kritik bahwa pemerintah dan DPR hendak menghidupkan kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK sangatlah tidak berdasar karena elemen pasal-pasal dalam RUUHP berbeda secara prinsip dengan pasal-pasal yang telah dibatalkan MK.
Keempat, mengenai tindak pidana khusus yang meliputi delik korupsi, narkotika, terorisme, pelanggaran berat HAM, dan pencucian uang.
Perlu dipahami, dirumuskannya delik-delik itu  dalam RUUHP sama sekali tak menghapuskan sifat extraordinary kejahatan ini. Bahkan, dalam RUUHP, kejahatan-kejahatan yang dimaksud berada di bawah Bab ”Tindak Pidana Khusus” sebagai suatu penegasan sifat dan karakteristik kejahatan tersebut yang selalu dilakukan secara terorganisasi, terstruktur, sistematis, dan masif.
Konsekuensi lebih lanjut, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Komnas HAM masih tetap dibutuhkan untuk penanggulangan, dalam pengertian tak hanya pemberantasan, tetapi juga pencegahan.
Dalam rapat panja, Kamis 29 Agustus 2019, Rasamala Aritonang yang mewakili KPK banyak memberikan masukan konstruktif terkait percobaan, permufakatan jahat, pembantuan dan pemidanaan termasuk pidana korporasi dalam RUUHP yang kemudian disepakati DPR dan pemerintah untuk memasukkannya ke dalam RUUHP.
Kelima, terkait pemerkosaan. Berbeda dengan KUHP yang memasukkan pemerkosaan dalam kejahatan terhadap kesusilaan, RUUHP meletakkan pemerkosaan dalam bab kejahatan terhadap tubuh.
Selain itu, elemen pemerkosaan diperluas dan menganut neutral gender sehingga mudah menjerat pelaku. Keenam, mengenai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup teristimewa untuk menyesuaikan dengan sejumlah undang-undang yang harus dicabut serta tenggang waktu berlaku KUHP baru setelah disahkan.
Pro-kontra
Saat ini keberadaan KUHP baru sangatlah urgen dengan mengingat hal-hal berikut.
Pertama, KUHP yang lama tidak menjamin kepastian hukum. Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang—hal ini sering kali dipersoalkan oleh Profesor JE Sahetapy, tetapi tidak digubris—Pemerintah Indonesia belum pernah menetapkan terjemahan resmi dari wetboek van strafrecht.
Dampaknya dalam penegakan hukum, terjadi ketidakpastian yang serius karena terjemahan KUHP itu antara satu dan yang lain berbeda-beda. Tak hanya menyangkut unsur delik, tetapi juga menyangkut ancaman pidana. Padahal, KUHP itu telah dipakai untuk menghukum jutaan orang.
Kedua, KUHP yang ada sekarang masih berorientasi pada keadilan retributif, padahal paradigma hukum pidana modern telah berorientasi pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Ketiga, sistem pemidanaan yang ada dalam KUHP sudah out of datedengan perkembangan pemidanaan, termasuk standar penjatuhan pidana di berbagai belahan dunia, baik dari segi doktrin maupun dalam tataran praktis. Keempat, KUHP yang ada tak dapat menampung perkembangan hukum pidana secara masif pasca-Perang Dunia II.
Kelima, jika RUUHP tidak disahkan oleh DPR periode ini, berarti suatu kemunduran, karena berdasarkan politik legislasi, jika suatu RUU tidak memperoleh persetujuan dalam periode ini, maka untuk membahas RUU tersebut pada DPR periode mendatang, pembahasan harus dilakukan dari awal.
Oleh karena itu, suara-suara yang ingin menolak pengesahan RUUHP lantaran beberapa pasal yang kontroversial berarti ingin mempertahankan status quo warisan kolonial dengan segala ketidakpastian hukum yang diakibatkannya.
Dengan kesadaran penuh, KUHP yang disusun bukanlah suatu kitab suci yang tidak bisa diubah. Bahwa terdapat kekurangan dalam penyusunan KUHP baru adalah suatu kewajaran.
Namun, hendaknya, pro-kontra terhadap beberapa pasal tidak menghalangi 700-an pasal lain untuk disahkan. Pintu MK terbuka lebar bagi setiap individu yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar oleh rumusan pasal-pasal KUHP baru.
(Eddy OS Hiariej  ; Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM; Tim Ahli Penyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana)