Rabu, 15 April 2015

Ujian Nasional, Ayo Semangat!

Ujian Nasional, Ayo Semangat!

     Taufiqur Rohman ;  Guru SMK Muhammadiyah 2 Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur; Alumnus Pascasarjana Magister Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya
MEDIA INDONESIA, 14 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ADA yang lain untuk UN (ujian nasional) tahun ini. Dalam beberapa kesempatan Pak Menteri Pendidikan menyampaikan bahwa UN untuk tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dikatakan berbeda karena hasil UN tahun ini bukanlah menjadi penentu kelulusan siswa. Sekolah yang diberi otoritas penuh untuk menentukan kelulusan bagi seorang siswa. Lebih lanjut Pak Menteri menyatakan UN ialah hak siswa untuk mengetahui sejauh mana kompetensi yang telah dicapainya selama ini.

Sesuai dengan schedule (jadwal) kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui kementerian pendidikan, yakni pada 13 sampai 16 April 2015 akan dilaksanakan UN selama empat hari bagi peserta didik kelas XII untuk jenjang sekolah SMU/SMK dan yang sederajat.

Menarik untuk dicermati apa yang telah disampaikan dan ditegaskan berkali-kali oleh Pak Menteri tentang kebijakan UN tahun ini. Pertama bahwa UN bukanlah penentu kelulusan bagi siswa. Pernyataan ini tentu menjadi kabar gembira bagi para siswa dalam melaksanakan UN dengan tidak lagi terbebani dan dihantui hasil UN yang berdampak terhadap kelulusannya. Berbeda dengan UN tahun sebelumnya yang sedikit atau banyak memberikan dampak psikologis bagi siswa karena hasil UN menjadi penentu kelulusan.

Kedua, memberikan otoritas penuh kepada lembaga khususnya sekolah untuk menentukan kelulusan bagi siswa. Memang sudah waktunya faktor penentu kelulusan dikembalikan kepada yang berhak, yakni sekolah, karena sekolahlah, terutama guru, yang selama ini mengetahui dengan persis keseharian kondisi anak didiknya. Pengembalian penentu kelulusan kepada sekolah hendaknya dijadikan motivasi bagi tiap sekolah untuk meningkatkan kualitas atau mutu sekolah sebagai tempat mendapatkan pendidikan bagi anak didik yang mampu menghasilkan output (lulusan) yang berkualitas. Inilah momentum, saatnya sekolah untuk lebih berbenah, bergerak maju untuk mencetak siswa-siswa yang berkompeten.

Ketiga, UN ialah hak siswa untuk mengetahui sejauh mana pencapaian kompetensinya selama dalam pembelajaran. Dalam proses KBM (kegiatan belajar-mengajar) ujian merupakan sarana untuk measurement (pengukuran) terhadap pencapaian siswa dari mata pelajaran tertentu yang telah ditempuh selama pembelajaran. Ujian bisa berupa UH (ujian/ulangan harian), UTS (ujian tengah semester), US (ujian semester), UKK (uji kompetensi kejuruan), UAS (ujian akhir sekolah), dan UN (ujian nasional).

UH adalah ujian harian atau yang lebih populer disebut dengan ulangan harian merupakan pengukuran pencapaian siswa yang dilakukan apabila proses KBM telah menyelesaikan satu atau beberapa KD (kompetensi dasar) dalam satu mata pelajaran tertentu. UTS adalah ujian tengah semester yang dilakukan pertengahan semester atau triwulan. US ujian yang lakukan setelah proses KBM berlangsung selama satu semester. UKK merupakan ujian kompetensi kejuruan khusus bagi sekolah dalam jenjang SMK.

UAS ujian yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian siswa selama mengikuti proses KBM dalam satu jenjang sekolah. Dari hasil UAS inilah sekolah dapat menentukan kelulusan siswa, layak lulus atau tidak. Karena itu, tepatlah kiranya kebijakan yang mengembalikan penentu kelulusan sebagai otoritas sekolah.

UN memang sedikit berbeda dari sekian model ujian yang lain, terutama dari segi naskah soal ujian yang dibuat pemerintah dan pelaksanaannya juga serentak secara nasional. Dari sekian macam bentuk dan model ujian, UN-lah yang sering menimbulkan polemik sehingga ada yang pro dan kontra. 

Sebenarnya kalau semua stakeholder pendidikan konsen dan berintegritas terhadap proses KBM, UN merupakan pengulangan dari sekian rangkaian ujian yang telah dilakukan selama proses KBM berlangsung sehingga tidak perlu ditakuti dan membebani. Ketakutan terhadap UN, apalagi sampai menjadikan beban, adalah indikator atas proses KBM yang kurang tepat dalam implementasi.

Keempat, hasil UN untuk melanjutkan ke PT (perguruan tinggi). Sebelumnya untuk diingat bahwa mata pelajaran yang diujikan dalam UN hanya beberapa dari keseluruhan mata pelajaran yang tercakup dalam suatu kurikulum. Suatu misal untuk sekolah jenjang SMK, mata pelajaran yang diujikan dalam UN hanyalah bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dan mata pelajaran kompetensi.

Itulah yang menjadi kontradiksi dan perlu dikritisi mengapa hanya mata pelajaran itu saja yang diujikan, apakah keempat mata pelajaran itu sudah representative (mewakili) dari seluruh mata pelajaran lain yang tidak diujikan.

Itu terlihat mengabaikan adanya mata pelajaran lain yang selama ini sudah terimplementasi dalam pelaksanaan proses KBM. Di sinilah perlunya duduk bersama antara pakar pendidikan dan pemerintah untuk mendiskusikan dan merumuskan kembali masalah itu. Kalau itu di biarkan terus-menerus, dapat membiaskan tujuan dari pencapaian kompetensi yang prosesnya telah dilaksanakan. Jika UN ialah ujian yang merupakan pengulangan dari mata rantai ujian yang telah dilakukan selama proses KBM, mendapatkan hasil yang maksimal ialah hal yang sangat possible (mungkin) dan tentunya mudah bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi. UN ayo semangat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar