Selasa, 14 April 2015

Rupiah, Kebesaran, dan Kehormatan Negara

Rupiah, Kebesaran, dan Kehormatan Negara

Bahlil Lahadalia ;  Ketua Umum Hipmi
KORAN SINDO, 14 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pekan lalu Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) gembira mendengar kabar dari Bank Indonesia (BI). BI merilis aturan tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tak sekadar aturan, kewajiban itu terakomodasi dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015. Pejabat BI bilang, aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selama ini, masih menurut BI, banyak transaksi yang menggunakan mata uang asing dalam wilayah NKRI. Garagara itu, rupiah mudah menjadi ”galau”.

Bagi Hipmi, aturan BI ini sejalan aspirasi yang pernah kami sampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan. Itu sebabnya, Hipmi mengucapkan terima kasih kepada BI. Yang bikin Hipmi langsung happy sebenarnya bukan soal rupiah bakal tiba-tiba menguat saat itu juga setelah PBI tersebut diterapkan. Namun pada pernyataan BI bahwa: ”dengan undang-undang dan PBI, ke depan kita harap rupiah berdaulat dan mendukung nilai rupiah yang stabil.” Rupiah berdaulat dan stabil.

Dua kata ini membawa implikasi besar secara geoekonomi dan stabilitas perekonomian itu sendiri. Secara geoekonomi, mata uang asing telah berkuasa atas negara ini. Bayangkan, transaksi dolar AS (USD) di wilayah NKRI per bulan mencapai Rp78 triliun. Per tahun mencapai Rp936 triliun. Dolarisasi ini merambah proses pembayaran di perusahaan migas, pelabuhan, tekstil, plastik, hingga manufaktur.

Proses dolarisasi ke segala penjuru wilayah NKRI ini tak bisa hanya dipandang sebagai konsekuensi dari liberalisasi yang mesti diterima oleh negara secara mentah-mentah. Dolarisasi juga berarti terjadinya soft invasion (invasi santun) di wilayah kedaulatan politik dan ekonomi suatu negara. Ujung-ujungnya dolarisasi menghasilkan ”aneksasi” ekonomi terhadap ekonomi negara lain. Konsep semacam inilah yang kerap absen dari textbook para pengamat dan praktisi pemuja pasar bebas di negara ini. Dikiranya,uang semata-mata hanya sebagai alat tukar yang dapat diambangkan seenaknya di pasar.

Mata uang—sejak awal suatu negara berdiri—telah ditetapkan sebagai simbol kedaulatan ekonomi dan politik suatu negara. Kehormatan suatu negara dipertaruhkan di sana. Konsep berpikir semacam ini sangat dipahami oleh para penguasa di China. Tak hanya sekadar menggenjot kinerja perekonomian, negara itu juga kemudian ”berperang” habishabisan sejak 2000-an untuk menggeser dominasi euro dan dolar AS baik di wilayahnya sendiri maupun sampai ke luar negeri.

Hasilnya sangat menggembirakan. Setelah berjuang keras lebih dari satu dekade, warga China merayakan pesta kembang api menyambut tahun baru 2014 sambil bergembira ria. Sebab yuan (renmimbi/ RMB) untuk transaksi luar negeri) berhasil menggeser euro menjadi mata uang paling banyak digunakan kedua dalam perdagangan internasional setelah dolar. Mata uang ini juga semakin populer di pasar dunia.

Dalam Letter of Credit and Collection (L/C), penggunaan RMB naik signifikan. RMB kini mendominasi perdagangan internasional dengan porsi 81,1%. Porsi euro turun ke peringkat ketiga dunia. Tak hanya jago kandang, RMB juga berjaya di luar negeri seperti Hong Kong, Singapura, Jerman, dan Australia, bahkan masuk ke Indonesia. Bagi China, persepsi pasar (apresiasi/depresiasi) bukan segalanya.

Ditopang oleh struktur industri yang kokoh, negara itu kini justru kadang terlihat sengaja menikmati berkah dari pelemahan mata uangnya. Bahkan dengan sengaja mereka melemahkan mata uangnya untuk menguatkan ekspor.

Kedaulatan

Bagaimana dengan kita? Kedaulatan kita ternyata masih sebatas pada wilayah geografis semata. Itu pun kadang mudah diambil orang. Selebihnya, kita tidak berdaulat sama sekali. Lucunya, atas nama ”pasar” para ekonom dan pemuja pasar modal, kerap berperan besar dalam menggerus daulat negara (baca: rupiah) di perekonomian sendiri.

Negara pelan-pelan digeser dari wilayah ini. Miris memang. Bahkan di wilayah yang paling private yakni ideologi bangsa, bercokol ideologi-ideologi asing yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Tandanya, daulat negara di wilayah ini pun sudah hilang. Kita tidak antiasing. Namun faktanya, kita kemudian mudah terdikte dan terombangambing oleh situasi global. Pasar domestik kita yang besar dan menggiurkan itu, diisi oleh barang-barang dan jasa serta uang panas (hot money) dari luar yang datang dan pergi sesuka hatinya.

Kita sama sekali tidak berdaulat atas perekonomian kita sendiri. Berita terakhir yang bikin kita makin sedih rupiah masuk dalam daftar uang ‘sampah’ sedunia. Sebagaimana diketahui, mata uang yang diakui secara internasional berjumlah 180 mata uang. Dari 180 mata uang, Indonesia masuk ke dalam urutan keempat mata uang dengan nilai tukar yang paling rendah terhadap dolar AS.

Herannya, rupiah lebih buruk dari Leone, mata uang Sierra Leone. Terpuruknya harga diri rupiah ini berbanding terbalik dengan kapasitas perekonomian kita yang menurut sebagian orang terbesar ketujuh dunia dan terbesar di Asia Tenggara.

Fluktuasi Rupiah

Beberapa faktor penyebab pelemahan rupiah yakni pertama, sebagai dampak dari lemahnya industri dalam negeri, ketergantungan kita kepada barang impor jasa semakin meningkat. Padahal, kinerja ekspor kita juga tidak bagusbagus amat. Di luar sana, impor mereka sedang ditekan. Tren surplus neraca perdagangan Indonesia pun semakin hilang.

Kedua, negara kita sangat tergantung pada jasa asing, termasuk transportasi barang dan penumpang. Pengangkutan barang ekspor dan impor kita masih tergantung pada kapal-kapal asing, termasuk pembayaran royalti, lisensi, sewa barang dan jasa berbasis kecakapan intelektual—seperti konsultan bisnis dan riset—kepada penduduk asing jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan Indonesia. Ketiga, dana asing yang masuk sangat besar. Namun di sisi lain, dana itu mudah juga keluar.

Dana ini nangkring sesaat di investasi portofolio seperti saham, obligasi dan transaksi derivatif. Tak ada regulasi yang menahan dana-dana ini agar betah di dalam negeri. Di sisi lain instrumen investasi ini rentan terhadap isu-isu penurunan pertumbuhan ekonomi, tingginya inflasi, dan spekulasi. Terakhir, tingginya investasi asing dan besarnya utang luar negeri pemerintah dan swasta membuat aliran pendapatan investasi keluar asing dan pembayaran bunga dari Indonesia ke luar negeri jauh lebih besar dibandingkan dengan yang masuk.

Penguatan Regulasi

Sebab itu, Hipmi mengimbau agar semua pihak perlu peduli atas rupiah. Hipmi mendorong semua pihak baik legislatif, otoritas moneter, maupun eksekutif untuk melakukan beberapa revisi dan penegakan undang-undang dan regulasi yang dapat membuat rupiah dapat berdaulat di negara sendiri. Pertama, revisi atas UU Lalu Lintas Devisa Nomor 24 Tahun 1999. UU Devisa ini memang memberi kelonggaran yang cukup luas kepada BI untuk mengatur lalu lintas devisa dan valuta asing melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Namun, PBI yang ada belum cukup ampuh menarik ratusan triliun rupiah DHE (Devisa Hasil Ekspor) yang diparkir di luar negeri. Bila direvisi, UU ini harus mampu menjaring DHE ke bank lokal dalam periode tertentu atau yang disebut holding period. Kedua, revisi atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN harus kembali kepada khitahnya sebagai agent of development, penopang perekonomian negara, dan pelopor bertransaksi dalam rupiah di seluruh NKRI.

Ketiga, revisi UU Perbankan Nomor 10/1998. UU ini dulunya dibuat untuk menarik investasi asing di sektor keuangan nasional. Begitu sektor keuangan menjadi sehat, ternyata perbankan kita masih belum mampu ”bersahabat” dengan sektor riil. Poin penting lain, dalam revisi UU Perbankan ini adalah penegasan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam lalu lintas pembayaran.

Tugas keduanya masih tumpang-tindih. Terakhir, penegasan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang penggunaan mata uang rupiah di seluruh NKRI. Kehadiran negara di seluruh kegiatan perekonomian di NKRI terlihat dari sejauh mana pemerintah dan warga bangsa ini menghargai dan memakai mata uangnya sendiri. Sebab itu, Hipmi tak jengah-jengahnya mendorong pemerintah dan BUMN-BUMN agar menggunakan mata uangnya sendiri dalam setiap transaksi.

Kehormatan dan kebesaran suatu bangsa terlihat dari bagaimana mata uangnya dapat berdaulat minimal di ”kampungnya” sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar