Masa Depan Pembangunan Desa Kita
Syahrul Kirom ;
Dosen
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa
(STPMD) APMD Yogyakarta
|
MEDIA
INDONESIA, 04 April 2015
`DESA harus jadi kekuatan ekonomi agar warganya tak hijrah ke
kota. Sepinya desa menjadi modal utama untuk bekerja dan mengembangkan diri'.
`Desalah masa depan kita... desa adalah kenyataan...', `tapi desa itu harus
diutamakan...'. `Untuk apa punya pemerintah, kalau hidup terus-terusan susah'.
Itulah
sepenggal lagu yang diciptakan Iwan Fals. Lagu tersebut memiliki keterkaitan
dengan program pemerintahan di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden
Jusuf Kalla dalam membangun desa di seluruh Indonesia pada 2015 ini.
Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berencana untuk
mengucurkan dana desa sebesar Rp240 juta-Rp270 juta bagi pembangunan desa
pada April. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Marwan Ja'far menjelaskan pemerintah mengucurkan dana Rp20 triliun pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 yang dialokasikan bagi 74
ribu desa.
Dalam UU Nomor
32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu,
peran dan fungsi pemerintah desa sangat besar sekali dalam mengelola seluruh
potensi yang ada di desa untuk dapat dikembangkan pengelolaannya secara
maksimal sehingga bisa menjadi bagian penting dalam upaya pembangunan desa
yang mandiri. Potensi daerah dapat meliputi pertanian, perkebunan, dan
kehutanan serta swasembada pangan lainnya.
Dengan begitu,
badan usaha milik desa (bumdes) menjadi unsur penting dalam meningkatkan
perekonomian masyarakat desa, peran dan fungsi bumdes dijelaskan dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 37 ayat (1) poin b bahwa
untuk mengembangkan kegiatan usahanya, bumdes dapat mendirikan badan usaha
bumdes.
Keberadaan UU
Desa memberikan peluang sangat besar bagi kepala desa untuk membangun desanya
sebaik mungkin.Kewenangan desa sesuai dengan yang termaktub dalam UU Nomor
6/2014 Pasal 18 menyatakan meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan
desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan adat istiadat desa.
Peningkatan kemakmuran
Pembangunan
desa menjadi faktor penting dalam pembangunan secara nasional. Hal itu sesuai
dengan UU No 6/2014 tentang desa yang mengatur seluruh komponen desa dalam
meningkatkan kualitas pembangunan desa, kualitas sumber daya manusia desa,
dan berbagai aspek sarana prasarana yang berorientasi kepada peningkatan
kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat desa.
Kewenangan-kewenangan
pemerintah desa atas kemandirian desa menjadi harapan paling utama dalam UU
Desa sebagai sarana dan prasarana terutama dalam mempercepat pembangunan di
desa, juga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan perputaran roda
ekonomi desa. Dengan begitu, swasembada pangan dapat tercapai dengan baik. Pemberian
kewenangan atas pemerintah desa diharapkan juga dapat menjadi lonjakan utama
dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.
Adanya UU Desa
sebenarnya juga masih belum cukup memadai. Perlu inisiatif baru dari warga
desa sendiri untuk menghidupkan pembangunan desa, menciptakan pola sistem
politik desa yang sehat, mengganti stimulus keuangan yang tidak menjerat, dan
transportasi antarkecamatan. Karena itu, sistem pemerintahan desa harus lebih
terbuka dalam penggunaannya dan terus melibatkan warga desa secara maksimal.
Pertama,
masyarakat desa harus juga ikut serta dalam mengontrol dan mencegah adanya
pelanggaran administrasi dan mencegah adanya korupsi yang dilakukan kepala
desa. Kepala desa juga harus bersikap transparan dan terbuka terhadap
penggunaan anggaran desa sehingga masyarakat tidak lagi curiga. Semua
penggunaan anggaran desa harus dipasang di papan tulis kantor kepala desa
setempat secara jujur dan amanah serta dapat dipertanggungjawabkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua,
pelaksanaan anggaran desa melalui pembinaan kemasyarakatan desa dan
pemberdayaan masyarakat harus melewati musyawarah dengan warga desa setempat.
Hal itu sesuai dengan sila keempat.Musyawarah mufakat harus dilakukan kepala
desa untuk memenuhi kebutuhan desa, agar desa semakin maju dan warganya lebih
sejahtera. Dengan mengedepankan prinsip musyawarah desa dalam membangun desa,
agar tercipta demokrasi desa yang berkeadilan sosial bagi seluruh warga desa.
Ketiga,
keuangan desa yang bersumber dari negara sangat membutuhkan sumber daya
manusia yang beriman dan jujur serta mumpuni dalam mengurusnya. Berbagai
persyaratan dan ketentuan prosedural yang harus dilalui tidak mudah untuk
dikelola. Masalah keuangan memang rawan dalam kondisi dan situasi apa pun,
apalagi menyangkut uang negara yang notabene merupakan uang rakyat; jika
salah me ngurus, dapat terjatuh ke ranah korupsi.
Perlunya transparansi
Kepala desa
sebagai pemimpin memiliki peran dan pengaruh yang sangat signifikan terhadap
aparatur desa dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat desa. Hal itu
terkait juga dalam pelayanan keuangan negara dan berbagai bantuan serta
program pemerintah yang berhubungan dengan bantuan bagi masyarakat desa
tentunya melalui pelayanan dari sistem pemerintahan desa.
Karena itu,
jika kepala desa dapat transparan dalam menjalankan pelayanan desa secara
baik, program-program pemerintah, baik dari desa langsung atau dari
pemerintah daerah maupun pusat, juga akan berjalan secara baik dalam
membangun desa.
Kepala desa mempunyai peran dan
fungsi yang strategis dalam pembangunan desa. Selain itu, karena masyarakat
desa sebagai sasaran objeknya, kepala desa mempunyai kewenangan dan kemampuan
dalam pengambilan kebijakan atas pembangunan dan pengelolaan pemerintahan
desa. Karena itu, sebagai pemimpin desa, tentunya pembinaan dan peningkatan
kualitas sumber daya kepala desa harus dilakukan pemerintah daerah dan pusat
sebagai pembina dalam pengembangan desa dan pemberdayaan desa. Semoga. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar