Selasa, 25 Oktober 2016

Mempercepat Agenda Hukum

Mempercepat Agenda Hukum

Saldi Isra ;   Profesor Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas
                                                      KOMPAS, 21 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tanggal 20 Oktober 2016 kemarin, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla genap berusia dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, banyak kemajuan yang telah diraih khusus dalam upaya melakukan konsolidasi politik di lembaga perwakilan dan pembangunan di bidang ekonomi. Tanpa harus dikuantifikasi, capaian kedua agenda ini paling tidak berada di atas level memuaskan.

Bilamana dilacak perjalanan dua tahun masa pemerintahan, hampir sepanjang tahun pertama, Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih banyak berkonsentrasi pada relasi dengan kekuatan-kekuatan politik di DPR. Dalam batas penalaran yang wajar, pilihan ini menjadi masuk akal karena polarisasi kekuatan politik selama Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 mengharuskan Jokowi-Kalla mampu mengelola dan memperbesar dukungan parpol. Berkaca dari desain konstitusi hubungan presiden-DPR, kegagalan mengelola kekuatan partai politik di lembaga perwakilan akan berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan agenda presiden. Selain soal legislasi, misalnya, presiden tidak mungkin menghasilkan anggaran yang bisa mendukung realisasi janji dalam Nawacita jika rancangan APBN tidak dapat dukungan mayoritas kekuatan politik di DPR. Apalagi, semua agenda strategis presiden hampir selalu bersentuhan dengan DPR.

Dengan segala catatan dan plus-minus, Jokowi-Kalla berhasil menambah jumlah dukungan partai politik DPR. Sebagian partai politik yang sebelumnya berada dalam barisan pendukung Koalisi Merah Putih memindahkan dukungan kepada pemerintah. Artinya, sekalipun bekas pembelahan polarisasi kekuatan politik belum sepenuhnya hilang, pemerintah kian bisa bergerak lebih nyaman untuk setiap agenda yang terkait dengan DPR. Tanpa keberhasilan tersebut, dapat dipastikan relasi DPR-presiden akan terancam menemui jalan buntu (deadlock).

Berbarengan dengan kian kuatnya penetrasi Jokowi-Kalla di lembaga perwakilan, pemerintah bergerak cepat dalam pembangunan bidang ekonomi. Tidak hanya memberikan perhatian soal infrastruktur, pemerintah telah menerbitkan lebih dari satu lusin paket bidang ekonomi. Salah satu keberhasilan yang terbilang luar biasa adalah pencapaian program pengampunan pajak selama periode pertama, Juli-September 2016. Capaian program pengampunan pajak dapat dinilai salah satu prestasi terbaik Jokowi-Kalla.

Agenda hukum

Di tengah capaian konsolidasi politik dan agenda ekonomi ini, agenda di bidang hukum sepertinya berjalan tertatih-tatih dan tertinggal jauh. Padahal, selama proses menuju panggung RI-1 dan RI-2, untaian janji bidang hukum dalam Nawacita menjadi salah satu primadona Jokowi-Kalla. Ihwal agenda hukum dengan tegas dijanjikan akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi hukum dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan tepercaya.

Melacak untaian dalam Nawacita, agenda hukum diuraikan menjadi 11 komitmen, di antaranya membangun politik legislasi yang jelas, terbuka, dan berpihak pada pemberantasan korupsi, penegakan HAM, perlindungan lingkungan hidup, dan reformasi lembaga penegak hukum. Terkhusus pemberantasan korupsi akan dilaksanakan secara konsisten dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi-Kalla juga berjanji memberantas mafia peradilan yang sejak lama menjadi penyakit kronis penegakan hukum.

Selain soal di atas, Jokowi-Kalla menegaskan komitmen untuk penegakan hukum lingkungan, pemberantasan narkoba dan psikotropika; kepastian hukum kepemilikan tanah dan penyelesaian sengketa tanah; pemberantasan tindak pidana perbankan dan pencucian uang; serta melindungi anak, perempuan, dan kelompok marjinal. Tak hanya itu, mereka juga berkomitmen menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Membaca secara detail janji dan komitmen di bidang hukum, Jokowi-Kalla lebih banyak memberikan fokus pada dua isu mendasar sistem hukum dan penegakan hukum, yaitu soal substansi hukum dan struktur hukum, terutama aparatur penegak hukum. Sementara itu, soal budaya hukum masyarakat dan pendidikan hukum tidak menjadi fokus utama. Fokus terhadap substansi hukum (legal substance) danstruktur hukum (legal structure) tentunya berdasarkan pertimbangan: apabila kedua soal ini diperbaiki, sebagian persoalan hukum dan penegakan hukum bisa diselesaikan.

Selama dua tahun memerintah, komitmen melakukan reformasi legislasi belum begitu terlihat. Pembentukan UU masih berjalan lazimnya sebagaimana sebelum Jokowi-Kalla memerintah. Jikalau sekarang dipertanyakan apakah sudah dapat dibuktikan satu UU yang dilahirkan dengan politik legislasi yang berbeda dari era sebelumnya, pasti tak mudah untuk memberikan jawaban yang memuaskan. Jangankan perubahan paradigma legislasi, pencapaian UU selalu berada jauh di bawah program legislasi nasional.

Ihwal politik legislasi, dalam ”Hukum yang Terabaikan” (Kompas, 22/7) saya kemukakan, banyak fakta membuktikan bahwa pembentukan UU belum sepenuhnya dalam kendali presiden. Misalnya, terkait revisi UU KPK, meski presiden berulang kali menyatakan tak akan melakukan revisi, manuver ke arah ini belum berhenti sama sekali. Buktinya, sampai sejauh ini belum terlihat langkah nyata mencabut revisi UU KPK dari daftar program legislasi nasional. Padahal, melihat sentimen negatif sebagian kekuatan parpol DPR terhadap KPK, melanjutkan revisi sangat mungkin melemahkan KPK.

Seandainya revisi UU KPK terjadi, sulit menjaga dan mempertahankan kendali presiden dalam politik legislasi. Paling tidak, revisi potensial menenggelamkan salah mahkota dalam Nawacita Jokowi-Kalla: memprioritaskan pemberantasan korupsi secara konsisten dan tepercaya dengan memperkuat KPK. Mengapa mesti nyinyir menyebut, mengulang, dan mengingatkan soal ini kepada Jokowi-Kalla? Jawabnya sangat sederhana: selama 2015, KPK porak poranda, terancam lumpuh total, dan nyaris jadi barang rongsokan. Artinya, jika revisi diteruskan, sama dengan menyediakan peti mati bagi masa depan KPK.

Selain kedua politik legislasi dan KPK, soal lain yang perlu mendapat perhatian adalah masalah HAM. Sebagaimana dinukilkan Todung Mulya Lubis ketika diundang Presiden Jokowi di Istana (22/9), meski indeks negara hukum menaik (tipis) dari 5,18 menjadi 5,32 (skala 1-10),HAM menempati nilai terendah: yaitu 3,82. Parameter yang digunakan menilai Indeks Negara Hukum Indonesia 2015 bidang HAM, yaitu jaminan hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak dipenjara berdasarkan kewajiban kontraktual, hak untuk tidak dihukum atas tindakan yang bukan kejahatan, serta hak atas kebebasan berpikir, beragama, dan berkeyakinan.

Begitu pula dengan pemberantasan narkoba dan psikotropika, sampai sejauh ini, upaya yang dilakukan masih seperti menghadapi tembok besar. Padahal ancaman bahaya yang ditimbulkan benar-benar menjadi ancaman nyata masa depan generasi muda dan sekaligus masa depan negeri ini. Banyak kalangan menilai, selama langkah penegakan hukum gagal menyentuh pihak-pihak yang mengambil keuntungan, jangan pernah berpikir penyebaran narkoba dan psikotropika bisa dihentikan. Caranya, harus dipastikan penegak hukum tidak terperosok dan bersih dari bisnis barang haram ini.

Percepatan

Merujuk catatan di atas, tak berarti selama dua tahun pemerintahan Jokowi- Kalla agenda hukum tak dilakukan sama sekali. Salah satu contohnya, ihwal komitmen penegakan hukum lingkungan. Banyak kalangan mengakui, pemerintahan Jokowi-Kalla menunjukkan usaha serius menghentikan pembakaran hutan dan lahan. Rasanya, belum ada pemerintahan sebelumnya yang melakukan upaya begini serius. Namun, usaha keras yang dilakukan tak sebanding dengan jumlah pembakar yang diselesaikan melalui pengadilan. Bahkan, di beberapa daerah, kasus pembakaran hutan dan lahan ditutup tanpa memilih langkah melimpahkan ke pengadilan. Akhirnya, penegakan hukum bagi pembakar hutan dan lahan, terutama pemodal raksasa, mengalami mati suri.

Sementara itu, soal banyak produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, upaya pemerintah membatalkan 3.000-an produk hukum daerah mendapat apresiasi khusus sebagian kalangan. Namun, langkah tersebut belum dibuat dalam desain penyelesaian karut-marut produk hukum secara komprehensif, terutama antara pemerintah pusat dan daerah. Keluhan daerah, tak mungkin produk hukum daerah sinkron selama produk hukum yang dihasilkan pemerintah pusat tidak sinkron. Kondisi kian rumit karena UU sektoral juga menambah belenggu bagi daerah.

Perkembangan terbaru, Presiden Jokowi memberikan perhatian terhadap soal pungutan liar. Sebagai bagian dari strategi keluar dari jeratan pungutan liar, Presiden membentuk satuan tugas pemberantasan pungutan liar bernama Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli). Sekalipun mendapat sambutan positif, langkah ini belum bisa menjadi gambaran lengkap langkah strategis penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam Nawacita. Pengalaman pembentukan satuan tugas sebelumnya, langkah besar hanya terasa di awal dan perjalanan waktu menenggelamkannya dalam desain penegakan hukum. Ihwal ini, mari berkaca pada pengalaman satuan tugas pemberantasan mafia hukum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Karena itu, gebrakan Presiden Jokowi dalam agenda Saber Pungli harus dilihat dan dimaknai sebagai pemanasan menuju pemenuhan janji dan komitmen penegakan hukum dalam Nawacita. Misalnya, dengan menggunakan janji dalam politik legislasi, Jokowi-Kalla harus memulai langkah sistematis dan komprehensif untuk memperbaiki substansi hukum yang memberikan sumbangan penting terhadap karut-marut wajah penegakan hukum. Caranya, kantor presiden harus memiliki rentang kendali terukur terhadap materi hukum yang berada di wilayah eksekutif.

Langkah nyata yang perlu dilakukan, menginventarisasi UU yang masih berlaku untuk ditemukan substansi yang bertentangan. Kemudian, apabila akan membahas rancangan UU, dipastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan UU yang masih berlaku. Faktor kunci yang perlu diperhatikan, menghilangkan egosektoral antarinstansi pemerintah. Tak berhenti sampai UU, upaya yang sama juga dilakukan terhadap produk hukum yang berada di wilayah eksekutif, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri. Kemudian, langkah serupa dilakukan pula terhadap produk-produk hukum di daerah.

Selain substansi hukum, Jokowi-Kalla mesti memberikan perhatian lebih terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, terutama yang berada di bawah institusi presiden. Bagaimanapun, sampai sejauh ini, pergerakan reformasi di kepolisian dan kejaksaan masih berjalan lamban. Bukti yang sulit dibantah, masih ada di antara penegak hukum yang memanfaatkan otoritas penegakan hukum guna mendapatkan keuntungan di luar hukum. Seandainya Presiden akan mengeluarkan paket kebijakan di bidang hukum, paket bagi kepolisian dan kejaksaan sebaiknya dibuat lebih detail sehingga bermuara pada reformasi internal yang mendasar. Apabila penegakan hukum di hulu (kepolisian dan kejaksaan) bisa diperbaiki, proses berikutnya akan mengikutinya.

Namun yang jauh lebih penting, setelah nyaris terpinggirkan selama dua tahun, agenda hukum harus dilakukan dengan langkah percepatan. Tanpa itu, agenda hukum akan tetap tertinggal dari kebutuhan politik dan agenda di bidang ekonomi. Apabila terus tertinggal, konsolidasi politik dan agenda ekonomi akan bergerak liar tanpa fondasi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar