Jumat, 28 Oktober 2016

Panca Wajib Reformasi Hukum

Panca Wajib Reformasi Hukum
Denny Indrayana ;   Guru Besar Hukum Tata Negara UGM;  Visiting Professor pada Melbourne Law School dan Faculty of Arts, University of Melbourne
                                                  DETIKNEWS, 27 Oktober 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Banyak isu hukum yang bisa dicatat dalam minggu ini. Minggu lalu, setelah mendampingi Profesor Moh. Mahfud MD di Adelaide, kami kembali berdiskusi tentang berbagai isu aktual di Melbourne University Law School, sebelum akhirnya membahas isu dwi kewarganegaraan di Monash University.

Awal minggu ini, rekan-rekan Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum UGM dengan sukses menyelenggarakan Anti-Corruption Summit II, setelah yang pertama diadakan pada tahun 2005, juga di UGM, Yogyakarta. PuKAT Korupsi sendiri terbentuk berdasarkan salah satu hasil ACS I yang merekomendasikan pembentukan pusat kajian antikorupsi di fakultas hukum seluruh Indonesia, guna menguatkan gerakan antikorupsi berbasis kampus. Lalu kemarin, di Australian National University, saya kembali mempresentasikan pengalaman pemberantasan korupsi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Semua isu di atas menarik untuk dijadikan catatan kamisan. Namun, setelah menimbang-nimbang, saya memutuskan untuk kembali menuliskan (lagi-dan-lagi) isu reformasi hukum. Beberapa saat yang lalu, Presiden Joko Widodo mengundang para ahli hukum ke Istana Negara. Dari informasi yang saya dapat, Presiden mengatakan, memasuki tahun ketiga pemerintahannya, Beliau akan lebih fokus pada agenda reformasi hukum. Pertemuan dengan Presiden itu ditindaklanjuti oleh Menkumham dengan mengadakan beberapa FGD, terakhir rabu lalu, dengan kembali mengundang para Begawan hukum di Bogor.

Catatan Kamisan yang pendek ini tidak akan mampu mengulas seluruh isu hukum di tanah air dan kompleksitasnya. Namun, bersamaan dengan momentum Sumpah Pemuda 28 Oktober yang akan kita peringati besok, saya ingin menegaskan bahwa reformasi hukum adalah sumpah bangsa ini yang masih memerlukan banyak pembenahan—karena itu, setiap ikhtiar untuk berfokus pada perbaikan carut-marutnya dunia hukum kita haruslah diapresiasi.

Seberapa carut-dan-kacrutnya kah kondisi hukum kita? Banyak cara mengukurnya. Namun izinkan saya hanya menyampaikan fakta-fakta sederhana ini. Para pimpinan lembaga tinggi negara kita sebagian besar terjerat masalah hukum dan etika, semuanya terkait dengan persoalan integritas dan antikorupsi. Pada jajaran yudikatif (bukan judicaThief), ada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menjalani hukuman penjara seumur hidup karena kasus korupsi, ada pula yang dihukum melanggar etika karena memberikan katabelece yang kolutif.

Di Mahkamah Agung, berbagai kasus terkait makelarisasi perkara sedang pada tahap proses penegakan hukum. Ada panitera, hakim, mantan Sekretaris MA yang disinyalir terlibat. KPK lagi-lagi menghadapi tantangan yang tidak ringan untuk mengungkap mafia besar dibalik jual-beli perkara di MA tersebut. Di cabang kekuasaan legislatif (bukan legislaThief), saat ini, hanya Ketua MPR Zulkifli Hassan yang tidak terjerat persoalan hukum. Ketua DPD sedang berkasus di KPK, sedang Ketua DPR beberapa saat yang lalu berhenti karena persoalan etika dan dugaan tindak pidana—meskipun terakhir mendapatkan angin segar melalui putusan MK yang menyoal bukti rekaman "papa minta saham". Di luar itu, menurut data penanganan kasus di ACCH-KPK, sampai tanggal 31 Agustus 2016, ada 121 anggota DPR/DPRD yang terjerat kasus korupsi.

Pada cabang eksekutif (bukan execuThief), masih dari data ACCH-KPK, ada 24 kepala lembaga/kementerian—termasuk mantan menteri, 17 gubernur dan 50 bupati/walikota/wakilnya yang terjerat kasus korupsi. Di lembaga audit negara, Ketua BPK telah diputuskan dan dijatuhi sanksi pelanggaran etika terkait Panama Paper.

Dengan jeratan hukum yang dihadapi para pimpinan lembaga negara itu—apalagi semuanya terkait persoalan integritas dan antikorupsi, maka kita memang sudah pada tahap darurat reformasi hukum, bahkan tidak keliru pula untuk berpendapat kita perlu revolusi hukum, yaitu perbaikan dan perombakan mendasar di seluruh bidang penegakan hukum di tanah air. Untuk itu, saya menawarkan panca wajib reformasi hukum berikut: 1) reformasi bukan restorasi kostitusi; 2) pemberantasan (combating) bukan perlindungan (protection) korupsi; 3) penguatan demokrasi, dan bukan duitokrasi (pemerintahan dari-oleh-untuk duit); 4) penegakan hukum dan bukan pengampunan pelanggaran HAM; dan 5) redistribusi dan bukan sentralisasi kepemilikan aset.

Panca wajib reformasi hukum di atas mensyaratkan perubahan dan perombakan total—mengutip Lawrence M. Friedman—substansi, struktur dan kultur hukum. Karena itu, yang pertama harus dilakukan adalah reformasi lanjutan konstitusi, dan bukan justru restorasi konstitusi kita kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen. Dalam konteks itulah, ide memunculkan lagi syarat "Indonesia asli" untuk menjadi presiden, adalah salah pemikiran yang sebaiknya ditolak, karena mengembalikan nuansa diskriminatif kolonial yang memisahkan warga negara Indonesi menjadi tiga kasta: Eropa, Timur Asing dan Pribumi. Pengotakan yang diskriminatif demikian harus kita tolak, termasuk dengan cukup mensyaratkan presiden adalah warga negara sejak kelahirannya (natural born citizen), sebagaimana sekarang diatur dalam Pasal 6A UUD 1945 pasca amandemen.

Reformasi lanjutan konstitusi itu mencakup penguatan sistem kontrol, penegasan visi antikorupsi, perlindungan lingkungan, dan penegasan keIndonesiaan dalam keberagaman. Terkaitan penguatan sistem saling-kontrol-saling-imbang, DPD perlu diberikan kewenangan yang lebih setara dengan DPR, agar kita konsisten menerapkan bikameral yang efektif. Termasuk dalam penguatan checks and balances adalah merubah sistem seleksi pimpinan BPK yang saat ini dimonopoli DPR, dengan lebih melibatkan Presiden dan panitia seleksi independen yang kompeten dan berintegritas. Karena rekrutmen BPK yang monopolistik demikian berkontribusi pada hasil seleksi yang kolutif dan cenderung tidak sejalan dengan semangat BPK sebagai salah satu lembaga yang harus menegakkan agenda antikorupsi.

Terkait penegasan visi antikorupsi, KPK perlu diangkat menjadi organ konstitusi, sehingga menghilangkan stigmanya sebagai lembaga ad hoc, tetap dengan kewenangan pencegahan dan penindakan yang luar biasa. Soal perlindungan lingkungan saya sepaham dengan Profesor Jimly Asshiddiqie bahwa green constitution adalah penguatan konstitusionalisasi norma hukum lingkungan ke dalam konstitusi. Dengan demikian, prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup menjadi punya pijakan lebih kuat. Karena itu, green constitution perlu mengintrodusir terminologi dan konsep yang disebut dengan ekokrasi (ecocracy) yang menekankan pentingnya kedaulatan lingkungan.

Terakhir soal penegasan konstitusi untuk keIndonesian yang beragam, saya mengusulkan tidak hanya soal NKRI yang menjadi norma konstitusi yang tidak dapat diubah (non-amendable), tetapi yang juga sebaiknya tidak boleh diubah adalah soal Indonesia adalah negara beragama berdasarkan Pancasila, tetapi bukan negara agama. Soal ini, tentu harus didiskusikan dengan tenang demi menjaga keutuhan kita sebagai bangsa yang beragam, bangsa yang berbhineka.

Panca wajib kedua reformasi hukum adalah pemberantasan dan bukan perlindungan korupsi. Dalam agenda ini, target utama adalah menghadirkan hukum yang betul-betul adil, dan sama sekali bukan obyek yang diperjualbelikan. Momentum pemberantasan pungli yang sekarang dicanangkan Presiden Jokowi, salah satunya harus diarahkan bagi pemberantasan mafia peradilan oleh oknum hakim, jaksa, polisi, advokat, panitera dan makelar kasus lainnya yang sudah sangat merusak marwah dunia hukum kita. Hukum dan keadilan bukan barang dagangan!

Panca wajib ketiga reformasi hukum adalah penguatan demokrasi dan bukan duitokrasi. Dalam hal ini fokusnya adalah melakukan reformasi partai politik di tanah air. Parpol adalah aktor utama kehidupan politik di tanah air. Maka aturan dan penegakan hukum kepartaian kita harus diarahkan untuk menghadirkan parpol yang mandiri dari sisi keuangannya dan berkemampuan untuk membangun sistem kaderisasi dan suksesi yang makin merekrut orang-orang berintegritas dan antikorupsi.

Panca wajib keempat reformasi hukum adalah penegakan hukum dan bukan pengampunan pelanggaran HAM. Soal pelanggaran HAM kita masih dibeluti dengan kecenderungan impunitas. Ambil contoh aktual, hingga saat ini pelaku utama pembunuhan Begawan Pejuang HAM Munir disinyalir masih bebas, bahkan mungkin makin menguat pengaruh dan afiliasi politiknya. Konsep forgive but not forget belum bisa kita terapkan untuk kasus pelanggaran HAM di tanah air, karena instrumen pencarian kebenaran dan rekonsiliasi belum pernah kita lakukan secara tuntas. UU KKR yang pernah menjadi tumpuan harapan telah dibatalkan MK, dan belum ada gantinya.

Panca wajib kelima reformasi hukum adalah soal redistribusi dan bukan sentralisasi aset, dalam soal ini kembali saya kutip data mutakhir World Bank tentang konsentrasi kekayaan yang menunjukkan kondisi ketimpangan ekonomi yang amat tinggi. Indonesia menjadi negara peringkat ketiga terburuk setelah Rusia dan Thailand. Satu persen rumah tangga Indonesia menguasai 50,3 persen kekayaan nasional. Jika angkanya dinaikkan menjadi 10 persen terkaya, maka mereka menguasai 77 persen kekayaan nasional. Jadi 90 persen penduduk Indonesia sisanya hanya menikmati tidak sampai seperempat kekayaan nasional. Dalam hal ini, target utama reformasi hukum adalah menegaskan lagi agenda reformasi agraria, utamanya kepemilikan tanah kepada kaum marjinal. Tata ruang kita yang sudah amburadul dan dikuasai oleh sangat gelintir pengusaha yang berkolusi dengan pengusaha, harus kembali digelontorkan kepada mayoritas rakyat, pemilik tunggal kedaulatan republik. Demikianlah sejumput pemikiran dan masukan yang ingin saya sumbangsihkan bagi ikhtiar reformasi hukum yang kabarnya akan menjadi agenda utama tahun ketiga Presiden Jokowi.

Satu catatan penting terakhir, dalam sejarahnya, tantangan reformasi hukum tidak hanya akan datang dari luar presiden, tetapi tidak jarang dari dalam lingkaran utama presiden sendiri. Dengan konsolidasi politik yang makin kuat, termasuk bergabungnya partai Golkar ke pemerintahan setelah terpilihnya Ketua Umum Setya Novanto, pertanyaannya apakah makin terbuka peluang bagi Presiden Jokowi untuk mendorong reformasi hukum yang mendasar dan antikorupsi? Di bidang HAM, dengan jajaran kementerian yang ada sekarang, termasuk beberapa tokoh kunci di sekitar Presiden, apakah pelanggar HAM akan diproses hukum, atau makin terlindungi? Saya yakin, Presiden Jokowi sedang berpikir dan berusaha keras, dan semua anak bangsa harus berdiri di barisan pendukungnya, agar reformasi hukum—utamanya Panca Wajib di atas, betul-betul menjadi kenyataan.

Keep on fighting for the better Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar