|
Untung Hakim Masih Ada Ahmadie Thaha : Kolumnis, mantan wartawan Majalah TEMPO dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 24 Juli 2026
|
Dakwaan
terhadap dr. Tifa gugur. Sebuah pengingat sederhana: negara boleh menuntut
warganya, tetapi hukum wajib lebih dahulu menertibkan negara. Palu hakim diketukkan. Yang jatuh
bukan vonis terhadap dr. Tifauzia Tyassuma. Yang jatuh justru surat dakwaan
jaksa. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis
23 Juli 2026, mengabulkan perlawanan atawa eksepsi tim advokat dr. Tifa.
Surat dakwaan penuntut umum pun dinyatakan batal demi hukum. Berkas perkara
dikembalikan ke jaksa. Pemeriksaan perkara tak dapat dilanjutkan. Ijazah Joko Widodo belum diperiksa di
persidangan, saksi-saksi belum berbaris di depan majelis, dan pertarungan
pembuktian bahkan belum benar-benar dimulai. Tetapi hukum telah lebih dahulu
berbicara kepada negara yang diwakili jaksa: kalau hendak menuduh seorang
warga negara, tuduhlah dengan benar. Majelis menemukan persoalan mendasar
dalam dakwaan yang dikarang jaksa. Pada satu bagian jaksa menggunakan Pasal
433 ayat (1) KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pada bagian lain
digunakan Pasal 310 KUHP lama, Wetboek van Strafrecht, untuk delik yang
bertautan. Padahal dakwaan dan pelimpahan perkara
dilakukan ketika KUHP baru telah berlaku. Bagi majelis, mencampurkan dua
rezim hukum seperti itu menimbulkan ketidakpastian dan menunjukkan
ketidakcermatan penuntut umum. Bahasa hakim bahkan cukup telak.
Keragu-raguan menentukan pasal menunjukkan jaksa tidak cermat menyusun
dakwaan. Padahal dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap agar seorang
terdakwa mengetahui dengan pasti perbuatan apa yang dituduhkan kepadanya dan
dapat membela diri secara optimal. Karena cacat itulah perlawanan Tifa
diterima dan dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Syukurlah. Untung hakim masih ada.
Kalimat ini tidak dimaksudkan untuk mengatakan bahwa semua hakim selalu
benar. Juga bukan untuk menyimpulkan bahwa dr. Tifa telah dinyatakan tidak
bersalah atas seluruh tuduhan. Putusan hakim kali ini belum menyentuh
pokok perkara. Hakim belum memutus apakah semua pernyataan Tifa benar atau
keliru. Lebih-lebih, hakim sama sekali belum memutus apakah ijazah Jokowi
asli atau palsu. Yang dimenangkan Tifa adalah
perlawanan terhadap dakwaan yang dinilai cacat. Itu kemenangan prosedural,
tapi jangan meremehkan kata "prosedural". Di negara hukum, prosedur
bukan taplak meja yang boleh disingkirkan ketika mengganggu hidangan. Prosedur
adalah pagar yang mencegah kekuasaan memasuki rumah warga sesuka hati. Karena itu saya melihat kemenangan ini
lebih besar dari kepentingan Tifa sendiri. Orang boleh tidak menyukai Tifa.
Boleh menganggap analisisnya tentang ijazah Jokowi keliru. Boleh pula
meyakini seratus persen bahwa ijazah itu asli. Semua pendapat itu tidak menghapus
satu hak paling elementer yang dimiliki Tifa sebagai warga negara. Bahwa,
kalau negara hendak menuntutnya, negara wajib berlaku adil. Negara yang diwakili jaksa mesti
mengatakan dengan terang hukum apa yang dilanggar si warga, perbuatan mana
yang dituduhkan kepadanya, dan berdasarkan rezim hukum yang mana ia harus
mempertanggungjawabkannya. -000- Tradisi politik Islam sejak
berabad-abad lalu sebenarnya telah mengingatkan bahayanya kekuasaan ketika
berpisah dari keadilan. Dalam Al-Tibr al-Masbuk fi Nashihat
al-Muluk, Al-Ghazali menukil adagium, al-mulku yabqā ma‘al-kufri wa lā yabqā
ma‘azh-zhulm: kekuasaan dapat bertahan bersama kekufuran, tetapi tidak akan
bertahan bersama kezaliman. Ungkapan itu sebaiknya dipahami sebagai
adagium yang dinukil Al-Ghazali, bukan kita perlakukan begitu saja sebagai
hadis sahih. Beberapa abad kemudian, Ibnu Taymiyyah
mengembangkan gagasan serupa dengan ungkapan yang jauh lebih terkenal:
“Sesungguhnya Allah menegakkan negara yang adil sekalipun kafir, dan tidak
menegakkan negara yang zalim sekalipun Muslim.” Menariknya, ulama pembaharu ini
memperkenalkan kalimat itu dengan wa lihādzā qīla — “karena itu dikatakan”.
Jadi ia sedang menyampaikan sebuah kebijaksanaan politik yang beredar, bukan
sedang membuat hadis baru. Ia juga menegaskan bahwa manusia tidak berselisih
mengenai buruknya akibat kezaliman dan baiknya akibat keadilan. Pesannya sangat modern: negara tidak
berdiri kukuh hanya karena penduduknya religius, penguasanya saleh, atau
kitab hukumnya tebal. Negara bertahan karena rakyat percaya bahwa ketika
kekuasaan berhadapan dengan warga biasa, masih ada timbangan yang tidak ikut
miring. -000- Putusan terhadap Tifa memberi secuil
harapan itu. Namun ada lapisan lain yang tak boleh disembunyikan. Dalam
pertarungan hukum ini, menurut saya, Jokowi mengalami kekalahan moral — bukan
kekalahan hukum dalam pokok perkara. Perbedaannya penting. Hakim tidak mengadili Jokowi dan tidak
menyatakan ia melakukan kesalahan hukum. Tetapi sebagai mantan kepala negara
yang pernah memimpin lebih dari 270 juta warga Indonesia selama sepuluh
tahun, ia layak dituntut oleh sejarah untuk memiliki kelapangan yang lebih
besar daripada warga biasa. Kekuasaan memang telah ditanggalkan.
Tetapi kebesaran seorang negarawan justru diuji sesudah kekuasaan itu tidak
lagi berada di tangannya. Seorang mantan presiden tentu
mempunyai hak hukum yang sama dengan warga lain. Kehormatannya tidak boleh
difitnah. Nama baiknya berhak dilindungi. Ia boleh melapor jika merasa
menjadi korban tindak pidana. Tidak ada pasal dalam demokrasi yang mengatakan
mantan presiden wajib rela dihina. Tetapi hukum menentukan apa yang boleh
dilakukan. Kebijaksanaan menentukan apa yang sebaiknya dilakukan. Di antara
keduanya terdapat ruang luas bernama kenegarawanan. Ketika kritik, tuduhan, bahkan
kata-kata yang menyakitkan datang dari warga yang dahulu dipimpinnya, seorang
mantan kepala negara mempunyai pilihan yang tidak dimiliki kebanyakan orang:
menjawab dengan data, membuka ruang klarifikasi, menempuh dialog, atau—jika
memang diperlukan—menggunakan hukum sebagai jalan terakhir. Semakin tinggi seseorang pernah
berdiri, semakin luas pula bayangan keteladanan yang diharapkan darinya.
Apalagi kita masih ingat kalimat jaksa dalam sidang perdana. Jokowi disebut
merasa “telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.” Kalimat itu pernah membuat saya
berhenti cukup lama. Dalam bahasa Indonesia hampir tak tersedia lagi lantai
di bawahnya. "Sehina-hinanya. Serendah-rendahnya." Seorang yang
pernah berada di puncak kekuasaan republik digambarkan mengalami kejatuhan
martabat sampai dasar bahasa. Tetapi kini terjadi ironi kecil yang
mungkin tak dibayangkan siapa pun ketika dakwaan itu disusun. Orang yang
dituduh menyebabkan kehinaan tersebut justru berhasil menjatuhkan surat
dakwaan negara pada tahap pertama perlawanan. Bukan Tifa yang diputus bersalah.
Dakwaannya yang lebih dahulu tersungkur. Tentu jangan buru-buru menggelar
kenduri. Jaksa masih dapat menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai
ketentuan yang berlaku. Kemenangan Tifa hari ini bukan
sertifikat bahwa seluruh pendapatnya mengenai ijazah Jokowi benar. Begitu
pula gugurnya dakwaan bukan bukti bahwa ijazah tersebut palsu. Dua soal itu
berbeda dan mencampurkannya hanya akan melahirkan kekacauan baru. Republik ini memang terkadang
mempunyai selera humor yang sulit ditandingi pelawak. Kita bermula dari
mempertanyakan ijazah. Polisi menyelidiki. Laboratorium bekerja. Ahli
berdiskusi. Selanjutnya, orang-orang menjadi
tersangka. Ada yang ditangkap dan ditahan. Praperadilan berlangsung. Berkas
dilimpahkan. Jaksa menyusun dakwaan. Sidang dibuka dengan pengamanan ketat.
Lalu ketika semua orang bersiap menyaksikan pertarungan besar, wasit memeriksa
lapangan dan berkata: garis permainannya sendiri keliru. Pulanglah berkas itu kepada jaksa.
Sementara hantu selembar ijazah yang pernah saya tulis sebelumnya masih
berkeliaran. Justru itulah ironi terbesar perkara
ini. Putusan sela Tifa tidak menjawab pertanyaan yang hampir tiga tahun
membuat republik gaduh: bagaimana memastikan secara terbuka dan meyakinkan
kebenaran mengenai dokumen yang dipersoalkan itu? Bahkan seandainya kelak perkara pidana
dilanjutkan dengan dakwaan baru yang sempurna, objek utamanya tetaplah
pertanggungjawaban pidana terdakwa, bukan sidang khusus untuk menerbitkan
sertifikat keaslian ijazah. Karena itu saya masih berharap
persoalan yang sederhana jangan terus-menerus dibuat menjadi labirin hukum.
Jika Jokowi kelak dipanggil secara sah dan relevan dalam proses pembuktian,
datanglah. Jika ijazah asli diperlukan sebagai alat bukti, hadirkanlah sesuai
prosedur. Biarkan jaksa membuktikan dakwaannya.
Biarkan terdakwa dan penasihat hukumnya menguji bukti tersebut. Biarkan ahli
berbeda pendapat. Dan akhirnya biarkan hakim memutus. Tidak perlu ada orang yang
"sehina-hinanya". Tidak perlu pula ada orang yang
"serendah-rendahnya". Yang diperlukan justru mengangkat hukum
setinggi-tingginya. Hari ini Tifa memperoleh kemenangan
hukum pada satu tahap. Jokowi, menurut penilaian moral saya, kehilangan
kesempatan menunjukkan kelapangan seorang negarawan terhadap warga yang
pernah dipimpinnya. Sementara jaksa memperoleh pekerjaan
rumah untuk bercermin pada dakwaannya. Dan publik memperoleh pelajaran bahwa
hukum tidak boleh menjadi truk besar yang melindas warga hanya karena
mesinnya bernama negara. Negara tidak menjadi kuat karena jaksa
selalu menang. Negara juga tidak menjadi adil karena terdakwa selalu bebas. Negara menjadi kuat ketika seorang
warga dapat berdiri berhadapan dengan seluruh mesin penegakan hukum,
mengajukan keberatan, lalu seorang hakim masih mempunyai kemerdekaan untuk
mengatakan kepada negara: "Anda keliru." Untung hakim masih ada. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar